Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Sehari Jelang Pensiun, Kakanwil Kemenkumham Jambi Didemo

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sehari jelang perpisahan dengan jajarannya, Kakanwil Kemenkumham Provinsi Jambi, Bambang Palasara ternyata masih meninggalkan sejumlah masalah dan preseden buruk. Padahal per 1 September 2018, Bambang resmi pensiun.

Selain persoalan 8 orang napi yang masih buron akibat jebolnya Lapas Jambi pada tahun 2017 lalu, ternyata juga masih ada masalah dugaan persekongkolan tender tahun 2018 ini.

Bambang “dihadiahi” demonstrasi oleh Indonesia Morality Watch (IMW) pada Kamis, 30 Agustus 2018. Para demonstran yang berjumlah belasan orang mendatangi Kantor Kemenkumham sejak pukul 10.00 WIB.

IMW menduga telah terjadi persekongkolan dalam dua proyek yang tengah ditenderkan oleh Kemenkumham Provinsi Jambi sejak awal Agustus 2018 lalu. Dua paket proyek itu adalah Pembangunan Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi (Blok Hunian A) dengan pagu anggaran sebesar Rp4,9 miliar dan Pembangunan Lapas Perempuan (Tembok Keliling, Gedung Kantor, Dapur, Sumur Bor, Instalasi, dan Menara) dengan pagu anggaran Rp4,5 miliar.

Baca Juga: Dua Tender Lapas Perempuan Jambi Diduga “Diatur”

Ardiansyah salah satu perwakilan IMW mengatakan atas dugaan persekongkolan itu maka mereka menuntut agar kedua tender itu diulang serta Kelompok Kerja (Pokja)nya diganti semua karena dinilai telah ikut bersekongkol.

“Kita duga dua tender itu sarat persekongkolan. Oleh karena itu, kami menuntut agar tender itu dibatalkan dan diulang prosesnya. Semua Pokja juga diganti agar prosesnya menjadi lebih transparan,” ujar Ardiansyah dengan bersemangat di depan kantor Kemenkumham Jambi.

Usai berorasi selama 30 menit, akhirnya 10 orang perwakilan dari IMW diterima hearing dengan Kakanwil Kemenkumham Provinsi Jambi, Bambang Palasara. Ikut hadir hearing Kalapas Perempuan Muarabulian, Susan didampingi Pejabat Pembuat Komitmen, Arif serta Ketua Pokja, Budi Sutiyo serta anggota Pokja lainnya.

Dalam hearing, Saut Tampubolon, Koordinator Aksi membeberkan beberapa hal-hal yang ganjil dalam proses lelang tersebut. Seperti misalnya, Saut mempertanyakan kenapa proses evaluasi ulang justru mengundang rekanan yang sudah dinyatakan gagal dalam evaluasi teknis.

Salah satu anggota Pokja, Suryanto menjawab bahwa ketika proses lelang gagal maka evaluasi ulang kembali dilakukan.

“Diulang seluruh proses evaluasi. Untuk membuat tender ulang itu ada tahapannya, dari sanggah, evaluasi ulang sampai proses selanjutnya. Jadi kalau sampai lelang ulang tidak mudah, ada tahapannya,” kata salah satu anggota Pokja.

Bambang Palasara menyatakan pihaknya siap menerima laporan secara resmi jika dalam proses tender itu ada dugaan persekongkolan.

“Saya sama tidak terlibat dalam proses tender ini. Jika ada temuan persekongkolan, silakan saja. Akan kita proses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya.

Perwakilan IMW juga menyinggung soal tender yang dimenangkan PT Dasor Pagar Pasogit senilai Rp 4,3 miliar bahwa dalam dukungan alatnya hanya mengupload satu unit mesin genset 4 KVA padahal syarat tender menyebutkan bahwa jumlah genset yang diminta 3 unit.

“Tidak benar informasi tersebut. Jumlah genset yang diupload PT Dasor jumlahnya 3 unit,” bantah Suryanto, salah satu anggota Pokja.

Ketika disinggung soal dugaan manipulasi salah satu personil inti yaitu atas nama Donal David Christian Kilapong, Tenaga Ahli K3 Konstruksi Muda yang diduga alamat KTP-nya berbeda dengan NIK KTP. “Kita menduga ada manipulasi data personil inti. NIK-nya wilayah Sulawesi Utara sementara alamatnya di Jakarta Utara,” kata salah seorang perwakilan IMW.

Anehnya, pertanyaan itu sama sekali tak dijawab oleh Pokja.

Usai hearing, Saut Tampubolon menegaskan agar segera mempersiapkan laporan pengaduannya ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan pihak Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.

“Pokja sah-sah saja membantah temuan kami. Namun kami tidak akan tinggal diam, dalam waktu dekat kami akan segera kirimkan laporan pengaduan ke LKPP dan Kemenkumham di Jakarta,” ujar Saut.

Kepada detail, beberapa rekanan menyebutkan bahwa tengah mempersiapkan gugatan ke pengadilan jika Pokja masih ngotot memenangkan PT Cakra Bintang Karya dan PT Dasor Pagar Pasogit.

“Gugatan tengah kita siapkan. Dalam waktu dekat akan segera kita daftarkan ke pengadilan. Yang jadi pertanyaan, mereka mau memenangkan PT Cakra Bintang Karya mana berita hasil pelelangannya. Bagaimana mereka buat SPBBJ-nya,” kata rekanan tersebut.

Salah satu aktivis dari Development Global of Reform (DOGER), Jonie Gaol menegaskan bahwa kinerja kepemimpinan Bambang Palasara selaku Kakanwil Kemenkumham Provinsi Jambi yang telah memasuki masa pensiun justru meninggalkan rapor merah.

“Mestinya beliau pensiun harus meninggalkan rapor yang baik. Ini kan tidak, beliau masih menyisakan banyak masalah. Salah satunya soal kacau balaunya proses tender lapas perempuan ini.  Terkesan dua paket tender itu dipaksakan harus secepatnya dikerjakan menjelang beliau pensiun. Mereka (pokja) juga mengabaikan fakta-fakta dugaan persekongkolan yang telah dipaparkan oleh LSM maupun rekanan. Ada apa?” tanya Jonie. (DE 01)

PERISTIWA

Warga Aur Berduri Digemparkan Penemuan Mayat Tertindih Motor

DETAIL.ID

Published

on

Aparat keamanan dan petugas medis saat membawa jenazah yangtertindih motor. (ist)

DETAIL.ID, Merangin – Warga Desa Aur Berduri, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin mendadak geger pada Kamis siang, 16 April 2026. Seorang pria ditemukan tak bernyawa dalam posisi tertindih sepeda motor miliknya di ruas jalan PT Sesra Lama, RT 11.

Korban diketahui bernama Pardi (56), seorang buruh tani yang berdomisili di Desa Batang Kibul, RT 05, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin.

Peristiwa ini pertama kali diketahui sekira pukul 12.10 WIB. Berdasarkan keterangan saksi, Sariman (45), dirinya dihampiri oleh warga yang melintas dan menginformasikan adanya pengendara yang terjatuh.

Bersama saksi lainnya, Sunarto (48), mereka bergegas menuju lokasi dan menemukan korban sudah dalam posisi tertindih sepeda motor Honda Revo bernomor polisi BH 5956 YE. Saat diperiksa, korban sudah tidak bernafas. Atas dasar kemanusiaan, saksi sempat memindahkan motor yang menindih tubuh korban sebelum melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa Aur Berduri, Yaamar.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Bangko IPTU Adri Sukam, S.Pd. beserta jajaran langsung terjun ke lokasi kejadian (TKP). Area segera dipasangi garis polisi (police line) oleh Personil Piket Pamapta dan Satreskrim Polres Merangin untuk kepentingan olah TKP.

“Sekira pukul 15.30 WIB, jenazah korban dievakuasi menggunakan ambulans Desa Sei Kapasa menuju RS Umum Abunjani Bangko dengan disaksikan oleh pihak keluarga,” ujar IPTU Adri Sukam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis oleh dr. Aprinal Alfajri, korban diduga kuat meninggal dunia akibat penyakit jantung. Di lokasi kejadian, polisi juga mengamankan sejumlah barang milik korban, di antaranya:

  • Satu unit sepeda motor Honda Revo (BH 5956 YE).
  • Tas hitam berisi dompet dengan uang tunai Rp295.000.
  • Identitas diri (KTP, SIM C, dan STNK).

“Saat ini jenazah masih berada di rumah sakit, sementara barang bukti telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Merangin untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

PERISTIWA

Diduga Gunakan Jalan Desa Tanpa Izin, Warga Semambu Laporkan PT Tebo Alam Lestari ke Polisi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tebo – Perwakilan masyarakat Desa Semambu, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, resmi melaporkan aktivitas PT Tebo Alam Lestari ke Polres Tebo. Perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut diduga menggunakan jalan desa tanpa izin sejak tahun 2017 hingga 2026.

Laporan yang dilayangkan pada 12 April 2026 itu menyebutkan, armada truk pengangkut tandan buah segar (TBS) milik perusahaan secara terus-menerus melintasi jalan desa yang berada di kawasan permukiman warga tanpa melalui musyawarah maupun persetujuan pemerintah desa.

‎”Penggunaan jalan ini dilakukan tanpa izin dan tanpa kesepakatan dengan masyarakat maupun pemerintah desa,” tulis perwakilan warga dalam laporan resmi yang ditujukan kepada Kapolres Tebo.

Akibat aktivitas tersebut, warga mengeluhkan sejumlah dampak serius, mulai dari kerusakan infrastruktur jalan desa yang dibangun menggunakan Dana Desa, hingga terganggunya akses mobilitas masyarakat. Selain itu, risiko kecelakaan lalu lintas juga meningkat, terutama bagi anak-anak, serta munculnya polusi debu dan kebisingan.

Dalam laporannya, warga juga menguraikan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan. Di antaranya mengacu pada Pasal 257 dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan perusakan dan penggunaan tanpa izin, serta Pasal 63 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan yang mengatur gangguan terhadap fungsi jalan.

Selain itu, warga juga menyinggung Pasal 274 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait perbuatan yang menyebabkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan.

Dalam tuntutannya, masyarakat meminta aparat kepolisian segera menghentikan aktivitas armada PT Tebo Alam Lestari yang melintasi jalan desa. Warga juga mendesak perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan jalan yang telah terjadi, serta memproses dugaan tindak pidana yang dinilai merugikan masyarakat.

Sebagai bukti pendukung, warga turut melampirkan dokumentasi berupa foto-foto kerusakan jalan dan daftar tanda tangan masyarakat yang menyatakan keberatan atas aktivitas tersebut.

Laporan ini ditandatangani oleh sejumlah perwakilan masyarakat, di antaranya tokoh masyarakat Akmal, Ketua Karang Taruna Amri, Ketua Lembaga Adat Zakaria, para kepala dusun, serta ketua RT setempat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Tebo Alam Lestari maupun Polres Tebo terkait laporan tersebut.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

‎Pengalihan Alur Sungai di Tebo Terus Jadi Sorotan, LP2LH Segera Somasi Dinas LH

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tebo – Aktivitas pengalihan alur sungai di lahan milik Setiardi alias Bagong di Desa Sido Rukun, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, terus menuai sorotan. Kali ini, giliran DPP Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH), Hary Irawan yang angkat bicara.

‎Ketua DPP LP2LH, Hary Irawan menegaskan, pihaknya telah melakukan investigasi terkait dugaan pengalihan alur sungai tersebut. Hasilnya ditemukan indikasi kuat adanya perubahan fisik aliran sungai di lokasi dimaksud.

‎”Kami melakukan penelusuran melalui aplikasi digital berbasis geospasial. Dari situ kami mendapatkan titik koordinat yang menguatkan bahwa aktivitas pengalihan alur sungai memang terjadi di lokasi tersebut,” ujar pria yang akrab disapa Wawan tersebut, Kamis 9 April 2026.

Berdasarkan data yang dihimpun, LP2LH menyimpulkan telah terjadi perubahan signifikan pada alur sungai. Sebelum aktivitas berlangsung, aliran sungai disebut mengarah ke kanan, namun kini telah dialihkan ke sisi kiri.

‎”Perubahan ini menunjukkan adanya modifikasi fisik yang cukup signifikan, baik sebelum maupun setelah aktivitas dilakukan,” kata Wawan.

Atas temuan tersebut, LP2LH menilai aktivitas itu berpotensi melanggar sejumlah regulasi. Di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya Pasal 25 dan Pasal 36, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 71.

Selain itu, dugaan pelanggaran juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama Pasal 67 dan 68 serta Pasal 69, dengan ancaman pidana pada Pasal 98 ayat (1).

Sebagai langkah lanjutan, LP2LH berencana melayangkan surat somasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tebo. Somasi tersebut ditujukan untuk mempertanyakan tindak lanjut pemerintah daerah yang dinilai belum jelas.

‎”Dalam waktu dekat kami akan menyurati DLH Tebo. Ini sebagai bentuk pertanyaan atas penanganan yang terkesan mandek terhadap kasus ini,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran aktif seluruh pihak, terutama pemerintah, dalam merespons persoalan lingkungan. Menurutnya, jika dibiarkan, kondisi ini dapat menurunkan kepercayaan publik.

‎”Kita harus mengingatkan pemerintah agar tidak membiarkan persoalan ini menjadi liar di tengah masyarakat. Jika tidak ditangani serius, kepercayaan publik bisa menurun,” katanya.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs