Connect with us

PERISTIWA

Baliho Kekecewaan Terpampang di Desa Pemayungan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tebo – Ratusan warga Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi ramai-ramai memasang spanduk di beberapa sudut desa seluas 33.000 hektar itu.

Isi baliho berukuran 1,5 x 3 meter ini tergolong unik, berisi sejumlah Undang-undang, Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri Kehutanan. Setidaknya ada satu undang-undang, satu peraturan pemerintah dan enam peraturan serta keputusan menteri kehutanan dipajang di baliho itu.

Di baliho itu, masyarakat memajang pasal 14 dan 15 dalam Undang-undang Nomor 41 tahun 1999. Poin penting pada pasal 14 itu adalah soal pengukuhan kawasan hutan sebagai bentuk kepastian hukum atas kawasan hutan. Lalu di pasal 15 disebutkan bahwa pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada pasal 14 dilakukan melalui proses penunjukan, penataan batas, pemetaan dan penetapan kawasan hutan.

Pada Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2008, masyarakat mengutip pasal 36 yang intinya bahwa lahan untuk Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) hanya pada satu kesatuan kawasan, berada pada kawasan hutan produksi yang tidak produktif serta setiap perusahaan IUPHHK wajib melakukan tata batas paling lambat setahun setelah surat keputusan penunjukan diberikan kepada perusahaan.

Kemudian pada peraturan dan keputusan menteri kehutanan, masyarakat mengutip pasal-pasal tentang Restorasi Ekosistem yang tidak boleh menggunakan dana hibah atau pinjaman modal asing serta sejumlah sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan.

“Intinya, masyarakat ingin memberitahu pada semua orang bahwa negara sudah membikin aturan yang benar-benar adil untuk semua pihak. Namun oknum penyelenggara pemerintahanlah yang kemudian menyelewengkan aturan main itu,” kata pendamping masyarakat Desa Pemayungan, Abdul Aziz, dalam siaran pers yang diterima detail pada Kamis, (13/92018).

Bukan tidak beralasan masyarakat Desa Pemayungan membikin baliho semacam itu. Masalahnya, sepanjang tahun ini desa mereka sudah tidak aman oleh ulah perusahaan yang memaksakan kehendak.

Kebetulan di desa ada tiga perusahaan mendapat izin; PT. Lestari Asri Jaya (LAJ), PT. Wana Mukti Wisesa (WMW) dan PT. Alam Bukit Tigapuluh (ABT). LAJ dan WMW adalah anak perusahaan Royal Lestari Utama (RLU) yang mendapat izin Hutan Tanaman Industri (HTI), sementara ABT mendapat izin Restorasi Ekosistem.

Kepala Desa Pemayungan, Syaharudin mengatakan PT LAJ mendapat izin pada tahun 2010 untuk lahan sekitar 61.000 hektar dan WMW mendapat izin pada tahun 1996 untuk lahan sekitar 9.000 hektar. Meski sudah delapan tahun LAJ mengantongi izin penunjukan kata Syaharudin, hingga sekarang perusahaan ini belum menjalankan yang namanya tata batas.

Hal ini terang-terangan diakui oleh Manajer LAJ, Husein, ketika Syaharudin mendampingi 4 orang warganya yang kebetulan diundang ke kantor LAJ di ujung timur Desa Pemayungan, pada pekan lalu.

“Dalam pertemuan itu, Husein mengatakan kalau saat ini perusahaan sedang dalam proses melakukan tata batas. Ada rekaman pembicaraan itu sama saya. Ini kan sudah jelas-jelas melanggar pasal 71 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2008 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan,” kata lelaki 37 tahun ini.

PT WMW kata ayah dua anak ini, meski perusahaan mengaku sudah menjalankan tata batas pada 16 tahun lalu, tapi perusahaan sempat meninggalkan area konsesinya sekitar 10 tahun.

“Kita tahu bahwa tata batas dilakukan untuk menghargai hak-hak pihak ketiga, khususnya masyarakat dan tata batas itu juga dilakukan sebagai syarat perusahaan mendapatkan SK penetapan. Tapi yang terjadi justru, perusahaan memaksakan kehendak dengan menggusur paksa masyarakat dari lahan yang sudah mereka kelola turun temurun,” ujar Syaharudin.

Saat Syaharudin tanya soal penggusuran itu kepada perusahaan, perusahaan berdalih kalau masyarakat telah menyerahkan lahannya secara sukarela dan perusahaan memberikan tali asih.

“Sebodoh-bodohnya masyarakat, mereka tidak akan pernah mau menyerahkan lahan penghidupannya kepada perusahaan kalau tidak karena dipaksa atau ditakut-takuti. Dan silakan tanya langsung kepada masyarakat, preman dan oknum aparat bersenjata mana saja yang dipakai oleh perusahaan untuk menakut-nakuti masyarakat itu,” kata Syaharudin.

Modus yang dipakai oleh ABT kata Syaharudin lain lagi. Sudahlah perusahaan ini banyak melanggar peraturan, sampai sekarang, meski sudah mengantongi izin penunjukan sejak tiga tahun lalu, perusahaan yang dimodali oleh asing ini belum juga melakukan tata batas.

“Di saat seperti itu, perusahaan ini justru sudah mengklaim kalau kebun-kebun masyarakat adalah area konsesi ABT,” kata Syaharudin.

Abdul Aziz menambahkan, perusahaan sengaja memanfaatkan oknum-oknum pegawai kehutanan dan oknum aparat penegak hukum untuk menakut-nakuti masyarakat. Bahkan sudah ada masyarakat yang dijebloskan ke balik jeruji besi gara-gara modus yang dilakukan oleh ABT itu.

“Saya punya bukti kalau perusahaan membiayai oknum kehutanan dan aparat penegak hukum untuk melancarkan aksi perusahaan itu,” kata Aziz.

Selain membantu menekan masyarakat lewat perusahaan kata Aziz, oknum pegawai kehutanan ini juga menakut-nakuti masyarakat dengan menyebut bahwa lahan yang dikelola oleh masyarakat tadi berada di kawasan hutan produksi tanpa pernah menunjukkan bukti-bukti kalau kawasan itu adalah kawasan hutan.

“Kita tahu bahwa pada pasal 15 UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan disebutkan bahwa pengukuhan kawasan hutan dilakukan dengan tahapan penunjukan, penataan batas, pemetaan dan penetapan. Pengukuhan kawasan hutan ini dilakukan supaya punya kepastian hukum. Kalau memang di Pemayungan ada kawasan hutan, mestinya oknum pegawai kehutanan itu menunjukkan bukti-bukti itu, jangan hanya sekadar ngomong. Kalau baru sekadar penunjukan, Putusan Mahkamah Konstitusi nomor:45/PUU-IX/2011 tanggal 12 Februari 2012 tentang pengujian UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan yang pada pokoknya menyatakan bahwa frasa “ditunjuk dan/atau” sebagaimana ketentuan pasal 1 angka 3 UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan adalah inkonstitusional. Bahwa kawasan hutan adalah kawasan yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan sebagai hutan tetap. Bukan ditunjuk, tapi ditetapkan,” kata Aziz.

Belakangan kata Aziz, pemerintah Provinsi Jambi sudah membentuk yang namanya tim resolusi konflik pertanahan. “Resolusi apa yang mau dibikin kepada masyarakat jika oknum penyelenggara pemerintah sendiri melanggar hukum dan melindungi perusahaan yang melanggar hukum,” ujarnya.

Sampai saat ini kata Aziz, masyarakat masih sabar dan berusaha melakukan langkah-langkah beretika demi mempertahankan hak-hak mereka. “Tapi jika terlalu lama masyarakat ditekan dan bahkan hak mereka dirampas, saya enggak yakin masyarakat akan terus bersabar,” ucapnya. (DE 01)

PERISTIWA

Masyarakat Lima Desa di Jambi Geruduk Kanwil ATR/BPN, Tuntut Penyelesaian Konflik Agraria

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Ratusan warga dari lima desa di Provinsi Jambi mendatangi Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jambi untuk menuntut penyelesaian konflik agraria yang berlarut-larut.

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes karena surat permohonan audiensi mereka tidak direspons oleh Kepala Kanwil ATR/BPN Jambi yang baru, Drs. Agustin Samosir, M.Eng.Sc. Warga didampingi oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi serta jaringan advokasi lainnya dalam perjuangan mendapatkan hak atas tanah mereka.

Salah satu desa yang mengalami konflik agraria adalah Desa Pandan Sejahtera, di mana penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) PT Indonusa Agromulia diduga dilakukan tanpa pengecekan lapangan yang memadai. Akibatnya, terjadi tumpang tindih dengan lahan masyarakat yang telah lama menggarap tanah tersebut, sehingga menimbulkan ketidakpastian dan ancaman terhadap kehidupan mereka.

Di Desa Gambut Jaya, warga menghadapi masalah serius karena tanah mereka di kawasan permukiman Trans Swakarsa Mandiri diduga telah dikuasai oleh mafia tanah. Dugaan kuat mengarah pada keterlibatan BPN Muarojambi dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dianggap tidak sah. Hal ini membuat masyarakat kehilangan akses terhadap tanah yang seharusnya menjadi hak mereka.

Sementara itu, warga Desa Mekar Sari menghadapi situasi di mana mereka memiliki SHM atas lahan usaha transmigrasi mereka, tetapi tanah tersebut telah beralih ke pihak lain yang diduga merupakan mafia tanah. Meski memiliki bukti legal kepemilikan, masyarakat tetap tidak bisa menggunakan tanah mereka, sehingga menimbulkan keresahan dan ketidakadilan yang berkepanjangan.

Di Desa Tebing Tinggi, warga mendesak Kanwil BPN Jambi untuk melakukan pengecekan ulang dan menetapkan koordinat lahan usaha mereka. Langkah ini dianggap penting untuk mencegah konflik kepemilikan tanah di masa depan dan memastikan hak-hak masyarakat tidak terusik oleh klaim pihak lain yang tidak bertanggung jawab.

Sedangkan di Desa Rawa Mekar, yang merupakan kawasan eks-transmigrasi, masyarakat menuntut realisasi hak atas tanah yang seharusnya diberikan oleh negara. Sesuai dengan ketentuan, setiap kepala keluarga berhak mendapatkan lahan seluas 2 hektare, tetapi hingga kini hak tersebut belum dipenuhi. Warga merasa diabaikan dan meminta kejelasan dari pemerintah terkait hak mereka yang telah lama tertunda.

Direktur Walhi Jambi, Abdullah, menegaskan bahwa konflik agraria yang terjadi ini merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Ia menilai negara telah melakukan pembiaran dan penghilangan hak atas tanah yang seharusnya menjadi milik masyarakat. “Negara seharusnya hadir untuk melindungi hak rakyat, bukan justru membiarkan mereka kehilangan tanah akibat permainan para pemodal dan mafia tanah,” katanya.

Abdullah juga mengkritik peran BPN yang seharusnya bertanggung jawab dalam memastikan kejelasan lokasi lahan transmigrasi. Namun, dalam praktiknya, BPN justru diduga mengalihkan lahan untuk kepentingan pihak lain, yang semakin memperparah konflik agraria. Ia menilai lembaga ini gagal menjalankan tugasnya secara transparan dan justru menjadi bagian dari masalah yang dihadapi masyarakat.

Masyarakat bersama Walhi Jambi menuntut Kanwil ATR/BPN Jambi segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan konflik agraria ini. Mereka mendesak agar hak atas tanah masyarakat dikembalikan secara adil dan transparan, serta meminta pemerintah pusat turun tangan jika permasalahan ini terus diabaikan. Aksi ini menegaskan bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam hingga hak mereka benar-benar dipenuhi oleh negara.

Reporter: Andrey

Continue Reading

PERISTIWA

Forum Pemuda Batin IX Ilir Pertanyakan Dana CSR, Manajemen PT KDA Tak Bisa Ditemui

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Keterbukaan pengelolaan dana CSR dipertanyakan Forum Pemuda Batin IX Ilir Pamenang. Pasalnya selama ini masyarakat belum merasakan kehadiran perusahaan atas pemberdayaan masyarakat, baik pendidikan ekonomi dan kesehatan.

Namun sayangnya tiga kali bersurat kepada manajemen PT KDA, belum satupun yang ditanggapi. Bahkan saat Ketua Forum Pemuda Batin IX Ilir Pamenang, Mahyudin mendatangi pabrik PT KDA yang berada di Desa Langling tapi tak satupun pihak manajemen PT KDA yang bisa ditemui.

“Jujur saja kami kecewa terhadap perilaku yang ditunjukkan oleh petinggi di PT Kresna Duta Agroindo (KDA) Langling, padahal sudah tiga kali bersurat untuk beraudensi dengan kami,” kata Mahyudin pada Selasa, 18 Februari 2025.

Menurutnya selama ini mereka hanya ingin mengetahui, pengelolaan CSR terhadap desa desa sekitar perusahaan.

“Kami ingin mengetahui pengelolaan dana CSR, bagi warga desa di seputaran perusahaan, jangan mereka malah seperti takut menemui kami,” ujarnya.

Terkait dengan tidak diresponsnya surat dan kedatangan Forum Pemuda Batin IX Ilir Pamenang, Mahyudin menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan aksi di kantor KDA Langling.

“Mereka sudah tidak menghargai cara-cara kami yang prosedural, dan saya pastikan akan membuat aksi di kantor KDA,” tuturnya.

Sementara itu Ibnu, Humas PT KDA saat dikonfirmasi mengaku tidak berada di tempat, sementara RC PT KDA juga masih cuti.

“Saya lagi tidak di tempat, dan Pak RC masih cuti,” kata Ibnu.

Forum Pemuda Batin IX Ilir Pamenang sudah berkumpul sesuai dengan surat mereka pukul 10.00 WIB untuk melakukan audiensi tetapi gagal sebab tidak satupun manajemen yang menemui mereka,bahkan sebelum pulang mereka sempat melakukan orasi di pintu masuk pabrik PT KDA.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

PERISTIWA

Ketua DPRD Kota Jambi Apresiasi Pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa, Sorot Upaya Kejaksaan Dalam Pelayanan Kesehatan

DETAIL.ID

Published

on

Jambi – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly mengapresiasi pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa Jambi dan peresmian gedung Sentra Diklat Kejaksaan Tinggi Jambi, Senin 17 Februari 2025.

Kemas Faried Alfarelly, menilai pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa Jambi menjadi kebanggaan karena merupakan rumah sakit Adhyaksa pertama di Sumatera dan keempat di Indonesia. Dan yang terpenting menurut Kemas yaitu upaya Kejaksaan dalam meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kota dan Provinsi Jambi.

“Saya mendengarkan secara langsung penyampaian Jaksa Agung, ini membanggakan. Ini pertama di Sumatera, dan keempat di Indonesia,” kata Kemas, saat menghadiri acara di gedung Sentra Diklat Kejaksaan Tinggi Jambi, Senin 17 Februari 2025.

Menurut Ketua DPRD Kota Jambi tersebut, kehadiran RS Adhyaksa di Kota Jambi bakal berperan penting dalam pelayanan kesehatan masyarakat Jambi. Terlebih lagi, mengurangi jumlah masyarakat yang harus berobat keluar Jambi, bahkan hingga ke luar negeri.

“Cukup di Jambi saja, di Kota Jambi dan seberang Kota Jambi. Saya rasa ini perlu diapresiasi dan didukung baik oleh Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kota,” katanya.

Continue Reading
Advertisement