DETAIL.ID, Sarolangun – Pengelolaan bangunan Pasar Singkut di Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun yang baru ditempati oleh para pedagang daerah itu baru-baru ini ternyata dikuasakan kepada pihak ketiga oleh Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
“Ya, memang kita kuasakan kepada pihak ketiga untuk pengelolaannya, tapi hanya untuk penyedia tempat seperti meja, sekalian pengelolaan parkir, kebersihan, sama jaga malam untuk keamanan. Pihaknya adalah lembaga Asosiasi Pedagang Pasar Singkut (AP2S),” kata Kepala Disperindagkop Sarolangun, Kasiadi ketika dikonfirmasi detail, Senin (3/2/2020).
Kasiadi menyebut baru lantai bawah yang dipergunakan dari total tiga lantai bangunan pasar tersebut. Sedangkan lantai 2 dan lantai 3 akan menyusul setelah peresmian.
“Ini sifatnya baru sebatas surat perintah kerja (SPK) menjelang MoU resmi. Sifatnya bukan sewa, hanya bayar lapak yaitu Rp400 per hari sesuai perda Kabupaten Sarolangun Nomor 9 tahun 2014,” katanya.
Kasiadi menjelaskan saat ini lebih kurang 400 pedagang yang sudah ada menempati tempat yang telah disediakan. Inilah retribusi yang masuk ke Pemda nantinya.
“Acara peresmian akan dilaksanakan 17 Februari 2020 nanti. Khusus yang sesuai perda akan ada petugas UPTD Pasar yang akan menagih,” kata Kasiadi yang biasa dipanggil Cak Kas ini.
“Untuk yang di atas akan dilakukan sistem sewa per tahun, tapi tetap dikuasakan kepada asosiasi pedagang setempat nantinya,” katanya lagi.
Sistem pengelolaan yang dilaksanakan oleh pihak Disperindagkop ini ternyata mendapat tanggapan dari salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Singkut, Zoris. Ia mengatakan situasi di lapangan sangat berbeda dengan apa yang dipaparkan oleh pihak Disperindagkop yaitu soal harga setiap sewa peralatan di lapak pedagang.
“Yang saya ketahui harganya sangat tinggi, yaitu mencapai Rp600 ribu per meja yang dibeli oleh pedagang untuk melengkapi peralatan berjualan mereka,” katanya kepada detail, Senin (3/2/2020).
Selain itu kata Zoris, selain harga beli meja yang tinggi. Berbeda pula dengan harga tempat para penjual aksesoris seperti jam tangan, gelang, kalung dan lainnya.
“Harga bagi penjual aksesoris lebih tinggi dari pedagang sayuran. Ada yang mencapai jutaan per lapaknya,” katanya.
Untuk diketahui, bangunan gedung tiga lantai Pasar Singkut ini baru saja difungsikan dan ditempati oleh para pedagang setelah sebelumnya sekitar lebih kurang 50-an lapak pedagang kaki lima (PKL) dibongkar oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama jajaran Polres Sarolangun, TNI, Dishub, Camat Singkut, Dinas Perkim, dan Dinas Koperindag, Jumat (17/1/2020) lalu.
Karena mereka dinilai mengganggu ketertiban umum dan biangnya kemacetan jalan raya di area Pasar Singkut ini. Hal lainnya agar mereka segera mau menempati gedung pasar tersebut untuk tempat berjualan.
Reporter: Warsun Arbain
Discussion about this post