Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Kasatpol PP Kota Jambi Plinplan Soal Statement Terkait Minol Ilegal

Published

on

Minol Ilegal

detail.id/, Jambi – Pernyataan Kasatpol PP Kota Jambi terhadap ormas, LSM dan media dalam hearing pada Senin (20/4/2020) lalu bikin kisruh. Soalnya, pernyataan Yan Ismar menjanjikan dua hal. Pertama, bersedia menghadirkan pihak pemilik minuman beralkohol (minol) ilegal pada perwakilan masyarakat. Kedua, meminta pihak pemilik minol mengembalikan minol ke tempat semula.

Namun janji hanya tinggal janji. Tiga hari setelah janji tersebut, Kamis, (23/4/2020), Yan Ismar bukan menepati janji. Ia justru memberi pernyataan di berbagai media bahwa minol ilegal tersebut beralkohol rendah di bawah 10 persen. Padahal, fakta di lapangan minol dalam kandungan alkohol 40,9 persen.

Hal tersebut membuat masyarakat, LSM dan Ormas berang sehingga mereka mendesak pihak Satpol PP Kota Jambi dan Disperindag diwakili Kabid BPUD, Said Faisal untuk mengembalikan barang bukti 5.000 dus minol yang telah disegel ke gudang baru di Kecamatan Palmerah Kota Jambi.

Namun saat tiba di gudang baru pihak Satpol PP Kota Jambi tidak dapat menghadirkan pihak PT AKP Perwakilan Jambi untuk memperlihatkan barang bukti tersebut sehingga terjadi cekcok mulut. Hingga kini barang bukti 5.000 dus minol yang sempat disegel pada Maret 2020 lalu entah dimana.

Menurut keterangan pihak bongkar muat di gudang baru yang beralamat di pergudangan Planet Ban, Kecamatan Palmerah, Kota Jambi, belum pernah ada bongkar muat di gudang yang baru disewa pihak PT AKP.

Sementara Anton sebagai pemilik gudang sewa Planet Ban dengan jelas memperlihatkan surat kontrak sewanya kepada masyarakat tanpa mengetahui isi gudang tersebut.

“Saya hanya menyewakan gudang. Ssaya tidak tahu apa isinya. Mereka saat teken kontrak hanya mengatakan untuk gudang jamu saja,” katanya.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Masyarakat dan ormas masih menunggu di depan gudang sampai pihak penyewa gudang PT AKP agar dapat membuka gudang baru untuk melihat barang bukti yang dipindahkan ke gudang baru tersebut dengan menghadirkan Satpol PP dan Disperindag Kota Jambi yang diwakili Budi.

Amir Akbar, Ketua LSM Akram saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa dirinya dan Ormas lainnya meminta secara tegas agar Satpol PP Kota Jambi untuk membuktikan dan mempertanggungjawabkan pernyataannya pada saat hearing beberapa waktu lalu untuk menghadirkan pihak pemilik minol ilegal atau mengembalikan barang bukti ke tempat semula, namun Kamis (23/4/2020) ini mereka malah mengelak.

“Kami minta Satpol PP bertanggungjawab jangan kucing-kucingan dengan masyarakat dan malah bikin kisruh. Selaku penegak Perda jangan melakukan hal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kami menyatakan secara tegas pihak Satpol PP Kota Jambi diduga telah main mata dengan pemilik minol. Kenapa? Karena mereka tidak berani menghubungi pihak PT AKP Perwakilan Jambi dengan alasan dia berhubungan dengan pihak Jambi namun hanya pada pihak Palembang. Ini kan aneh,” ujarnya kesal.

Menurut  Amir Akbar, atas kerja sama LSM dan media pihak PT AKP yang selama ini menunggak retribusi telah membayar kepada Pemkot Jambi sebesar Rp6 juta.

“Artinya bahwa keberadaan teman-teman LSM dan media jangan dipandang sebelah mata. Saat nyegel panggil media dan LSM, eh saat buka segel ditinggalkan. Ini namanya tidak menghormati profesi kami media dan LSM,” ucap Amir Akbar.

 

Reporter: Tholip

PERISTIWA

Warga Aur Berduri Digemparkan Penemuan Mayat Tertindih Motor

DETAIL.ID

Published

on

Aparat keamanan dan petugas medis saat membawa jenazah yangtertindih motor. (ist)

DETAIL.ID, Merangin – Warga Desa Aur Berduri, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin mendadak geger pada Kamis siang, 16 April 2026. Seorang pria ditemukan tak bernyawa dalam posisi tertindih sepeda motor miliknya di ruas jalan PT Sesra Lama, RT 11.

Korban diketahui bernama Pardi (56), seorang buruh tani yang berdomisili di Desa Batang Kibul, RT 05, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin.

Peristiwa ini pertama kali diketahui sekira pukul 12.10 WIB. Berdasarkan keterangan saksi, Sariman (45), dirinya dihampiri oleh warga yang melintas dan menginformasikan adanya pengendara yang terjatuh.

Bersama saksi lainnya, Sunarto (48), mereka bergegas menuju lokasi dan menemukan korban sudah dalam posisi tertindih sepeda motor Honda Revo bernomor polisi BH 5956 YE. Saat diperiksa, korban sudah tidak bernafas. Atas dasar kemanusiaan, saksi sempat memindahkan motor yang menindih tubuh korban sebelum melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa Aur Berduri, Yaamar.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Bangko IPTU Adri Sukam, S.Pd. beserta jajaran langsung terjun ke lokasi kejadian (TKP). Area segera dipasangi garis polisi (police line) oleh Personil Piket Pamapta dan Satreskrim Polres Merangin untuk kepentingan olah TKP.

“Sekira pukul 15.30 WIB, jenazah korban dievakuasi menggunakan ambulans Desa Sei Kapasa menuju RS Umum Abunjani Bangko dengan disaksikan oleh pihak keluarga,” ujar IPTU Adri Sukam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis oleh dr. Aprinal Alfajri, korban diduga kuat meninggal dunia akibat penyakit jantung. Di lokasi kejadian, polisi juga mengamankan sejumlah barang milik korban, di antaranya:

  • Satu unit sepeda motor Honda Revo (BH 5956 YE).
  • Tas hitam berisi dompet dengan uang tunai Rp295.000.
  • Identitas diri (KTP, SIM C, dan STNK).

“Saat ini jenazah masih berada di rumah sakit, sementara barang bukti telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Merangin untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

PERISTIWA

Diduga Gunakan Jalan Desa Tanpa Izin, Warga Semambu Laporkan PT Tebo Alam Lestari ke Polisi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tebo – Perwakilan masyarakat Desa Semambu, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, resmi melaporkan aktivitas PT Tebo Alam Lestari ke Polres Tebo. Perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut diduga menggunakan jalan desa tanpa izin sejak tahun 2017 hingga 2026.

Laporan yang dilayangkan pada 12 April 2026 itu menyebutkan, armada truk pengangkut tandan buah segar (TBS) milik perusahaan secara terus-menerus melintasi jalan desa yang berada di kawasan permukiman warga tanpa melalui musyawarah maupun persetujuan pemerintah desa.

‎”Penggunaan jalan ini dilakukan tanpa izin dan tanpa kesepakatan dengan masyarakat maupun pemerintah desa,” tulis perwakilan warga dalam laporan resmi yang ditujukan kepada Kapolres Tebo.

Akibat aktivitas tersebut, warga mengeluhkan sejumlah dampak serius, mulai dari kerusakan infrastruktur jalan desa yang dibangun menggunakan Dana Desa, hingga terganggunya akses mobilitas masyarakat. Selain itu, risiko kecelakaan lalu lintas juga meningkat, terutama bagi anak-anak, serta munculnya polusi debu dan kebisingan.

Dalam laporannya, warga juga menguraikan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan. Di antaranya mengacu pada Pasal 257 dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan perusakan dan penggunaan tanpa izin, serta Pasal 63 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan yang mengatur gangguan terhadap fungsi jalan.

Selain itu, warga juga menyinggung Pasal 274 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait perbuatan yang menyebabkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan.

Dalam tuntutannya, masyarakat meminta aparat kepolisian segera menghentikan aktivitas armada PT Tebo Alam Lestari yang melintasi jalan desa. Warga juga mendesak perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan jalan yang telah terjadi, serta memproses dugaan tindak pidana yang dinilai merugikan masyarakat.

Sebagai bukti pendukung, warga turut melampirkan dokumentasi berupa foto-foto kerusakan jalan dan daftar tanda tangan masyarakat yang menyatakan keberatan atas aktivitas tersebut.

Laporan ini ditandatangani oleh sejumlah perwakilan masyarakat, di antaranya tokoh masyarakat Akmal, Ketua Karang Taruna Amri, Ketua Lembaga Adat Zakaria, para kepala dusun, serta ketua RT setempat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Tebo Alam Lestari maupun Polres Tebo terkait laporan tersebut.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

‎Pengalihan Alur Sungai di Tebo Terus Jadi Sorotan, LP2LH Segera Somasi Dinas LH

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tebo – Aktivitas pengalihan alur sungai di lahan milik Setiardi alias Bagong di Desa Sido Rukun, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, terus menuai sorotan. Kali ini, giliran DPP Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH), Hary Irawan yang angkat bicara.

‎Ketua DPP LP2LH, Hary Irawan menegaskan, pihaknya telah melakukan investigasi terkait dugaan pengalihan alur sungai tersebut. Hasilnya ditemukan indikasi kuat adanya perubahan fisik aliran sungai di lokasi dimaksud.

‎”Kami melakukan penelusuran melalui aplikasi digital berbasis geospasial. Dari situ kami mendapatkan titik koordinat yang menguatkan bahwa aktivitas pengalihan alur sungai memang terjadi di lokasi tersebut,” ujar pria yang akrab disapa Wawan tersebut, Kamis 9 April 2026.

Berdasarkan data yang dihimpun, LP2LH menyimpulkan telah terjadi perubahan signifikan pada alur sungai. Sebelum aktivitas berlangsung, aliran sungai disebut mengarah ke kanan, namun kini telah dialihkan ke sisi kiri.

‎”Perubahan ini menunjukkan adanya modifikasi fisik yang cukup signifikan, baik sebelum maupun setelah aktivitas dilakukan,” kata Wawan.

Atas temuan tersebut, LP2LH menilai aktivitas itu berpotensi melanggar sejumlah regulasi. Di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya Pasal 25 dan Pasal 36, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 71.

Selain itu, dugaan pelanggaran juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama Pasal 67 dan 68 serta Pasal 69, dengan ancaman pidana pada Pasal 98 ayat (1).

Sebagai langkah lanjutan, LP2LH berencana melayangkan surat somasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tebo. Somasi tersebut ditujukan untuk mempertanyakan tindak lanjut pemerintah daerah yang dinilai belum jelas.

‎”Dalam waktu dekat kami akan menyurati DLH Tebo. Ini sebagai bentuk pertanyaan atas penanganan yang terkesan mandek terhadap kasus ini,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran aktif seluruh pihak, terutama pemerintah, dalam merespons persoalan lingkungan. Menurutnya, jika dibiarkan, kondisi ini dapat menurunkan kepercayaan publik.

‎”Kita harus mengingatkan pemerintah agar tidak membiarkan persoalan ini menjadi liar di tengah masyarakat. Jika tidak ditangani serius, kepercayaan publik bisa menurun,” katanya.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs