DAERAH
TPAS Tebo, Sumber Rezeki dan Segudang Persoalan
DETAIL.ID, Tebo – Sekitar jam 11 lewat siang, Kamis (7/3/2019) itu, dua unit mobil dump truck pengangkut sampah serat muatan tiba di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) di Desa Kandang, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.
Kedatangan sumber rezeki ini disambut senyum sumringah sekelompok pemulung yang sedari pagi menunggu. Berjalan cepat dan sebagian berlari kecil, pahlawan lingkungan ini mengikuti arah mobil sampah (dump truck) menuju lokasi pembongkaran.
Jalan ke lokasi pembongkaran sampah di TPAS Desa Kandang kondisinya masih tanah merah dan menurun. Ketika turun hujan, kata sang sopir, muatan sampah terpaksa dibongkar di pinggir jalan. Sudah berulang kali mobil sampah terpuruk karena jalan tanah yang dilintasi licin.
“Belum ada pengerasan sama sekali. Di musim panas saja terkadang susah dilewati apalagi musim hujan,” kata sopir mobil angkutan sampah saat menuju lokasi bawah TPAS tersebut.
Masalah kondisi jalan, kata sopir mobil angkutan sampah ini, sudah sangat sering dikeluhkan kepada instansi tempat dia bekerja. Namun belum ada tanda-tanda jalan tersebut akan ditingkatkan atau dilakukan pengerasan.
Dia berujar, ada satu titik jalan yang sulit dilalui karena kondisinya rusak parah dan ada lekukan. Kalau sudah turun hujan, jalan sama sekali tidak bisa dilalui. Pasalnya, selain rusak parah, lekukan jalan yang menjadi tempat tergenang air kondisinya becek dan berlumpur. “Itu yang membuat jalan sulit dilalui. Di situ juga sering terpuruk,” ujar sopir itu.
Kembali ke pemulung. Bak mobil sampah perlahan naik langsung dikerubungi para pemulung. Dengan menggunakan gancu, mereka mengorek-ngorek tumpukan sampah yang baru diturunkan dari mobil angkut sampah.
Sampah plastik berupa bekas mainan, botol atau gelas minuman dan lainnya yang laku dijual, dipilah dan dikumpulkan ke dalam karung yang memang telah mereka siapkan.
Bau busuk, lentikan ulat dari tumpukan sampah dan lainnya, sepertinya sudah akrab dengan keseharian aktivitas mereka. “Sekarang agak susah dapat plastiknya. Sebelum sampah dibuang ke sini, sudah ada yang memilihnya. Jadi yang sampai ke sini cuma sisa-sisa,” kata salah seorang pemulung yang asyik mencari sisa sampah layak jual.
Sisa jarum suntik, botol infus, sisa obat dan sampah medis lainnya, kata pemulung ini, sebelumnya sering ditemukan pada tumpukan sampah. Namun sudah beberapa hari belakangan ini jarang ditemukan.
“Kalau bekas botol infus kami ambil karena laku dijual. Kalo jarum suntik kami biarkan saja. Ngeri ngumpulinnya, soalnya tajam-tajam,” kata pemulung ini. Harga jual plastik berkisar Rp3.500 sampai Rp6.500 per kilogram.
Kepala Desa Kandang, Kecamatan Tebo Tengah, Sofuan Hadi menjelaskan ada anak sungai berjarak sekitar 20 meter dari lokasi TPAS. Ketika hujan, air mengalir ke Sungai Batanghari. Jarak TPAS ke Sungai Batanghari sekitar 1 kilometer. Karena anak sungai berkelok, diperkirakan aliran anak sungai ke Sungai Batanghari sekitar 1,5 sampai 2 kilometer. “Kalau kemarau airnya (anak sungai) kering,” kata Sofuan Hadi.
Menurut Sofuan Hadi, dengan dampak bauk busuk dan tanpa ada pengelolaan sampah, keberadaan TPAS tersebut sudah tidak layak lagi berada di pinggir jalan desa menuju dusun seberang. Apalagi, kata dia, beberapa warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi TPAS mengeluhkan karena banyak lalat berkeliaran.
Tidak itu saja, karena lokasi TPAS tidak ditunjang dengan jalan yang layak, membuat petugas pengangkut sampah membuang sampah di pinggir jalan. Selain sampah menumpuk, bibir jalan sudah banyak yang rusak diduga akibat mobil angkutan sampah tersebut.
Diakui Sofuan Hadi jika kondisi tersebut pernah dikomplainnya kepada instansi terkait. Bahkan, dia bersama warga pernah membuat spanduk larangan agar tidak membongkar sampah di pinggir jalan. Namun larangan tersebut tidak diindahkan.
Tidak sampai di situ. Sofuan Hadi juga mengaku dia bersama warga pernah melarang dan menyetop mobil sampah yang hendak membuang atau membongkar sampah di pinggir jalan tapi harus bongkar di bawah TPAS.
Dia juga minta agar sampah yang telah menumpuk hingga di badan jalan agar di-buldozer ke bawah TPAS. “Setelah kita setop, baru sampah dibuang ke bawah. Sekarang sudah mulai lagi dibuang di pinggir jalan. Ini yang sering membuat kita kesal,” ujarnya.
Sofuan Hadi mengakui jika persoalan ini sudah disampaikannya ke pihak kecamatan. Namun alasan dari camat, jalan ke bawah TPAS licin dan tidak memungkinkan untuk dilintasi mobil sampah, apalagi jika sudah turun hujan.
“Kalau jalannya licin kan seharusnya diperbaiki atau dikasih sirtu. Pemerintah kan ada anggaran. Ini malah jalan licin dijadikan alasan untuk membuang sampah di pinggir jalan. Ini sangat merugikan kami,” ucap Sofuan Hadi.
Pemkab Tebo berjanji akan merelokasi TPAS tersebut. Namun janji hanya tinggal janji, sampai sekarang belum juga TPAS direlokasi di lokasi yang dijanjikan. “Katanya tahun 2019 sampai kapan. Kalau kayak gini kami yang dirugikan, jalan rusak karena bahu jalan longsor. Belum lagi bau tidak sedap, lalat dan lainnya,” katanya.
Di hari yang sama, Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH) sengaja datang melihat aktivitas di TPAS Desa Kandang, Kecamatan Tebo Tengah.
Hasil wawancara dengan sopir dump truck pengangkut sampah, setiap hari sedikitnya 3 mobil bermuatan penuh membuang sampah di lokasi TPAS tersebut. “Artinya dalam sehari TPAS menampung sampah sedikitnya 4,5 ton,” kata Ketua LP2LH Tebo, Hary Irawan.
Dari pengamatan LP2LH, Hary Irawan berkata petugas atau sopir mobil sampah langsung membuang sampah ke lokasi TPAS. Sampah hanya dibiarkan menumpuk tanpa ada pengelolaan dengan sistem 3R yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia (Permen LHK RI) Nomor 13 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle melalui Bank Sampah.
Pedoman 3R dijelaskan Hary, adalah Reduce, Reuse dan Recycle. Reduce, mengurangi sampah dengan mengurangi pemakaian barang atau benda yang tidak terlalu dibutuhkan. Reuse, memakai dan memanfaatkan kembali barang-barang yang sudah tidak terpakai menjadi sesuatu yang baru. Recycle adalah mendaur ulang kembali barang lama menjadi barang baru.
“Hasil observasi kita di beberapa TPA, sampah hanya dibiarkan saja menumpuk tanpa ada pengolahan. Yang parahnya lagi, kita menemukan sampah medis di setiap TPAS,“ ujar lelaki berkaca mata ini.
Selain itu, menurut Hary, Pemkab Tebo juga diduga mengindahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jakstranas).
“Dalam waktu dekat ini kita akan menanyakan kepada Pemkab Tebo melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) soal dokumen Jakstrada. Apakah Tebo sudah punya strategi penanganan sampah sesuai Perpres Jakstranas,” kata Hary.
Diakui Hary jika persoalan sampah di Kabupaten Tebo saat ini belum menjadi sorotan masyarakat. Namun, kata dia, persoalan sampah sudah menjadi masalah di tingkat nasional. “Jangan sampai persoalan sampah ini menjadi masalah di Tebo,” ucapnya.
Sementara, beberapa waktu yang lalu, Kepala Bidang Kebersihan di Dinas LH Kabupaten Tebo, Bunyamin mengaku saat ini Kabupaten Tebo belum melakukan penanganan sampah secara spesifik. “Selama ini sampah kita angkut dan kita tumpukan di TPA. Kalau sudah menumpuk di TPA, baru kita buldozer,” katanya.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala DLH Tebo, Eko Putra. Dia membeberkan jika saat ini Kabupaten Tebo memiliki 4 lokasi TPA yakni di Kecamatan Tebo Tengah, Rimbo Bujang, Tebo Ilir dan Rimbo Ilir.
Eko mengakui empat lokasi TPA ini belum dilengkapi fasilitas pengelolaan. “Kalau sampahnya sudah menumpuk, paling kita sewa alat berat untuk di-buldozer. Kalau untuk pengolahan memang belum ada,” ujar Eko. (DE 02)
DAERAH
Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin Sosialisasikan Implementasi Perintis 10 Hari untuk Mendorong Pelayanan Peralihan Hak yang Lebih Efektif
DETAIL.ID, Merangin – Pada Kamis, 8 Oktober 2026, bertempat di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Implementasi Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis) 10 Hari sebagai bagian dari upaya mendorong peningkatan kualitas pelayanan pertanahan yang lebih efektif, terintegrasi, transparan, dan berorientasi pada kepastian layanan bagi masyarakat.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin, Nur Adi Kusno, S.T., M.Eng. Dalam kesempatan tersebut, beliau menekankan pentingnya penguatan komitmen dan sinergi seluruh pihak dalam mendukung implementasi Perintis 10 Hari guna mewujudkan pelayanan peralihan hak yang lebih efektif, terukur, dan memberikan kepastian layanan kepada masyarakat.
Selanjutnya, pemaparan mengenai layanan Perintis 10 Hari disampaikan oleh Pelaksana Kelompok Substansi Pemeliharaan Data Hak Tanah dan Pembinaan PPAT, Dewi Sartika, A.Md. Penjelasan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai mekanisme pelaksanaan layanan, alur pelayanan, serta pentingnya koordinasi dan pemenuhan ketentuan yang berlaku dalam proses peralihan hak atas tanah.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pemahaman mengenai implementasi Perintis 10 Hari, sekaligus menyelaraskan pelaksanaan layanan peralihan hak agar berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Melalui implementasi layanan yang terintegrasi, diharapkan proses peralihan hak atas tanah dapat dilaksanakan secara lebih terarah, dengan koordinasi yang baik, alur pelayanan yang jelas, serta komitmen bersama dalam menjaga ketepatan waktu dan kualitas pelayanan.
Lebih dari sekadar sosialisasi, kegiatan ini merupakan langkah untuk membangun kesamaan pemahaman dan memperkuat komitmen seluruh pihak dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin terus berupaya mendorong transformasi pelayanan publik melalui penguatan tata kelola, peningkatan profesionalisme, dan inovasi pelayanan. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat memperoleh layanan pertanahan yang semakin mudah dipahami, terukur, dan memberikan kepastian sesuai ketentuan yang berlaku.
Perintis 10 Hari: memperkuat integrasi, mendorong efektivitas, dan menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin pasti bagi masyarakat. (*)
DAERAH
Pemerintah Bahas Kelembagaan BRAN, Perjelas Peran dan Pembagian Kewenangan dalam Reforma Agraria
DETAIL.ID, Jakarta – Pemerintah mengadakan pertemuan untuk mematangkan kelembagaan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), yang baru dibentuk sebagai tindak lanjut Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria. Rapat yang digelar di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta pada Jumat, 9 Oktober 2026, ini melibatkan kementerian yang memiliki kewenangan terkait Reforma Agraria, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Rapat ini membahas penataan organisasi dan kewenangan BRAN, termasuk koordinasinya dengan Kementerian ATR/BPN, untuk memperjelas pembagian tugas, menghindari tumpang tindih kewenangan, serta memperkuat efektivitas pelaksanaan Reforma Agraria,” ujar Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan dalam keterangannya.
Berdasarkan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria, BRAN bertugas untuk mengurai kebuntuan hukum dalam penyelesaian konflik agraria. BRAN nantinya dapat melakukan perencanaan, menyusun peta jalan, menetapkan lokasi prioritas Reforma Agraria, serta melakukan verifikasi terhadap objek dan subjek yang berkaitan dengan konflik agraria.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini kali ini, dibuka pembahasan mengenai sumber daya manusia, tugas pokok dan fungsi, serta tujuan dari BRAN, termasuk koordinasinya dengan Kementerian ATR/BPN. Kejelasan hubungan kerja diperlukan agar pelaksanaan Reforma Agraria dapat berjalan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing lembaga.
Pembahasan kelembagaan ini menjadi bagian dari penyelarasan peran pemerintah dalam pelaksanaan Reforma Agraria. Dengan mematangkan pembagian peran, diharapkan koordinasi antara BRAN dan kementerian terkait dapat berjalan lebih terarah.
Selain Wamen ATR/Waka BPN, dalam rapat ini turut hadir Kepala BRAN, Dedi Prasetyo; Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto; serta Deputi Bidang Perundang-Undangan dan Administrasi Hukum, Lydia S. Djaman.
Wamen Ossy menghadiri rapat ini dengan didampingi oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan; Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari; serta Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, beserta jajaran. (*)
DAERAH
ATR/BPN Dekat Permudah Akses Masyarakat Dapatkan Layanan Pertanahan
DETAIL.ID, Cianjur – ATR/BPN Dekat mengubah pengalaman masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan. Program tersebut menghadirkan layanan pertanahan menggunakan mobil keliling yang dibuka di tengah masyarakat, termasuk di kantor-kantor desa. Dengan ATR/BPN Dekat, masyarakat bisa berinteraksi langsung dengan petugas dan memperoleh informasi maupun layanan pertanahan tanpa harus selalu datang ke Kantor Pertanahan (Kantah).
“Saya warga Desa Sukasari, alhamdulillah dengan program ini sangat terbantu jadi saya tahu informasi perubahan HGB ke SHM, jadi membuat kita semakin dekat ke BPN. Yang tadinya agak takut kalau datang ke kantor, sekarang alhamdulillah sudah dekat jadi sudah tahu,” ujar Parlan, saat memanfaatkan ATR/BPN Dekat di Kabupaten Cianjur.
Kehadiran ATR/BPN Dekat di Kantor Desa Sukasari, Kabupaten Cianjur, membuat Parlan bisa mengenal lebih jauh soal urusan pertanahan. Terlebih layanan itu bisa didapatkannya lebih dekat daripada harus bolak-balik ke Kantah. “Ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, saya harapkan ini berkelanjutan. Terima kasih banyak,” kata Parlan.
Layanan pertanahan yang semakin mudah dijangkau masyarakat juga dimanfaatkan oleh Rahmat Setiawan. Setelah melihat informasi dari akun Instagram Kantah Kota Magelang bahwa layanan ATR/BPN Dekat tersedia di desanya, ia langsung memutuskan mendatangi layanan yang tersedia di depan Kantor Kecamatan Magelang Tengah tersebut.
“Saya mau urus balik nama sertipikat. Alhamdulillahnya berjalan dengan baik dan layanannya pun terasa lebih efisien. Menurut saya ini cukup diterima masyarakat, apalagi tidak perlu datang ke Kantah, cukup di depan Kantor Kecamatan Magelang Tengah. Ini juga memberikan kemudahan bagi masyarakat agar dapat mengurus sertipikat dengan mudah karena lebih dekat,” ujar Rahmat.
Pengalamannya yang lebih mudah untuk mengurus urusan tanahnya mendorong Rahmat untuk mengenalkan ATR/BPN Dekat kepada orang-orang di sekitarnya. Ia berharap, pengembangan program ATR/BPN ke depan dapat menjangkau kebutuhan layanan yang lebih beragam.
“Semoga ATR/BPN Dekat ini bisa berlanjut ke depannya dengan layanan yang lebih banyak lagi. Semoga dengan adanya layanan ini lebih maju dan dekat dengan masyarakat,” tutur Rahmat. (*)



