DETAIL.ID, Palembang – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumatra Selatan (Sumsel) melarang keras dukungan ganda terhadap calon Anggota DPD RI. Jika terbukti, sanksinya cukup berat, KPUD akan mengurangi jumlah dukungan.
“Apabila ditemukan dukungan ganda atau lebih dari satu kali kepada salah satu calon Anggota DPD, akan diberi sanksi pengurangan jumlah dukungan sebanyak 50 kali temuan bukti data yang digandakan,” kata Ahmad Naafi, salah satu komisioner KPUD Sumsel, Senin (2/4/2018).
Ahmad menjelaskannya dalam acara sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) penggunaan Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP) yang dilaksanakan di Aula KPUD Provinsi Sumsel. Sosialisasi dan Bimtek SIPPP ini dihadiri sekitar 80 orang terdiri dari calon DPD, Tim Kampanye, Operator dan simpatisan DPD se-Sumsel.
Ahmad mengatakan jika perbuatan itu dilakukan lebih dari satu kali maka sanksinya tinggal dikalikan dengan jumlah perbuatannya. Misalnya, 4 kali dukungan ganda dilakukan maka sanksinya menjadi 3 dikalikan 50 menjadi 150. Artinya, kata Ahmad, si calon DPD akan mendapatkan pengurangan dukungan sebanyak 150.
Ahmad menjelaskan bahwa sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, syarat minimal dukungan harus sesuai dengan ketentuan pasal 183. Untuk Sumsel, daftar pemilih tetap 5 hingga 10 juta, dengan demikian minimal harus mengumpulkan dukungan sebanyak 3.000 pemilih.
Selain itu, syarat minimal persebaran harus sesuai dengan pasal 183 itu juga. Sebanyak 10 persen dari dukungan di tiap kabupaten/kota yang diserahkan oleh bakal calon.
Sementara itu, Komisioner Bagian Hukum KPUD Sumsel, Alexander Abdullah mengatakan penyerahan dokumen syarat dukungan calon DPD RI wajib diserahkan kepada KPUD Sumsel pada 22 hingga 26 April 2018 mendatang.
“Setelah dukungannya dinyatakan memenuhi syarat, calon DPD bisa mendaftar ke KPUD Sumsel 9 hingga 11 Juli 2018,” katanya menjelaskan. (DE 01/DE 05)