Connect with us
Advertisement

OPINI

Dilema Regulasi dan Kebijakan Publik

DETAIL.ID

Published

on

Kebijakan Publik

KEBERADAAN sebuah pemerintahan tentu berfungsi untuk memastikan terjawabnya persoalan publik yang dirumuskan menjadi kebijakan publik. Sejalan dengan hal ini, maka seringkali kita melihat berbagai jawaban yang nampak out of the box, namun penuh dengan dilema bahkan nampak komplikasi persoalan yang dihadapi.

Dalam kasus yang kompleks, faktor-faktor persoalan bertalian, memiliki keterkaitan, bahkan bisa jadi saling mempengaruhi. Pasca pemetaan masalah, dibutuhkan kemampuan kreatif, agar dapat memunculkan berbagai alternatif solusi yang mungkin dapat menjawab persoalan. Dari solusi yang mungkin hingga yang nampak sulit dilaksanakan atau atas format penyelesaian yang membutuhkan sumber daya minimal hingga memerlukan sumber daya maksimal dengan keterbatasan dalam mengatasi sebuah persoalan.

Limitasi waktu, tenaga dan berbagai sumber daya lainnya membuat pengambilan keputusan harus memiliki kecakapan dalam menempatkan prioritas dari daftar urutan solusi. Dalam pengambilan keputusan, meski semua hal menjadi mungkin, tetapi ada beberapa hal yang menjadi penting, yaitu rasionalitas atau batasan akal, logika, etika, dan tanggung jawab.

Dalam teori Pareto disebutkan bahwa 20% kebijakan publik adalah faktor dan 80% yang menyebabkan terjadinya. Teori ini, jika dipahami secara mendasar, akan memberikan sebuah gambaran kepada kita bahwa kebijakan publik merupakan faktor kritikal yang akan menentukan kemajuan atau kemunduran suatu bangsa.

Dr. Riant Nugroho, spesialis kebijakan publik, menyebutkan bahwa sehebat apapun demokrasi yang dihasilkan dari suatu sistem politik, tetapi jika sistem politik yang demokratis itu tidak mampu menghasilkan kebijakan publik yang unggul maka tidak akan ada gunanya. Kebijakan merupakan output paling nyata dan paling utama dari sebuah sistem politik.

Demikian halnya dengan Indonesia, sebagai negara maju Indonesia harus mampu menghasilkan kebijakan yang benar-benar dapat mengakomodasi kepentingan seluruh lapisan sosial masyarakat bukan hanya kepentingan segelintir elite saja dan mampu mensejahterakan seluruh rakyatnya. Pancasila sebagai ideologi bangsa harus benar-benar menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan negara.

Sejak COVID-19 merebak di Indonesia, pemerintah sudah mengeluarkan sederet kebijakan terkait wabah COVID-19. Mulai dari relaksasi, insentif hingga yang sifatnya mengatur kehidupan masyarakat. Dari sederet kebijakan yang sudah dikeluarkan pemerintah, beberapa diantaranya bersifat ambigu. Masyarakat dibuat bingung dengan kebijakan yang kurang tegas ataupun sifatnya bertentangan antar kebijakan kementerian.

Beberapa kepala daerah sikapnya juga berbeda-beda dalam menanggapi wabah ini. Ada yang menganggap COVID-19 ini bukan ancaman serius, bahkan ada yang menganggap demam berdarah dan flu lebih berbahaya dari corona. Ada juga yang mempersilakan wisatawan untuk datang berduyun-duyun ke daerahnya dengan jaminan bahwa daerahnya aman. Sebagai masyarakat yang merasakan langsung dampak dari kebijakan pemerintah, kesiapan pemerintah dalam menghadapi wabah COVID-19 sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat.

Kita sudah melihat bagaimana pada masa-masa awal pandemi, pemerintah justru bersikap denial (menyangkal). Jonathan A. Lassa dan Miranda Booth dari Charles Darwin University melacak respons pemimpin populis dari Amerika Serikat, Indonesia dan Brazil terhadap pandemi ini.

Menurut Lassa dan Booth, hampir di semua spektrum politik, kepemimpinan populis memiliki sifat-sifat umum yang sama dalam menghadapi COVID-19, bias, optimisme dan rasa puas diri, kepemimpinan yang ambigu dan anti sains. Lassa dan Booth juga menilai ketika berbagai berita terkait CCOVID-19 di China membanjiri media, Trump, Boris Johnson dan Presiden Joko Widodo sangat optimis dan cenderung naif berfikir bahwa semua akan baik-baik saja dan wabah tidak akan menghantam negara mereka. Abainya sikap pemimpin seperti ini seringkali diikuti pesan jelas yang ingin mereka sampaikan. Tidak ada krisis. Padahal krisis selalu diiringi ketidakpastian.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Akibatnya, terjadilah decision making, membuat kebijakan strategis di bawah tekanan waktu, ketidakpastian dan tekanan kolektif. Lassa dan Both juga menyebutkan, mereka tidak memiliki kemampuan menggunakan data dalam strategi kebijakan publik. Pengabaian atas sains dan ilmu pengetahuan membuat mereka sulit membedakan mana yang benar dan mana yang salah pada saat yang genting.

Menariknya, Lassa dan Both melihat kemungkinan bagaimana pemimpin populis juga mampu mengeksploitasi pandemi dengan memancing di air keruh demi keuntungan politik. Taktik pemimpin-pemimpin populis ini memecah belah publik sambil menciptakan ketidak percayaan pada institusi publik yang ada.

Berikut ini ada beberapa contoh kebijakan yang kontradiksi, di antaranya adalah pencampuradukan UU Kekarantinaan Kesehatan dan Perpu Darurat Sipil. Penerapan darurat sipil berdasarkan Perpu tidak tepat karena situasi kedaruratannya bukan motif kesehatan, melainkan motif politik. Saat ini kebijakan PSBB dan stimulus ekonomi telah diterapkan.

Namun demikian, bila tidak efektif meredam penyebaran COVID-19, maka PSBB perlu dievaluasi menggunakan bingkai hukum UU Karantina Wilayah, bukan dengan Perpu Darurat Sipil 23/1959 yang didominasi motif politik daripada motif kesehatan publik. Kebijakan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka pencegahan Penyebaran COVID-19 bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tentang kendali terhadap ojek online agar tidak membawa penumpang.

Dalam aturan Kemenhub ojek online diperbolehkan membawa penumpang pada saat PSBB. Sementara Permenkes melarang ojek online membawa penumpang demi menerapkan social distancing mencegah penyebaran virus COVID-19. Ini akan menjadi masalah di lapangan karena ada dua Peraturan Menteri yang saling berbenturan.

Kemudian, ada lagi tentang fenomena mudik lebaran, Mei 2020. Antara institusi pemerintah tidak sejalan bahkan kontradiksi, sekalipun antar institusi pemerintah pusat (Kementerian) apalagi antar pemerintah pusat dengan daerah. Pernyataan blunder Jubir Presiden Fadjroel Rachman yang membolehkan mudik lebaran dianulir oleh Mensesneg, Praktino. Bahkan Wapres Ma’ruf Amin menyatakan mudik lebaran haram, tetapi Presiden Jokowi menyatakan boleh mudik.

Hal yang sama terjadi secara formal antar Kementerian. Contohnya, Kementerian PAN RB mengeluarkan Surat Edaran Nomor 41/2020 yang intinya melarang ASN melakukan perjalanan mudik, bahkan keluar kota selama wabah COVID-19 masih berlangsung. Tetapi, Kementerian Koordinator masih berkeras ingin mendorong mudik lebaran. Di satu sisi, pemerintah ingin menyelamatkan warga negaranya dari wabah COVID-19. Namun, di sisi lain, pemerintah ingin menyelamatkan perekonomian masyarakat.

Kebijakan publik yang ada di Indonesia memang masih condong ke arah kontinentalis. Hal ini bisa kita pahami bahwa 3,5 abad kependudukan Belanda di Indonesia telah mewariskan corak yang begitu kental dalam agenda politik di negara kita, dimana kebijakan publik masih identik dengan hukum. Sementara, secara normatif kebijakan publik haruslah dirumuskan berdasarkan interaksi yang terjadi antara negara dengan tiap-tiap individu masyarakat.

Anggota dewan sebagai representasi publik adalah jalan terdekat bagi negara untuk berinteraksi dengan rakyatnya. Dengan premis yang demikian, maka harus disadari oleh setiap anggota dewan bahwa agenda utama mereka adalah membawa aspirasi rakyat agar bisa diakomodir oleh pemerintah. Dengan kata lain, manfaat agregat kebijakan harus lebih besar daripada biaya agregat kebijakan.

 

*Akademisi UIN STS Jambi

OPINI

Penegakan Hukum Lingkungan di Tengah Bencana Ekologis Sumatera: Analisis Dampak terhadap Hak Keberlanjutan

Oleh: Noly Wijaya*

DETAIL.ID

Published

on

BENCANA ekologis yang melanda Pulau Sumatera sepanjang akhir 2025, khususnya di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar), bukan hanya menuntut respons darurat, tetapi juga evaluasi mendalam terhadap penegakan hukum lingkungan.

Curah hujan ekstrem yang dipicu Siklon Tropis Senyar pada 24–30 November 2025 telah memicu banjir bandang dan tanah longsor yang menewaskan 969 jiwa—391 di Aceh, 340 di Sumut, dan 238 di Sumbar—serta menyebabkan 212 orang hilang hingga 11 Desember, menurut data terbaru Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Tragedi ini, yang menjadi korban terbesar sejak tsunami Palu 2018, merupakan akibat langsung dari deforestasi seluas 1,4 juta hektare antara 2016–2025 akibat pertambangan ilegal dan illegal logging, yang melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Dampaknya tidak hanya ekologis, tetapi juga menggerus hak keberlanjutan generasi mendatang, sebagaimana dijamin Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945.

Kegagalan Penegakan Hukum sebagai Pemicu Bencana Ekologis

Penegakan hukum lingkungan di Sumatera masih terhambat oleh lemahnya pengawasan dan prioritas ekonomi di atas kelestarian alam. Aktivitas pertambangan emas ilegal dan pembukaan lahan sawit tanpa izin lingkungan sah telah merusak hulu Daerah Aliran Sungai (DAS), mempercepat erosi tanah dan banjir. Pasal 98 UUPPLH secara eksplisit mengatur sanksi pidana hingga 10 tahun penjara bagi pelaku perusakan lingkungan yang mengakibatkan kerugian ekologis, sementara Pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengancam pidana bagi illegal logging.

Namun, realitasnya, praktik ini berlangsung tanpa penindakan tegas, seperti yang terlihat dari penyegelan 11 subjek hukum oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) baru-baru ini atas dugaan perusakan hutan di Sumatera. Respons seperti pengumpulan bahan keterangan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan terhadap 12 entitas di Tapanuli terasa reaktif, bukan preventif, dan sering kali terhambat oleh indikasi korupsi dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP).

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyebut fenomena ini sebagai “legalisasi bencana ekologis,” di mana negara membiarkan deforestasi dan tambang ilegal sebagai bentuk kelalaian struktural. Kejaksaan Agung telah menerjunkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk mengusut pembukaan lahan tambang ilegal di Sumatera, tetapi kritik muncul karena kurangnya audit independen dan moratorium izin baru. Kasus serupa pada 2023 di Sihotang dan Simangulampe, yang menewaskan puluhan jiwa, menunjukkan pola berulang tanpa pembelajaran hukum yang signifikan.

Referensi Kasus Internasional: Pembelajaran dari Pengadilan Regional dan Global

Pengalaman internasional menunjukkan bahwa penegakan hukum lingkungan yang tegas dapat menjadi alat efektif untuk melindungi hak keberlanjutan. Di tingkat regional, European Court of Human Rights (ECtHR) dalam kasus Verein KlimaSeniorinnen Schweiz and Others v. Switzerland (2024) memutuskan bahwa kelalaian negara dalam mitigasi perubahan iklim melanggar hak atas kehidupan pribadi dan keluarga (Pasal 8 ECHR), karena dampak iklim seperti gelombang panas mengancam kesehatan dan kesejahteraan.

Putusan ini menetapkan kewajiban positif negara untuk mengadopsi langkah mitigasi ambisius, mirip dengan tuntutan citizen lawsuit di Sumbar terhadap kelalaian pencegahan bencana.
Sementara itu, Inter-American Court of Human Rights (IACtHR) dalam kasus Lhaka Honhat Indigenous Communities v. Argentina (2020) untuk pertama kalinya mengakui hak atas lingkungan sehat secara otonom berdasarkan Pasal 26 American Convention on Human Rights, terkait deforestasi yang melanggar hak masyarakat adat atas makanan, air, dan identitas budaya.

Pengadilan memerintahkan restorasi hutan dan akses sumber daya, menekankan interdependensi hak lingkungan dengan hak adat—relevan dengan kerusakan tanah ulayat di Sumatera akibat tambang ilegal.
Di tingkat global, International Court of Justice (ICJ) dalam Advisory Opinion on Obligations of States in respect of Climate Change (2025) menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban hukum untuk mencegah kerusakan lingkungan signifikan, termasuk dari emisi antropogenik, dan bahwa kegagalan ini dapat melanggar hak asasi manusia generasi mendatang.

Prinsip strict liability juga terlihat dalam kasus historis seperti Trail Smelter Arbitration (1938–1941), di mana Kanada bertanggung jawab mutlak atas kerusakan transboundary akibat polusi smelter, tanpa perlu bukti kesalahan.

Kasus-kasus ini memperkuat argumen bahwa bencana Sumatera merupakan pelanggaran HAM struktural, sebagaimana ditegaskan Yayasan TIFA. Korban tidak hanya kehilangan nyawa dan harta, tetapi juga hak atas remedy komprehensif—ekonomi, sosial, dan budaya—sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Dampak terhadap Hak Keberlanjutan: Pelanggaran HAM Struktural dan Ancaman Generasi Mendatang

Bencana ini bukan sekadar force majeure, melainkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) struktural atas lingkungan sehat dan keberlanjutan. Di Sumbar, misalnya, warga telah mengajukan Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) terhadap Presiden Prabowo Subianto dan 11 pejabat pusat-daerah atas kelalaian pencegahan bencana, dengan dasar Pasal 90 UUPPLH yang mewajibkan restorasi lingkungan rusak. Gugatan ini menyoroti bagaimana kerusakan ekologis akibat illegal mining dan logging mengancam hak konsumen atas lingkungan aman, sebagaimana dianalisis Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Dampak keberlanjutan semakin parah: degradasi hutan primer melepaskan karbon masif, memperburuk perubahan iklim global dan mengancam biodiversitas seperti habitat harimau Sumatera. Secara ekonomi, kerugian mencapai triliunan rupiah dari rusaknya infrastruktur dan hilangnya produktivitas pertanian, sementara sosialnya, masyarakat adat kehilangan tanah ulayat, memicu konflik dan migrasi paksa. Pendekatan green victimology memandang korban sebagai korban viktimisasi ekologis akibat kapitalisme ekstraktif, yang menuntut reformasi hukum untuk melindungi hak generasi mendatang atas sumber daya alam berkelanjutan.

Menuju Reformasi: Moratorium, Nature-Based Solutions, dan Taubat Ekologis

Untuk mengatasi ini, diperlukan moratorium evaluasi seluruh IUP tambang di kawasan rentan, sebagaimana didesak kelompok masyarakat sipil. Nature-based solutions berbasis hak adat, seperti restorasi hutan oleh komunitas lokal, harus menjadi prioritas untuk menyelamatkan “jantung ekologis” Asia Tenggara. Reformasi Undang-Undang Kehutanan diperlukan untuk mengintegrasikan prinsip strict liability dan penguatan peran masyarakat sipil dalam pengawasan.

Pemerintah harus menetapkan status darurat nasional untuk membuka akses kompensasi bagi korban, termasuk ganti rugi dan identifikasi kerugian ekologis.
Bencana Sumatera 2025 adalah panggilan untuk taubat ekologis kolektif: merefleksikan ulang politik hukum yang mengorbankan alam demi pertumbuhan. Tanpa penegakan hukum yang transformatif, hak keberlanjutan akan terus dirampas, meninggalkan warisan kehancuran bagi anak cucu kita. Saatnya bertindak, sebelum tragedi berulang.

*Mahasiswa Program Doktoral Fakultas Ilmu Hukum, Universitas Jambi

Continue Reading

OPINI

Krisis Ekologis di Aceh, Sumut, dan Sumbar: Bencana yang Kita Ciptakan Sendiri

Oleh: Nazli (Budak Dusun)

DETAIL.ID

Published

on

BANJIR bandang, longsor, dan meluapnya sungai di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat kembali memperlihatkan kenyataan yang selama ini dihindari: sebagian besar bencana hidrometeorologis di negeri ini bukanlah peristiwa alamiah yang datang tiba-tiba, melainkan buah dari kerusakan ekologis yang dibiarkan berlangsung selama puluhan tahun. Ketika hulu dieksploitasi, DAS dirusak, dan kawasan lindung diubah menjadi area produksi, maka bencana hanyalah konsekuensi logis.

Selama ini, kita terlalu nyaman berlindung di balik narasi “cuaca ekstrem” atau “ini musibah”. Padahal penyebab strukturalnya sudah jelas: deforestasi masif, tata ruang yang longgar, serta lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Bencana ini bukan sekadar fenomena alam, tetapi refleksi dari tata kelola lingkungan yang gagal.

Tutupan Hutan yang Menyusut dan Fungsi Lindung yang Hilang
Aceh, Sumut, dan Sumbar merupakan kawasan dengan topografi sensitif yang sangat bergantung pada stabilitas hutan alam. Namun dalam 5 – 10 tahun terakhir, tutupan hutan di tiga provinsi itu menurun drastis akibat ekspansi perkebunan dan kegiatan pertambangan. Hilangnya vegetasi penahan air memperbesar limpasan permukaan, mempercepat sedimentasi sungai, dan membuat lereng semakin rentan longsor.
Ketika fungsi lindung menghilang, tanah kehilangan kemampuan menahan air. Sungai kehilangan ruang alirnya. Pada akhirnya masyarakat di hilir menjadi korban keputusan yang tidak mereka buat.

Tumpang Tindih Perizinan dan Pengawasan yang Terlambat
Salah satu sumber masalah terbesar adalah tumpang tindihnya izin lahan. Banyak konsesi diberikan tanpa pertimbangan matang terhadap bentang alam dan kapasitas ekosistem. Lebih parah lagi, mekanisme pengawasan pada banyak kasus tidak berjalan efektif. Pemerintah sering kali baru hadir setelah rumah-rumah hanyut atau korban berjatuhan.
Pendekatan reaktif semacam ini tidak lagi relevan. Dengan frekuensi bencana yang semakin meningkat, negara harus bergerak sebagai pengelola risiko, bukan sekadar responsor darurat.

Ketika Kepentingan Ekonomi Mengalahkan Kepentingan Ekologis
Dalam sejumlah kasus, kebijakan tata ruang dan perlindungan lingkungan tergerus oleh kepentingan ekonomi jangka pendek. Hubungan yang terlalu dekat antara pengambil kebijakan dan pemilik modal membuat banyak keputusan strategis kehilangan perspektif ekologis. Akibatnya, kawasan rawan tetap dieksploitasi dan risiko bencana terus meningkat.
Selama kebijakan lingkungan dapat dinegosiasikan, selama itu pula masyarakat akan tetap berada dalam ancaman bencana yang sebenarnya bisa dicegah.

Apa yang Harus Dilakukan?

1. Moratorium Izin di Kawasan Rawan
Pemerintah perlu memberlakukan moratorium total terhadap izin baru di hulu DAS, lereng curam, dan kawasan rawan bencana. Moratorium harus diikuti audit menyeluruh terhadap konsesi yang sudah berjalan.
2. Audit Lingkungan yang Transparan dan Dapat Diakses Publik
Semua hasil audit harus dipublikasikan, termasuk siapa yang melanggar, apa pelanggarannya, dan bagaimana tindak lanjut penegakannya. Transparansi adalah fondasi akuntabilitas.
3. Penegakan Hukum Tanpa Kompromi
Pelanggaran lingkungan harus diperlakukan sebagai kejahatan serius. Penegakan hukum yang konsisten dan tidak tebang pilih adalah langkah penting untuk menghentikan budaya pembiaran.
4. Rehabilitasi DAS dan Reforestasi Berbasis Sains
Restorasi lingkungan harus dilakukan secara terukur, bukan sekadar seremonial. Prioritasnya meliputi stabilisasi lereng, pemulihan resapan, penguatan bantaran sungai, dan peningkatan tutupan vegetasi.
5. Penataan Ulang Tata Ruang
Tata ruang di ketiga provinsi itu perlu dikaji ulang secara ilmiah dengan mempertimbangkan faktor geologi, hidrologi, dan proyeksi risiko bencana. Kebijakan tata ruang tidak boleh lagi tunduk pada tekanan ekonomi jangka pendek.

Penutup
Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar bukanlah kejadian yang tak terelakkan. Ia adalah akumulasi dari kebijakan yang mengabaikan keseimbangan ekologis. Setiap musim hujan kini menjadi pengingat bahwa kita sedang membayar mahal keputusan yang keliru.

Sudah saatnya negara mengembalikan keberpihakan pada keselamatan warganya dan keberlanjutan lingkungan hidup. Jika tidak, tragedi yang kita saksikan hari ini akan terus berulang dan sejarah akan mencatat bahwa bencana itu sebenarnya bisa dicegah.

Continue Reading

OPINI

Politik Hukum dalam Pembentukan Undang-Undang: Meneguhkan Prinsip Negara Hukum atau Menegaskan Dominasi Kekuasaan?

Oleh: Juwika Pasaribu (P2B125067)*

DETAIL.ID

Published

on

DALAM idealitas konstitusi, hukum berada di atas kekuasaan. Namun dalam praktik politik hukum Indonesia, garis itu kerap kabur. Legislasi yang seharusnya menjadi wujud kehendak rakyat justru sering berubah menjadi instrumen politik kekuasaan. Pertanyaan mendasarnya pun muncul: apakah politik hukum Indonesia hari ini meneguhkan prinsip negara hukum atau justru menegaskan dominasi kekuasaan?

Secara konseptual, politik hukum adalah arah kebijakan hukum nasional yang menentukan bagaimana hukum dibentuk, diterapkan, dan ditegakkan dalam suatu negara. Mahfud MD (2009) mendefinisikannya sebagai kebijakan hukum yang akan atau telah dilaksanakan untuk mencapai citacita bangsa. Dengan kata lain, politik hukum adalah kompas yang seharusnya menuntun pembentukan undang-undang agar selaras dengan nilai-nilai konstitusi, bukan sekadar kepentingan penguasa.

Namun, praktik politik hukum Indonesia belakangan menunjukkan kecenderungan sebaliknya. Contoh konkretnya dalam Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja hingga pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara memperlihatkan kecenderungan kuat bahwa politik hukum lebih banyak diarahkan untuk memperkuat struktur kekuasaan ketimbang mewujudkan keadilan sosial dan aspirasi masyarakat.

Revisi Undang-Undang KPK pada penerapannya dinilai akan melemahkan independensi lembaga antikorupsi, Undang-Undang Cipta Kerja disahkan secara tergesa tanpa partisipasi publik yang memadai dan bahkan dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi, sementara UU IKN dinilai terburu-buru dan lebih mencerminkan kehendak politik pemerintah pusat daripada aspirasi rakyat.

Asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2011 hanya dijalankan sebatas formalitas administratif tanpa makna substantif. Publik memang diundang dalam forum konsultasi, tetapi ruang partisipasinya terbatas dan tidak berpengaruh signifikan terhadap hasil akhir. Proses legislasi seperti ini menggeser makna hukum dari instrumen keadilan menjadi alat legitimasi kebijakan yang pada akhirnya rakyat hanya menjadi penonton dalam drama hukum yang disutradarai oleh kekuasaan.

Kondisi ini mengikis prinsip dasar negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Negara hukum mensyaratkan supremasi hukum atas kekuasaan, perlindungan hak asasi, serta adanya partisipasi publik dalam proses legislasi. Ketika proses pembentukan undangundang lebih menonjolkan kepentingan politik jangka pendek, maka prinsip negara hukum terdegradasi menjadi sekadar slogan konstitusional. Pemerintah dan DPR kerap berdalih bahwa percepatan legislasi dibutuhkan untuk kepastian hukum dan efisiensi kebijakan.

Namun, kepastian hukum yang tidak dilandasi legitimasi publik justru menimbulkan ketidakpastian sosial. Kepastian hukum yang dibangun di atas dominasi politik adalah kepastian semu, stabil di permukaan tetapi rapuh di dasar. Padahal, menurut Satjipto Rahardjo, hukum seharusnya mengandung dimensi moral dan sosial yang berpihak pada keadilan, bukan sekadar mengabdi pada logika kekuasaan formal.

Dalam pandangan teori responsive law yang dikemukakan oleh Philip Nonet dan Philip Selznick, hukum ideal adalah hukum yang peka terhadap nilai-nilai masyarakat dan mampu beradaptasi terhadap tuntutan keadilan sosial. Artinya, pembentukan hukum harus partisipatif dan terbuka agar produk hukum tidak hanya sah secara formal, tetapi juga sah secara moral dan sosial. Karena itu, tantangan politik hukum Indonesia ke depan bukan hanya soal memperbanyak produk legislasi, tetapi menata kembali orientasinya. Hukum harus kembali menjadi instrumen moral untuk menegakkan keadilan, bukan alat taktis kekuasaan. Pemerintah dan DPR perlu mengembalikan fungsi legislasi sebagai ruang deliberatif yang mengutamakan dialog, transparansi, dan akuntabilitas.

Partisipasi publik harus dihidupkan kembali secara bermakna, bukan sekadar diundang dalam dengar pendapat, tetapi benar-benar dilibatkan dalam penyusunan kebijakan sejak tahap perencanaan hingga evaluasi. Asas keterbukaan tidak boleh berhenti di meja administratif, melainkan menjadi ukuran kualitas demokrasi hukum. Tanpa pembenahan arah politik hukum, Indonesia berisiko terus melahirkan undang-undang yang sah secara formal namun kehilangan legitimasi sosial.

Ketika legitimasi publik hilang, hukum tidak lagi menjadi pemandu kehidupan bernegara, melainkan hanya pelengkap formal dari kehendak kekuasaan. Pada akhirnya, ukuran kemajuan negara hukum bukan terletak pada banyaknya undang-undang yang dihasilkan, melainkan pada sejauh mana hukum benarbenar menjadi penuntun bagi kekuasaan, bukan pelayannya

*Penulis merupakan mahasiswa program Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi.

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs