DETAIL.ID, Jakarta – Gabungan Pabrik Rokok (Gapero) Indonesia, memperkirakan dampak negatif dari kebijakan pemerintah menaikan cukai dan harga jual eceran (HJE) rokok masing-masing sebesar 23% dan 35% akan terlihat di pertengahan Maret ke atas.
Dilansir SindoNews, Kebijakan tersebut menjadikan harga jual rokok semakin tinggi, akibatnya penjualan rokok yang legal menjadi semakin susah. Hal ini dapat berakibat pada penurunan jumlah produksi rokok yang berimbas pada pengurangan tenaga kerja, pengurangan pembelian bahan baku rokok yang pada akhirnya merugikan petani cengkih dan tembakau serta masyarakat luas.
“Hingga akhir Februari kami masih menggunakan cukai tahun lalu. Namun mulai Maret ini kami menggunakan cukai yang harganya sudah dinaikan pemerintah. Demikian juga harga jual ecerannya. Sehingga bulan Maret dan April ke sana akan terlihat dampak negatifnya,” kata Ketua Gabungan Pabrik Rokok Malang (Gaperoma), Johni SH.
Menurutnya, berdasarkan pengalaman pengalaman sebelumnya, jika terjadi kenaikan cukai rokok, akan ada pengurangan produksi. Apalagi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah belum lama ini menyesakkan palaku industri. Dengan adanya kenaikan 23%, kemungkinan besar berdampak pada pengurangan Tenaga kerja dan pengurangan pembelian bahan produksi.
Akibat kenaikan Cukai dan HJE rokok yang amat tinggi, pihak pengusaha, dan pengelola industri hasil tembakau mengalami kesulitan dalam membuat perencanaan keuangan dan produksi ke depan. Selain itu, pihaknya juga mengalami kesulitan dalam perencanaan cash flow keuangan.
“Kalau pemerintah terlalu tinggi menaikan cukai dan harga jual eceran, yang rugi pemerintah sendiri. Sebab, harga jual rokok menjadi berlipat lipat. Konsumen akan kesulitan membeli rokok yang legal. Akibatnya konsumen akan membeli rokok yang ilegal. Sebab masyarakat perokok itu tidak bisa diberhentikan mendadak karena cukai naik,” ujar Johni.
Dia menjelaskan, masyarakat perokok akan mencari rokok yang lebih murah sesuai dengan kemampuan kantungnya. Kemungkinan besar, masyarakat akan beralih ke rokok elektrik atau rokok illegal. “Rokok elektrik tidak dikenai cukai, pemerintah tidak mendapatkan apa apa. Selain itu juga sedikit menggunakan kandungan tembakaunya. Akibatnya, pemakaian tembakau sedikit, hal ini merugikan masyarakat petani tembakau juga buruh pabrik rokok,” ujarnya.
Discussion about this post