No Result
View All Result
KONTAK
Bicara Apa Adanya
REDAKSI
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • Media Partner
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEKNOLOGI
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • Media Partner
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEKNOLOGI
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
No Result
View All Result
Bicara Apa Adanya
No Result
View All Result
Home LINGKUNGAN

WALHI: Setahun Tak Buat Tata Batas, Izin Perusahaan Harus Dicabut

by JOGI
Agustus 28, 2018
A A
WALHI: Setahun Tak Buat Tata Batas, Izin Perusahaan Harus Dicabut

Perwakilan masyarakat Desa Pemayungan ketika menyampaikan tuntutannya diterima oleh Plt Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Ir Erizal pada 28 Agustus 2018. (dok. Masyarakat)

53
VIEWS
ShareTweetSendScan

DETAIL.ID, Jambi – Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jambi, Rudiansyah mengatakan bahwa pemerintah semestinya tidak memanipulasi atau menutup-nutupi pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan.

ArtikelTerkait

Sengkarut Persoalan Tambang Batu Bara di Provinsi Jambi Jadi Keluhan Mahasiswa Sampai Pejuang Lingkungan Hidup

Sengkarut Persoalan Tambang Batu Bara di Provinsi Jambi Jadi Keluhan Mahasiswa Sampai Pejuang Lingkungan Hidup

Juli 27, 2022
Penyelesaian Konflik Agraria di Jambi Setengah Hati?

Penyelesaian Konflik Agraria di Jambi Setengah Hati?

Juli 26, 2022
Jambi Peringkat Kedua Konflik Agraria Terbesar di Indonesia, Petani Masih Harus Berjuang

Jambi Peringkat Kedua Konflik Agraria Terbesar di Indonesia, Petani Masih Harus Berjuang

Juli 20, 2022
Peduli Suku Anak Dalam, Gita Buana Club akan Gelar Aksi Kepedulian Nyata

Peduli Suku Anak Dalam, Gita Buana Club akan Gelar Aksi Kepedulian Nyata

Juli 19, 2022

“Apalagi jika pemerintah justru melindungi langkah-langkah arogan perusahaan yang merampas lahan masyarakat,” katanya, Selasa (28/8/2018).

Baca Juga: Warga Pemayungan Resah Digusur Paksa Tiga Perusahaan

Menurutnya, dari proses penunjukan kawasan hutan hingga penetapan tata batas mestinya pemerintah melibatkan masyarakat dan tidak hanya Kepala Desa. “Jika tidak ada, itu merupakan problem. Dan empat tahapan itu harus ada proses verifikasi agar tidak menimbulkan konflik seperti penggusuran,” ujarnya.

Setelah diverikasi, pemerintah semestinya melakukan sosialisasi hasil verifikasi tersebut. Ironisnya, tiga perusahaan itu sampai sekarang belum memiliki Berita Acara Tata Batas (BATB) padahal mereka telah mengantongi konsesi selama bertahun-tahun. “Padahal, itu mestinya dilakukan paling lambat setelah setahun mengantongi izin,” katanya.

Jika perusahaan tidak membuat BATB maka menurut Rudiansyah semestinya izin dicabut dan dikembalikan kepada masyarakat. “Buat apa mengantongi izin kalau tidak digarap,” kata Rudiansyah.

Anehnya WALHI Jambi yang mendampingi masyarakat Desa Pemayungan ketika bertemu dengan Plt Kadishut Provinsi Jambi, Ir. Erizal justru tidak mendapat jawaban yang memuaskan.

Menurut Rudiansyah, Erizal kesannya justru membela kepentingan perusahaan.

Erizal ngotot bahwa perusahaan sudah mengantongi izin. Erizal juga hanya berkutat soal tata batas kawasan hutan dan hutan.

“Ia tidak mampu menjelaskan apakah ketiga perusahaan itu telah mengantongi BATB. Dia tidak bisa jawab soal itu,” kata Rudiansyah. (DE 01)

Tags: Abdul AzisCabut IzinJambiTak PunyaTata BatasTeboTiga PerusahaanWalhi JambiWarga Pemayungan
Next Post
Target Asian Games Tercapai, Buah Kerja Keras Atlet dan Penyederhanaan Birokrasi

Target Asian Games Tercapai, Buah Kerja Keras Atlet dan Penyederhanaan Birokrasi

Diminta Akrobat Mengendarai Motor, Jokowi: Ya Gila, Bro!

Diminta Akrobat Mengendarai Motor, Jokowi: Ya Gila, Bro!

Sehari Jelang Pensiun, Kakanwil Kemenkumham Jambi Didemo

Sehari Jelang Pensiun, Kakanwil Kemenkumham Jambi Didemo

Jokowi Terima Kunjungan Anwar Ibrahim

Jokowi Terima Kunjungan Anwar Ibrahim

Indonesia-Namibia Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Infrastruktur dan Kemaritiman

Indonesia-Namibia Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Infrastruktur dan Kemaritiman

Discussion about this post

Bicara Apa Adanya

PT MOKSHA MULTI MEDIA

© 2020 Alamat Kantor Detail Lorong Pattimura RT.12 Kel. Kenali Besar Kec. Alam Barajo, Kota Jambi 36129.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

Media Sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • Media Partner
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEKNOLOGI
  • TEMPIAS
  • TEMUAN

PT MOKSHA MULTI MEDIA