No Result
View All Result
KONTAK
Bicara Apa Adanya
REDAKSI
  • ADVERTORIAL
  • Media Partner
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
  • ADVERTORIAL
  • Media Partner
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
No Result
View All Result
Bicara Apa Adanya
ADVERTORIAL DAERAH LINGKUNGAN NASIONAL NIAGA OPINI PENJURU PERISTIWA PERKARA SIASAT TEMPIAS TEMUAN
Home PERKARA

Pokja BM2 dan Kabid Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Digugat ke Pengadilan

by JOGI
Juni 2, 2018
A A
Pokja BM2 dan Kabid Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Digugat ke Pengadilan

Pekerjaan Jalan Sungai Penuh - Jujun tahun 2017. (ist)

14
SHARES
92
VIEWS
ShareTweetSendScan

DETAIL.ID, Jambi – Direktur PT Fatma Nusa Mulia, Eriyanto Musa akhirnya menggugat Kelompok Kerja (Pokja) Konstruksi Bina Marga-2.2018 dan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi, Ir Tetap Sinulingga terkait tender pekerjaan Sanggaran Agung – Jujun – Lempur yang bersumber APBD Provinsi Jambi tahun 2018.

ArtikelTerkait

Mengaku Polisi dan Aniaya Perawat RS Siloam OKI, Kapolda: Bukan Polisi

Fakta Terkait Penganiayaan Terhadap Perawat Christina Ramauli Simatupang

April 19, 2021
Kasus Pencucian Uang ASABRI, Kejagung Periksa Direktur PT INDODAX

Kasus Pencucian Uang ASABRI, Kejagung Periksa Direktur PT INDODAX

April 18, 2021
Bupati Banggai Laut Wenny Segera Diadili di PN Tipikor Palu

Bupati Banggai Laut Wenny Segera Diadili di PN Tipikor Palu

April 16, 2021
Plt Kadis Dukcapil Pesta Miras dengan 3 Wanita hingga Mabuk, Sekda Bengkulu: Sudah Dipindahtugaskan Walikota

Plt Kadis Dukcapil Pesta Miras dengan 3 Wanita hingga Mabuk, Sekda Bengkulu: Sudah Dipindahtugaskan Walikota

April 15, 2021

Gugatan dialamatkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada 24 Mei 2018 lalu. Selain itu, Unit Layanan Penyedia dan Kepala Inspektorat juga menjadi turut tergugat satu dan dua.

Eriyanto melalui kuasa hukumnya, Vernandus Hamonangan Sitanggang SH menduga proses tender yang dilakukan sarat dugaan persekongkolan yang dapat merugikan keuangan negara.

“Pokja lebih memilih memenangkan PT Air Tenang ketimbang perusahaan klien saya yang jelas-jelas sebagai penawar terendah. Artinya Pokja lebih memilih negara membayar lebih mahal sebesar Rp200 juta,” katanya kepada detail, Sabtu (2/6/2018.

Dalam tender tersebut, PT Air Tenang menawar Rp12.261.180.000 sementara PT Fatma Nusa Mulia penawar terendah dengan nilai Rp12.061.715.000. Dari 75 perusahaan yang mendaftar hanya empat perusahaan yang menawar. Selain dua perusahaan tersebut, dua perusahaan lain adalah PT Ariel Abadi Kencana dan PT Aurora Mitra Perkasa.

Hal janggal lain yang ditemukan oleh Hamonangan adalah surat jawaban dari Pokja atas sanggah yang dilakukan kliennya. Dalam surat sanggah tersebut bernada emosional dan berbunyi bahwa apabila dilakukan evaluasi sekalipun, maka PT Fatma tidak akan pernah dimenangkan oleh Pokja.

“Berarti PT Fatma sudah dipastikan akan dikalahkan sekalipun dilakukan evaluasi ulang. Jelas itu merupakan arogansi dari Pokja yang bertendensi melakukan penyalahgunaan wewenang,” ujar Hamonangan.

Hal ini, menurutnya, jelas bertentangan dengan UU ASN dan Keppres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa dan perubahannya, serta beberapa aturan lainnya.

Hasil penelusuran detail, pekerjaan sebelumnya pada tahun 2017 lalu, juga dikerjakan oleh PT Air Tenang sebesar Rp27,3 miliar. Disebut-sebut PT Air Tenang dimiliki oleh H. Andi Putra Wijaya — kontraktor asal Kerinci, yang juga telah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi beberapa waktu lalu. (DE 01/DE 02)

Tags: Eriyanto MusaGugatanJambiJanggalPengadilan NegeriPT Fatma Nusa MuliaTenderVernandus Hamonangan Sitanggang
Next Post
Kuasai Tanah Bukan Miliknya, Sang Polisi Perda Digugat

Kuasai Tanah Bukan Miliknya, Sang Polisi Perda Digugat

Besok, LPAJ akan Demo Satker Wilayah I Terkait Dugaan Persekongkolan

Besok, LPAJ akan Demo Satker Wilayah I Terkait Dugaan Persekongkolan

Galian C di Areal PT WKS Diduga Ilegal

Galian C di Areal PT WKS Diduga Ilegal

Jurnalisme di Bumi Manusia

Jurnalisme di Bumi Manusia

Yan Ismar Hadiri Sidang Gugatan Terhadap Dirinya Sendiri

Yan Ismar Hadiri Sidang Gugatan Terhadap Dirinya Sendiri

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Bicara Apa Adanya

PT MOKSHA MULTI MEDIA

© 2020 Alamat Kantor Detail di Jalan Guru Muchtar, No. 26, RT 09, Kebun Handil, Jelutung, Kota Jambi. Kode pos 36137. Developed by Ara.

  • Detail
  • Hubungi Kami
  • Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Company Profile

Media Sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • Media Partner
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN

PT MOKSHA MULTI MEDIA