DETAIL.ID, Jambi – Tahapan pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi tahun 2020 mendatang memang baru dimulai. Para kandidat yang digadang-gadang akan bertarung pada Pilgub mendatang sepertinya tidak cukup hanya melirik Partai Politik (Parpol) sebagai perahu politik, tetapi juga jalur perseorangan (independen).
“Kalau syarat dukungan minimal calon perseorangan untuk Pilgub Jambi tahun 2020 adalah sebesar 210.431 jiwa,” kata Ketua KPU Provinsi Jambi, M. Subhan, Sabtu (21/12/2019).
Baca Juga: Hasyim: Waktu Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Empat Hari
Ketua KPU Provinsi Jambi dua periode ini menjelaskan memang saat ini sudah ada yang mulai melakukan komunikasi dengan KPU terkait calon perseorangan ini. Namun dirinya masih enggan membuka siapa kandidat yang melirik jalur independen ini.
“Komunikasinya hanya terbatas menanyakan berkaitan dengan prosedur, formulir serta bagaimana mekanisme dari jalur perseorangan,” ujarnya.
Subhan menambahkan pihak yang melakukan komunikasi dengan KPU ini mengaku dari sebuah organisasi.
“Jadi kita sebatas memberikan informasi terkait jalur perseorangan ini melalui help desk yang kita sediakan. Yang jelas, batas akhir penyerahan syarat minimal dukungan calon perseorangan hingga 18 Februari 2020 mendatang,” ucapnya.
Reporter: Muhammad Fayzal
Discussion about this post