Connect with us
Advertisement

DAERAH

TPAS Tebo, Sumber Rezeki dan Segudang Persoalan

Published

on

DETAIL.ID, Tebo – Sekitar jam 11 lewat siang, Kamis (7/3/2019) itu, dua unit mobil dump truck pengangkut sampah serat muatan tiba di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) di Desa Kandang, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.

Kedatangan sumber rezeki ini disambut senyum sumringah sekelompok pemulung yang sedari pagi menunggu. Berjalan cepat dan sebagian berlari kecil, pahlawan lingkungan ini mengikuti arah mobil sampah (dump truck) menuju lokasi pembongkaran.

Jalan ke lokasi pembongkaran sampah di TPAS Desa Kandang kondisinya masih tanah merah dan menurun. Ketika turun hujan, kata sang sopir, muatan sampah terpaksa dibongkar di pinggir jalan. Sudah berulang kali mobil sampah terpuruk karena jalan tanah yang dilintasi licin.

“Belum ada pengerasan sama sekali. Di musim panas saja terkadang susah dilewati apalagi musim hujan,” kata sopir mobil angkutan sampah saat menuju lokasi bawah TPAS tersebut.

Masalah kondisi jalan, kata sopir mobil angkutan sampah ini, sudah sangat sering dikeluhkan kepada instansi tempat dia bekerja. Namun belum ada tanda-tanda jalan tersebut akan ditingkatkan atau dilakukan pengerasan.

Dia berujar, ada satu titik jalan yang sulit dilalui karena kondisinya rusak parah dan ada lekukan. Kalau sudah turun hujan, jalan sama sekali tidak bisa dilalui. Pasalnya, selain rusak parah, lekukan jalan yang menjadi tempat tergenang air kondisinya becek dan berlumpur. “Itu yang membuat jalan sulit dilalui. Di situ juga sering terpuruk,” ujar sopir itu.

Kembali ke pemulung. Bak mobil sampah perlahan naik langsung dikerubungi para pemulung. Dengan menggunakan gancu, mereka mengorek-ngorek tumpukan sampah yang baru diturunkan dari mobil angkut sampah.

Sampah plastik berupa bekas mainan, botol atau gelas minuman dan lainnya yang laku dijual, dipilah dan dikumpulkan ke dalam karung yang memang telah mereka siapkan.

Bau busuk, lentikan ulat dari tumpukan sampah dan lainnya, sepertinya sudah akrab dengan keseharian aktivitas mereka. “Sekarang agak susah dapat plastiknya. Sebelum sampah dibuang ke sini, sudah ada yang memilihnya. Jadi yang sampai ke sini cuma sisa-sisa,” kata salah seorang pemulung yang asyik mencari sisa sampah layak jual.

Sisa jarum suntik, botol infus, sisa obat dan sampah medis lainnya, kata pemulung ini, sebelumnya sering ditemukan pada tumpukan sampah. Namun sudah beberapa hari belakangan ini jarang ditemukan.

“Kalau bekas botol infus kami ambil karena laku dijual. Kalo jarum suntik kami biarkan saja. Ngeri ngumpulinnya, soalnya tajam-tajam,” kata pemulung ini. Harga jual plastik berkisar Rp3.500 sampai Rp6.500 per kilogram.

Kepala Desa Kandang, Kecamatan Tebo Tengah, Sofuan Hadi menjelaskan ada anak sungai berjarak sekitar 20 meter dari lokasi TPAS. Ketika hujan, air mengalir ke Sungai Batanghari. Jarak TPAS ke Sungai Batanghari sekitar 1 kilometer. Karena anak sungai berkelok, diperkirakan aliran anak sungai ke Sungai Batanghari sekitar 1,5 sampai 2 kilometer. “Kalau kemarau airnya (anak sungai) kering,” kata Sofuan Hadi.

Menurut Sofuan Hadi, dengan dampak bauk busuk dan tanpa ada pengelolaan sampah, keberadaan TPAS tersebut sudah tidak layak lagi berada di pinggir jalan desa menuju dusun seberang. Apalagi, kata dia, beberapa warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi TPAS mengeluhkan karena banyak lalat berkeliaran.

Tidak itu saja, karena lokasi TPAS tidak ditunjang dengan jalan yang layak, membuat petugas pengangkut sampah membuang sampah di pinggir jalan. Selain sampah menumpuk, bibir jalan sudah banyak yang rusak diduga akibat mobil angkutan sampah tersebut.

Diakui Sofuan Hadi jika kondisi tersebut pernah dikomplainnya kepada instansi terkait. Bahkan, dia bersama warga pernah membuat spanduk larangan agar tidak membongkar sampah di pinggir jalan. Namun larangan tersebut tidak diindahkan.

Tidak sampai di situ. Sofuan Hadi juga mengaku dia bersama warga pernah melarang dan menyetop mobil sampah yang hendak membuang atau membongkar sampah di pinggir jalan tapi harus bongkar di bawah TPAS.

Dia juga minta agar sampah yang telah menumpuk hingga di badan jalan agar di-buldozer ke bawah TPAS. “Setelah kita setop, baru sampah dibuang ke bawah. Sekarang sudah mulai lagi dibuang di pinggir jalan. Ini yang sering membuat kita kesal,” ujarnya.

Sofuan Hadi mengakui jika persoalan ini sudah disampaikannya ke pihak kecamatan. Namun alasan dari camat, jalan ke bawah TPAS licin dan tidak memungkinkan untuk dilintasi mobil sampah, apalagi jika sudah turun hujan.

“Kalau jalannya licin kan seharusnya diperbaiki atau dikasih sirtu. Pemerintah kan ada anggaran. Ini malah jalan licin dijadikan alasan untuk membuang sampah di pinggir jalan. Ini sangat merugikan kami,” ucap Sofuan Hadi.

Pemkab Tebo berjanji akan merelokasi TPAS tersebut. Namun janji hanya tinggal janji, sampai sekarang belum juga TPAS direlokasi di lokasi yang dijanjikan. “Katanya tahun 2019 sampai kapan. Kalau kayak gini kami yang dirugikan, jalan rusak karena bahu jalan longsor. Belum lagi bau tidak sedap, lalat dan lainnya,” katanya.

Di hari yang sama, Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH) sengaja datang melihat aktivitas di TPAS Desa Kandang, Kecamatan Tebo Tengah.

Hasil wawancara dengan sopir dump truck pengangkut sampah, setiap hari sedikitnya 3 mobil bermuatan penuh membuang sampah di lokasi TPAS tersebut. “Artinya dalam sehari TPAS menampung sampah sedikitnya 4,5 ton,” kata Ketua LP2LH Tebo, Hary Irawan.

Dari pengamatan LP2LH, Hary Irawan berkata petugas atau sopir mobil sampah langsung membuang sampah ke lokasi TPAS. Sampah hanya dibiarkan menumpuk tanpa ada pengelolaan dengan sistem 3R yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia (Permen LHK RI) Nomor 13 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle melalui Bank Sampah.

Pedoman 3R dijelaskan Hary, adalah Reduce, Reuse dan Recycle. Reduce, mengurangi sampah dengan mengurangi pemakaian barang atau benda yang tidak terlalu dibutuhkan. Reuse, memakai dan memanfaatkan kembali barang-barang yang sudah tidak terpakai menjadi sesuatu yang baru. Recycle adalah mendaur ulang kembali barang lama menjadi barang baru.

“Hasil observasi kita di beberapa TPA, sampah hanya dibiarkan saja menumpuk tanpa ada pengolahan. Yang parahnya lagi, kita menemukan sampah medis di setiap TPAS,“ ujar lelaki berkaca mata ini.

Selain itu, menurut Hary, Pemkab Tebo juga diduga mengindahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jakstranas).

“Dalam waktu dekat ini kita akan menanyakan kepada Pemkab Tebo melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) soal dokumen Jakstrada. Apakah Tebo sudah punya strategi penanganan sampah sesuai Perpres Jakstranas,” kata Hary.

Diakui Hary jika persoalan sampah di Kabupaten Tebo saat ini belum menjadi sorotan masyarakat. Namun, kata dia, persoalan sampah sudah menjadi masalah di tingkat nasional. “Jangan sampai persoalan sampah ini menjadi masalah di Tebo,” ucapnya.

Sementara, beberapa waktu yang lalu, Kepala Bidang Kebersihan di Dinas LH Kabupaten Tebo, Bunyamin mengaku saat ini Kabupaten Tebo belum melakukan penanganan sampah secara spesifik. “Selama ini sampah kita angkut dan kita tumpukan di TPA. Kalau sudah menumpuk di TPA, baru kita buldozer,” katanya.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala DLH Tebo, Eko Putra. Dia membeberkan jika saat ini Kabupaten Tebo memiliki 4 lokasi TPA yakni di Kecamatan Tebo Tengah, Rimbo Bujang, Tebo Ilir dan Rimbo Ilir.

Eko mengakui empat lokasi TPA ini belum dilengkapi fasilitas pengelolaan. “Kalau sampahnya sudah menumpuk, paling kita sewa alat berat untuk di-buldozer. Kalau untuk pengolahan memang belum ada,” ujar Eko. (DE 02)

DAERAH

Peduli Korban Gempa Flores, Komunitas Indonesia Peduli Sesama Galang Dana di Tugu Keris

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak gempa bumi di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendorong Komunitas Indonesia Peduli Sesama Jambi menggelar aksi penggalangan dana di Kota Jambi.

‎Aksi bertajuk “Solidaritas Aksi Peduli Gempa Flores NTT” itu akan dipusatkan di kawasan Tugu Keris, Kotabaru, Kota Jambi. Kegiatan dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 28 Agustus 2026, Minggu, 30 Agustus 2026, serta 4, 5, dan 6 September 2026, mulai pukul 15.00 hingga 21.00 WIB.

‎Penanggung jawab kegiatan, Stepanus Hendra, yang juga Ketua Bintang Timur Indonesia (BTI) Provinsi Jambi, mengatakan aksi tersebut lahir dari keinginan untuk membantu masyarakat Flores yang tengah menghadapi dampak bencana.

‎Menurut Hendra, bantuan yang dihimpun nantinya diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat terdampak sekaligus mendukung proses pemulihan setelah bencana.

‎”Sekecil apapun bantuan yang diberikan, sangat berarti bagi mereka yang sedang membutuhkan,” katanya pada Kamis, 27 Agustus 2026.

‎Hendra mengatakan, kepedulian terhadap korban bencana tidak harus selalu diwujudkan dalam bentuk bantuan besar. Dukungan dari masyarakat, menurutnya, dapat menjadi bagian dari kekuatan bersama ketika diberikan secara gotong royong.

‎Karena itu, Komunitas Indonesia Peduli Sesama membuka ruang bagi masyarakat, komunitas, seniman, budayawan, aktivis, organisasi, dunia usaha, dan berbagai elemen lainnya yang ingin turut mengambil bagian dalam aksi tersebut.

‎”Kegiatan ini bukan sekadar upaya mengumpulkan bantuan. tetapi penggalangan dana ini juga menjadi cara untuk menjaga semangat solidaritas dan persaudaraan antarmasyarakat di tengah situasi bencana,” ujar Hendra.

‎Komunitas Indonesia Peduli Sesama sendiri merupakan wadah yang menghimpun penggiat seni dan budaya serta aktivis yang memiliki kepedulian terhadap berbagai persoalan sosial dan kemanusiaan.

‎Ia berharap, bantuan yang terkumpul dapat memberikan manfaat bagi masyarakat terdampak gempa di Flores.

‎”Kepedulian terhadap sesama dapat dimulai dari langkah sederhana. Ketika dilakukan bersama, langkah tersebut diharapkan dapat menjadi dukungan bagi saudara saudara kita yang sedang berusaha bangkit setelah bencana,” katanya. (*)

Continue Reading

DAERAH

Selembar Sertipikat Menjaga Amanah Tanah Wakaf

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Tanah wakaf telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Di berbagai daerah, tanah wakaf dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan keagamaan dan sosial, mulai dari pembangunan masjid, musala, pesantren, madrasah, hingga tempat pemakaman. Di balik besarnya manfaat yang bisa didapatkan dari tanah wakaf, ada risiko yang sering dihadapi oleh para nadzir, salah satunya soal keberlanjutan dan keamanan tanah wakaf.

Risiko keamanan bisa dihilangkan dengan adanya sertipikat tanah wakaf. Legalitas menjadi fondasi untuk memastikan tanah wakaf tetap terlindungi dari sengketa, tumpang tindih kepemilikan, maupun penguasaan oleh pihak yang tidak berhak. Tanpa kepastian hukum berwujud sertipikat ini, tanah wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan umat masih berpotensi menghadapi persoalan di masa mendatang.

Penyertipikatan terhadap tanah wakaf ini yang kemudian menjadi salah satu fokus Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Di bawah arahan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, program percepatan digalakkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keamanan tanah-tanah wakaf.

Andi Mulyadi, seorang pembina di Masjid Muhajirin Makassar adalah salah satu yang merasakan hasil dari program percepatan yang dijalankan Kementerian ATR/BPN. Selama lebih dari lima dekade, kepengurusan masjid telah beberapa kali berganti. Namun, baru pada tahun 2026, tanah wakaf masjidnya resmi memiliki sertipikat.

“Saya sangat bersyukur. Bayangkan, masjid ini sudah berdiri sejak tahun 1972. Sudah beberapa kali berganti pengurus, tetapi baru tahun ini, alhamdulillah melalui terobosan Bapak Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, akhirnya memiliki sertipikat. Terima kasih, kami akhirnya telah menerima sertipikat tanah wakaf ini,” ujar Andi Mulyadi.

Bagi nadzir, kepastian hukum atas tanah wakaf memberikan rasa aman. Bukan hanya itu, sertipikat tanah juga memberikan keleluasaan dalam mengelola aset yang diamanahkan. Wakil Pimpinan MA DDI Kulo, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Andi Gusnaidah, menceritakan bahwa dirinya baru siap bergerak untuk mencari bantuan pengembangan sarana dan prasarana sekolahnya setelah menerima sertipikat.

“Kami berharap semoga program sertipikasi tanah wakaf terus berlanjut. Manfaatnya sangat besar bagi kami. Program ini sangat menguntungkan pihak sekolah. Kalau misalnya ada pendanaan atau bantuan, tentu sertipikat ini menjadi salah satu tolok ukur,” kata Andi Gusnaidah.

Kisah yang dialami Andi Mulyadi dan Andi Gusnaidah menjadi gambaran bahwa sertipikasi tanah wakaf tidak hanya menghadirkan kepastian hukum di atas kertas. Program ini memberikan manfaat nyata bagi para pengelola aset wakaf sekaligus memperkuat keberlanjutan fungsi sosial dan keagamaan yang telah berjalan selama bertahun-tahun.

Hingga akhir Juli 2026, sekitar 59% tanah wakaf di Indonesia telah bersertipikat. Dengan program percepatan yang dijalankan Kementerian ATR/BPN, sisa 41% ditargetkan tersertipikasi pada 2028. Untuk mempercepat langkah ini, Menteri Nusron secara konsisten dalam berbagai kunjungan kerja ke daerah, berdialog dengan tokoh agama, organisasi keagamaan, nadzir, hingga pemerintah daerah untuk ikut berkolaborasi mengamankan aset-aset keagamaan. (*)

Continue Reading

DAERAH

Kualitas Udara Memburuk, Gubernur Jambi Terbitkan Surat Edaran Antisipasi dan Penanganan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Gubernur Jambi Al Haris menerbitkan Surat Edaran Nomor 1835/SE/DLH-3/2026 tentang Antisipasi dan Penanganan Dampak Memburuknya Kualitas Udara di Provinsi Jambi.

‎Surat edaran yang ditetapkan di Jambi pada 24 Agustus 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Jambi, Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi, serta pimpinan instansi terkait.

‎Kebijakan itu diterbitkan menyusul hasil pemantauan Air Quality Monitoring System (AQMS) pada Stasiun Jambi Paal Lima yang menunjukkan peningkatan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).

‎Dalam surat edaran tersebut, seluruh pemangku kepentingan diminta mengambil langkah cepat, terpadu, terukur dan bertanggung jawab untuk melindungi kesehatan serta keselamatan masyarakat dari dampak penurunan kualitas udara.

‎Pemerintah daerah diminta meningkatkan kewaspadaan dan melakukan pemantauan berkala terhadap perkembangan kualitas udara. Informasi mengenai kondisi udara juga harus disampaikan kepada masyarakat secara benar dan mudah dipahami.

‎Gubernur juga mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan, terutama kegiatan yang tidak bersifat mendesak, termasuk olahraga, senam, upacara, dan kegiatan masyarakat lainnya selama kualitas udara berada dalam kategori tidak sehat.

‎”Masyarakat yang harus melakukan aktivitas di luar ruangan agar menggunakan masker yang sesuai untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat paparan asap dan partikulat udara,” dikutip dari Surat Edaran Gubernur Jambi.

‎Selain itu, fasilitas kesehatan diminta meningkatkan pelayanan dan kesiapsiagaan, khususnya untuk mengantisipasi kemungkinan meningkatnya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) serta gangguan kesehatan lainnya akibat memburuknya kualitas udara.

‎Surat edaran itu juga mengatur langkah yang lebih tegas apabila ISPU meningkat hingga kategori sangat tidak sehat atau berbahaya, kesehatan lainnya yang berkaitan dengan penurunan kualitas udara, agar segera diambil langkah-langkah yang tepat.

‎”Apabila kondisi ISPU meningkat hingga kategori sangat tidak sehat (merah) atau berbahaya (hitam), Bupati/Wali Kota dan Kepala Perangkat Daerah serta Pimpinan Instansi terkait agar segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai kewenangan masing-masing untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk kualitas udara,” katanya.

‎Bahkan, apabila kondisi kualitas udara telah mencapai tingkat yang berpotensi membahayakan kesehatan peserta didik, pemerintah kabupaten/kota melalui perangkat daerah terkait bersama Kanwil Kementerian Agama dapat memerintahkan penghentian sementara pembelajaran tatap muka atau menerapkan pembelajaran dari rumah.

‎Keputusan tersebut harus mempertimbangkan perkembangan ISPU, rekomendasi instansi teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Pemerintah juga dapat menghentikan atau menyesuaikan sementara kegiatan pemerintahan, pendidikan, pelayanan publik maupun kegiatan lainnya yang berpotensi meningkatkan risiko bagi masyarakat apabila kualitas udara telah berada pada tingkat membahayakan kesehatan.

‎Gubernur turut meminta peningkatan koordinasi antara Pemerintah Provinsi Jambi, pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, fasilitas kesehatan, satuan pendidikan dan seluruh pemangku kepentingan dalam menangani dampak penurunan kualitas udara.

‎Penyebarluasan informasi resmi mengenai perkembangan kualitas udara dan langkah perlindungan kesehatan juga diminta terus diintensifkan melalui kanal komunikasi pemerintah dan media informasi publik.

‎Bupati, Wali Kota, pimpinan perangkat daerah dan instansi terkait diminta memastikan seluruh langkah tersebut dilaksanakan serta dievaluasi secara berkala sesuai perkembangan kondisi kualitas udara di wilayah masing-masing.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs