Connect with us
Advertisement

DAERAH

FKP Penyusunan Rancangan Awal RKPD Sarolangun 2021 Berjalan Lancar

Published

on

Rancangan Awal RKPD

detail.id/, Sarolangun – Forum Konsultasi Publik (FKP) penyusunan rancangan awal Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Kabupaten Sarolangun tahun 2021 yang digelar oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sarolangun, Kamis (27/2/2020) kemarin, berlangsung dengan sukses yang dibuka langsung oleh Bupati Sarolangun, Drs H Cek Endra.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun Philip Mark Soenpiet, SH, Asisten III Hazrian, SE, Kepala Bappeda H Lukman, S. Pd, M. Pd, serta para Kepala OPD, Kabid Pendanaan Bappeda Hj Maria Susansi, SE serta jajaran Bappeda lainnya, Para Camat, Para Lurah serta Forkompinda dan tamu undangan lainnya.

Kepala Bappeda, H Lukman dalam laporannya mengatakan proses perencanaan telah dilaksanakan sebagai upaya perbaikan kualitas dan penyempurnaan sehingga diharapkan perencanaan dapat disusun yang betul-betul menang menyerap secara langsung kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

“Sebelumnya pelaksanaan musrenbang desa, Kelurahan dan kecamatan dan proses perencanaan pembangunan berikutnya adalah forum gabungan SKPD dan musrenbang RKPD yang dilakukan pada 18 Maret 2020 mendatang,” katanya.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Lukman juga menjelaskan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan forum konsultasi publik RKPD ini dalam rangka menjalin komunikasi terhadap para pemangku kepentingan untuk menyerap aspirasi dan masukan dalam rangka melakukan  sosialisasi arah kebijakan pembangunan Kabupaten Sarolangun tahun 2021, pemaparan rancangan awal RKPD kepada para pemangku kepentingan serta meningkatkan transparansi dan Akuntabilitas dokumen perencanaan pembangunan daerah pada tahun 2021 mendatang.

“Para peserta terdiri dari akademisi, advokasi, ormas, LSM, wartawan, serta para OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, dan kami harap kepada peserta hendaknya dalam dialog interaktif dapat membahas kebutuhan yang real sesuai kebutuhan masyarakat Kabupaten Sarolangun,” katanya.

Sementara itu, Bupati Sarolangun Cek Endra dalam arahannya mengatakan pelaksanaan forum konsultasi publik diharapkan dapat menghasilkan arah kebijakan perencanaan pembangunan secara prioritas, khususnya dalam tiga aspek. Yakni pertama meningkatkan kualitas dan kuantitas infrastruktur pelayanan umum, kedua meningkatkan perekonomian daerah berbasis potensi lokal dan ketiga dalam rangka meningkatkan pelayanan publik.

“Usulan musrenbang yang dilakukan hingga ke tingkat kecamatan beberapa waktu yang lalu itu jika ditotalkan anggaran butuh sebesar Rp4,7 triliun kalau diakomodir semua, namun masalahnya anggaran kita hanya Rp1,5 triliun, maka perlu dilakukan konsultasi publik ini sehingga kita tahu apa yang menjadi prioritas kita ke depan,” katanya.

Cek Endra juga mengatakan persoalan infrastruktur jalan yang saat ini dikeluhkan masyarakat yang ada di tiap kecamatan, tentunya yang merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Sarolangun untuk dapat diselesaikan.

Di antaranya, Kecamatan Pauh, jalan yang di Kasang Melintang, di enam desa pauh wilayah timur. Kecamatan Sarolangun jalan lingkungan dalam Kota Sarolangun yang masih berlubang termasuk lampu jalan.

Di Kecamatan Pelawan, jalan yang menjadi kewenangan Kabupaten yakni jalan ke transmigrasi di Desa Mekar Sari dan Desa Batu Putih, agar tidak ada jalan yang berlubang kemudian jembatan Desa Pulau Aro dapat diselesaikan.

“Kita ingin bagaimana selama kepemimpinan CE-Hilal betul-betul tidak ada jalan berlubang di Kabupaten Sarolangun. Kecamatan Singkut, dari arah Pasar Singkut ke dalam, Kelurahan Sungai Benteng, sudah ada yang berlubang. Kecamatan Batang Asai di wilayah Desa Kasiro. Kecamatan Limun, Panca karya-Meribung, banyakan itu Pengaspalannya, itulah infrastruktur yang menjadi keluhan masyarakat saat ini.

“Tahun ini kita buka Taman Dewa menuju Sialang Batuah, kedua Pemusiran menuju Dam Siambang, ini akses ekonomi lebih kurang 11 kilometer. Bagaimana akses perekonomian dari perkebunan sawit. Ada dua titik itu fungsional kan 2021,” kata dia menambahkan.

Dalam kegiatan itu dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama forum konsultasi publik penyusunan rancangan awal RKPD tahun 2021 oleh Bupati Sarolangun Cek Endra bersama Kepala OPD terkait, Perwakilan Camat dan Tokoh Masyarakat.

Dan diakhiri dengan pemaparan nara sumber dari Kepala BPPRD Drs Ahmad Zaidan, Kepala BPKAD Emalia Sari, SE serta diskusi bersama dalam penyusunan rancangan awal RKPD Kabupaten Sarolangun tahun 2021.

 

Reporter: Warsun Arbain

DAERAH

Bukan Minta Sendiri, Surat Kontrol JKN Terbit Sesuai Indikasi Medis

DETAIL.ID

Published

on

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan saat berkunjung ke RSI Garam Kalianget. (Foto: Dok/Humas BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan)

DETAIL.ID, Sumenep — Kehadiran surat kontrol dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dirancang untuk mempermudah peserta yang membutuhkan perawatan lanjutan.

Meski demikian, fasilitas ini mutlak diterbitkan berdasarkan pertimbangan medis dokter, bukan atas dasar permintaan dari pasien.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Galih Anjung Sari, menjelaskan bahwa surat kontrol berfungsi sebagai instrumen pemantauan bagi pasien pasca-rawat inap maupun pasien rawat jalan.

Dokumen ini berlaku untuk satu kali kunjungan dan jadwalnya wajib dipatuhi oleh peserta demi kelancaran pelayanan.

“Surat kontrol diterbitkan oleh dokter yang bertanggung jawab merawat dan memeriksa pasien. Jadi, pemberiannya memang didasarkan pada kondisi kesehatan pasien dan kebutuhan medis yang harus dipantau lebih lanjut,” kata Galih saat meninjau layanan di RSI Garam Kalianget.

Jika pasien berhalangan hadir pada tanggal yang ditentukan, Galih menyarankan agar segera berkomunikasi dengan pihak rumah sakit untuk dijadwalkan ulang.

Fleksibilitas dan kemudahan sistem kontrol ini pun diakui langsung oleh masyarakat, salah satunya Abdul Mukit, warga Sumenep yang sedang mengantarkan ibunya berobat di poli penyakit dalam.

“Pelayanannya sangat bagus, petugasnya ramah dan cepat. Saya juga tidak merasakan adanya perbedaan pelayanan antara pasien JKN dan pasien umum, bahkan seluruh biaya pengobatan ibu saya ditanggung sehingga kami tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan,” kata Mukit.

Berkaca dari pengalaman positif tersebut, Mukit mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kartu JKN mereka dalam kondisi aktif.

“Mengaktifkan kepesertaan sejak dini adalah langkah antisipasi terbaik agar penanganan medis saat kondisi darurat tidak terhambat oleh kendala biaya atau administrasi,” tuturnya.

Continue Reading

DAERAH

Jangan Lengah! Kenali Denda Layanan dan Daftar Pengobatan yang Terlarang dari Jaminan BPJS Kesehatan

DETAIL.ID

Published

on

Petugas BPJS Kesehatan memberikan penjelasan layanan JKN. (Foto: Dok/Humas BPJS Kesehatan)

DETAIL.ID, Jember — Belakangan ini, jagat media sosial sempat dihebohkan oleh keluhan seorang netizen yang terkejut karena masih harus membayar sejumlah uang saat menjalani rawat inap di rumah sakit.

Padahal, ia merasa statusnya sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.

Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, terungkap bahwa akar permasalahannya terletak pada kelalaian peserta tersebut yang menunggak iuran bulanan, dan baru bergegas melunasinya tepat saat dirinya harus masuk ruang perawatan intensif.

Menanggapi fenomena yang jamak terjadi di masyarakat ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memberikan penjelasan tegas mengenai regulasi penjaminan.

Kebijakan ini sejatinya telah dirancang untuk menjaga keberlangsungan sistem gotong royong dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“BPJS Kesehatan menjamin biaya peserta JKN selama status kepesertaannya aktif. Jika ada peserta JKN yang menunggak dan baru diaktifkan kembali saat dirawat inap, maka akan diberlakukan denda pelayanan. Besarannya 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan dikalikan jumlah bulan tertunggak, maksimal 12 bulan. Besaran denda pelayanan paling tinggi adalah Rp20 juta, namun biasanya nominalnya jauh lebih rendah dari itu. Kami tegaskan kembali bahwa denda pelayanan ini hanya berlaku untuk pasien yang dirawat inap di rumah sakit dalam kurun waktu 45 hari sejak status JKN-nya aktif lagi,” kata Rizzky Anugerah.

Ketentuan mengenai denda pelayanan ini bukanlah sebuah kebijakan sepihak, melainkan aturan hukum formal yang telah tertuang secara legal dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

Kendati memberlakukan denda bagi yang tidak tertib administrasi, Rizzky menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu berkecil hati.

Di luar pengecualian yang ada, cakupan manfaat dari Program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan sesungguhnya sangat luas dan komprehensif, mencakup ribuan jenis diagnosis penyakit sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.

“Bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya,” ucap Rizzky.

Namun, masyarakat juga wajib memahami batasan-batasan di mana BPJS Kesehatan tidak dapat mengover biaya medis.

Rizzky membeberkan beberapa contoh pelayanan kesehatan yang tidak dijamin karena pos anggarannya telah ditanggung oleh instansi negara lain.

Sebagai contoh, penanganan gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat berada di bawah wewenang Badan Narkotika Nasional (BNN).

Sementara itu, urusan alat kontrasepsi beserta obat-obatannya diserahkan kepada Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga), dan pelayanan kesehatan bagi korban kekerasan atau penganiayaan ditangani oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Tidak hanya faktor tumpang tindih anggaran dengan instansi lain, faktor kosmetik dan estetika juga menjadi pembatas tegas.

Tindakan medis seperti operasi plastik atau pemasangan kawat gigi yang murni bertujuan untuk mempercantik diri dipastikan berada di luar jaminan.

Begitu pula dengan pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri, mengingat mekanisme penjaminan JKN hanya berlaku secara teritorial di wilayah kesatuan Republik Indonesia.

Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang efektivitasnya belum diakui secara resmi berdasarkan penilaian teknologi kesehatan juga otomatis dikecualikan.

“Ada juga beberapa pelayanan kesehatan tidak masuk dalam jaminan BPJS Kesehatan karena sudah dijamin oleh instansi lainnya. Misalnya, cedera akibat kecelakaan kerja dijamin oleh BPJamsostek, PT Taspen, PT ASABRI, atau instansi penjamin lainnya,” ujar Rizzky lebih lanjut.

Aturan mengenai pemilahan jenis pelayanan kesehatan yang dijamin dan tidak dijamin ini sejatinya memiliki sejarah panjang dan bukan hal yang mengejutkan.

Regulasi ini sudah lahir bahkan sebelum badan hukum BPJS Kesehatan beroperasi secara resmi, dimulai dari amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004.

Aturan tersebut kemudian diturunkan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, dan terus disempurnakan secara berkala hingga terbitnya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang menjadi acuan mutakhir saat ini.

“Jadi kebijakan tersebut bukan aturan yang baru diberlakukan, kami telah melakukan sosialisasi berulang-ulang dalam berbagai kesempatan. Harapan kami, peserta JKN rutin membayar iuran supaya Program JKN terus berlanjut melindungi masyarakat Indonesia. Apalagi sudah banyak masyarakat yang merasakan betapa besar manfaat program ini,” tutur Rizzky.

Continue Reading

DAERAH

Dirjen Imigrasi Tegaskan Tak Ada Privilege bagi Pelanggar, Minta Seluruh Jajaran Benahi Integritas

DETAIL.ID

Published

on

Hendarsam Marantoko memberikan arahan kepada petugas imigrasi se-Indonesia, Selasa (9/6/2026). (Foto: Dok/Humas Kantor Imigrasi Jember)

DETAIL.ID, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko, meminta seluruh jajaran memperkuat integritas dan meninggalkan budaya kerja lama yang tidak sesuai dengan tuntutan pelayanan publik.

Arahan itu disampaikan dalam pengarahan kepada petugas Imigrasi di seluruh Indonesia dan Atase Imigrasi di Perwakilan RI secara hybrid di Aula Ditjen Imigrasi, Selasa, 9 Juni 2026.

Dalam arahannya, Hendarsam menegaskan bahwa perubahan harus dimulai dari dalam organisasi dengan menghapus segala bentuk praktik yang tidak patut dan meningkatkan komitmen terhadap pelayanan masyarakat.

“Zaman sudah berubah, dan tuntutan masyarakat saat ini telah berubah. Tidak ada hak istimewa (privilege) bagi siapapun untuk melakukan pelanggaran,” kata Hendarsam.

Ia juga meminta seluruh jajaran tidak terpengaruh oleh situasi yang sedang dihadapi organisasi dan tetap menjalankan tugas serta program kerja yang telah direncanakan.

Proses hukum yang berlangsung, menurutnya, sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Kita serahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan kepada aparat penegak hukum (APH). Mulai minggu ini, saya minta semua jajaran kembali fokus pada tugas, fungsi, dan program-program yang sudah dicanangkan. Pelayanan kepada masyarakat harus berjalan optimal,” ujarnya.

Hendarsam menyampaikan bahwa sebagai institusi yang berhubungan langsung dengan masyarakat, Imigrasi tidak bisa menghindari kritik maupun keluhan.

Karena itu, setiap aparatur dituntut memiliki kesiapan mental untuk merespons berbagai masukan secara cepat dan transparan.

Ia juga mengajak seluruh pegawai memanfaatkan momentum ini sebagai langkah untuk memulihkan kepercayaan publik melalui perubahan sikap dan pelayanan yang lebih baik.

Menurutnya, gagasan “Imigrasi untuk Rakyat” menjadi landasan agar institusi semakin dekat dengan masyarakat.

“Gagasan ‘Imigrasi untuk Rakyat’ lahir karena kita harus mendekatkan diri dan menghilangkan jarak dengan masyarakat. Fokus kita sekarang adalah membuktikan komitmen itu, merebut kembali kepercayaan publik, dan memastikan bahwa setiap kerja Imigrasi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” tuturnya.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs