Connect with us
Advertisement

PERKARA

3 Tersangka Penolak Jenazah Corona Semarang Siap Disidang

Published

on

detail.id/, Jakarta – Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang telah menerima pelimpahan berkas tiga tersangka penolak jenazah pasien virus corona di Semarang yang terjadi beberapa waktu lalu.

Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dinyatakan telah lengkap atau P21 sehingga ketiga tersangka: THP, BSS dan ST siap disidangkan.

“Tersangka siap dibawa ke persidangan”, kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Rahmat Wibisono, seperti dilansir CNNIndonesia.com Minggu (26/4/2020).

Ketiga tersangka disangkakan pasal 212 dan 214 KUHP tentang ancaman dan pemaksaan serta UU Nomor 4 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah. Atas perbuatannya para tersangka terancam kurungan 7 tahun penjara.

Kasus ini bermula ketika jenazah Nuria Kurniasih (pasien positif corona) mendapat penolakan warga saat akan dimakamkan di TPU Sewakul Ungaran Kabupaten Semarang pada 9 April 2020. Kasus penolakan ini pun mencuat dan menjadi viral di media sosial dan mengundang kecaman publik.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” number_post=”10″]

Tiga tersangka itu yakni THP (31) selaku ketua RT, serta dua warganya, BSS (54) dan S (60) yang merupakan perawat RS Kariadi Semarang. Mereka bertiga kemudian ditangkap sehari kemudian.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Tengah Komisari Besar Polisi Budhi Haryanto menyebut penangkapan tersangka merupakan bentuk ketegasan hukum, pemberian efek jera agar tidak terulang kejadian yang sama di daerah lain.

“Kita berharap semua berhenti terhadap penolakan pemakaman jenazah terinfeksi corona. Semua pastinya sudah dilakukan sesuai protokol kesehatan”, ujar Budhi.

Pemerintah melalui Direktur Penerangan Agama Islam Kementerian Agama, Juraidi berulang kali meminta masyarakat tak menolak jenazah pasien yang meninggal akibat virus corona. Ia menegaskan bahwa jenazah itu bukan merupakan suatu aib bagi masyarakat.

“Jadi jangan yang meninggal karena wabah seolah ini aib, suatu azab. Ini pelajaran bagi kita jangan ada yang menolak dimakamkan seolah itu termasuk hukuman sehingga aib bagi keluarga,” kata Juraidi, Senin (20/4/2020).

PERKARA

PT MMJ Tetap Operasikan PKS PT PAL Sitaan Kejati Jambi Bersama PT SGA, Kacau!

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – PT Mayang Magurai Jambi (MMJ) disorot majelis hakim karena diduga mengoperasikan pabrik kelapa sawit PT Prosympac Agro Lestari (PAL) tanpa izin dari kejaksaan, meski aset tersebut telah berstatus disita sejak Juli 2025 lalu.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi terkait kredit investasi dan modal kerja PT PAL dari Bank BNI tahun 2018–2019 senilai Rp 105 miliar, yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa, 31 Maret 2026.

Dalam persidangan, Direktur PT MMJ, Arwin Parulian Siragih yang hadir sebagai saksi, tidak mampu menunjukkan dasar hukum pengoperasian pabrik yang telah disita oleh Kejaksaan Tinggi Jambi sejak Juli 2025.

‎”Saudara mengoperasikan pabrik yang sudah disita tanpa izin. Itu ilegal!” ujar Ketua Majelis Hakim, Anisa Bridgestirana.

Saat ditanya apakah terdapat izin resmi dari kejaksaan, Arwin pun mengakui tidak memiliki dokumen tersebut. Majelis hakim lantas menegaskan bahwa setiap pihak dilarang menguasai atau mengoperasikan aset yang telah disita tanpa persetujuan resmi dari penyidik atau pengadilan.

Selain itu, hakim juga menilai dasar penguasaan PT MMJ yang hanya mengacu pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan.

‎”PPJB bukan bukti kepemilikan. Saudara tidak punya dasar kuat untuk menguasai dan mengoperasikan pabrik tersebut,” katanya.

Persidangan juga mengungkap bahwa PT MMJ tetap menjalankan operasional pabrik bahkan melibatkan pihak lain, termasuk PT Sumber Global Agro (SGA), tanpa izin dari Kejati Jambi maupun pengadilan.

Tak hanya itu, Arwin juga mengakui adanya kewajiban finansial PT MMJ kepada pihak yang diajak bekerja sama hingga mencapai puluhan miliar rupiah. Majelis hakim menilai kondisi tersebut menunjukkan ketidaktertiban serius dalam pengelolaan aset yang tengah berperkara hukum.

‎”Kalau kewajiban dijalankan sejak awal sesuai homologasi, tidak akan terjadi perebutan seperti ini,” ujarnya.

‎Dalam perkara ini, jaksa menghadirkan sejumlah saksi, termasuk perwakilan Bank BNI dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Keterangan pihak BNI mengungkap bahwa pembayaran kewajiban oleh PT MMJ hanya berlangsung pada Juli hingga September 2022, dan sejak Februari 2023 tidak ada lagi pembayaran yang masuk.

Sidang juga menyingkap adanya pertemuan antara PT MMJ dan pihak BNI yang sempat dibantah, namun kemudian diakui oleh saksi dari pihak bank. Majelis hakim menilai adanya inkonsistensi keterangan para saksi semakin memperkuat indikasi permasalahan dalam pengelolaan dan penguasaan aset PT PAL. (*)

Continue Reading

PERKARA

Perkara TPPU Helen Bergulir, Pekan Depan Pemeriksaan Saksi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Helen Dian Krisnawati tidak mengajukan eksepsi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, pada Selasa, 31 Maret 2026.

‎Sidang yang dipimpin majelis hakim itu semula beragenda pembacaan eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum. Namun, Helen memilih tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa.

‎Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya mengatakan persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

‎”Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU pada 7 April 2026,” ujar Noly.

‎Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mengajukan dakwaan alternatif. Pada dakwaan pertama, Helen dijerat pasal terkait permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.

Sementara pada dakwaan kedua, ia juga dijerat pasal pencucian uang karena diduga menyamarkan hasil kejahatan narkotika melalui sejumlah usaha.

Dalam dakwaan, Helen disebut menggunakan uang hasil penjualan narkoba untuk membangun bisnis legal, termasuk usaha perjudian dan properti guna menyamarkan asal-usul dana.

‎Helen sebelumnya telah divonis penjara seumur hidup dalam kasus narkotika dan saat ini menjalani hukuman di Lapas Perempuan Jambi.

‎Majelis hakim menunda persidangan dan akan kembali melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum pada pekan depan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

Oknum Polisi di Tanjabtim Diperiksa Propam Terkait Dugaan Sindikat Gadai Mobil

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tanjungjabung Timur – Viral disosial media kasus dugaan keterlibatan oknum polisi di Tanjungjabung Timur dalam sindikat penggadaian mobil.

Di mana diketahui adanya oknum polisi yang diduga menjadi dalang penggadaian dua unit mobil, yakni Daihatsu Xenia dan Carry pick up, bersama beberapa warga sipil.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Tanjungjabung Timur AKBP Ade Candra mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial tersebut.
Dia mengatakan bahwa yang bersangkutan telah dipanggil dan menjalani pemeriksaan.

“Berawal dari media sosial, malam itu langsung kami tindak lanjuti dengan memanggil yang bersangkutan,” kata AKBP Ade Candra pada Rabu, 1 April 2026.

Pemeriksaan terhadap oknum polisi IQ dilakukan oleh Propam Polres Tanjab Timur.

“Kemudian yang bersangkutan kita panggil di Propam Polres, setelah pemeriksaan kita akan lakukan rencana tindak lanjut,” ujarnya.

Selain oknum polisi, pihak kepolisian juga akan melakukan pengecekan terhadap beberapa warga sipil yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Ada beberapa yang berinisial H dan T, warga sipil, yang akan kita kroscek. Proses penyelidikan masih berjalan,” ucapnya.

Ade menegaskan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam tahap investigasi dan pendalaman.

“Masih diinvestigasi. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui kendaraan pick up, dia hanya mengetahui kendaraan Xenia,” katanya.

Untuk diketahui oknum polisi IQ ini bertugas di Satsabhara Polres Tanjab Timur.

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs