No Result
View All Result
KONTAK
Bicara Apa Adanya
REDAKSI
  • ADVERTORIAL
  • Media Partner
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
  • ADVERTORIAL
  • Media Partner
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
No Result
View All Result
Bicara Apa Adanya
ADVERTORIAL DAERAH LINGKUNGAN NASIONAL NIAGA OPINI PENJURU PERISTIWA PERKARA SIASAT TEMPIAS TEMUAN
Home OPINI

Beralih ke Syariah Yuk!

Oleh: Ditha Yolanda Ramadhani, Nurul Rizki Septiani, Nuzulma Jusyafitri, Prabu Jaka Triadi, Sarah Sinadela

by JOGI
November 20, 2019
A A
Syariah Islam

Ditha Yolanda Ramadhani, Nurul Rizki Septiani, Nuzulma Jusyafitri, Prabu Jaka Triadi, Sarah Sinadela

48
VIEWS
ShareTweetSendScan

DI ZAMAN modern saat ini, ada banyak sekali lembaga-lembaga keuangan syariah yang bermunculan. Entah itu lembaga keuangan yang benar-benar berbasis syariah atau konvensional? Dalam artian kata ‘syariah’ justru dikhianati. Tidak menggunakan sistem bersyariat Islam sama sekali dalam penerapannya.

ArtikelTerkait

Peringatan Hari Bumi

Refleksi 51 Tahun Peringatan Hari Bumi Internasional

April 22, 2021
KKB Mengancam, Papua Butuh Solusi dan Tindakan Konkret

KKB Mengancam, Papua Butuh Solusi dan Tindakan Konkret

April 20, 2021
Gerakan Mahasiswa, Antara Harapan dan Tantangan

Gerakan Mahasiswa, Antara Harapan dan Tantangan

April 17, 2021
Bukit Algoritma

Vaksin Nusantara dan Ragam Persoalannya

April 15, 2021

Kita ketahui bersama. Suatu lembaga keuangan syariah merupakan instrument yang digunakan untuk menerapkan aturan-aturan ekonomi. Tentunya berlandaskan pada syariat Islam yang bersumber pada Alquran dan Hadist karena bagian dari keseluruhan penerapan sistem keuangan berbasis syariah.

Sebenarnya, bisnis secara syariah tidak hanya berkaitan dengan larangan bisnis yang berhubungan dengan masalah seperti alkohol, pornografi, perjudian, dan aktivitas lain yang menurut pandangan Islam seperti tidak bermoral dan anti sosial, namun penerapan dari lembaga keuangan syariah lebih mementingkan dan mengutamakan kemaslahatan.

Akan tetapi bisnis syariah ditunjukkan untuk memberikan sumbangan positif terhadap pencapaian tujuan sosial-ekonomi masyarakat yang lebih baik. Menurut Aam Slamet Rusydiana, dkk (2019) selain industri keuangan seperti bank syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah dan sebagainya, dalam keuangan Islam dikenal pula entitas keuangan sosial yang juga memiliki peran yang tidak kalah penting.

Meskipun lembaga keuangan bank konvensional telah lama eksis di Indonesia, tak mau ketinggalan dengan lembaga keuangan syariah yang kini keberadaannya mulai tersebar luas hingga berdiri kokoh. Hal tersebut sangat menarik untuk dijadikan sebagai bahan telitian disebabkan masyarakat mulai melek akan pentingnya memahami serta beralih dari lembaga keuangan konvensional ke lembaga keuangan syariah dengan menghindarkan riba.

Sebagaimana firman Allah dalam Alquran tentang larangan menjauhi aktivitas riba:

“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya) (Q.S Ar-Rum :39).

Lembaga keuangan syariah seperti bank syariah memiliki daya tarik nasabah dikarenakan dalam melakukan aktivitas yang berhubungan langsung tidak ada dosa yang ditimbulkan karena riba, mengutamakan kemaslahatan dalam kegiatannya serta sebagai salah satu indikasi bahwa masyarakat menyambut layanan perbankan berbasis syariah yang baik seiring dengan berkembangnya. Oleh karenanya, menjadi keuntungan bagi nasabah yang menginginkan layanan khusus berbasis syariah dengan penerapan prinsip keadilan.

Prinsip Keadilan adalah sesuatu yang sangat prinsipil dalam Islam, oleh karena itu mereka harus menyadari bahwa ketidakadilan tersebut harus dihilangkan dengan eksplorasi sistem-sistem alternatif, dan sistem ekonomi Islam dengan perbankan syariah salah satunya. Dalam eksplorasi ini, seperti ketidaktepatan (atau bahkan mungkin penyimpangan yang disadari dan diterjang) konsep mudharabah harusnya memperoleh kritik untuk menyempurnakannya bukan kecaman.

Pada dasarnya, aktivitas lembaga keuangan syariah tidak jauh berbeda dengan lembaga keuangan konvensional. Dalam segi sistem operasionalnya, lembaga keuangan syariah menerapkan sistemnya sesuai dengan aturan syariat Islam sedangkan lembaga keuangan konvensional menerapkan sistemnya berdasarkan aturan standar operasional lembaga keuangan yang ditetapkan oleh pemerintah. Selanjutnya, metode transaksi untuk lembaga keuangan syariah diatur berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedangkan lembaga keuangan konvensional diatur oleh hukum yang berlaku.

Tak mau ketinggalan, lembaga syariah juga memiliki keunggulan yang perlu diketahui:

  • Tidak ada riba.
  • Fasilitas selengkap lembaga keuangan konvensional.
  • Pelaksanaan sesuai dengan akad yang telah disetujui.

Dengan mempercayai lembaga keuangan syariah, tentunya berkontribusi secara langsung untuk memperkuat keberadaan syariah. Sebagai bagian dari sistem ekonomi Islam, lembaga keuangan syariah tidak akan membiayai operasional usaha di dalamnya berisi hal-hal yang diharamkan, seperti proyek yang menimbulkan kemudaratan bagi masyarakat luas.

Untuk itu, dalam struktur organisasi lembaga keuangan syariah, terdapat dewan pengawas syariah yang bertugas untuk mengawasi produk dan operasional lembaga tersebut. Sehingga tidak perlu khawatir lagi jika bertransaksi di lembaga keuangan syariah.

Tags: BeralihEkonomiSyariah Islam
Next Post
Hari Pahlawan

Hari Pahlawan dan Semangat Anti Korupsi

Literasi

Literasi Sebagai Tameng di Era Revolusi 4.0

Pertama

Hafiz Pertama Daftar PAN, Guntur: Pendaftaran Gratis

Direktur Kapital Market PT MNC Securitas Ditahan Jaksa Penyidik Kejati Sumatra Utara

Direktur Kapital Market PT MNC Securitas Ditahan Jaksa Penyidik Kejati Sumatra Utara

Pengacara SMB

Terluka Atas Pernyataan Pengacara SMB, Aliansi Masyarakat Jambi Seruduk Pengadilan Negeri

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Bicara Apa Adanya

PT MOKSHA MULTI MEDIA

© 2020 Alamat Kantor Detail di Jalan Guru Muchtar, No. 26, RT 09, Kebun Handil, Jelutung, Kota Jambi. Kode pos 36137. Developed by Ara.

  • Detail
  • Hubungi Kami
  • Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Company Profile

Media Sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • Media Partner
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN

PT MOKSHA MULTI MEDIA