Connect with us
Advertisement

DAERAH

Janda di Tebo Ditemukan Meninggal Dunia dengan Kondisi Badan Terikat

Published

on

Jasad Perempuan

DETAIL.ID, Tebo – Warga Kecamatan Rimbo Bujang kembali digegerkan dengan penemuan sesosok jasad seorang perempuan dengan kondisi sudah membusuk.

Penemuan jasad ini pada Selasa (24/12/2019) malam sekira pukul 19.00 WIB, di dalam sebuah rumah di Desa Tirta Kencana.

Jasad perempuan tersebut diketahui bernama Suyanti (42) yang merupakan seorang janda di desa itu.

Belum diketahui pasti apa penyebab kematian korban. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi kejadian.

Baca Juga: Warga Sungai Ulak Gempar, Temukan Mayat Tergeletak di Pinggir Jalan Lintas

Penemuan mayat ini pertama kali ditemukan oleh salah satu pihak keluarga korban yang bernama Mutiatun (40), ia langsung histeris setelah melihat kondisi kakaknya yang sudah tidak bernyawa di dalam kamar.

“Awalnya saya ada firasat enggak enak, karena korban enggak ada kabar selama tiga hari. Dan nomor HP-nya enggak bisa dihubungi,” kata Mutiatun, saat dikonfirmasi di lokasi kejadian.

Sebelum korban ditemukan, dirinya melihat pintu rumah korban dalam keadaan terkunci dari luar pakai obeng. Ia semakin penasaran dan berusaha mencari korban di semua sisi rumah.

Kemudian ia masuk ke dalam kamar dan sangat terkejut melihat kondisi korban sudah meninggal dan mengeluarkan bau busuk.

“Saya langsung menjerit dan memberi tahu ke warga. Di situ saya juga lihat ada parang. Dirinya menduka meninggalnya korban karena dibunuh. Karena kondisi rumah dalam keadaan acak-acakan bahkan sepeda motor korban juga gak ada,” jelasnya.

Sementara, Kapolres Tebo, AKBP Zainal Arrahman melalui Kapolsek Rimbo Bujang, Iptu Joko Wibowo, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa saat ini pihak kepolsian masih melakukan penyelidikan.

“Kita masih selidiki penyebab kematian korban, di TKP kita melihat korban dalam kondisi terikat,” kata Joko Wibowo.

Pantauan detail di lokasi kejadian melihat sejumlah warga masih terlihat ramai di TKP. Sementara korban ditemukan dalam kondisi setengah bugil, kaki dan tangan korban terikat. Sedangkan rumah korban sudah dipasang garis polisi.

 

Reporter : Syahrial

DAERAH

Korban Pencabulan “Dititipkan”, Siapa yang Jamin Keamanan dan Psikologinya?

DETAIL.ID

Published

on

Keluarga pelaku dan pelapor saat berada di Unit PPA Dinsos Merangin. (ist)

DETAIL.ID, Merangin – Baru-baru ini publik dikejutkan dengan korban pencabulan ketua RT di Desa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat. Keluarga dengan suka rela menyerahkan hak asuh korban kepada pihak yang tidak memiliki kapasitas untuk menjamin keamanan dan pendampingan psikolog.

Padahal pemulihan psikologi terhadap korban anak-anak sangat penting dan sangat diperlukan demi memunculkan semangat baru pasca jadi korban pencabulan.

Seperti yang disampaikan oleh Zulmaheti, Kabid UPTD PPA Dinsos Merangin bahwa hak penitipan anak yang lebih baik adalah di rumah aman, sebab hanya petugas dan korban saja yang mengetahuinya, jika dititipkan ke pihak lain mestinya harus ditinjau dahulu bagaimana jaminan keamanan dan keselamatan korban serta pemulihan psikologi harus terjamin.

“Kalau keluarga atau waris dari korban yang menitipkan silakan saja, tetapi perlu didalami apakah benar menyerahkan secara sukarela atau karena ada sesuatu, sebab kita juga punya rumah aman yang menjamin keamanan dan keselamatan korban apalagi dalam posisi ini korban juga akan menjadi saksi pada kasusnya,” ucap Zulmaheti pada Kamis, 23 Juli 2026

Sementara terkait pemberitaan di media online tentang hak pengasuhan kepada orang lain, sangat disayangkan sebab korban masih membutuhkan pendampingan dari psikolog agar secara psikologis korban makin kuat dan percaya diri bisa kembali semangat seperti dulu sebelum jadi korban pencabulan.

“Korban masih sangat membutuhkan pendampingan psikolog, dan kemarin saat ketemu dengan korban di Kejaksaan, saya melihat perubahan sikap yang berbeda saat masih mendapatkan pendampingan dari psikolog, wajahnya selalu menunduk seperti ada sesuatu, apalagi korban masih anak-anak tentunya harus mendapatkan hak pemulihan demi kebaikan korban,” ujarnya.

Zulmaheti menyebutkan pihaknya akan terus terbuka jika korban membutuhkan pendampingan psikolog.

“Kita sangat terbuka membantu korban jika diperlukan, sebenarnya korban belum tuntas mendapatkan pendampingan dari psikolog,” ucapnya.

Sementara itu, Ahmad Robi, S.H., M.H, pengacara negara yang mendampingi korban memberikan pandangan berbeda terkait penyerahan hak asuh korban kepada pihak lain, selain keluarga kandung atau hak waris.

“Saya menyoroti dari beberapa aspek saja, tugas jurnalis memiliki dasar hukumnya antara lain:
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
‘Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara’. Ketentuan ini menjamin kebebasan pers, tetapi bukan berarti memberikan kewenangan penegakan hukum atau kewenangan negara kepada wartawan.
Pasal 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Fungsi pers adalah:
memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
menegakkan nilai demokrasi;
melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Fungsi tersebut adalah fungsi kontrol sosial, bukan fungsi penyidikan, penuntutan, atau mengadili.
Pasal 7 ayat (2) UU Pers,” ucap Ahmad Robi.

Selain itu wartawan juga dibekali dengan menaati kode etik jurnalistik.

“Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik, artinya wartawan harus bekerja sesuai kode etik, tidak boleh menyalahgunakan profesinya, menghakimi seseorang, memaksa, mengancam, atau bertindak di luar kewenangannya,” ujarnya lagi.

Sementara itu dari sisi Analisis Hukum
dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kewenangan negara dibagi kepada lembaga-lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD 1945 dan undang-undang.

“Ada empat institusi yang memiliki kewenangan negara berdasarkan UU, Kepolisian berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan, Kejaksaan berwenang melakukan penuntutan, Pengadilan berwenang mengadili dan memutus perkara. Wartawan tidak mempunyai kewenangan untuk:
memanggil seseorang seperti penyidik;
menyita barang bukti;
memaksa seseorang memberikan keterangan;
menyatakan seseorang bersalah;
menghentikan atau memerintahkan proses hukum. Apabila seorang wartawan bertindak seolah-olah memiliki kewenangan tersebut, tindakannya dapat dinilai melampaui fungsi pers dan, tergantung perbuatannya, dapat menimbulkan konsekuensi hukum, baik perdata maupun pidana,” katanya tegas.

Pengacara muda yang juga seorang dosen itu mengatakan bahwa kapasitas wartawan tidak boleh melebihi kewenangan lembaga negara. Pers memiliki kedudukan sebagai pilar demokrasi dan menjalankan fungsi kontrol sosial, sedangkan kewenangan negara tetap berada pada lembaga yang diberi kewenangan oleh konstitusi dan undang-undang.

“Kebebasan pers bukanlah dasar, untuk mengambil alih atau menjalankan kewenangan aparat penegak hukum maupun lembaga negara lainnya,” tuturnya.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

DAERAH

Geopark Merangin Diakui Dunia! Wabup Ajak Jaga Warisan Alam dan Budaya

DETAIL.ID

Published

on

Merangin – Festival Geopark Merangin 2026 resmi dibuka di kompleks situs budaya Rumah Tuo, Kelurahan Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Senin, 20 Juli 2026. Kegiatan ini menjadi ajang promosi wisata sekaligus penguatan pelestarian warisan alam dan budaya di Kabupaten Merangin.

Pembukaan festival dihadiri Wakil Bupati Merangin, A. Khafidh, yang mewakili Bupati Merangin M. Syukur. Dalam sambutannya, A. Khafidh mengaku bangga dengan kekayaan alam dan budaya yang dimiliki Merangin, terutama Geopark Merangin yang menjadi salah satu destinasi unggulan daerah.

Menurutnya, keberadaan Geopark Merangin, situs budaya Rumah Tuo, serta berbagai objek wisata lainnya merupakan aset berharga yang harus dijaga bersama oleh seluruh masyarakat.

“Kita sangat bangga memiliki kekayaan alam seperti Geopark Merangin, situs budaya Rumah Tuo, dan berbagai destinasi wisata lainnya. Saya mengimbau seluruh masyarakat untuk ikut menjaga dan merawat warisan ini agar tetap lestari dan memberi manfaat bagi generasi mendatang,” ujar A. Khafidh.

Festival Geopark Merangin 2026 diselenggarakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jambi bekerja sama dengan Kementerian Pariwisata. Acara ini turut dihadiri Kepala Bidang Pemasaran Disbudpar Provinsi Jambi, Erwin Effendi, para tokoh adat, serta pelaku budaya di lingkungan Rumah Tuo.

Suasana pembukaan berlangsung meriah. Berbagai pertunjukan seni budaya khas daerah ditampilkan untuk menghibur pengunjung. Selain itu, festival juga dimeriahkan dengan beragam perlombaan yang melibatkan masyarakat setempat.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan penyerahan hadiah kepada para pemenang lomba. Festival ini diharapkan mampu meningkatkan daya tarik wisata Geopark Merangin sekaligus memperkuat kesadaran masyarakat untuk menjaga kelestarian alam, budaya, dan situs bersejarah yang menjadi kebanggaan Kabupaten Merangin. (*)

Continue Reading

DAERAH

Kasus RT Cabul Masuk Tahap Dua, Jaksa Siapkan Tuntutan Maksimal

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Kejaksaan Negeri Merangin akhirnya menerima pelimpahan tahap dua berkas tersangka AS, Ketua RT cabul yang selama ini kasusnya menyita perhatian publik beberapa waktu lalu.

Tersangka Ketua RT cabul dibawa ke Kejaksaan bersama dengan barang bukti kejahatannya. Selain itu pada tahap dua yang dilakukan penyidik juga turut serta membawa korban ke Kejaksaan.

Kajari Merangin, Yusmanely melalui Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Merangin, Hakim mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan kasus dari Polres Merangin.

“Hari ini kita sudah menerima tahap dua atas nama tersangka AS, dengan barang bukti kejahatannya. Selain itu penyidik juga menghadirkan korban,” ucap Hakim pada Senin, 20 Juli 2026.

Hakim juga mengatakan bahwa setelah tahap dua pihaknya akan menyiapkan tuntutan terhadap kasus pencabulan yang diserahkan Polres Merangin ke tahap persidangan.

“Untuk melengkapi berkas sampai ke persidangan, kita segera menyusun tuntutan, tentu dengan sejumlah barang bukti dan juga BAP yang diterima, kita akan tuntut tersangka dengan tuntutan yang maksimal, sebab korbannya masih anak-anak dan menyita perhatian publik,” katanya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan yang menimpa korban terjadi sejak korban masih duduk di kelas IV sekolah dasar.

Selama ini tersangka diketahui memiliki kelakuan bejad dan sangat keji, sebab pelaku melakukannya secara berulang kali, selain melakukan pelecehan terhadap korban di dapur rumahnya, pelaku juga sering mendatangi kamar korban saat korban tengah tertidur pulas, pelaku sering menggerayangi tubuh korban dan menciumi alat vital korban hingga pelaku puas.

Terpisah, Ahmad Robi, S.H., M.H, selaku pengacara negara yang mendampingi korban berharap jaksa penuntut umum bisa menegakkan keadilan seadil-adilnya bagi korban.

“Saya berharap jaksa bisa memberikan tuntutan yang maksimal dan hakim juga agar bisa memutuskan keadilan bagi korban yang masih anak-anak dan perbuatan tersangka sangat biadab sebab dilakukan sejak korban masih kelas 4 SD sampai kelas 6 SD dan kasus ini jadi perhatian publik,” ucapnya.

Reporter: Daryanto

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs