Connect with us
Advertisement

ADVERTORIAL

Sebanyak 20.000 Lebih Masyarakat Terdampak COVID-19 akan Terima Bantuan Sembako

Published

on

Bantuan Sembako

detail.id/, Tanjung Jabung Barat – Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. Ir. H. Safrial MS mengatakan 20 ribu lebih masyarakat terdampak wabah COVID-19 akan menerima bantuan sembako. Hal itu disampaikannya saat launching secara resmi bantuan sembako bagi masyarakat yang terdampak wabah virus corona atau COVID-19, Senin (27/4/2020).

Kegiatan yang diselenggarakan di Alun-Alun Kota Kuala Tungkal ini juga turut dihadiri Wakil Bupati, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, dan Kepala Bagian Lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

“Ini sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab Pemkab Tanjung Jabung Barat terhadap masyarakat yang kurang mampu dan terdampak wabah COVID-19,” ujar Bupati Safrial.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Lebih rinci Bupati Safrial menjelaskan, bantuan sembako yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD ini rencananya akan didistribusikan bagi 20.935 Kepala Keluarga di 13 Kecamatan, Tanjung Jabung Barat. Penerima bantuan sembako merupakan masyarakat yang termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di luar Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Ia juga menyampaikan, dari jumlah total penerima bantuan sembako, 3.000 KK merupakan masyarakat di luar DTKS, PKH dan BPNT. Bantuan sembako berupa 20 kg beras setiap bulannya ini diberikan untuk 6 bulan ke depan, akan didistribusikan sampai ke lokasi. Sementara itu, untuk masyarakat Penerima PKH dan BNPT yang jumlahnya mencapai 11. 115 KK, Pemkab Tanjung Jabung Barat juga berikan bantuan berupa uang tunai.

Selain itu, Pemkab Tanjung Barat ke depan akan membebaskan tagihan air bersih bagi masyarakat yang termasuk dalam DTKS.

“Ke depannya, pelanggan air bersih PDAM Tanjung Jabung Barat yang termasuk data terpadu kesejahteraan sosial, kami berharap dapat dibebaskan dari tagihan, minimal untuk 3 bulan,” ujarnya. (Advertorial)

ADVERTORIAL

Peralihan Arsip Pertanahan Elektronik sebagai Sebuah Keniscayaan, Sekjen ATR/BPN: Harus Dikelola dengan Baik

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa peralihan arsip pertanahan ke bentuk elektronik merupakan sebuah keniscayaan. Dalam Webinar Kearsipan ATR/BPN Tahun 2026 bertema “Mewujudkan Kepastian Hukum Melalui Arsip Elektronik yang Akuntabel”, Sekjen ATR/BPN mengatakan hal tersebut menjadi krusial di tengah tuntutan transformasi digital.

“Keterbatasan ruang penyimpanan arsip fisik, risiko kerusakan, serta kebutuhan akses yang cepat dan efisien menjadikan peralihan menuju arsip elektronik sebagai sebuah keniscayaan yang memang harus kita kelola dengan baik,” ujar Dalu Agung Darmawan pada kegiatan yang berlangsung secara daring dan luring di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Rabu, 6 Mei 2026.

Ia menjelaskan bahwa arsip memiliki peran yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Karena arsip ini bukan sekadar dokumen lama, tetapi di negara ini arsip akan menjadi alat bukti untuk mengambil keputusan untuk penyelesaian masalah dan termasuk juga untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan,” katanya.

Menurutnya, dalam praktik tata kelola pemerintahan, arsip kerap menjadi rujukan utama dalam penyusunan kebijakan.

“Jadi kalau kita lihat, saat ini baik dalam pengambilan keputusan, pengambilan pembuatan kebijakan pasti melihat arsip-arsip yang lama seperti apa, peraturan-peraturan yang lama seperti apa,” katanya.

Lebih lanjut, Dalu Agung Darmawan menekankan bahwa transformasi digital di bidang kearsipan juga menghadirkan tantangan, khususnya terkait keabsahan dan kekuatan pembuktian arsip elektronik dalam proses hukum.

“Oleh karena itu, pengelolaan arsip elektronik harus dilakukan secara cermat, memenuhi prinsip autentik, utuh, terpercaya dan dapat digunakan sebagai alat pembuktian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Mego Pinandito, yang hadir sebagai narasumber menegaskan pentingnya penguatan kompetensi dalam pengelolaan arsip digital.

“Kalau kita betul-betul mengelola arsip dengan baik, maka akan ada kepastian hukum yang jelas sebagai bukti, ada transparasi, dan bukti kita sudah melaksanakan tugas-tugas itu dengan baik,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Kementerian ATR/BPN memberikan penghargaan kepada satuan kerja terbaik, baik dari pusat maupun daerah, sebagai bagian dari penguatan reformasi birokrasi. Selain itu, diserahkan pula arsip statis kepada ANRI sebagai bagian dari upaya pelestarian memori kolektif bangsa.

Arsip tersebut dinilai memiliki nilai guna tinggi sebagai referensi sejarah dan penguatan tata kelola pemerintahan berbasis data.

“Ini menjadi bukti komitmen kementerian dalam menjaga warisan informasi bangsa. ANRI akan terus melestarikan dan menyimpan arsip tersebut sebagai memori kolektif,” kata Mego Pinandito.

Kegiatan webinar ini dihadiri oleh para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN dan ANRI, para Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi, serta diikuti seluruh jajaran pengelola kearsipan di seluruh Indonesia, baik di Kantor Wilayah maupun Kantor Pertanahan, secara luring dan daring. (*)

Continue Reading

ADVERTORIAL

Siap Siaga Cegah Karhutla, Wamen Ossy Imbau Pemegang HGU Lakukan Tindakan Pencegahan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Palembang – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang setiap tahun berdampak pada kualitas udara, kesehatan masyarakat, dan aktivitas ekonomi menjadi perhatian serius pemerintah. Dalam Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Palembang, Rabu, 6 Mei 2026, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mengimbau para pemegang Hak Guna Usaha (HGU) untuk aktif melakukan langkah pencegahan kebakaran lahan.

“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh pemegang HGU untuk wajib melakukan tindakan pencegahan kebakaran lahan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016,” ujar Ossy Dermawan.

Dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelepasan atau Pembatalan Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Pakai (HP), disebutkan bahwa pemegang HGU diwajibkan mengelola dan menjaga lahannya secara bertanggung jawab.

Kewajiban tersebut mencakup memelihara kesuburan tanah, mencegah kerusakan lingkungan, menyediakan sarana pengendalian kebakaran serta sumber air, hingga memastikan tata kelola lahan tetap aman dan tidak mudah terbakar.

Wamen ATR/Waka BPN juga mendorong jajaran di daerah untuk melakukan pemantauan rutin terhadap wilayah HGU yang berpotensi mengalami kebakaran. Pengawasan dilakukan dengan membandingkan data bidang HGU dengan titik panas (hotspot) yang terpantau.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar tidak akan ditoleransi. Pemegang HGU yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. “Sanksi dapat berupa peringatan, evaluasi terhadap pemanfaatan tanah, hingga langkah administratif lainnya sesuai tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan lintas instansi,” ujar Wamen Ossy.

Apel kesiapsiagaan ini dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago. Kegiatan diawali dengan pemantauan pasukan Satgas Karhutla, serta dilanjutkan dengan demonstrasi pemadaman api menggunakan berbagai peralatan oleh petugas di lapangan. (*)

Continue Reading

ADVERTORIAL

Jamuan Rakernas ADPMET di Jambi, Gubernur Al Haris Soroti Perjuangan Hak Participating Interest Daerah

DETAIL.ID

Published

on

Jambi – Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., menjamu para peserta Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) dalam acara makan malam bersama yang digelar di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi pada Kamis malam, 7 Mei 2026.

Dalam suasana penuh keakraban, Gubernur Al Haris menyampaikan apresiasi atas kehadiran para kepala daerah dan peserta Rakernas yang telah berada di Jambi sejak beberapa hari terakhir. Ia berharap seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar serta membawa manfaat besar bagi daerah penghasil migas di Indonesia.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Jambi, kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran Bapak dan Ibu sekalian. Jika selama berada di Jambi terdapat kekurangan dalam penyambutan dan pelayanan kami sebagai tuan rumah, kami memohon maaf yang sebesar-besarnya,” ujar Gubernur Al Haris.

Gubernur Al Haris menegaskan bahwa amanah yang diemban sebagai kepala daerah, khususnya di wilayah penghasil minyak dan gas, harus dijalankan dengan sebaik-baiknya demi kesejahteraan masyarakat. Ia menyoroti pentingnya memperjuangkan hak daerah, termasuk Participating Interest (PI), sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Menurutnya, potensi minyak dan gas di daerah sangat besar, namun untuk memperoleh hak yang semestinya tidaklah mudah. Oleh karena itu, diperlukan perjuangan bersama serta dukungan regulasi yang berpihak kepada daerah.

“Kita berharap ada terobosan dan kebijakan yang lebih memudahkan daerah dalam memperoleh haknya, termasuk Participating Interest. Ini penting agar penerimaan negara meningkat dan bagi hasil ke daerah juga semakin baik,” katanya tegas.

Gubernur Al Haris juga mengajak seluruh anggota ADPMET untuk terus memperkuat solidaritas dan sinergi antar daerah penghasil migas. Momentum Rakernas ini dinilai sebagai ruang strategis untuk menyatukan langkah, bertukar gagasan, serta merumuskan karya dan kebijakan yang dapat dikenang masyarakat.

Menutup sambutannya, Gubernur Al Haris berharap seluruh peserta kembali ke daerah masing-masing dengan semangat baru untuk terus berjuang membangun daerah.

“Kita semua satu rumah besar. Mudah-mudahan apa yang kita lakukan menjadi bagian dari ibadah dan membawa manfaat bagi masyarakat,” tuturnya.

Acara makan malam berlangsung hangat dan penuh kebersamaan, menjadi penutup rangkaian kegiatan hari itu sebelum para peserta melanjutkan agenda berikutnya dan kembali ke daerah masing-masing. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs