Connect with us
Advertisement

DAERAH

ODP dan PDP Bertambah, Pemprov Jambi Kucurkan Rp11 Miliar Penanganan Corona Covid-19

Published

on

Jambi

detail.id/, Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi mengucurkan anggaran tak terduga sebesar Rp11 miliar. Duit tersebut akan digunakan untuk pencegahan dan penanganan pandemi virus Corona Covid-19, mengingat jumlah orang dalam pemantauan dan pasien dalam pengawasan yang kian bertambah.

Juru Bicara Penanganan Covid-19 Jambi, Johansyah mengatakan, anggaran tak terduga yang disiapkan itu terdiri dari usulan lembaga yang tergabung dalam gugus tugas penanganan Covid-19. Di antaranya seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi selaku rumah sakit rujukan tingkat provinsi.

“Yang usulan dari rumah sakit untuk penambahan ruang isolasi, kelengkapan alat pelindung diri (APD) untuk petugas kesehatan dan peralatan tambahan di ruang isolasi yang baru,” kata Johansyah lewat keterangan tertulisnya seperti dilansir Liputan6.com, Minggu (22/3/2020).

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ number_post=”7″]

Selain usulan dari rumah sakit rujukan, duit itu juga usulan dari Dinas Kesehatan kesehatan setempat yang akan digunakan untuk meningkatkan sosialisasi dan pakaian APD bagi petugas yang mengambil sampel uji lab atau tes swab.

Kemudian usulan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat yang digunakan untuk peningkatan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan instansi vertikal, termasuk Polda, Danrem, dan Forkopimda lainnya, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai POM dan instansi lainnya yang tergabung dalam gugus tugas penanganan.

“Anggaran tak terduga itu setiap tahun dianggarkan oleh Pemprov melalui APBD untuk menghadapi situasi darurat atau siaga, dasarnya harus ada surat penegasan dari Menteri Dalam Negeri,” kata Johansyah.

Sementara itu, data yang masuk hingga Sabtu (21/3/2020), terjadi trend penambahan orang dalam pemantauan (ODP) yakni dari 13 orang menjadi 132 orang. Kemudian pasien dalam pengawasan (PDP) juga bertambah dari 11 orang menjadi 13 orang. Sedangkan yang masih menunggu uji lab/swab 7 pasien.

Johansyah mengatakan, terdapat dua pasien baru virus Corona Covid-19 yang masuk ke ruang isolasi RSUD Raden Mattaher Jambi. Pasien baru itu adalah seorang anak berusia 4 tahun yang berasal dari Kabupaten Tanjab Timur. Kemudian seorang lagi berusia 60 tahun berasal dari rujukan rumah sakit sawasta di Kota Jambi.

“Pasien seorang anak itu baru pulang dari Depok, sedangkan pasien yang orang tua itu masih digali informasi tentang historisnya. Rumah sakit cepat melaksanakan pengecekan, berkoordinasi dengan dinas kesehatan,” ujarnya.

Siaga Corona Covid-19

Provinsi yang berjuluk “sepucuk jambi sembilan lurah” itu, hingga pekan ketiga belum terkonfirmasi pasien positif virus corona. Namun, provinsi dengan jumlah penduduk sekitar 3,5 juta jiwa itu terus meningkatkan kesiapsiagaannya.

Dalam menghadapi situasi sekarang ini Provinsi Jambi telah menetapkan status siaga yang telah ditandatangi oleh Fachrori Umar. Dasar penetapan status ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 tahun 2020 tentang percepatan penanganan Covid-19 di lingkungan pemerintah daerah.

“Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi sudah ditandatangani, saat ini dengan level yang lebih tinggi yang diketuai Gubernur Jambi dan wakil ketua Kapolda Jambi,” kata Johansyah.

Berdasarkan SK Gubernur Jambi Nomor 292/KEP.GUB/DISKES 4.2/2020Pemerintah Provinsi (Pempov) Jambi telah menetapkan 5 rumah sakit rujukan yang berada di daerah untuk penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) kategori PDP.

Kelima rumah sakit tersebut diantaranya, Rumah Sakit H. Abdul Manap Kota Jambi, Rumah Sakit Daud Arif Kuala Tungkal, Rumah Sakit Hanafie Bungo, Rumah Sakit Hamba Batang Hari dan Rumah Sakit H. A. Thalib Kerinci.

Selain itu, Gubernur Jambi Fachrori Umar mengimbau masyarakat agar tidak panik, namun harus tetap waspada menghadapi pandemi virus corona itu. Masyarakat juga diminta untuk sementara waktu tidak melakukan atau menghadiri kegiatan yang melibatkan banyak orang.

“Masyarakat sebaiknya menunda penyelenggaraan kegiatan perayaan hari-hari besat keagamaan baik di rumah ibadah maupun di tempat umum,” kata Fachrori Umar.

 

[jnews_carousel_3 show_nav=”true” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ number_post=”7″]

DAERAH

Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Implementasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memasuki tahap ketiga pelaksanaan pilot project. Setelah diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) pada tahap awal dan diperluas ke 78 Kantah pada 24 September 2026, implementasi layanan ini makin diperluas dengan tambahan 36 Kantah.

“Di tahap tiga pelaksanaan pilot project PERINTIS 10 Hari ini, kami memperluas implementasinya di 36 Kantah. Dengan begitu, total Kantah yang melaksanakan PERINTIS 10 Hari sudah ada 131 Kantah,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Heri Mulianto, saat ditemui di Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2026.

Seiring dengan perluasan tersebut, Heri Mulianto meminta jajaran Kantah yang baru menjalankan PERINTIS 10 Hari untuk menyosialisasikan layanan tersebut kepada masyarakat. Menurutnya, jajaran perlu memanfaatkan berbagai platform agar informasi mengenai layanan tersebut dapat menjangkau lebih banyak pemohon layanan pertanahan.

Perluasan implementasi PERINTIS juga perlu diikuti kesiapan setiap Kantah dalam menjalankan mekanisme layanan. Kesiapan sumber daya manusia (SDM) menjadi faktor yang perlu diperhatikan, terutama dalam penetapan petugas yang bertanggung jawab melakukan verifikasi berkas.

“Jajaran di Kantah perlu memastikan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memahami kewajiban melakukan geotagging pada saat pengecekan. Lalu, petugas verifikator yang telah ditunjuk harus memahami penerapan sistem first in first out (FIFO) serta mekanisme fiktif positif dalam pemeriksaan akta setelah Sistem Pelaporan Akta berjalan. Pemahaman terhadap mekanisme tersebut merupakan bagian dari kesiapan pelaksanaan PERINTIS 10 Hari,” kata Heri Mulianto.

Adapun 36 Kantah yang mulai mengimplementasikan PERINTIS 10 Hari pada tahap ketiga pilot project, antara lain Kantah Kota Banda Aceh, Kota Jambi, Kota Bengkulu, Kota Yogyakarta, Kota Palangkaraya, Kota Manado, Kota Palu, Kota Kendari, Kota Ambon, Kota Jayapura, Kota Ternate, Kota Serang, Kota Pangkal Pinang, dan Kota Gorontalo.

Selain itu, terdapat Kantah Kabupaten Manokwari, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Lampung Selatan, Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Batang, Kota Bontang, Kabupaten Tapin, Kabupaten Barito Kuala, Kota Banjarbaru, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Malaka, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Bangka Tengah.

“Dengan bertambahnya jumlah Kantah pelaksana, perluasan PERINTIS 10 Hari diharapkan semakin mendekatkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi kepada masyarakat,” tutur Sesditjen PHPT. (*)

Continue Reading

DAERAH

Lepas Study Tour Paskibraka, Bupati M. Syukur: Jaga Nama Baik Merangin

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Pemerintah Kabupaten Merangin secara resmi melepas keberangkatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Merangin untuk mengikuti kegiatan Study Tour Penguatan Wawasan Kebangsaan menuju Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan.

Pelepasan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Merangin, M. Syukur, di Rumah Dinas Bupati Merangin pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Dalam arahannya, Bupati M. Syukur menegaskan bahwa agenda ini merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi setinggi-tingginya dari Pemerintah Kabupaten Merangin atas dedikasi serta suksesnya tugas Paskibraka dalam peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Kegiatan ini bukan untuk bersenang-senang atau mengunjungi tempat-tempat baru. Ini adalah bentuk apresiasi dan penghargaan dari Pemkab Merangin atas kerja keras, kedisiplinan, dan semangat nasionalisme yang telah kalian tunjukkan,” ujar M. Syukur.

Ia mengingatkan bahwa status sebagai anggota Paskibraka membawa tanggung jawab moral yang besar, tidak hanya saat bertugas mengibarkan Sang Saka Merah Putih, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari.

“Menjadi anggota Paskibraka bukan hanya tentang mengibarkan bendera Merah Putih. Lebih dari itu, Paskibraka adalah tentang karakter, kedisiplinan, integritas, dan keteladanan,” katanya.

Secara khusus, Bupati M. Syukur menyampaikan tiga pesan mendasar yang wajib dipegang teguh oleh seluruh anggota Paskibraka selama menjalankan kegiatan di luar daerah.

“Jaga nama baik pribadi, nama baik Paskibraka dan nama baik Kabupaten Merangin,” ujarnya.

Ia juga mengimbau seluruh peserta untuk selalu mendengarkan arahan dari para pendamping, menjaga kesehatan, memelihara kekompakan kelompok, serta mengutamakan keselamatan selama perjalanan hingga kembali ke Kabupaten Merangin.

“Manfaatkanlah perjalanan ini untuk menambah wawasan, mengenal sejarah perjuangan bangsa, memahami keberagaman budaya, serta memperkuat rasa cinta Tanah Air. Merangin bangga kepada kalian. Buktikan bahwa kalian adalah generasi muda yang hebat, berkarakter, dan cinta Indonesia,” tuturnya, sebelum melepas rombongan secara resmi dengan bacaan bismillah. (*)

Continue Reading

DAERAH

Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin Sosialisasikan Implementasi Perintis 10 Hari untuk Mendorong Pelayanan Peralihan Hak yang Lebih Efektif

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Pada Kamis, 8 Oktober 2026, bertempat di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Implementasi Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis) 10 Hari sebagai bagian dari upaya mendorong peningkatan kualitas pelayanan pertanahan yang lebih efektif, terintegrasi, transparan, dan berorientasi pada kepastian layanan bagi masyarakat.

Kegiatan sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin, Nur Adi Kusno, S.T., M.Eng. Dalam kesempatan tersebut, beliau menekankan pentingnya penguatan komitmen dan sinergi seluruh pihak dalam mendukung implementasi Perintis 10 Hari guna mewujudkan pelayanan peralihan hak yang lebih efektif, terukur, dan memberikan kepastian layanan kepada masyarakat.

Selanjutnya, pemaparan mengenai layanan Perintis 10 Hari disampaikan oleh Pelaksana Kelompok Substansi Pemeliharaan Data Hak Tanah dan Pembinaan PPAT, Dewi Sartika, A.Md. Penjelasan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai mekanisme pelaksanaan layanan, alur pelayanan, serta pentingnya koordinasi dan pemenuhan ketentuan yang berlaku dalam proses peralihan hak atas tanah.

Kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pemahaman mengenai implementasi Perintis 10 Hari, sekaligus menyelaraskan pelaksanaan layanan peralihan hak agar berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Melalui implementasi layanan yang terintegrasi, diharapkan proses peralihan hak atas tanah dapat dilaksanakan secara lebih terarah, dengan koordinasi yang baik, alur pelayanan yang jelas, serta komitmen bersama dalam menjaga ketepatan waktu dan kualitas pelayanan.

Lebih dari sekadar sosialisasi, kegiatan ini merupakan langkah untuk membangun kesamaan pemahaman dan memperkuat komitmen seluruh pihak dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin terus berupaya mendorong transformasi pelayanan publik melalui penguatan tata kelola, peningkatan profesionalisme, dan inovasi pelayanan. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat memperoleh layanan pertanahan yang semakin mudah dipahami, terukur, dan memberikan kepastian sesuai ketentuan yang berlaku.

Perintis 10 Hari: memperkuat integrasi, mendorong efektivitas, dan menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin pasti bagi masyarakat. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs