Connect with us
Advertisement

LINGKUNGAN

Dorong Hutan SAD jadi Ekowisata, ORIK Gelar Pesta Buah

DETAIL.ID

Published

on

Pesta Buah

DETAIL.ID, Tebo – Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK) bakal menggelar pesta buah-buahan hutan di hutan Suku Anak Dalam (SAD) kelompok Temenggung Ngadap, tepatnya di Sungai Lubuk Dalam Desa Tanah Garo Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo – Jambi. Ini dikatakan Ahmad Firdaus, Ketua Orik, Senin (13/1/2020).

Firdaus berkata, banyak buah-buahan hutan di hutan Temenggung Ngadap saat ini telah berbuah dan mulai matang (masak). Di antaranya buah tampuy, kuduk biawak, pedaro, durian daun, gintar, buton, redan cuku, kumpu benang dan lainnya.

“Tanggal 26 nanti kita perkirakan puncak musim buah-buahan hutan. Jadi tanggal itu kita gelar pestanya,” kata Firdaus.

Firdaus mengatakan pesta buah-buahan hutan di kawasan hutan Temenggung Ngadap ini yang pertama kali dilaksanakan di Kabupaten Tebo. Tujuannya untuk mendorong kawasan hutan itu menjadi wilayah ekowisata.

Selain menjadi kawasan ekowisata bilang Firdaus, tujuannya untuk menjaga hutan itu tetap lestari.

“Saya berharap hutan itu menjadi ekowisata yang bakal bisa membawa kesejahteraan bagi SAD dan masyarakat sekitar. Ketika pariwisata tumbuh maka ekonomi masyarakat juga ikut tumbuh,” ujar dia.

Pada pelaksanaan pesta buah-buahan hutan nanti ucap Firdaus, pihaknya bekerja sama dengan Pemkab Tebo dan masyarakat desa.

“Kita juga melibatkan seluruh SAD di kawasan hutan tersebut,” ujarnya.

Nantinya kata Firdaus, pada pesta buah-buahan akan dihadiri oleh Bupati Tebo Sukandar, Kapolres Tebo AKBP Zainal Arrahman, Dandim 0416/Bute Letkol Inf Widi Rahman, para OPD dan undangan lainnya.

“Saat ini kita tengah mempersiapkan segala sesuatunya. Mudah-mudahan semuanya berjalan sesuai rencana,” katanya berharap.

Waris Pohon

Dandim 0416/Bute, Letkol Inf Widi Rahman, Bupati Tebo Sukandar dan Kapoles Tebo AKBP Zainal Arrahman menyatakan bakal hadir pada pesta buah-buahan hutan di Sungkai Lubuk Dalam, Desa Tanah Garo, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Jambi pada Minggu (26/1/2020) mendatang.

Mereka bertiga berencana mengendarai sepeda motor (trail) ke lokasi pesta buah-buahan hutan tersebut. Pasalnya, kondisi hutan yang masih rimba dan lestari itu tidak bisa dilalui kendaraan roda empat (mobil).

“Mengendarai trail boleh, mengendarai sepeda alam juga boleh. Yang jelas saya hadir pada acara itu,” kata Dandim 0416/Bute, Letkol Inf Widi Rahman saat dijumpai ketua Orik, Ahmad Firdaus di Tebo, Senin (13/1/2020).

Perjumpaan dengan Dandim 0416/Bute dimanfaatkan Firdaus untuk membeberkan beberapa program Orik ke depan, di antaranya adalah program “Waris Pohon”. Program ini adalah setiap batang pohon di kawasan hutan Temenggung Ngadap akan diadopsi. Hal itu dilakukan untuk menjaga hutan Temenggung Ngadap terhindar dari para perambah maupun pelaku illegal loging.

Lebih detail dijelaskan Firdaus, batang pohon yang ada boleh diadopsi oleh perorangan (individu), kelompok, intansi pemerintah maupun instansi swasta.

“Untuk adopsi sebatang pohon dikenakan biaya administrasi sebesar Rp300 ribu. Ini untuk pengadaan papan informasi yang berisikan nama pohon, diameter, kordinat, nama waris (adopsi), dan larangan pohon jangan ditebang. Papan informasi tersebut dipasang pada tiap-tiap batang pohon yang telah diadopsi sesuai dengan nama pengadopsi,” ujar Firdaus.

Selain biaya administrasi, kata Firdaus lagi, masing-masing pengadopsi akan dikenakan biaya perawatan sebesar Rp100 – Rp500 ribu per tahun. Biaya itu nantinya akan digunakan untuk pengadaan bibit jernang, upah penanaman dan perawatan bibit jernang, dan biaya operasional.

“Bibit jernang nantinya ditanam di tiap-tiap pohon yang diadopsi. Yang menanam dan memeliharanya adalah SAD dan masyarakat,” kata Firdaus.

Kembali dijelaskan Firdaus, para pengadopsi batang pohon disebut “Waris”. Pada kelompok SAD, Waris adalah sebutan orang yang mereka percaya dan bisa menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh Orang Rimbo. Waris ini biasanya sangat bijaksana.

“Makanya program adopsi pohon ini kita namakan ‘Waris Pohon’. Jadi yang mendapatkan amanah atau pewaris pohon harus bisa menjaga pohon yang diwariskan,” kata dia.

Program “Waris Pohon” tersebut langsung direspons Dandim 0416/Bute, Letkol Inf Widi Rahman. “Ini juga pernah saya lakukan di wilayah Kodim 0415/Batanghari. Waktu itu saya menjabat sebagai Pasi Intel, dan memasang papan larangan tebang pohon di kawasan hutan kota,” kata Widi Rahman.

Pemasangan papan informasi tersebut menurut dia, salah satu antisipasi mengatasi perambahan hutan dan illegal logging.

“Saya setuju itu. Nanti di papan informasi itu ditulis Waris Pohon Dandim 0416/Bute dan nama saya,” ujar Widi Rahman.

Widi Rahman berkata, persoalan perambahan hutan dan illegal loging adalah tugas semua pihak. Sebagai TNI AD, juga mempunyai kewajiban untuk menjaga hutan dan lingkungan tetap terjaga dan lestari. “Kita siap menjaga hutan tetap lestari,” katanya.

Hal yang sama juga dikatakan Kapolres Tebo, AKBP Zainal Arrahman. Dia juga menyatakan bakal hadir pada acara pesta buah-buahan hutan nantinya. “Kapolres ikut pesta buah-buahan hutan. Tadi sudah saya konfirmasi,” kata salah seorang pengurus Orik, Budi Utomo, Senin (13/1/2020).

Budi bilang Zainal Arrahman juga bakal mengikuti program “Waris Pohon” yang menjadi progam Orik untuk menjaga hutan tetap lestari. Pohon yang bakal diwariskan kepada Kapolres berada di kawasan hutan Temenggung Ngadap.

Ini dibenarkan oleh Ketua Orik, Ahmad Firdaus. Dia berkata, pada acara pesta buah-buahan hutan nantinya akan digelar penyerahan penghargaan dari Temenggung Ngadap kepala Kapolres Tebo, AKBP Zainal Arrahman. Penghargaan tersebut berupa kalung dan gelang dari buah sebalik sumpah.

Penghargaan tersebut diberikan karena Temenggung Ngadap menilai Kapolres Tebo telah berhasil menindak para pelaku ilegal logging di kawasan hutan Desa Tanah Garo.

“Temenggung sangat berterimakasih kepada Kapolres Tebo karena telah menangkap para pelaku ilegal logging di kawasan hutan mereka. Jadi Temenggung akan memberikan penghargaan kepada beliau pada saat pesta buah-buahan hutan nanti,” kata Firdaus.

 

Reporter: Syahrial

LINGKUNGAN

Izin Belum Lengkap, DLH Hentikan Sementara Operasional Stockpile Batu Bara PT GSB

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Aktivitas stockpile batu bara PT Gelora Sukses Bersama (GSB) di Tenam, Batanghari ditutup sementara oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi. Penutupan sementara disebut ikhwal perizinan yang belum lengkap oleh PT GSB.

Menurut Kabid Penaatan DLH Provinsi Jambi, Budi Hermanto, awalnya pihaknya mendapati laporan masyatakat soal keberadaan stockpile yang belum dilengkapi oleh perizinan lingkungan tersebut. Tim PPNS PPLH lantas turun ke stockpile PT GSB dan melakukan penutupan pada Rabu, 17 Desember 2025.

Menurutnya sanksi penutupan sementara sejalan dengan amanat UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2022 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Ada informasi, pengaduanlah. Setelah kita verifikasi ke lapangan ternyata memang ada stockpile. Kita turun ke situ PPNS PPLH, ternyata mereka belum bisa menunjukkan dokumen, intinya dokumen persetujuan lingkungan dan dokumen pengelolaan air limbah,” ujar Budi pada Jumat, 19 Desember 2025.

Budi juga mengkhawatirkan bahwa aktifitas stockpile PT GSB bakal berujung pada pencemaran lingkungan sekitar. Hal tersebut kemudian berujung pada penutupan sementara stockpile PT GSB.

Artinya, kata Budi, perusahaan perlu menyelesaikan dulu segala perizinan lingkungan untuk kemudian bisa kembali beroperasi secara legal.

“Kalau cepat mereka menyelesaiakan perizinannya, ya cepat (operasional diizinkan). Cuman ini akan tetap dilakukan sanksi penindakan administratif,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

LINGKUNGAN

Bocor! Minyak dari Gudang BBM Ilegal PT Kerinci Toba Abadi Cemari Lingkungan Sekitar

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Gudang BBM ilegal di Kota Jambi lagi-lagi menuai sorotan. Kali BBM meluber dari gudang BBM PT Kerinci Toba Abadi (KTA) yang terletak di kawasan Rt 10, Pal Merah pada Senin, 15 Desember 2025 sekira pukul 00.00 WIB.

Entah bagaimana ceritanya BBM yang bersumber dari gudang ilegal tersebut mengalir ke saluran drainase sekitar, beruntung tidak terjadi kebakaran. Pantauan awak media di lokasi pada Senin siang, 15 Desember 2025, bau solar menyengat di sekitaran gudang.

Tim kepolisian tampak sudah memasangi garis polisi di sekitar gudang. Sementara kondisi gudang tampak sepi, tanpa aktivitas.

Soal insiden di gudang BBM Ilegal PT KTA tersebut, Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Hendra Manurung dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp belum ada respons.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Mahruzar mengaku bahwa pihaknya telah mengambil sampel dari BBM yang meluber tersebut.

“Tadi pagi kita bersama pihak Polresta sudah ambil sampel, cuma kalau untuk hasilnya belum keluar,” ujar Mahruzar.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

LINGKUNGAN

Sarat Masalah Pengelolaan Ekosistem Gambut

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sejumlah persoalan dalam kebijakan dan implementasi pengelolaan ekosistem gambut di Provinsi Jambi kembali mengemuka. Direktur Komunitas Konservasi Indonesia (Warsi) Rudi Syaff, mengungkap eksploitasi besar-besaran terhadap ekosistem gambut berdampak sangat signifikan tergadap perubahan iklim.

Secara sederhana dia menguraikan bahwa kenaikan suhu global berbanding lurus dengan kenaikan permukaan air laut. Gambut di daerah sekitar pesisir pun lebih cepat kering, dan ketika terbakar melepaskan emisi karbon dalam jumlah besar. Sementara 2023 lalu, Indonesia menyatakan komitmen untuk menahan tingkat emisi diangka 29% secara mandiri.

“Kalau kita mau mempertahankan emisinya. Artinya mempertahankan hutannya dan mempertahankan muka air. Supaya gambut tidak kering dan emisi lepas. Bagaimama mempertahankan gambut, itu yang sangat penting,” kata Rudi Syaf, dalam dialog media Integrated Management of Peatland Lanscape in Indonesia (IMPLI), Kamis 23 Oktober 2025.

50 Persen Gambut Sudah Disulap

KKI Warsi mencatat, terdapat setidaknya 617 ribu hektar Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) di Provinsi Jambi. Namun 50% diantaranya sudah dikonversi menjadi perkebunan sawit maupun Hutan Tanaman Industri (HTI).

Padahal Undang Undang sudah melarang agar lahan gambut dengan kedalaman 3 Meter lebih tidak boleh dikelola untuk perkebunan alias berstatus hutan lindung gambut. Namun dilapangan, kriteria tersebut nyatanya dilabrak oleh pihak-pihak tak bertanggungjwab.

“Karna dia gambut dalam, Undang Undang bilang gambut diatas 3 meter itu (statusnya) lindung. Tapi prakteknya sudah berubah jadi kebun. Ada inkonsistensi kebijakan. Padahal berfungsi sangat penting bagi kehidupan,” ujarnya.

Padahal menurut Direktur KKI Warsi tersebut, lahan gambut Jambi dengan potensi kandungan karbon yang sangat tinggi sejatinya punya nilai ekonomi tinggi bagi Jambi maupun Indonesia jika dimanfaatkan dengan baik sebagaimana skema perdagangan karbon.

Oleh karena itu, ia pun mendorong peran aktif negara hingga penguatan peran masyatakat dalam menjaga dan merestorasi kawasan gambut. Menjaga gambut, kata Rudi, itu menjaga kehidupan, kunci keberhasilan kolaborasi, kebijakan yang berpihak hingga ekonomi lestari.

Penanganan Karhutla Belum Berfokus Pencegahan

Sementara itu Rektor Universitas Jambi Prof. Dr. Helmi yang juga merupakan pakar hukum lingkungan mengungkap persoalan krusial dalam paradigma penanggulangan karhutla yang belum sepenuhnya berfokus pada pencegahan. Prof Helmi, bahkan menilai terdapat politik anggaran yang ‘represif’ dalam hal karhutla.

“Ketika suatu kawasan ditetapkan masuk bencana, baru anggaran penanggulangan dicairkan. Karna (menggunakan) paradigma api dan asap, maka anggaran juga bukan angaran (untuk) mencegah atau mengatasi penyebab,” ujar Helmi.

Rektor Universitas Jambi tersebut berpandangan bahwa setidaknya terdapat beberapa penyebab yang sangat mendasar, mulai dari tata kelola lahan hingga sistem perizinan. Dia kembali mengungkit soal ketentuan perundang-undangan yang mengklasifikasikan gambut dengan kedalaman 3 meter lebih tidak boleh diusahakan lantaran masuk kawasan lindung. Namun pada prakteknya rawan pelanggaran dan minim penertiban.

“Trus apa yang harus dilakukan? Bagaimana kemudian memantau ini secara berkepanjangan? Cabut izinnya jika terjadi karhutla,” katanya.

Berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, karhutla yang terjadi dalam areal konsesi atau HTI suatu badan usaha, sangsinya jelas yakni berupa pencabutan izin usaha atau administratif.

Namun pada prakteknya, kasus-kasus karhutla masih bergulir panjang pada proses pembuktian di persidangan. Padahal UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah menegaskan soal Strict Liability (Tanggungjawab Mutlak).

Dimana pada prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability), perusahaan atau pihak pemegang izin usaha dapat dimintai tanggung jawab hukum atas terjadinya kebakaran di arealnya, tanpa perlu dibuktikan adanya unsur kesalahan atau kelalaian.

“Jadi tidak pas menurut saya, tanggungjawab mutlak itu jelas sangsinya administratif, langsung saja dicabut izinnya,” katanya.

Ditengah tantangan pemulihan, konsistensi kebijakan, tekanan konversi, dan minimnya insentif. Restorasi gambut lewat pengelolaan berkelanjutan FOLU Net Sink atau pemanfaatan hutan dan lahan dengan netral dinilai menjadi kunci. Hal itu demi menjaga kelestarian ekosistem gambut, hingga menekan laju naiknya suhu dan muka air laut.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs