DETAIL.ID, Jakarta – Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengumumkan hasil rapid tes atau tes cepat di seluruh wilayah Ibu Kota sejak 24-27 Maret 2020. Hasilnya sebanyak 1,1 persen dari pesertanya dinyatakan positif terpapar Virus Corona (COVID-19).
“Hingga 27 Maret 2020 telah dilakukan 10.459 tes cepat, hasilnya 121 orang dinyatakan positif dan 10.338 orang negatif. Persentase total orang positif corona COVID-19 hingga 27 Maret 2020 sebesar 1,1 persen,” kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (28/3/2020).
Adapun rincian pelaksanaan tes cepat di Jakarta seperti yang dikutip dari Antara:
1. Di Jakarta Pusat, dilakukan 641 tes cepat dengan hasil delapan orang positif dan 633 orang diketahui negatif. Persentase orang positif COVID-19 di Jakarta Pusat sebesar 1,2 persen.
2. Di Jakarta Utara, dilakukan 1.831 tes cepat dengan hasil tujuh orang positif dan 1.824 orang diketahui negatif. Persentase orang positif COVID-19 di Jakarta Utara sebesar 0,3 persen.
3. Di Jakarta Barat, dilakukan 1.511 tes cepat dengan hasil 41 orang positif dan 1.470 orang diketahui negatif. Persentase orang positif COVID-19 di Jakarta Barat sebesar 2,7 persen.
4. Di Jakarta Selatan, dilakukan 2.709 tes cepat dengan hasil 11 orang positif dan 2.698 orang diketahui negatif. Persentase orang positif COVID-19 di Jakarta Selatan sebesar 0,4 persen.
5. Di Jakarta Timur, dilakukan 3.615 tes cepat dengan hasil 51 orang positif dan 3.564 orang diketahui negatif. Persentase orang positif COVID-19 di Jakarta Timur sebesar 1,4 persen.
6. Di Kepulauan Seribu, dilakukan 12 tes cepat dengan hasil satu orang positif dan 11 orang diketahui negatif. Persentase orang positif COVID-19 di Jakarta Pusat sebesar 8,3 persen.
7. PPKP dilakukan 140 tes cepat dengan hasil dua orang positif dan 138 orang diketahui negatif. Persentase orang positif COVID-19 di PPKP sebesar 1,4 persen.
Tes cepat tersebut diprioritaskan untuk orang-orang yang berisiko menularkan COVID-19, seperti tenaga medis dan orang-orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus pasien dalam pengawasan (PDP), orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus pasien konfirmasi atau kemungkinan COVID 19 dan orang dalam pemantauan (ODP).
ODP adalah ketika seseorang yang mengalami demam melebihi 38°C atau riwayat demam, gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek/sakit tenggorokan/batuk, serta memiliki riwayat tinggal di luar negeri dan melakukan perjalanan di area terkena COVID-19.
Discussion about this post