DETAIL.ID, Sarolangun – Bupati Sarolangun, Drs H Cek Endra mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun untuk tidak mengajukan surat pindah tugas sebelum 10 tahun masa pengabdiannya.
“Tidak perlu usulkan surat pindah sebelum usia kerja 10 tahun dan saya minta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), tolak setiap usulan yang diajukan, kasihan masyarakat apalagi itu guru dan bidan,” katanya saat menyerahkan SK PNS dan pengucapan sumpah/janji PNS di ruang pola Kantor Bupati Sarolangun, Kamis (20/2/2020).
Cek Endra mengatakan bahwa di situlah tempat pengabdian, jangan jadikan Sarolangun hanya sebagai tempat transit dan kemudian pindah ke kampung halaman.
Ia juga merasa bersyukur dengan adanya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 36/2018 yang menyebutkan bahwa peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apa pun sekurang-kurangnya selama 10 tahun sejak terhitung mulai tanggal (TMT) PNS.
“Saya merasa bersyukur dengan adanya peraturan itu, bahwa PNS yang baru tidak boleh lagi pindah sebelum 10 tahun masa pengabdian. Apalagi saat ini kita sangat membutuhkan tenaga guru di desa-desa terpencil,” katanya.
Selain itu ia berpesan agar para PNS dapat melaksanakan amanah dengan baik dan penuh tanggung jawab khususnya bagi para PNS yang baru menerima SK dan pengucapan sumpah/janji tersebut.
“Agar bekerja profesional lebih giat lagi, meningkatkan pengetahuan dan teknis lainnya karena tuntutan produktivitas kerja ke depan lebih berat lagi,” kata Cek Endra.
Reporter: Warsun Arbain
Discussion about this post