Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Pasien Suku Anak Dalam Bungo Kebingungan Biaya Pengobatan

Published

on

Suku Anak Dalam Bungo

detail.id/, Tebo – Warga Suku Anak Dalam (SAD) asal Kabupaten Bungo, Yanti (23) didampingi suaminya pada Senin lalu (9/3/2020) berobat ke RSUD STS Tebo. Karena mengalami pendarahan yang cukup serius, tim medis RSUD STS Tebo langsung melakukan penanganan terhadap Yanti.

“Yanti terpaksa dikuret karena mengalami pendarahan yang serius,” kata Ahmad Firdaus, Ketua Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK) yang mendampingi Yanti berobat di RSUD STS Tebo, Jumat (13/3/2020).

Firdaus menjelaskan, Yayasan ORIK telah melakukan MoU dengan RSUD STS Tebo. Pada MoU tersebut, setiap warga SAD Tebo yang berobat di RSUD STS Tebo mendapatkan perlakuan khusus. Masalahnya, mereka berasal dari Kabupaten Bungo.

“Sudah saya tanya, mereka mengaku berasal dari Kabupaten Bungo, tepatnya di Desa Rantau Keloyang, Kecamatan Pelepat,” ujar Firdaus.

Baca Juga: Beri Pengetahuan Hukum Untuk Warga SAD, Jaksa Sarolangun Masuk Rimba

Karena berasal dari Kabupaten Bungo, Firdaus langsung berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Tebo. Dia minta difasilitasi untuk bisa berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Bungo.

“Kita tidak punya dana untuk pengobatan Yanti, makanya kita minta difasilitasi bisa berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial Kabupaten Bungo untuk biaya pengobatan Yanti,” ucapnya.

Hasil koordinasi, pihak Dinas Sosial Kabupaten Bungo berjanji akan menjenguk Yanti di RSUD STS Tebo. “Sudah kita tunggu-tunggu kedatangan mereka, namun tak kunjung datang,” katanya.

Karena tak kunjung datang, akhirnya Firdaus kembali menghubungi pihak Dinas Sosial Kabupaten Bungo. Pihak Dinas Sosial Kabupaten Bungo minta agar Yanti dirujuk ke RSUD Bungo agar biaya pengobatannya bisa diklaim di Bungo.

Namun, setelah dirujuk ke RSUD Bungo, penjelasan dari pihak Dinas Sosial Kabupaten Bungo mereka tidak bisa mengklaim dana untuk pengobatan Yanti. “Kita terkesan seperti dimain-mainkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Bungo. Janjinya mau mengunjungi Yanti, sudah kita tunggu-tunggu tapi tak kunjung datang. Kita diarahkan merujuk Yanti ke RSUD Bungo, telah kita rujuk, tapi tetap saja tidak ada solusi dari mereka,” ujar Firdaus kesal.

Untuk itu, Firdaus minta kepada Pemkab Bungo untuk serius menangani SAD. “Jangan seperti ini, kesannya Pemkab Bungo tidak serius memperhatikan SAD,” ucapnya.

Pemkab Bungo melalui Kepala Dinas Sosial Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (SOSP2KBP3A) Kabupaten Bungo, Yos Armi membenarkan ada stafnya yang menyampaikan jika ada warga SAD yang tengah dirawat di RSUD Tebo.

Dia mengaku jika sudah menginstruksikan stafnya itu untuk segera menjenguk dan mengecek apakah warga SAD tersebut benar berasal dari Bungo. Kemungkinan lanjut dia, karena dalam beberapa hari ini staf di kantor dia lagi sibuk, jadi belum sempat ke sana (Tebo). “Coba saya tanya lagi sama staf saya seperti apa penanganan,” kata Yos Armi.

 

Reporter: Syahrial 

PERISTIWA

GMNI Jambi Dukung Kejati Tuntaskan Kasus PT PAL, Penegakan Hukum Harus Berkeadilan dan Transparan

DETAIL.ID

Published

on

‎‎DETAIL.ID, Jambi – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jambi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Tinggi Jambi dalam mendalami kasus yang melibatkan PT Prosympac Agro Lestari (PAL).

‎Ketua DPC GMNI Jambi, Ludwig Syarif Sitohang menilai bahwa langkah yang diambil oleh Kejati Jambi merupakan bagian penting dari upaya penegakan hukum yang berkeadilan, khususnya dalam menyikapi persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan aset dan potensi konflik kepentingan di sektor industri.

‎”Berdasarkan perkembangan yang kami cermati, termasuk rencana Kejati untuk turun langsung ke lokasi, ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengungkap fakta secara objektif dan menyeluruh. Kami dari GMNI Jambi memandang ini sebagai langkah positif,’ ujar Ludwig pada Kamis, 23 April 2026.

‎GMNI Jambi menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan harus dijaga integritasnya, serta dilaksanakan secara transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

‎Lebih lanjut, GMNI Jambi mendorong agar Kejati Jambi tidak hanya berhenti pada pendalaman kasus, tetapi juga memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

‎”Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran, maka harus ditindak secara tegas tanpa pandang bulu. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” katanya.

‎Sebagai organisasi mahasiswa yang berkomitmen pada nilai-nilai keadilan sosial, GMNI Jambi juga menyatakan akan terus mengawal proses ini agar tetap berpihak pada kepentingan rakyat dan tidak disusupi oleh kepentingan-kepentingan tertentu.

‎GMNI Jambi berharap, melalui langkah yang diambil Kejati Jambi, kasus ini dapat segera menemukan titik terang dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Warga Aur Berduri Digemparkan Penemuan Mayat Tertindih Motor

DETAIL.ID

Published

on

Aparat keamanan dan petugas medis saat membawa jenazah yangtertindih motor. (ist)

DETAIL.ID, Merangin – Warga Desa Aur Berduri, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin mendadak geger pada Kamis siang, 16 April 2026. Seorang pria ditemukan tak bernyawa dalam posisi tertindih sepeda motor miliknya di ruas jalan PT Sesra Lama, RT 11.

Korban diketahui bernama Pardi (56), seorang buruh tani yang berdomisili di Desa Batang Kibul, RT 05, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin.

Peristiwa ini pertama kali diketahui sekira pukul 12.10 WIB. Berdasarkan keterangan saksi, Sariman (45), dirinya dihampiri oleh warga yang melintas dan menginformasikan adanya pengendara yang terjatuh.

Bersama saksi lainnya, Sunarto (48), mereka bergegas menuju lokasi dan menemukan korban sudah dalam posisi tertindih sepeda motor Honda Revo bernomor polisi BH 5956 YE. Saat diperiksa, korban sudah tidak bernafas. Atas dasar kemanusiaan, saksi sempat memindahkan motor yang menindih tubuh korban sebelum melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa Aur Berduri, Yaamar.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Bangko IPTU Adri Sukam, S.Pd. beserta jajaran langsung terjun ke lokasi kejadian (TKP). Area segera dipasangi garis polisi (police line) oleh Personil Piket Pamapta dan Satreskrim Polres Merangin untuk kepentingan olah TKP.

“Sekira pukul 15.30 WIB, jenazah korban dievakuasi menggunakan ambulans Desa Sei Kapasa menuju RS Umum Abunjani Bangko dengan disaksikan oleh pihak keluarga,” ujar IPTU Adri Sukam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis oleh dr. Aprinal Alfajri, korban diduga kuat meninggal dunia akibat penyakit jantung. Di lokasi kejadian, polisi juga mengamankan sejumlah barang milik korban, di antaranya:

  • Satu unit sepeda motor Honda Revo (BH 5956 YE).
  • Tas hitam berisi dompet dengan uang tunai Rp295.000.
  • Identitas diri (KTP, SIM C, dan STNK).

“Saat ini jenazah masih berada di rumah sakit, sementara barang bukti telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Merangin untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

PERISTIWA

Diduga Gunakan Jalan Desa Tanpa Izin, Warga Semambu Laporkan PT Tebo Alam Lestari ke Polisi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tebo – Perwakilan masyarakat Desa Semambu, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, resmi melaporkan aktivitas PT Tebo Alam Lestari ke Polres Tebo. Perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut diduga menggunakan jalan desa tanpa izin sejak tahun 2017 hingga 2026.

Laporan yang dilayangkan pada 12 April 2026 itu menyebutkan, armada truk pengangkut tandan buah segar (TBS) milik perusahaan secara terus-menerus melintasi jalan desa yang berada di kawasan permukiman warga tanpa melalui musyawarah maupun persetujuan pemerintah desa.

‎”Penggunaan jalan ini dilakukan tanpa izin dan tanpa kesepakatan dengan masyarakat maupun pemerintah desa,” tulis perwakilan warga dalam laporan resmi yang ditujukan kepada Kapolres Tebo.

Akibat aktivitas tersebut, warga mengeluhkan sejumlah dampak serius, mulai dari kerusakan infrastruktur jalan desa yang dibangun menggunakan Dana Desa, hingga terganggunya akses mobilitas masyarakat. Selain itu, risiko kecelakaan lalu lintas juga meningkat, terutama bagi anak-anak, serta munculnya polusi debu dan kebisingan.

Dalam laporannya, warga juga menguraikan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan. Di antaranya mengacu pada Pasal 257 dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan perusakan dan penggunaan tanpa izin, serta Pasal 63 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan yang mengatur gangguan terhadap fungsi jalan.

Selain itu, warga juga menyinggung Pasal 274 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait perbuatan yang menyebabkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan.

Dalam tuntutannya, masyarakat meminta aparat kepolisian segera menghentikan aktivitas armada PT Tebo Alam Lestari yang melintasi jalan desa. Warga juga mendesak perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan jalan yang telah terjadi, serta memproses dugaan tindak pidana yang dinilai merugikan masyarakat.

Sebagai bukti pendukung, warga turut melampirkan dokumentasi berupa foto-foto kerusakan jalan dan daftar tanda tangan masyarakat yang menyatakan keberatan atas aktivitas tersebut.

Laporan ini ditandatangani oleh sejumlah perwakilan masyarakat, di antaranya tokoh masyarakat Akmal, Ketua Karang Taruna Amri, Ketua Lembaga Adat Zakaria, para kepala dusun, serta ketua RT setempat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Tebo Alam Lestari maupun Polres Tebo terkait laporan tersebut.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs