No Result
View All Result
KONTAK
Bicara Apa Adanya
REDAKSI
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • Media Partner
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEKNOLOGI
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • Media Partner
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEKNOLOGI
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
No Result
View All Result
Bicara Apa Adanya
No Result
View All Result
Home PERKARA

Dituntut Sama 2,5 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Erwan Cs Hanya Peran Pembantu

by JOGI
April 4, 2018
A A
Dituntut Sama 2,5 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Erwan Cs Hanya Peran Pembantu

Ketiga terdakwa ketika mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum. (DETAIL/Nurul)

33
VIEWS
ShareTweetSendScan

DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum KPK akhirnya menuntut ketiga terdakwa kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2018, pada Rabu (4/4/2018) dengan tuntutan yang sama.

ArtikelTerkait

Perkara Perdata dengan Tergugat Dirut Bank 9 Jambi Segera Bergulir, KPK Turut Tergugat

Perkara Perdata dengan Tergugat Dirut Bank 9 Jambi Segera Bergulir, KPK Turut Tergugat

Mei 24, 2022
Kerugian Negara Capai 10 Milliar Lebih Akibat Korupsi Pemasangan dan Pengadaan Air Bersih di Tanjabbar

Kerugian Negara Capai 10 Milliar Lebih Akibat Korupsi Pemasangan dan Pengadaan Air Bersih di Tanjabbar

Mei 24, 2022
Sebanyak 15 Perkara Dihentikan Melalui Restoratif Justice

Sebanyak 15 Perkara Dihentikan Melalui Restoratif Justice

Mei 23, 2022
Rugikan Negara Ratusan Juta, Mantan Dirut RSUD Kolonel Abunjani Jadi Tersangka

Rugikan Negara Ratusan Juta, Mantan Dirut RSUD Kolonel Abunjani Jadi Tersangka

Mei 23, 2022

Ketiga terdakwa: Erwan Malik, H. Arfan, dan Saifuddin dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp100 juta.

Menurut jaksa, pertimbangan tuntutan tersebut berdasarkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan. Hal yang memberatkan yaitu ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kemudian, hal yang meringankan karena terdakwa berlaku sopan dan tidak pernah dihukum.

Kuasa hukum Saifuddin, Marojohan Simanjuntak SH mengatakan akan menjawab tuntutan jaksa tersebut pada pledoi nanti.

Namun, Marojohan masih mempertanyakan kenapa ketiga terdakwa ini dituntut dengan hukuman yang sama mengingat peran mereka bertiga masing-masing berbeda.

Ia juga meminta jaksa untuk menetapkan siapa peran utamanya. “Soalnya, jaksa tadi sudah bilang bahwa ketiga terdakwa ini hanya peran pembantu. Lha, siapa peran utamanya? Hukum dulu dong, peran utamanya baru peran pembantu,” katanya kepada detail, Rabu (4/4/2018). (DE 01)

Tags: Jaksa Penuntut UmumJambiKPKOTT KPKPeran Pembantu
Next Post
Peningkatan Industri: Kualitas SDM Jadi Kunci Daya Saing

Peningkatan Industri: Kualitas SDM Jadi Kunci Daya Saing

Pilgub NTB 2018: Transaksional dan Pragmatisme, Cikal Bakal Lahirkan Peradaban Tidak Sehat

Pilgub NTB 2018: Transaksional dan Pragmatisme, Cikal Bakal Lahirkan Peradaban Tidak Sehat

Ribuan Obat dan Kelambu Kedaluwarsa Tertumpuk di Gedung Farmasi

Ribuan Obat dan Kelambu Kedaluwarsa Tertumpuk di Gedung Farmasi

Menyoal Dana Politik Elite

Menyoal Dana Politik Elite

Ada Aroma Busuk dari Tangki Timbun di Talang Duku

Ada Aroma Busuk dari Tangki Timbun di Talang Duku

Discussion about this post

Bicara Apa Adanya

PT MOKSHA MULTI MEDIA

© 2020 Alamat Kantor Detail Lorong Pattimura RT.12 Kel. Kenali Besar Kec. Alam Barajo, Kota Jambi 36129.

  • Detail old
  • Hubungi Kami
  • Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Media Sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • Media Partner
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEKNOLOGI
  • TEMPIAS
  • TEMUAN

PT MOKSHA MULTI MEDIA