DETAIL.ID, Tanjung Jabung Timur – Kemarau yang panjang membuat lahan mudah terbakar. Kebakaran lahan seluas 6 hektar di Desa Sungai Sayang, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) pada Sabtu (28/7/2018) akhirnya berhasil dipadamkan.
Pemadaman berhasil dilakukan oleh petugas gabungan dari TNI, Polri, Manggala Agni dan masyarakat sekitar.
Kapolres Tanjabtim, AKBP Marinus Sitepu mengatakan bahwa pihaknya telah memintai beberapa pemilik lahan yang terbakar, mengingat pemiliknya lebih dari satu orang,” ujarnya lewat rilis yang diterima detail, Senin (30/7/2018).
Menurut Sitepu, ada beberapa pasal berlapis yang akan diterapkan terkait pembakaran lahan tersebut. Di antaranya adalah pasal 108 jo pasal 56 ayat (1) jo pasal 105 UU RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan atau pasal 108 jo pasal 69 ayat (1) jo pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (DE 01)
Discussion about this post