Connect with us

PERISTIWA

Tunggakan Rp3 Miliar, PDAM Tirta Muaro Jambi Lakukan Pemutusan Massal di Sekernan

DETAIL.ID

Published

on

Pemutusan Massal

DETAIL.ID, Muaro Jambi – Sambungan air ke rumah pelanggan yang berada di Desa Sekernan, Kecamatan Sekernan, Muaro Jambi diputus secara massal, Selasa (10/3/2020) pagi. Pemutusan massal sambungan air ini dilakukan lantaran para pelanggan yang ada di desa ini banyak yang menunggak di atas tiga bulan. Jumlah tunggakan pelanggan, khusus untuk desa ini mencapai Rp3 miliar lebih.

Pemutusan sambungan secara massal ini dilakukan langsung oleh pegawai PDAM Tirta Muaro Jambi. Dalam proses itu mereka dibantu pengawalan dari pihak kepolisian, TNI, Pol PP dan Kepala Desa Sekernan, Alamsyah.

“Hari ini kita melakukan pemutusan sambungan air ke rumah pelanggan yang ada di Desa Sekernan. Target kita ada sebanyak 228 sambungan yang akan diputus di sana,” kata Direktur PDAM Muaro Jambi, Budi Mulia kepada detail, Selasa (10/3/2020).

Budi Mulia mengatakan, jumlah pegawai yang diturunkan untuk melakukan pemutusan sambungan sebanyak 25 orang. Para pegawai PDAM itu merupakan gabungan petugas dari PDAM Unit Sungai Duren, Talang Duku, Unit Tangkit, Unit Sekernan dan PDAM induk Sengeti. “Jumlah petugas yang kita turunkan itu sebanyak 25 orang,” katanya.

Budi Mulia menyebutkan proses pemutusan sambungan air di Desa Sekernan berjalan kondusif. Para pelanggan sama sekali tidak ada yang keberatan terhadap pemutusan sambungan tersebut.

“Proses pemutusan sambungan berjalan kondusif. Sebenarnya kita sudah berupaya menyelesaikan masalah tunggakan ini secara persuasif. Sebagian ada yang bersedia membayar dan bagi yang tidak mau membayar tagihan maka kita ambil tindakan tegas,” ujarnya.

Budi mengatakan dalam pemutusan sambungan air tersebut, pihak PDAM Tirta Muaro Jambi turut melibatkan Polri, TNI, Pol PP dan perangkat desa. Kehadiran aparatur penegak hukum dan pemerintah itu di lokasi semata-mata untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Ya, untuk mengantisipasi saja. Dan kita bersyukur proses berjalan lancar,” ucap Budi Mulia.

Budi Mulia menyampaikan dasar hukum pemutusan sambungan air ke rumah pelanggan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 145 tahun 2004 tentang Pokok-pokok Pelayanan Air Minum. Pemutusan diberlakukan karena banyaknya pelanggan yang menunggak melebihi di atas tiga bulan.

“Pemutusan sudah kita lakukan sejak Januari lalu. Ada 1.000 pelanggan yang akan kita lakukan pemutusan dalam tahun ini,” ujar Budi Mulia.

Budi menyebutkan sepanjang Januari hingga Februari pihaknya telah memutus 220 sambungan air milik pelanggan yang menunggak. Pemutusan itu tersebar di seluruh unit yang ada di Muaro Jambi.

“Kalau ditambah dengan yang di Sekernan, jumlahnya tentu akan meningkat,” katanya.

Pemutusan sambungan ini akan terus dilakukan petugas PDAM. Para pelanggan yang menunggak tagihan di atas tiga bulan dipastikan tidak akan luput dari tindakan pemutusan. “Kita imbau agar seluruh pelanggan mematuhi kewajibannya, lunasi tagihan sesuai waktu yang ditentukan,” ucapnya.

 

Reporter: Franciscus Simanjuntak

PERISTIWA

Masyarakat Lima Desa di Jambi Geruduk Kanwil ATR/BPN, Tuntut Penyelesaian Konflik Agraria

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Ratusan warga dari lima desa di Provinsi Jambi mendatangi Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jambi untuk menuntut penyelesaian konflik agraria yang berlarut-larut.

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes karena surat permohonan audiensi mereka tidak direspons oleh Kepala Kanwil ATR/BPN Jambi yang baru, Drs. Agustin Samosir, M.Eng.Sc. Warga didampingi oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi serta jaringan advokasi lainnya dalam perjuangan mendapatkan hak atas tanah mereka.

Salah satu desa yang mengalami konflik agraria adalah Desa Pandan Sejahtera, di mana penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) PT Indonusa Agromulia diduga dilakukan tanpa pengecekan lapangan yang memadai. Akibatnya, terjadi tumpang tindih dengan lahan masyarakat yang telah lama menggarap tanah tersebut, sehingga menimbulkan ketidakpastian dan ancaman terhadap kehidupan mereka.

Di Desa Gambut Jaya, warga menghadapi masalah serius karena tanah mereka di kawasan permukiman Trans Swakarsa Mandiri diduga telah dikuasai oleh mafia tanah. Dugaan kuat mengarah pada keterlibatan BPN Muarojambi dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dianggap tidak sah. Hal ini membuat masyarakat kehilangan akses terhadap tanah yang seharusnya menjadi hak mereka.

Sementara itu, warga Desa Mekar Sari menghadapi situasi di mana mereka memiliki SHM atas lahan usaha transmigrasi mereka, tetapi tanah tersebut telah beralih ke pihak lain yang diduga merupakan mafia tanah. Meski memiliki bukti legal kepemilikan, masyarakat tetap tidak bisa menggunakan tanah mereka, sehingga menimbulkan keresahan dan ketidakadilan yang berkepanjangan.

Di Desa Tebing Tinggi, warga mendesak Kanwil BPN Jambi untuk melakukan pengecekan ulang dan menetapkan koordinat lahan usaha mereka. Langkah ini dianggap penting untuk mencegah konflik kepemilikan tanah di masa depan dan memastikan hak-hak masyarakat tidak terusik oleh klaim pihak lain yang tidak bertanggung jawab.

Sedangkan di Desa Rawa Mekar, yang merupakan kawasan eks-transmigrasi, masyarakat menuntut realisasi hak atas tanah yang seharusnya diberikan oleh negara. Sesuai dengan ketentuan, setiap kepala keluarga berhak mendapatkan lahan seluas 2 hektare, tetapi hingga kini hak tersebut belum dipenuhi. Warga merasa diabaikan dan meminta kejelasan dari pemerintah terkait hak mereka yang telah lama tertunda.

Direktur Walhi Jambi, Abdullah, menegaskan bahwa konflik agraria yang terjadi ini merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Ia menilai negara telah melakukan pembiaran dan penghilangan hak atas tanah yang seharusnya menjadi milik masyarakat. “Negara seharusnya hadir untuk melindungi hak rakyat, bukan justru membiarkan mereka kehilangan tanah akibat permainan para pemodal dan mafia tanah,” katanya.

Abdullah juga mengkritik peran BPN yang seharusnya bertanggung jawab dalam memastikan kejelasan lokasi lahan transmigrasi. Namun, dalam praktiknya, BPN justru diduga mengalihkan lahan untuk kepentingan pihak lain, yang semakin memperparah konflik agraria. Ia menilai lembaga ini gagal menjalankan tugasnya secara transparan dan justru menjadi bagian dari masalah yang dihadapi masyarakat.

Masyarakat bersama Walhi Jambi menuntut Kanwil ATR/BPN Jambi segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan konflik agraria ini. Mereka mendesak agar hak atas tanah masyarakat dikembalikan secara adil dan transparan, serta meminta pemerintah pusat turun tangan jika permasalahan ini terus diabaikan. Aksi ini menegaskan bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam hingga hak mereka benar-benar dipenuhi oleh negara.

Reporter: Andrey

Continue Reading

PERISTIWA

Forum Pemuda Batin IX Ilir Pertanyakan Dana CSR, Manajemen PT KDA Tak Bisa Ditemui

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Keterbukaan pengelolaan dana CSR dipertanyakan Forum Pemuda Batin IX Ilir Pamenang. Pasalnya selama ini masyarakat belum merasakan kehadiran perusahaan atas pemberdayaan masyarakat, baik pendidikan ekonomi dan kesehatan.

Namun sayangnya tiga kali bersurat kepada manajemen PT KDA, belum satupun yang ditanggapi. Bahkan saat Ketua Forum Pemuda Batin IX Ilir Pamenang, Mahyudin mendatangi pabrik PT KDA yang berada di Desa Langling tapi tak satupun pihak manajemen PT KDA yang bisa ditemui.

“Jujur saja kami kecewa terhadap perilaku yang ditunjukkan oleh petinggi di PT Kresna Duta Agroindo (KDA) Langling, padahal sudah tiga kali bersurat untuk beraudensi dengan kami,” kata Mahyudin pada Selasa, 18 Februari 2025.

Menurutnya selama ini mereka hanya ingin mengetahui, pengelolaan CSR terhadap desa desa sekitar perusahaan.

“Kami ingin mengetahui pengelolaan dana CSR, bagi warga desa di seputaran perusahaan, jangan mereka malah seperti takut menemui kami,” ujarnya.

Terkait dengan tidak diresponsnya surat dan kedatangan Forum Pemuda Batin IX Ilir Pamenang, Mahyudin menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan aksi di kantor KDA Langling.

“Mereka sudah tidak menghargai cara-cara kami yang prosedural, dan saya pastikan akan membuat aksi di kantor KDA,” tuturnya.

Sementara itu Ibnu, Humas PT KDA saat dikonfirmasi mengaku tidak berada di tempat, sementara RC PT KDA juga masih cuti.

“Saya lagi tidak di tempat, dan Pak RC masih cuti,” kata Ibnu.

Forum Pemuda Batin IX Ilir Pamenang sudah berkumpul sesuai dengan surat mereka pukul 10.00 WIB untuk melakukan audiensi tetapi gagal sebab tidak satupun manajemen yang menemui mereka,bahkan sebelum pulang mereka sempat melakukan orasi di pintu masuk pabrik PT KDA.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

PERISTIWA

Ketua DPRD Kota Jambi Apresiasi Pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa, Sorot Upaya Kejaksaan Dalam Pelayanan Kesehatan

DETAIL.ID

Published

on

Jambi – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly mengapresiasi pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa Jambi dan peresmian gedung Sentra Diklat Kejaksaan Tinggi Jambi, Senin 17 Februari 2025.

Kemas Faried Alfarelly, menilai pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa Jambi menjadi kebanggaan karena merupakan rumah sakit Adhyaksa pertama di Sumatera dan keempat di Indonesia. Dan yang terpenting menurut Kemas yaitu upaya Kejaksaan dalam meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kota dan Provinsi Jambi.

“Saya mendengarkan secara langsung penyampaian Jaksa Agung, ini membanggakan. Ini pertama di Sumatera, dan keempat di Indonesia,” kata Kemas, saat menghadiri acara di gedung Sentra Diklat Kejaksaan Tinggi Jambi, Senin 17 Februari 2025.

Menurut Ketua DPRD Kota Jambi tersebut, kehadiran RS Adhyaksa di Kota Jambi bakal berperan penting dalam pelayanan kesehatan masyarakat Jambi. Terlebih lagi, mengurangi jumlah masyarakat yang harus berobat keluar Jambi, bahkan hingga ke luar negeri.

“Cukup di Jambi saja, di Kota Jambi dan seberang Kota Jambi. Saya rasa ini perlu diapresiasi dan didukung baik oleh Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kota,” katanya.

Continue Reading
Advertisement