No Result
View All Result
KONTAK
Bicara Apa Adanya
REDAKSI
  • ADVERTORIAL
  • Media Partner
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
  • ADVERTORIAL
  • Media Partner
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
No Result
View All Result
Bicara Apa Adanya
ADVERTORIAL DAERAH LINGKUNGAN NASIONAL NIAGA OPINI PENJURU PERISTIWA PERKARA SIASAT TEMPIAS TEMUAN
Home PERKARA

Proyek Jalan Masuk Kawasan Hutan, Dilaporkan ke Kejari Muaro Jambi

by JOGI
Maret 3, 2018
A A
Proyek Jalan Masuk Kawasan Hutan, Dilaporkan ke Kejari Muaro Jambi

PROYEK: Papan proyek jalan yang masuk kawasan hutan. (DETAIL/LP2LH)

77
VIEWS
ShareTweetSendScan

DETAIL.ID, Jambi – Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH) akhirnya melaporkan kasus proyek Peningkatan Jalan Dusun Sawit – Desa Ladang Panjang, Kabupaten Muaro Jambi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi, pada 28 Februari lalu.

ArtikelTerkait

Biduan Dangdut

Biduan Dangdut Ini Dilaporkan Memperkosa Remaja Laki-laki

April 22, 2021
Ijazah Palsu Ketua DPRD Kerinci, Saksi Ahli: Dia Gunakan Gelar Akademik Tanpa Hak

Ijazah Palsu Ketua DPRD Kerinci, Saksi Ahli: Dia Gunakan Gelar Akademik Tanpa Hak

April 21, 2021
Pimpinan DKPP RI Dalam Memutuskan Perkara Sanusi Justru Berbeda Pendapat

Pimpinan DKPP RI Dalam Memutuskan Perkara Sanusi Justru Berbeda Pendapat

April 21, 2021
Mengaku Polisi dan Aniaya Perawat RS Siloam OKI, Kapolda: Bukan Polisi

Fakta Terkait Penganiayaan Terhadap Perawat Christina Ramauli Simatupang

April 19, 2021

Sebelumnya, LP2H telah turun mengecek fakta di lapangan bersama pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi pada awal Februari lalu. “Kedua instansi terkait itu menyimpulkan bahwa temuan LP2LH benar. Proyek itu dinyatakan masuk dalam kawasan hutan,” kata Tri Joko kepada detail, Sabtu (3/3/2018) malam.

Baca Juga: Bikin Jalan di Kawasan Hutan, Pemkab Muaro Jambi Akan Digugat

Atas dasar itulah, LP2LH melaporkan ke Kejari Muaro Jambi. Dalam laporannya kepada Kejari, LP2LH menilai bahwa telah terjadi pelanggaran fungsi kawasan hutan produksi berdasarkan SK Menhut Nomor 863 Provinsi Jambi dan SK Menhut Nomor 454 tanggal 25 Desember 2016.

Hasil temuan di lapangan, jalan selebar 11 meter dengan panjang 1.990,21 meter pada titik koordinat S1 48.433 – E103 42.208 dan berakhir pada koordinat S1 50.457 – E103 43.619 masuk dalam kawasan hutan produksi Provinsi Sumatra Selatan.

Joko menilai, PT Niaga Raya Abadi selaku kontraktor pekerjaan tersebut telah melanggar Undang Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Kehutanan dengan beberapa pasal yang dilanggarnya.

Tidak itu saja, kata Joko, PT Niaga juga telah melanggar Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 11 tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksana Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Sebenarnya tidak hanya kontraktor, baik Bupati maupun Kepala Dinas PU Muaro Jambi dan jajarannya harus bertanggung jawab. Mereka harus mempertanggungjawabkan dana proyek senilai Rp5,1 miliar. Bagaimana mungkin mereka mengelola dana APBD tanpa perencanaan matang?” ujar Tri Joko.

Tidak hanya proyek, temuan LP2LH, sebanyak 6 Rukun Tetangga (RT) yang secara administrasi terdaftar di Kabupaten Muaro Jambi namun berada dalam kawasan Hutan Produksi berdasarkan telaah SK Menhut Nomor 454 tahun 2016. (DE 01)

Tags: JambiKawasan HutanLP2LHMasukMuaro JambiProyek JalanPT Niaga Raya AbadiSumatra Selatan
Next Post
Proyek Irigasi Sawah di Sekoja, Amburadul

Proyek Irigasi Sawah di Sekoja, Amburadul

Gaya PTPN VI Jambi, Replanting Sawit di Bibir Sungai

Gaya PTPN VI Jambi, Replanting Sawit di Bibir Sungai

Dubes Denmark Datang ke Jambi Terkesan Diam-diam, Kenapa?

Dubes Denmark Datang ke Jambi Terkesan Diam-diam, Kenapa?

Hari Perempuan Sedunia: Setop Diskriminasi, Kekerasan, Intoleransi, dan Pemiskinan

Hari Perempuan Sedunia: Setop Diskriminasi, Kekerasan, Intoleransi, dan Pemiskinan

Setengah Konsesi PT ALN di Kawasan Gajah dan Tanam Karet di Bibir Sungai

Setengah Konsesi PT ALN di Kawasan Gajah dan Tanam Karet di Bibir Sungai

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Bicara Apa Adanya

PT MOKSHA MULTI MEDIA

© 2020 Alamat Kantor Detail di Jalan Guru Muchtar, No. 26, RT 09, Kebun Handil, Jelutung, Kota Jambi. Kode pos 36137. Developed by Ara.

  • Detail
  • Hubungi Kami
  • Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Company Profile

Media Sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • Media Partner
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN

PT MOKSHA MULTI MEDIA