Connect with us
Advertisement

PERKARA

Dinilai Tak Becus, Bupati dan DPRD Sarolangun Digugat Setengah Triliun

Published

on

Digugat

DETAIL.ID, Sarolangun – Ikatan Kerukunan Keluarga Kabupaten Sarolangun (IKKKS) menggugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun ke Pengadilan Negeri Sarolangun. Mereka menilai kinerja Pemkab Sarolangun tidak becus sehingga digugat hingga setengah triliun.

“Kita mewakili masyarakat yang tergabung dalam Ikatan Kerukunan Keluarga Kabupaten Sarolangun (IKKKS). Ini sebenarnya bisa dibilang salah satu bentuk protes atau kekecewaan terhadap kinerja dari bupati,” kata Ketua IKKKS, Ibnu Kholdun kepada detail, usai sidang di Pengadilan Negeri Sarolangun, Kamis (7/11/2019).

Ibnu Kholdun mengatakan gugatan tersebut dilakukan pihaknya karena mereka menilai Cek Endra selama tiga periode; satu periode sebagai wakil bupati dan dua periode tidak tampak melakukan pembangunan.

“Sesuai dengan ketentuan Undang-undang bahwa tugas bupati ini adalah salah satunya untuk membangun Kabupaten Sarolangun,” ujar Ibnu Kholdun

Baca Juga: Plt Dirut RSUD Raden Mattaher Digugat ke Pengadilan Negeri Jambi

Ia memberi contoh pasar. Menurutnya, dari zaman Bupati HM Madel, Bupati Hasan Basri Agus, sampai dengan Bupati sekarang Cek Endra tidak ada mengalami perubahan. “Itu contoh kecil saja, ditambah tidak adanya pembangunan-pembangunan lain,” ujar Ibnu Kholdun.

Menurutnya, Sarolangun adalah kabupaten yang sangat kaya dengan sumber daya alam (SDA), dibuktikan dengan jumlah tambang batu bara resmi ada 24 perusahaan berdasarkan data Dinas ESDM Provinsi Jambi.

“Artinya kan kaya, selanjutnya kita kembali pada data Badan pusat statistik (BPS) Provinsi Jambi. Data yang kami peroleh, tingkat kemiskinan Kabupaten Sarolangun ini meningkat. Ini kan jadi suatu pertanyaan. Dengan sumber daya alam yang kaya, kok tingkat kemiskinan makin tinggi,” kata Ibnu Kholdun.

Ia menyebutkan Sarolangun ini penduduknya mayoritas 90 persen bercocok tanam. Dengan adanya eksplorasi tambang Batubara mengakibatkan kerusakan ekosistem ini akan berdampak pada anak cucu 10 sampai 20 tahun mendatang.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Sarolangun berpikir objektif. Mau ke mana Kabupaten Sarolangun ini, mau kita apa kan? Ini yang kita gugat adalah Pemerintah Kabupaten Sarolangun sebagai pengelola pemerintahan tergugat satu dan DPRD sebagai tergugat dua,” ujarnya.

Secara spesifik materi gugatannya terkait kegagalan dari kinerja Pemkab Sarolangun. Pihaknya menghitung dalam rentang waktu bupati menjabat, kemudian dengan kekayaan sumber daya alam Sarolangun yang dikorelasikan dengan pembangunan Kabupaten Sarolangun yang ada saat ini.

Sebagaimana tuntutannya terhadap tergugat satu maupun tergugat dua dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum ini pertama melanggar Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, kemudian Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Asas Umum Pemerintahan yang Baik, kemudian Undang-undang Nomor 17 tentang MD3. Artinya fungsi MD3 ini tentang fungsi legislatif itu ada fungsi pengawasan dan budgeting yang dinilainya tidak berjalan.

“Selain perbuatan melawan hukum, tuntutan kami adalah minta ganti rugi sebesar Rp500 miliar dan uang ini nantinya harus disetorkan seutuhnya ke kas daerah untuk pembangunan Kabupaten Sarolangun. Jadi bukan buat kami tapi disetorkan ke kas daerah dan itulah untuk pembangunan,” kata Ibni Kholdun.

Menanggapi hal ini, pengacara pemerintah Kabupaten Sarolangun, Erick Abdillah dikonfirmasi setelah sidang tersebut mengatakan bahwa gugatan Ibnu Kholdun dan kawan-kawan berkenaan dengan perbuatan melawan hukum.

“Salah satu dalilnya, Beliau mengatakan selama 15 tahun terakhir ini tidak ada pembangunan. Tentu kami dari kuasa hukum Pak Bupati Sarolangun beserta DPRD, kami menyanggah itu,” kata Erick Abdillah.

Ia menyebut, agenda hari ini adalah bukti surat. Tadi dihadirkan di majelis persidangan. Bukti surat kalau penggugat mengatakan dalam pengelolaan keuangan tidak baik, dibuktikan tadi bukti surat bahwasanya Pemerintah Kabupaten Sarolangun semenjak tahun 2016, 2017 dan terakhir 2018 mendapat sertifikat WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Dilanjutkan juga, piagam-piagam penghargaan terhadap pembangunan, terhadap pembinaan suku anak dalam, terhadap seni, budaya dan semuanya. Jadi, tadi kita hadirkan itu menjadi bukti surat, nanti ke depan mungkin ada saksi,” ujarnya.

“Jadi, kami dari kuasa hukum Bupati dan DPRD Kabupaten Sarolangun menyangkal seluruh tuduhan-tuduhan dari Saudara Ibnu Kholdun itu. Nanti biar majelis yang menilai, ya kan,” ucapnya.

 

Reporter: Warsun Arbain

PERKARA

‎SHM Palsu Jadi Dasar Penjualan Tanah, Mustar Duduk di Kursi Terdakwa

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Mustar, seorang ASN pada Satpol PP Kota Jambi kini menjalani proses hukum terkait penggunaan sertifikat hak milik (SHM) palsu sebagai dasar penguasaan dan penjualan sejumlah bidang tanah di Kota Jambi. Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa 2 Juni 2026.

‎Berdasarkan surat dakwaan, terdakwa Mustar diduga menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 970/Kebun IX atas nama Usman Umar yang sebelumnya telah dinyatakan palsu melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

‎Kasus ini bermula dari kepemilikan lahan milik keluarga Gading Pardede yang diperoleh melalui jual beli pada tahun 2001. Tanah tersebut kemudian dipisahkan menjadi beberapa sertifikat, termasuk SHM Nomor 4451/Paal Merah seluas 2.996 meter persegi yang saat ini menjadi milik keluarga almarhum Gading Pardede dan berada di kawasan Jalan A. Muis, Lorong Doa, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

‎Dalam dakwaan disebutkan, sejak tahun 2001 hingga 2002, terdakwa mulai mengklaim sebagian lahan tersebut sebagai miliknya dengan berbekal fotokopi SHM Nomor 970/Kebun IX atas nama Usman Umar. Perselisihan semakin memanas ketika keluarga Pardede berupaya memasang pagar di atas lahan tersebut pada tahun 2006, namun mendapat penolakan dari terdakwa dan keluarganya.

‎”Dikejar-kejar pake parang dulu itu kita sama orang-orangnya dia,” ujar Togar Pardede.

‎Keluarga Pardede kemudian melaporkan dugaan penyerobotan lahan tersebut ke pihak kepolisian. Perkembangan penyelidikan mengungkap bahwa SHM Nomor 970/Kebun IX yang digunakan terdakwa sebagai dasar klaim dan transaksi tanah telah dinyatakan palsu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 58/Pid.B/2002/PN.Jbi tanggal 23 Mei 2002. Putusan tersebut kemudian diperkuat hingga tingkat kasasi melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 329 K/PID/2003 tanggal 16 Maret 2006.

‎Meski sertifikat tersebut telah dinyatakan palsu, terdakwa diduga tetap menggunakannya sebagai dasar penjualan sejumlah bidang tanah kepada beberapa pihak, di antaranya M Jamaluddin, Zulkarnain, dan Sutardi. Transaksi dilakukan menggunakan surat pernyataan jual beli dengan dasar fotokopi SHM Nomor 970/Kebun IX.

‎Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU, Togar Pardede selaku ahli waris dari Gading Pardede, menyesalkan tindakan terdakwa Mustar. Imbas ulahnya, Togas merasakan kerugian besar lantaran tidak dapat menguasai dan memanfaatkan lahan yang mereka klaim sebagai miliknya.

‎”23 tahun pak tanah yang merupakan hak kami ini dikuasai dan diperjualbelikan oleh dia. Padahal itu tanah kami,” ujarnya.

‎Sebelumnya, terdakwa Mustar didakwa melanggar Pasal 391 Ayat 2 UU No 1 tahun 2003 terkait penggunaan dokumen palsu.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Bareskrim Polri Turun ke Tempino, Selidiki Putusnya Kabel SUTET Penyebab Blackout Jambi

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Muarojambi – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri turun langsung mengecek lokasi putusnya kabel Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) antara Tower 175 dan Tower 176 di RT 12, Kelurahan Tempino, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi pada Minggu, 24 Mei 2026.

‎Pengecekan dipimpin langsung oleh Dittipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni bersama tim dari Puslabfor Polri, Polda Jambi, Polres Muarojambi, Polsek Mestong, serta pihak PLN.

‎Dari hasil pengecekan awal, diketahui kabel SUTET tersebut putus pada bagian sambungan atau penguat kabel. Putusnya kabel itu diduga menjadi penyebab terjadinya pemadaman listrik massal (blackout) di Provinsi Jambi pada Jumat, 22 Mei 2026 lalu.

‎”Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, ditemukan kabel SUTET antara Tower 175 dan 176 putus pada bagian sambungan atau penguat kabel,” ujar Dir Tipidter, Brigjen Pol Dir Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni.

‎Selain melakukan olah lokasi, tim Bareskrim Polri juga memintai keterangan awal sejumlah saksi di sekitar lokasi, yakni Ketua RT 12 Tempino Safridal, serta dua warga setempat, Eka Dedi Setiawan dan Surmami Salupi.

‎Dari keterangan para saksi, pada Jumat malam sekitar pukul 23.30 WIB terdengar ledakan cukup keras dari arah lokasi kabel putus. Namun hingga kini penyebab pasti putusnya kabel tersebut masih belum diketahui.

‎Untuk kepentingan penyelidikan, barang bukti berupa kabel listrik SUTET beserta sambungan atau penguat kabel dibawa ke Puslabfor Bareskrim Polri guna dilakukan pemeriksaan laboratorium lebih lanjut.

‎Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dirkrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia, Kapolres Muarojambi AKBP Heri Supriawan, jajaran Tipidter Polda Jambi dan Polres Muarojambi, personel Polsek Mestong, serta pihak PLN dan masyarakat setempat.

‎Selanjutnya, tim Bareskrim Polri dan Polda Jambi akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi serta melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti untuk memastikan penyebab putusnya kabel SUTET yang memicu blackout di Jambi tersebut.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Terdakwa Korupsi DAK SMK Divonis 7 Tahun dan 2 Tahun

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada Rabu malam, 20 Mei 2026.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih berat kepada dua terdakwa utama, yakni Rudy Wage Soeparman dan Wawan Setiawan, dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa Rudy Wage Soeparman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama primair penuntut umum.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan. Selain itu, Rudy juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,681 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Vonis terhadap Rudy lebih berat dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut pidana 5 tahun 6 bulan penjara. Vonis serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa Wawan Setiawan. Hakim menghukum Wawan dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 120 hari kurungan.

Wawan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,586 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara tersebut. Apabila tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Vonis terhadap Wawan juga lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut pidana 5 tahun penjara. Sementara itu, terdakwa Endah Susanti divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Terdakwa lainnya, Zainul Havis, juga divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan. Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 205 juta.

Dalam amar putusan, majelis hakim menetapkan uang titipan sebesar Rp 110 juta yang sebelumnya diserahkan Zainul Havis kepada penuntut umum dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Usai sidang, kuasa hukum Rudy Wage Soeparman, Widarty Susy Atmanti menyatakan kecewa terhadap putusan majelis hakim. Menurutnya, sejumlah fakta persidangan tidak dipertimbangkan dalam putusan tersebut.

‎”Banyak fakta persidangan yang menurut kami tidak dipertimbangkan majelis hakim dalam putusan ini,” ujarnya.

Pihak terdakwa Rudy Wage Soeparman maupun Zainul Havis menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Sikap serupa juga disampaikan tim kuasa hukum Wawan Setiawan dan Endah Susanti yang menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs