PERISTIWA
Tunggakan Rp3 Miliar, PDAM Tirta Muaro Jambi Lakukan Pemutusan Massal di Sekernan
DETAIL.ID, Muaro Jambi – Sambungan air ke rumah pelanggan yang berada di Desa Sekernan, Kecamatan Sekernan, Muaro Jambi diputus secara massal, Selasa (10/3/2020) pagi. Pemutusan massal sambungan air ini dilakukan lantaran para pelanggan yang ada di desa ini banyak yang menunggak di atas tiga bulan. Jumlah tunggakan pelanggan, khusus untuk desa ini mencapai Rp3 miliar lebih.
Pemutusan sambungan secara massal ini dilakukan langsung oleh pegawai PDAM Tirta Muaro Jambi. Dalam proses itu mereka dibantu pengawalan dari pihak kepolisian, TNI, Pol PP dan Kepala Desa Sekernan, Alamsyah.
“Hari ini kita melakukan pemutusan sambungan air ke rumah pelanggan yang ada di Desa Sekernan. Target kita ada sebanyak 228 sambungan yang akan diputus di sana,” kata Direktur PDAM Muaro Jambi, Budi Mulia kepada detail, Selasa (10/3/2020).
Budi Mulia mengatakan, jumlah pegawai yang diturunkan untuk melakukan pemutusan sambungan sebanyak 25 orang. Para pegawai PDAM itu merupakan gabungan petugas dari PDAM Unit Sungai Duren, Talang Duku, Unit Tangkit, Unit Sekernan dan PDAM induk Sengeti. “Jumlah petugas yang kita turunkan itu sebanyak 25 orang,” katanya.
Budi Mulia menyebutkan proses pemutusan sambungan air di Desa Sekernan berjalan kondusif. Para pelanggan sama sekali tidak ada yang keberatan terhadap pemutusan sambungan tersebut.
“Proses pemutusan sambungan berjalan kondusif. Sebenarnya kita sudah berupaya menyelesaikan masalah tunggakan ini secara persuasif. Sebagian ada yang bersedia membayar dan bagi yang tidak mau membayar tagihan maka kita ambil tindakan tegas,” ujarnya.
Budi mengatakan dalam pemutusan sambungan air tersebut, pihak PDAM Tirta Muaro Jambi turut melibatkan Polri, TNI, Pol PP dan perangkat desa. Kehadiran aparatur penegak hukum dan pemerintah itu di lokasi semata-mata untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Ya, untuk mengantisipasi saja. Dan kita bersyukur proses berjalan lancar,” ucap Budi Mulia.
Budi Mulia menyampaikan dasar hukum pemutusan sambungan air ke rumah pelanggan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 145 tahun 2004 tentang Pokok-pokok Pelayanan Air Minum. Pemutusan diberlakukan karena banyaknya pelanggan yang menunggak melebihi di atas tiga bulan.
“Pemutusan sudah kita lakukan sejak Januari lalu. Ada 1.000 pelanggan yang akan kita lakukan pemutusan dalam tahun ini,” ujar Budi Mulia.
Budi menyebutkan sepanjang Januari hingga Februari pihaknya telah memutus 220 sambungan air milik pelanggan yang menunggak. Pemutusan itu tersebar di seluruh unit yang ada di Muaro Jambi.
“Kalau ditambah dengan yang di Sekernan, jumlahnya tentu akan meningkat,” katanya.
Pemutusan sambungan ini akan terus dilakukan petugas PDAM. Para pelanggan yang menunggak tagihan di atas tiga bulan dipastikan tidak akan luput dari tindakan pemutusan. “Kita imbau agar seluruh pelanggan mematuhi kewajibannya, lunasi tagihan sesuai waktu yang ditentukan,” ucapnya.
Reporter: Franciscus Simanjuntak
PERISTIWA
Bermula dari Teguran di Kelas hingga Berujung Kekerasan, Guru SMKN 3 Tanjungjabung Timur Dikeroyok Siswa
DETAIL.ID, Tanjungjabung Timur – Dunia pendidikan di Provinsi Jambi kembali tercoreng oleh aksi kekerasan di lingkungan sekolah. Seorang guru SMKN 3 Tanjungjabung Timur, Agus Saputra menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah siswa pada Selasa, 13 Januari 2026. Peristiwa tersebut bahkan terekam video dan viral di berbagai platform media sosial.
Berdasarkan keterangan Agus, insiden bermula saat ia menegur seorang siswa di dalam kelas karena berteriak dengan kata-kata tidak pantas ketika proses belajar mengajar berlangsung. Teguran tersebut berujung adu mulut hingga siswa tersebut menantang korban. Agus mengaku secara refleks menampar siswa tersebut satu kali.
Peristiwa itu tidak berhenti di dalam kelas. Saat jam istirahat, siswa yang sama kembali menantang korban. Situasi semakin memanas hingga dilakukan mediasi antara guru, siswa, dan pihak sekolah. Dalam mediasi tersebut, siswa meminta Agus untuk meminta maaf, meski ia mengaku tidak melakukan kesalahan.
”Setelah mediasi di lapangan, saya diajak komite masuk ke ruang kantor. Di situlah saya justru dikeroyok oleh siswa kelas 1, 2, dan 3,” ujar Agus pada Rabu kemarin, 14 Januari 2026.
Aksi pengeroyokan disebut berlangsung sejak pukul 13.00 WIB hingga sekitar pukul 16.00 WIB dan baru berhenti setelah aparat kepolisian datang ke lokasi. Akibat kejadian itu, Agus mengalami luka lebam, bengkak di sejumlah bagian tubuh, serta nyeri pada tangan dan punggung.
Sementara itu, beredar pula potongan video yang memperlihatkan Agus membawa senjata tajam jenis celurit dan mengejar siswa. Menanggapi hal tersebut, Agus menegaskan bahwa tindakannya hanya untuk membubarkan kerumunan siswa yang terus bersikap anarkis.
”SMKN 3 ini sekolah pertanian, alat seperti celurit tersedia. Saya hanya menggertak agar mereka bubar, tidak ada niat melakukan kejahatan. Saya bahkan dilempari batu dan benda keras,” katanya.
Agus juga membantah tudingan telah mengucapkan kata-kata yang menyinggung siswa. Ia menyebut ucapannya bersifat motivasi dan tidak ditujukan secara personal. Lebih lanjut, Agus mengungkapkan bahwa dirinya telah lama mengalami perundungan verbal dari siswa selama bertahun-tahun mengajar di sekolah tersebut.
Ia menyebut kejadian ini sebagai puncak dari tekanan yang selama ini ia alami.
Pasca-kejadian, Agus mendatangi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi untuk mengadukan peristiwa tersebut. Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menyatakan prihatin dan akan mendalami kasus ini. Kepala Bidang Pembinaan SMK Disdik Jambi, Harmonis mengatakan pihaknya belum mengetahui detail permasalahan dan menunggu hasil investigasi.
Sementara Gubernur Jambi Al Haris turut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa siswa tidak dibenarkan menghakimi gurunya dengan kekerasan, meski guru tetap akan diberi sanksi jika terbukti bersalah.
”Kalau guru salah, kita beri sanksi. Tapi siswa tidak boleh menghakimi gurunya. Ini mencoreng dunia pendidikan,” kata Al Haris, Rabu, 14 Oktober 2026.
Pemerintah Provinsi Jambi kini disebut menurunkan tim untuk melakukan pendalaman dan mendorong penyelesaian secara kekeluargaan agar konflik tidak meluas dan dunia pendidikan tetap kondusif.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Remisi Natal, Satu WBP di Jambi Langsung Bebas
Jambi — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi memberikan Remisi Khusus Natal Tahun 2025 kepada 105 warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani di wilayah Jambi.
Dari jumlah tersebut, satu orang WBP langsung bebas setelah menerima remisi.
Pemberian remisi dilaksanakan dalam rangka peringatan Hari Raya Natal pada 25 Desember 2025 dan diberikan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, mengatakan bahwa remisi merupakan hak bersyarat bagi warga binaan yang beragama Nasrani dan rutin diberikan setiap perayaan Natal.
“Ini adalah hak bersyarat yang kami berikan kepada warga binaan Nasrani pada setiap perayaan Natal,” ujar Irwan, Kamis 25 Desember 2025.
Ia menjelaskan, dari 105 WBP penerima remisi, sebanyak 104 orang memperoleh Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan sebagian masa pidana sehingga masih harus menjalani sisa hukuman.
Sementara satu orang lainnya memperoleh Remisi Khusus II (RK II) dan langsung bebas setelah remisi diberikan.
Menurut Irwan, pemberian remisi merupakan bentuk komitmen negara dalam menjunjung prinsip keadilan, kemanusiaan, dan pembinaan di lingkungan pemasyarakatan.
“Remisi diberikan secara selektif, objektif, dan akuntabel, setelah warga binaan memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta aktif mengikuti program pembinaan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai penghargaan atas perubahan perilaku dan kesungguhan warga binaan dalam menjalani proses pembinaan.
Melalui pemberian Remisi Khusus Natal 2025 ini, Kanwil Ditjenpas Jambi berharap warga binaan dapat memperkuat nilai keimanan, menyadari kesalahan serta siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat.
Kanwil Ditjenpas Jambi, lanjut Irwan, terus berkomitmen menghadirkan sistem pemasyarakatan yang profesional, humanis, dan berdampak bagi masyarakat sesuai dengan semangat reformasi pemasyarakatan. (*)
PERISTIWA
Arus Lalu Lintas Jelang Natal di Jambi Kondusif, Polisi Waspadai Bencana Hidrometeorologi
Jambi – Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi mencatat kondisi arus lalu lintas di wilayah Provinsi Jambi menjelang perayaan malam Natal, 25 Desember 2025 masih terpantau kondusif. Hingga saat ini, belum terjadi peningkatan volume kendaraan yang signifikan.
Hal tersebut disampaikan Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny Cahyono pada Rabu sore 24 Desember 2025. Ia mengatakan situasi lalu lintas secara umum masih berjalan normal dan terkendali.
Meski demikian, pihak kepolisian tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana hidrometeorologi yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas. Beberapa wilayah di Provinsi Jambi dilaporkan telah mengalami bencana alam, seperti tanah longsor yang terjadi di Kabupaten Kerinci.
“Untuk mengantisipasi dampak bencana, Ditlantas Polda Jambi telah berkoordinasi dengan BPJN serta Dinas PUPR guna menempatkan alat berat di sejumlah titik rawan bencana,” ujar Kombes Pol Adi Benny.
Selain pengamanan jalur lalu lintas, Ditlantas Polda Jambi juga telah menyiagakan pos pelayanan di sejumlah gereja yang menggelar ibadah Natal. Penempatan pos tersebut dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melaksanakan ibadah.
“Dalam pengamanan ini, kami juga melibatkan sejumlah stakeholder terkait untuk mendukung kelancaran dan keamanan perayaan Natal,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita

