Connect with us
Advertisement

LINGKUNGAN

Dorong Hutan SAD jadi Ekowisata, ORIK Gelar Pesta Buah

DETAIL.ID

Published

on

Pesta Buah

DETAIL.ID, Tebo – Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK) bakal menggelar pesta buah-buahan hutan di hutan Suku Anak Dalam (SAD) kelompok Temenggung Ngadap, tepatnya di Sungai Lubuk Dalam Desa Tanah Garo Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo – Jambi. Ini dikatakan Ahmad Firdaus, Ketua Orik, Senin (13/1/2020).

Firdaus berkata, banyak buah-buahan hutan di hutan Temenggung Ngadap saat ini telah berbuah dan mulai matang (masak). Di antaranya buah tampuy, kuduk biawak, pedaro, durian daun, gintar, buton, redan cuku, kumpu benang dan lainnya.

“Tanggal 26 nanti kita perkirakan puncak musim buah-buahan hutan. Jadi tanggal itu kita gelar pestanya,” kata Firdaus.

Firdaus mengatakan pesta buah-buahan hutan di kawasan hutan Temenggung Ngadap ini yang pertama kali dilaksanakan di Kabupaten Tebo. Tujuannya untuk mendorong kawasan hutan itu menjadi wilayah ekowisata.

Selain menjadi kawasan ekowisata bilang Firdaus, tujuannya untuk menjaga hutan itu tetap lestari.

“Saya berharap hutan itu menjadi ekowisata yang bakal bisa membawa kesejahteraan bagi SAD dan masyarakat sekitar. Ketika pariwisata tumbuh maka ekonomi masyarakat juga ikut tumbuh,” ujar dia.

Pada pelaksanaan pesta buah-buahan hutan nanti ucap Firdaus, pihaknya bekerja sama dengan Pemkab Tebo dan masyarakat desa.

“Kita juga melibatkan seluruh SAD di kawasan hutan tersebut,” ujarnya.

Nantinya kata Firdaus, pada pesta buah-buahan akan dihadiri oleh Bupati Tebo Sukandar, Kapolres Tebo AKBP Zainal Arrahman, Dandim 0416/Bute Letkol Inf Widi Rahman, para OPD dan undangan lainnya.

“Saat ini kita tengah mempersiapkan segala sesuatunya. Mudah-mudahan semuanya berjalan sesuai rencana,” katanya berharap.

Waris Pohon

Dandim 0416/Bute, Letkol Inf Widi Rahman, Bupati Tebo Sukandar dan Kapoles Tebo AKBP Zainal Arrahman menyatakan bakal hadir pada pesta buah-buahan hutan di Sungkai Lubuk Dalam, Desa Tanah Garo, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Jambi pada Minggu (26/1/2020) mendatang.

Mereka bertiga berencana mengendarai sepeda motor (trail) ke lokasi pesta buah-buahan hutan tersebut. Pasalnya, kondisi hutan yang masih rimba dan lestari itu tidak bisa dilalui kendaraan roda empat (mobil).

“Mengendarai trail boleh, mengendarai sepeda alam juga boleh. Yang jelas saya hadir pada acara itu,” kata Dandim 0416/Bute, Letkol Inf Widi Rahman saat dijumpai ketua Orik, Ahmad Firdaus di Tebo, Senin (13/1/2020).

Perjumpaan dengan Dandim 0416/Bute dimanfaatkan Firdaus untuk membeberkan beberapa program Orik ke depan, di antaranya adalah program “Waris Pohon”. Program ini adalah setiap batang pohon di kawasan hutan Temenggung Ngadap akan diadopsi. Hal itu dilakukan untuk menjaga hutan Temenggung Ngadap terhindar dari para perambah maupun pelaku illegal loging.

Lebih detail dijelaskan Firdaus, batang pohon yang ada boleh diadopsi oleh perorangan (individu), kelompok, intansi pemerintah maupun instansi swasta.

“Untuk adopsi sebatang pohon dikenakan biaya administrasi sebesar Rp300 ribu. Ini untuk pengadaan papan informasi yang berisikan nama pohon, diameter, kordinat, nama waris (adopsi), dan larangan pohon jangan ditebang. Papan informasi tersebut dipasang pada tiap-tiap batang pohon yang telah diadopsi sesuai dengan nama pengadopsi,” ujar Firdaus.

Selain biaya administrasi, kata Firdaus lagi, masing-masing pengadopsi akan dikenakan biaya perawatan sebesar Rp100 – Rp500 ribu per tahun. Biaya itu nantinya akan digunakan untuk pengadaan bibit jernang, upah penanaman dan perawatan bibit jernang, dan biaya operasional.

“Bibit jernang nantinya ditanam di tiap-tiap pohon yang diadopsi. Yang menanam dan memeliharanya adalah SAD dan masyarakat,” kata Firdaus.

Kembali dijelaskan Firdaus, para pengadopsi batang pohon disebut “Waris”. Pada kelompok SAD, Waris adalah sebutan orang yang mereka percaya dan bisa menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh Orang Rimbo. Waris ini biasanya sangat bijaksana.

“Makanya program adopsi pohon ini kita namakan ‘Waris Pohon’. Jadi yang mendapatkan amanah atau pewaris pohon harus bisa menjaga pohon yang diwariskan,” kata dia.

Program “Waris Pohon” tersebut langsung direspons Dandim 0416/Bute, Letkol Inf Widi Rahman. “Ini juga pernah saya lakukan di wilayah Kodim 0415/Batanghari. Waktu itu saya menjabat sebagai Pasi Intel, dan memasang papan larangan tebang pohon di kawasan hutan kota,” kata Widi Rahman.

Pemasangan papan informasi tersebut menurut dia, salah satu antisipasi mengatasi perambahan hutan dan illegal logging.

“Saya setuju itu. Nanti di papan informasi itu ditulis Waris Pohon Dandim 0416/Bute dan nama saya,” ujar Widi Rahman.

Widi Rahman berkata, persoalan perambahan hutan dan illegal loging adalah tugas semua pihak. Sebagai TNI AD, juga mempunyai kewajiban untuk menjaga hutan dan lingkungan tetap terjaga dan lestari. “Kita siap menjaga hutan tetap lestari,” katanya.

Hal yang sama juga dikatakan Kapolres Tebo, AKBP Zainal Arrahman. Dia juga menyatakan bakal hadir pada acara pesta buah-buahan hutan nantinya. “Kapolres ikut pesta buah-buahan hutan. Tadi sudah saya konfirmasi,” kata salah seorang pengurus Orik, Budi Utomo, Senin (13/1/2020).

Budi bilang Zainal Arrahman juga bakal mengikuti program “Waris Pohon” yang menjadi progam Orik untuk menjaga hutan tetap lestari. Pohon yang bakal diwariskan kepada Kapolres berada di kawasan hutan Temenggung Ngadap.

Ini dibenarkan oleh Ketua Orik, Ahmad Firdaus. Dia berkata, pada acara pesta buah-buahan hutan nantinya akan digelar penyerahan penghargaan dari Temenggung Ngadap kepala Kapolres Tebo, AKBP Zainal Arrahman. Penghargaan tersebut berupa kalung dan gelang dari buah sebalik sumpah.

Penghargaan tersebut diberikan karena Temenggung Ngadap menilai Kapolres Tebo telah berhasil menindak para pelaku ilegal logging di kawasan hutan Desa Tanah Garo.

“Temenggung sangat berterimakasih kepada Kapolres Tebo karena telah menangkap para pelaku ilegal logging di kawasan hutan mereka. Jadi Temenggung akan memberikan penghargaan kepada beliau pada saat pesta buah-buahan hutan nanti,” kata Firdaus.

 

Reporter: Syahrial

LINGKUNGAN

Pertemuan Mendadak DPRD, PT SAS dan Sejumlah Warga Picu Kontroversi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Pertemuan mendadak antara DPRD Provinsi Jambi, PT SAS, dan sejumlah warga Aur Kenali serta Mendalo Darat pada Kamis kenarin, 2 Oktober 2025 menuai sorotan tajam. Warga menilai agenda tersebut melanggar kesepakatan sebelumnya dengan Gubernur Jambi.

Ketua DPRD Provinsi Jambi Hafiz Fattah, Wakil Ketua I Ivan Wirata, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta sejumlah warga hadir dalam forum yang disebut sebagai mediasi. Namun, masyarakat mengaku baru menerima pemberitahuan dua jam sebelum pelaksanaan tanpa adanya surat undangan resmi.

Dalam rekaman video yang beredar, warga menolak berdialog. Mereka menyatakan pertemuan itu tidak sesuai jalur komunikasi yang telah ditetapkan bersama gubernur.

“Kami hadir hanya untuk memastikan tidak ada dialog. Yang harus ditindaklanjuti sekarang adalah adu data PT SAS mengenai rencana aktivitas mereka di lokasi stockpile,” kata perwakilan warga, Dlomiri.

Masyarakat menegaskan bahwa dialog resmi sudah pernah difasilitasi gubernur, sehingga tidak perlu ada pertemuan serupa. Mereka menuntut DPRD menyatakan sikap tegas menolak keberadaan stockpile PT SAS, bukan justru memfasilitasi dialog baru.

Selain itu, warga juga mempertanyakan kehadiran salah satu petinggi organisasi masyarakat dan perwakilan media tertentu dalam forum tersebut. Mereka menduga ada kepentingan lain di balik keterlibatan pihak yang dinilai tidak relevan.

“Yang kami butuhkan dari DPR bukan memediasi pertemuan, tapi berdiri bersama rakyat dengan jelas menolak stockpile PT SAS,” ujarnya.

Rencana pembangunan stokpile PT SAS di kawasan tersebut ditolak warga karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat sekitar.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

LINGKUNGAN

Makatara Ungkap Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Rencana Terminal Batu Bara PT SAS

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Perkumpulan Makatara (Masyarakat Anti Kerusakan Lingkungan dan Tata Ruang) membeberkan temuan dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan pada rencana pembangunan terminal batu bara atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) milik PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) di Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Dalam rilis resmi yang diterima Sabtu 20 September 2025, Makatara menyebut hasil pengamatan citra satelit resolusi tinggi periode 2018-2025 menunjukkan perubahan tutupan lahan seluas 47,6 hektare. Area yang sebelumnya berupa lahan pertanian dan hamparan hijau kini menjadi lahan terbuka. Temuan itu diperkuat dengan pengecekan lapangan.

“Penggunaan lahan di lokasi beririsan dengan kawasan perumahan 56 persen, kawasan lindung 30 persen, tanaman pangan 9 persen, serta perdagangan dan jasa 5 persen,” kata Sekretaris Umum Makatara, Willy Marlupi.

Pemetaan tersebut mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi Nomor 5/2024, data Kementerian ATR/BPN, peta rupa bumi BIG, serta verifikasi lapangan. Makatara juga menemukan lahan rencana terminal batubara berada dekat aliran sungai, intake PDAM Aur Duri, jalan lintas Sumatra, perkantoran, dan permukiman.

Sejumlah titik lahan disebut terindikasi sengketa, terlihat dari pemasangan plang dan panel beton. Warga sekitar telah menyampaikan surat penolakan, sementara Pemkot Jambi disebut telah menyurati Gubernur Jambi agar rencana penggunaan lahan ditinjau ulang.

Temuan lain menunjukkan sebagian lahan masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) Kota Jambi yang ditetapkan Perda No.5/2024 seluas 459 hektare. Berdasarkan UU No.41/2009, lahan KP2B dilarang dialihfungsikan kecuali untuk kepentingan umum.

“Jika terjadi alih fungsi, segala perizinannya batal demi hukum,” ujarnya.

Makatara menilai kegiatan terminal batubara tidak termasuk dalam peruntukan tata ruang yang diatur, mulai dari kawasan lindung, perumahan, tanaman pangan, hingga perdagangan dan jasa. Laporan resmi sudah disampaikan ke Wali Kota Jambi, Dinas Lingkungan Hidup, dan Kantor BPN sejak 12 September, namun hingga kini belum mendapat jawaban.

“Penolakan ini bukan sekadar aspirasi masyarakat, tetapi upaya menegakkan aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan,” katanya.

Makatara mendesak pemerintah kota dan provinsi menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan peraturan, termasuk Perda RTRW Kota Jambi No.5/2024, PP No.21/2021 tentang Penataan Ruang, UU No.26/2007 tentang Penataan Ruang, UU No.32/2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup dan UU Cipta Kerja No.6/2023. (*)

Continue Reading

LINGKUNGAN

Pembangunan Stockpile dan Underpass PT SAS Dihentikan Sementara, Warga Masih Kecewa!

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Aktivitas pembangunan underpass dan stockpile batu bara PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) RMKE Group akhirnya dihentikan oleh Gubernur Jambi, Al Haris pada Selasa, 16 September 2025 setelah gelombang penolakan oleh warga sekitar lokasi pembangunan stockpile terus bergejolak tanpa henti.

Usai bermediasi dengan para warga terdampak, Gubernur Jambi Al Haris bilang bahwa dirinya bersama para kepala daerah menerima aspirasi masyarakat. Namun tak bisa memutuskan untuk menutup permanen pembangunan underpas dan stockpile baru bara PT SAS. Haris mengedepankan dialog antara para warga dengan perusahaan, mesti sudah jelas-jelas aksi penolakan terus bergejolak.

“Hari ini warga meminta ini ditutup dan kita juga meminta PT SAS untuk tidak ada aktivitas sampai ada keputusan berikutnya. Hari ini yang pasti tutup dulu,” ujar Al Haris, usai mediasi bersama pihak PT SAS dan warga terdampak, di aula rumdis Wali Kota Jambi pada Selasa, 16 September 2025.

Sampai kapan? Al Haris menjawab sampai ada kesepakatan. Kalau tidak ada, berarti belum bisa dilanjutkan.

Sementara Wali Kota Jambi, Maulana tak menampik bahwa lokasi stockpile PT SAS melanggar Perda RT/RW Kota Jambi 2024-2044. Namun PT SAS disebut juga mengantongi persetujuan tata ruang dari Kementerian ATR/BPN.

“Kalau Kementerian yang mengesahkan, Perda kita harus juga mengeluarkan. Itu artinya dari segi tata ruang, yang di bawah kita harus melakukan diskusi lagi untuk melakukan perubahan, baru bisa dilanjutkan atau tidak,” ujar Maulana.

Wali Kota Jambi itu menekankan bahwa pemerintah bakal mengawal mediasi hingga ada keputusan bersama antar warga dengan perusahaan. Dengan ini masa depan investasi PT SAS di Jambi dengan berbagai klaim positifnya belum ada kejelasan. Begitu pula dengan masyarakat sekitar stockpile. Namun Maulana mengaku bahwa pemerintah tidak menutup mata.

“Tergantung dari hasil komunikasi mereka. Bisa dibuka, bisa ditutup,” katanya.

Ketika disinggung kembali soal permintaan masyarakat agar pembangunan stockpile PT SAS dihentikan atau dipindahkan. Al Haris pun menyinggung perizinan PT SAS sudah terbit sebelum dirinya menjabat Gubernur. Oleh karena klaim perizinan yang sudah lengkap tersebut, maka menurutnya tidak bisa serta merta diputus.

Menyikapi hal tersebut Ketua Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) Aur Kenali, Rahmad Supriadi mengaku kecewa dengan keputusan Gubernur. Lantaran penghentian aktivitas pembangunan stockpile PT SAS, hanya bersifat sementara.

“Semuanya masih menggantung, itu yang membuat masyarakat kecewa,” ujar Rahmad.

Rahmad menegaskan bahwa pada intinya masyarakat tetap pada sikap menolak keberadaan stokpile PT SAS di kawasan permukiman mereka. Soal adu data terkait dampak kerugian yang ditimbulkan PT SAS, masyarakat mengaku siap.

“Tetap harus tutup (stockpile PT SAS). Karena sudah jelas-jelas, masalah namanya rekayasa teknologi yang mereka sampaikan, itu bohong semua!” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs