LINGKUNGAN
PT LAJ Gandeng Disdukcapil Tebo Rekam Data KTP-el Warga Suku Anak Dalam
DETAIL.ID, Tebo – Manajemen PT Lestari Asri Jaya (LAJ) dan PT Wanamukti Wisesa bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tebo, Jambi telah merekam data Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) puluhan warga Suku Anak Dalam (SAD) yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan yang berada di Kabupaten Tebo, Jambi belum lama ini.
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Dukcapil Kabupaten Tebo, Bekti Ferry Densi hadir dalam kegiatan tersebut. Bekti menyampaikan apresiasi pada PT LAJ yang telah berinisiatif dan berkoordinasi dengan pihak terkait melakukan pendataan untuk perekaman data kependudukan warga SAD.
Selama ini, warga SAD yang susah untuk dijangkau. Ia berharap kegiatan ini menjadi motivasi dan kerja sama ke depan khusus untuk penerbitan akta kelahiran anak keturunan warga SAD.
“Pada prinsipnya, kami sangat mendukung kegiatan ini sehingga ke depan setelah warga SAD memiliki identitas kependudukan seperti KK dan KTP-el, kami dari Dinas Sosial akan mengajukan program BPJS gratis dan mereka akan dimasukkan dalam Basis Data Terpadu sebagai bank data induk keluarga yang kurang mampu,” kata Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, Dinsos P2PA Kabupaten Tebo Muhammad Jani dalam rilis yang diterima detail, Kamis (19/12/2019).
Baca Juga: Dianiaya Oknum Satpam KDA, SAD Dilarikan ke RSUD Kolonel Abunjani Bangko
Pendataan dan pendaftaran penduduk SAD tersebut bertujuan agar warga SAD mendapatkan pengakuan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) berupa nomor induk kependudukan (NIK) yang berlaku seumur hidup. Selain itu, NIK akan dicantumkan dalam setiap dokumen kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan KTP-el yang saat ini belum dimiliki SAD.
Perekaman data dimulai dengan input data oleh petugas dari formulir F1.01 yang menjadi dasar pencatatan kependudukan dalam anggota keluarga. Kemudian, pengambilan foto, sidik jari, iris mata, dan tanda tangan. Dalam kegiatan tersebut berhasil didata sebanyak 10 kepala keluarga untuk diterbitkan kartu keluarganya dan 20 orang untuk penerbitan KTP-el. Selain itu, terdapat satu KK atas nama Buyung telah tercatat di Kabupaten Sarolangun. Selanjutnya, Tim Capil Tebo akan berkomunikasi dengan Tim Capil Sarolangun untuk menyelesaikan administrasi perpindahan penduduknya.
“Kegiatan ini sangat bagus dan kami dari Warsi mendukung dan mengapresiasi. Kami selaku koordinator Pokja SAD Tim Resolusi Konflik PT LAJ dan Wanamukti Wisesa sangat mendukung kegiatan perekaman KTP-el untuk orang Rimba yang berada di wilayah konsesi LAJ,” kata Koordinator Unit Program Suku Adat Marjinal WARSI, Haryanto.
Haryanto melanjutkan, kegiatan ini adalah wujud kolaborasi yang nyata antara pemerintah, LSM, dan perusahaan. Ia berharap, ke depan dengan adanya kegiatan tersebut, Komunitas Orang Rimba atau SAD dalam wilayah LAJ mendapatkan pengakuan sebagai warga negara serta bisa mengakses layanan publik, seperti BPJS, Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar, dan lainnya.
Suku Anak Dalam (SAD) atau Orang Rimba secara turun temurun memiliki tradisi hidup nomaden di kawasan hutan atau dikenal dengan melangun (berpindah-pindah) dan mengandalkan hasil hutan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Seiring dengan perubahan jaman, sebagian warga SAD telah membaur dengan warga lainnya dan mulai tinggal relatif menetap termasuk Kelompok Tumenggung Hasan dan Tumenggung Buyung di areal izin PT LAJ, yang masuk dalam wilayah administratif Desa Semambu, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Di sela–sela kegiatan tersebut, Tumenggung Buyung menyampaikan harapannya agar setelah mendapat KTP-el dan KK, anak cucunya bisa mengenyam pendidikan formal di sekolah yang layak seperti warga lain. “Kami berharap anak–anak kami bisa sama dengan urang bapak, itu. Punyo KTP, dia bisa sekolah jadi istilahnyo dak ado apolah, dak ado sulitlah kalo dio cari kerjaan,” kata Tumenggung Buyung.
LINGKUNGAN
Izin Belum Lengkap, DLH Hentikan Sementara Operasional Stockpile Batu Bara PT GSB
DETAIL.ID, Jambi – Aktivitas stockpile batu bara PT Gelora Sukses Bersama (GSB) di Tenam, Batanghari ditutup sementara oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi. Penutupan sementara disebut ikhwal perizinan yang belum lengkap oleh PT GSB.
Menurut Kabid Penaatan DLH Provinsi Jambi, Budi Hermanto, awalnya pihaknya mendapati laporan masyatakat soal keberadaan stockpile yang belum dilengkapi oleh perizinan lingkungan tersebut. Tim PPNS PPLH lantas turun ke stockpile PT GSB dan melakukan penutupan pada Rabu, 17 Desember 2025.
Menurutnya sanksi penutupan sementara sejalan dengan amanat UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2022 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Ada informasi, pengaduanlah. Setelah kita verifikasi ke lapangan ternyata memang ada stockpile. Kita turun ke situ PPNS PPLH, ternyata mereka belum bisa menunjukkan dokumen, intinya dokumen persetujuan lingkungan dan dokumen pengelolaan air limbah,” ujar Budi pada Jumat, 19 Desember 2025.
Budi juga mengkhawatirkan bahwa aktifitas stockpile PT GSB bakal berujung pada pencemaran lingkungan sekitar. Hal tersebut kemudian berujung pada penutupan sementara stockpile PT GSB.
Artinya, kata Budi, perusahaan perlu menyelesaikan dulu segala perizinan lingkungan untuk kemudian bisa kembali beroperasi secara legal.
“Kalau cepat mereka menyelesaiakan perizinannya, ya cepat (operasional diizinkan). Cuman ini akan tetap dilakukan sanksi penindakan administratif,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Bocor! Minyak dari Gudang BBM Ilegal PT Kerinci Toba Abadi Cemari Lingkungan Sekitar
DETAIL.ID, Jambi – Gudang BBM ilegal di Kota Jambi lagi-lagi menuai sorotan. Kali BBM meluber dari gudang BBM PT Kerinci Toba Abadi (KTA) yang terletak di kawasan Rt 10, Pal Merah pada Senin, 15 Desember 2025 sekira pukul 00.00 WIB.
Entah bagaimana ceritanya BBM yang bersumber dari gudang ilegal tersebut mengalir ke saluran drainase sekitar, beruntung tidak terjadi kebakaran. Pantauan awak media di lokasi pada Senin siang, 15 Desember 2025, bau solar menyengat di sekitaran gudang.
Tim kepolisian tampak sudah memasangi garis polisi di sekitar gudang. Sementara kondisi gudang tampak sepi, tanpa aktivitas.
Soal insiden di gudang BBM Ilegal PT KTA tersebut, Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Hendra Manurung dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp belum ada respons.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Mahruzar mengaku bahwa pihaknya telah mengambil sampel dari BBM yang meluber tersebut.
“Tadi pagi kita bersama pihak Polresta sudah ambil sampel, cuma kalau untuk hasilnya belum keluar,” ujar Mahruzar.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Sarat Masalah Pengelolaan Ekosistem Gambut
DETAIL.ID, Jambi – Sejumlah persoalan dalam kebijakan dan implementasi pengelolaan ekosistem gambut di Provinsi Jambi kembali mengemuka. Direktur Komunitas Konservasi Indonesia (Warsi) Rudi Syaff, mengungkap eksploitasi besar-besaran terhadap ekosistem gambut berdampak sangat signifikan tergadap perubahan iklim.
Secara sederhana dia menguraikan bahwa kenaikan suhu global berbanding lurus dengan kenaikan permukaan air laut. Gambut di daerah sekitar pesisir pun lebih cepat kering, dan ketika terbakar melepaskan emisi karbon dalam jumlah besar. Sementara 2023 lalu, Indonesia menyatakan komitmen untuk menahan tingkat emisi diangka 29% secara mandiri.
“Kalau kita mau mempertahankan emisinya. Artinya mempertahankan hutannya dan mempertahankan muka air. Supaya gambut tidak kering dan emisi lepas. Bagaimama mempertahankan gambut, itu yang sangat penting,” kata Rudi Syaf, dalam dialog media Integrated Management of Peatland Lanscape in Indonesia (IMPLI), Kamis 23 Oktober 2025.
50 Persen Gambut Sudah Disulap
KKI Warsi mencatat, terdapat setidaknya 617 ribu hektar Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) di Provinsi Jambi. Namun 50% diantaranya sudah dikonversi menjadi perkebunan sawit maupun Hutan Tanaman Industri (HTI).
Padahal Undang Undang sudah melarang agar lahan gambut dengan kedalaman 3 Meter lebih tidak boleh dikelola untuk perkebunan alias berstatus hutan lindung gambut. Namun dilapangan, kriteria tersebut nyatanya dilabrak oleh pihak-pihak tak bertanggungjwab.
“Karna dia gambut dalam, Undang Undang bilang gambut diatas 3 meter itu (statusnya) lindung. Tapi prakteknya sudah berubah jadi kebun. Ada inkonsistensi kebijakan. Padahal berfungsi sangat penting bagi kehidupan,” ujarnya.
Padahal menurut Direktur KKI Warsi tersebut, lahan gambut Jambi dengan potensi kandungan karbon yang sangat tinggi sejatinya punya nilai ekonomi tinggi bagi Jambi maupun Indonesia jika dimanfaatkan dengan baik sebagaimana skema perdagangan karbon.
Oleh karena itu, ia pun mendorong peran aktif negara hingga penguatan peran masyatakat dalam menjaga dan merestorasi kawasan gambut. Menjaga gambut, kata Rudi, itu menjaga kehidupan, kunci keberhasilan kolaborasi, kebijakan yang berpihak hingga ekonomi lestari.
Penanganan Karhutla Belum Berfokus Pencegahan
Sementara itu Rektor Universitas Jambi Prof. Dr. Helmi yang juga merupakan pakar hukum lingkungan mengungkap persoalan krusial dalam paradigma penanggulangan karhutla yang belum sepenuhnya berfokus pada pencegahan. Prof Helmi, bahkan menilai terdapat politik anggaran yang ‘represif’ dalam hal karhutla.
“Ketika suatu kawasan ditetapkan masuk bencana, baru anggaran penanggulangan dicairkan. Karna (menggunakan) paradigma api dan asap, maka anggaran juga bukan angaran (untuk) mencegah atau mengatasi penyebab,” ujar Helmi.
Rektor Universitas Jambi tersebut berpandangan bahwa setidaknya terdapat beberapa penyebab yang sangat mendasar, mulai dari tata kelola lahan hingga sistem perizinan. Dia kembali mengungkit soal ketentuan perundang-undangan yang mengklasifikasikan gambut dengan kedalaman 3 meter lebih tidak boleh diusahakan lantaran masuk kawasan lindung. Namun pada prakteknya rawan pelanggaran dan minim penertiban.
“Trus apa yang harus dilakukan? Bagaimana kemudian memantau ini secara berkepanjangan? Cabut izinnya jika terjadi karhutla,” katanya.
Berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, karhutla yang terjadi dalam areal konsesi atau HTI suatu badan usaha, sangsinya jelas yakni berupa pencabutan izin usaha atau administratif.
Namun pada prakteknya, kasus-kasus karhutla masih bergulir panjang pada proses pembuktian di persidangan. Padahal UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah menegaskan soal Strict Liability (Tanggungjawab Mutlak).
Dimana pada prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability), perusahaan atau pihak pemegang izin usaha dapat dimintai tanggung jawab hukum atas terjadinya kebakaran di arealnya, tanpa perlu dibuktikan adanya unsur kesalahan atau kelalaian.
“Jadi tidak pas menurut saya, tanggungjawab mutlak itu jelas sangsinya administratif, langsung saja dicabut izinnya,” katanya.
Ditengah tantangan pemulihan, konsistensi kebijakan, tekanan konversi, dan minimnya insentif. Restorasi gambut lewat pengelolaan berkelanjutan FOLU Net Sink atau pemanfaatan hutan dan lahan dengan netral dinilai menjadi kunci. Hal itu demi menjaga kelestarian ekosistem gambut, hingga menekan laju naiknya suhu dan muka air laut.
Reporter: Juan Ambarita

