Connect with us
Advertisement

PERKARA

Polda Jambi Ungkap Ganja Sekarung Gede di Sekolah

Published

on

Ganja

detail.id/, Jambi – Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menangkap dua orang pelaku pengedar narkoba jenis ganja pada Sabtu (18/1/2020) lalu.

Dua orang tersangka yang ditangkap yakni Joni Hendra (37), seorang penjaga sekolah di SD Negeri 130 dan Joni Tanjung (60) warga Sumatra Utara.

Diketahui, pelaku Joni Hendra menyembunyikan sekarung besar ganja seberat 29 kilogram di gudang SD Negeri 130 yang diterimanya dari Joni Tanjung.

Baca Juga: Polda Jambi Musnahkan Tangkapan 15 Kg Sabu-sabu dan 29 Kg Ganja

“Tersangka menyembunyikan ganja di dalam gudang sekolah, karena dia bertugas sebagai penjaga di sana,” ujar Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS, Senin (20/1/2020) saat press release di Mapolda Jambi.

Joni Tanjung diketahui menjadi kurir. Ia mengantarkan ganja tersebut dari Penyabungan, Mandailing Natal menggunakan mobil Avanza warna hitam dengan nomor polisi BB 1548 LR, dengan upah sebesar Rp2 juta.

“Tersangka [Joni Tanjung] bertugas mengantar dari Medan ke Jambi. Dia mengaku diminta oleh AD untuk mengantarkan ke Joni Hendra,” kata Muchlis AS.

Baca Juga: Pemilik Kebun Ganja Hidroponik Ditangkap Polisi

Atas penangkapan keduanya, Muchlis AS mengklaim telah menyelamatkan 29.000 jiwa. Dengan asumsi 1 gram dipakai 1 orang.

Para pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta pidana denda maksimum sebesar Rp 1 miliar.

 

Reporter: Syahrul Husni

PERKARA

Sengketa Lahan 12 Hektare di Tanjabtim, Kuasa Hukum Layangkan Somasi ke PT MPG

DETAIL.ID

Published

on

DETAIl.ID, Tanjungjabung Timur – Sengketa lahan seluas sekitar 12 hektare di Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi, memasuki babak baru. Kuasa hukum Sunanto dan kawan-kawan melayangkan somasi pertama kepada pimpinan PT Mitra Prima Gitaabadi (MPG) terkait dugaan penguasaan lahan yang diklaim sebagai tanah warisan kliennya.

‎Somasi tersebut dilayangkan oleh Kantor Advokat Saiful Kipli & Associates pada 10 Oktober 2026. Dalam penanganan perkara ini, Saiful Kipli juga dibantu Organisasi Rakyat Indonesia (ORI) yang dipimpin Ali Abdullah.
‎
‎Dalam surat somasi itu, kuasa hukum menyebut lahan tersebut merupakan tanah warisan dari Mat Arab, orang tua klien mereka. Asalnya tanah itu diklaim dibeli dari seseorang bernama Tlepong pada 1998.
‎
‎”Bahwa sebelumnya tanah tersebut terbagi untuk tujuh orang anak sebagaimana tercantum dalam Surat Kuasa Khusus,” kata Syaiful Kipli.
‎
‎Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya menyelesaikan sengketa melalui jalur mediasi. Pada 22 Januari 2025, klien mereka disebut mengajukan surat kepada Camat Mendahara Ulu. Namun, upaya mediasi tersebut diklaim tidak membuahkan kesepakatan.
‎
‎Selain itu pihak klien menuding PT MPG pernah melakukan pengukuran dan memasang patok batas lahan pada 2022. Akan tetapi menurut keterangan dalam somasi, patok tersebut kini telah hilang.
‎
‎Kuasa hukum menilai penguasaan dan penanaman kelapa sawit di atas lahan yang diklaim kliennya telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil.
‎
‎Melalui somasi pertama tersebut, pihak PT MPG diminta menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dalam waktu 7 x 24 jam sejak surat diterima.
‎
‎”Apabila saudara tidak mengindahkan Somasi I ini, maka kami akan melakukan langkah-langkah hukum,” ujarnya.
‎
‎Jika tidak tercapai penyelesaian, kuasa hukum menyatakan akan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Muara Sabak serta melaporkan perkara tersebut kepada Polda Jambi, Polres Tanjungjabung Timur, atau Polsek Mendahara Ulu.
‎
‎Dalam surat itu, kuasa hukum juga mencantumkan dugaan pelanggaran sejumlah pasal dalam KUHP baru, yakni Pasal 502, Pasal 257, dan Pasal 505. Penerapan pasal-pasal tersebut nantinya bergantung pada fakta dan hasil penilaian aparat penegak hukum.
‎
‎Selain menempuh jalur hukum, surat somasi tersebut turut memuat rencana pendudukan lahan dengan mengerahkan massa apabila persoalan tidak diselesaikan.
‎
‎Sementara itu hingga berita ini terbit, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT MPG mengenai somasi dan klaim kepemilikan lahan tersebut.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Munyuk

DETAIL.ID

Published

on

Para pelaku saat memperagakan adegan pembunuhan Munyuk. (DETAIL/Daryanto)

DETAIL.ID, Merangin – Polsek Tabir bersama Satreskrim Polres Merangin merekonstruksi kasus pembunuhan berencana di wilayah hukum Merangin yang dilakukan oleh Istri, ibu mertua dan eksekutor bertempat di halaman Mapolres Merangin pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Kegiatan gelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana itu, dihadiri oleh Kapolsek Tabir Iptu Junaidi, KBO Reskrim Polres Merangin Iptu Timbul Siahaan, pihak Kejaksaan Negeri Merangin serta jajaran Polres Merangin lain.

Tersangka mertua korban berinisial J, istri korban berinisial M, dan eksekutor berinisial MU dihadirkan polisi dalam rekonstruksi tersebut.

Terbongkarnya kasus pembunuhan tersebut berawal pada 23 September 2026 lalu, URC Sat Reskrim Polres Merangin mendapatkan informasi dari Polres Bungo terkait penemuan mayat yang diduga tinggal di Desa Kuamang Kuning 14 Kabupaten Bungo.

Berdasarkan keterangan dari Polsek Pelepat, lokasi ditemukan mayat itu masuk ke dalam wilayah hukum Polres Merangin. Dengan sigap, Polres Merangin berhasil menangkap ketiga tersangka berinisial J dan M di Kuamang Kuning 14, Bungo dan sang eksekutor berinisial MU ditangkap di Lampung Selatan.

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi melalui Kasatreskrim Polres Merangin AKP Epy Koto mengungkapkan mengapa pihaknya tidak melakukan rekonstruksi di lokasi TKP, dengan pertimbangan dan tujuan untuk menjaga keamanan dan mencegah kemarahan dari warga desa setempat.

“Dalam pelaksanaan gelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana ini diperagakan sebanyak 32 adegan, dimulai dari adanya ketidaknyamanan seorang ibu mertua akibat perlakuan menantu (korban) terhadap anak kandungnya (istri korban), hingga adegan aksi pembunuhan yang direncanakan oleh para tersangka,” ujar AKP Evi Koto.

AKP Evu Koto menjelaskan tujuan dari digelarnya kegiatan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana itu guna mengetahui secara komprehensif bagi penyidik Kejaksaan Negeri Merangin untuk menangani perkara tersebut.

AKP Evi Koto mengungkapkan dari hasil gelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang dilaksanakan sudah sinkron antara hasil pemeriksaan dari penyidik.

“Tujuan kami melakukan gelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana ini bertujuan untuk memperjelas dari tahapan yang dilakukan para tersangka terhadap korban sehingga terjadinya eksekusi pembunuhan berencana tersebut sampai korban dikuburkan di lokasi TKP, penerapan jeratan pasal dari UU KUHPidana masih sama,” ujar AKP Evi Koto.

Polres Merangin sesuai dengan tagline Polri ‘Polisi Bersama Masyarakat’ akan terus berkomitmen bersama masyarakat Merangin untuk selalu menjaga suasana Kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

PERKARA

Kadisperindag Kota Jambi Ditahan, Tersangka Korupsi Pemutakhiran Pajak Rugikan Negara Rp 1,37 Miliar

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi — Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi, Nella Ervina, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi belanja konsultansi pemutakhiran pajak daerah Kota Jambi tahun anggaran 2024.
‎
‎Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam proyek dengan pagu anggaran Rp 1,8 miliar yang berdasarkan hasil penyidikan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.378.180.183.
‎
‎Kepala Kejari Jambi, Kamin mengatakan lima tersangka tersebut yakni Nella Ervina (NE), selaku Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi tahun 2024 sekaligus Pengguna Anggaran (PA).
‎
‎Tersangka lainnya yakni ID, selaku Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi BPPRD Kota Jambi tahun 2024 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HW, PNS pada Dinas PUPR Kota Jambi yang disebut sebagai broker, NAS, Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna selaku penyedia, serta RS, tenaga pendukung PT Bumi Harmoni Indoguna yang berperan sebagai surveyor.
‎
‎”Tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 235 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata Kamin.
‎
‎Menurut Kamin, penyidik menemukan dugaan pemberian kickback fee dari pihak penyedia kepada PA dan PPK. Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan proses pemenangan perusahaan dalam kegiatan konsultansi hingga pencairan anggaran sebesar 100 persen.
‎
‎Pekerjaan pemutakhiran pajak tersebut juga diduga fiktif dan tidak memberikan manfaat sebagaimana tujuan pengadaan.
‎
‎Penyidik menemukan adanya kesepakatan sejak awal 2024, sebelum tender dilaksanakan, antara NE dan ID dengan HW serta NAS agar PT Bumi Harmoni Indoguna memenangkan kegiatan tersebut.
‎
‎Sebagai imbalannya, perusahaan disebut berkomitmen memberikan kickback fee sebesar 25 persen dari nilai anggaran setelah dikurangi pajak.
‎
‎Dalam pelaksanaannya, HW, NAS, dan RS diduga tidak menjalankan pekerjaan sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK). Di antaranya, tidak melakukan survei dan validasi terhadap subjek serta objek pajak bumi dan bangunan (PBB).
‎
‎Sebagian besar tenaga ahli dan tenaga pendukung yang dipersyaratkan dalam KAK juga disebut tidak dilibatkan. Penyidik menemukan dugaan pembayaran honor atau gaji kepada tenaga ahli dan tenaga pendukung yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, termasuk tanda terima pembayaran yang diduga dipalsukan.
‎
‎Penyidik juga menemukan dugaan rekayasa hasil pekerjaan. Data dalam tabel inventori pajak disebut seolah-olah merupakan hasil pemutakhiran melalui survei dan validasi Ketua RT serta lurah.
‎
‎Namun, menurut penyidikan, data tersebut justru bersumber dari Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) lama yang diberikan BPPRD pada awal pekerjaan.
‎
‎Selain itu, proses validasi hasil survei dengan Ketua RT disebut tidak dilakukan sebagaimana dipersyaratkan dalam KAK dan kontrak.
‎
‎Akibatnya, tujuan pengadaan untuk memperoleh data objek pajak daerah yang terbarui dan tervalidasi serta membangun sistem aplikasi survei yang terintegrasi dengan sistem informasi berbasis web milik Pemkot Jambi dinilai tidak tercapai.
‎
‎Kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 1.378.180.183 berdasarkan hasil penghitungan Auditor Inspektorat Daerah Provinsi Jambi.
‎
‎Kelima tersangka kini ditahan selama 20 hari pada tahap penyidikan. Nella Ervina ditahan di Lapas Perempuan Kelas II B Jambi, sedangkan tersangka lainnya ditahan di Lapas Kelas IIA Jambi.
‎
‎Para tersangka disangkakan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 622 ayat 1 huruf I UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
‎
‎Sementara secara subsidair, para tersangka disangkakan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 622 ayat 1 huruf I UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs