Connect with us
Advertisement

DAERAH

ODP COVID-19 Batanghari Selesai Pemantauan Berjumlah 114 Orang

Published

on

Covid-19

detail.id/, Batanghari – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Batanghari, Jambi merilis sebanyak 114 ODP (Orang Dalam Pemantauan) daerah ini selesai pemantauan.

Angka ini muncul berdasarkan update data Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Batanghari tanggal 31 Maret 2020 pukul 12.00 WIB. Data ini dikirim Kasi Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Batanghari, Yahya Mulia ke dalam group WhatsApp SIAGA BENCANA BATANGHARI.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” number_post=”10″]

Data bersumber dari Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari ini mencatat, status ODP berjumlah 158 orang, status PDP berjumlah 0 dan status positif berjumlah 0. Sebaran ODP menerpa delapan kecamatan.

ODP dalam wilayah Kecamatan Muara Tembesi berjumlah 34 orang. ODP dalam wilayah Kecamatan Mari Sebo Ulu berjumlah 12 orang. ODP dalam wilayah Kecamatan Batin XXIV berjumlah 18 orang

Selanjutnya ODP dalam wilayah Kecamatan Muara Bulian berjumlah 24 orang. ODP dalam wilayah Kecamatan Bajubang 21 orang. ODP dalam wilayah Kecamatan Mersam berjumlah 20 orang.

Sedangkan ODP dalam wilayah Kecamatan Pemayung berjumlah 18 orang dan ODP dalam wilayah Kecamatan Maro Sebo Ilir 11 orang. BPBD Kabupaten Batanghari juga menyediakan layanan call center/hotlines 0853-8317-6611.

DAERAH

Dishub Jember Potong Kabel FO Ilegal di Lima Titik Kawasan Kota

DETAIL.ID

Published

on

Dishub Jember memotong kabel FO ilegal, Kamis, 5 Februari 2026. (Foto: DETAIL/Istimewa)

DETAIL.ID, Jember — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jember bersama Tim Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang menertibkan pemasangan kabel fiber optic (FO) ilegal yang menempel di tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah kota Jember pada Kamis, 5 Februari 2026.

Kepala Dishub Kabupaten Jember, Gatot Triyono, menyatakan pemasangan kabel tersebut tidak mengantongi izin dan menghambat operasional perawatan infrastruktur jalan milik Pemerintah Kabupaten Jember.

“Keberadaan kabel tersebut ilegal dan tidak ada izin. Ini sangat mengganggu kami saat melaksanakan perawatan,” ujar Gatot.

Gatot menguraikan, gesekan antara kabel FO dan kabel milik Pemkab Jember sering memicu gangguan teknis saat petugas melaksanakan pekerjaan di lapangan.

Melalui penertiban ini, Dishub menargetkan kondisi kota Jember lebih tertata dan rapi.

Tim gabungan yang terdiri dari Dishub, Bakesbangpol, Satpol PP, dan Bapenda melaksanakan operasi dengan kekuatan sekitar 30 personel.

Bupati Jember, Muhammad Fawait, memberikan arahan langsung kepada tim untuk menjalankan penertiban tersebut.

Pada hari pertama kegiatan, tim lapangan menindak lima titik pemasangan kabel FO ilegal di wilayah kota Jember.

Gatot belum menyebutkan jumlah penyedia layanan telekomunikasi yang terdampak penertiban.

Dishub memilih langkah penindakan langsung tanpa sanksi administratif.

Tim memotong dan menyita kabel FO ilegal untuk diamankan di kantor Dishub.

“Kami hanya memotong kabel dan menyita kabel-kabel tersebut di Dinas Perhubungan,” katanya.

Gatot menegaskan, Dishub mendasarkan langkah ini pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2019 yang melarang pemasangan utilitas yang mengganggu operasional perlengkapan fasilitas jalan.

Ia menyampaikan, tiang PJU tetap dapat dimanfaatkan sebagai sarana utilitas kabel telekomunikasi selama penyedia layanan mengantongi izin resmi dan menjaga fungsi utama fasilitas jalan.

“Semua harus berizin dan tidak mengganggu operasional kami,” ujarnya.

Dishub Jember mengajak seluruh penyedia layanan telekomunikasi dan masyarakat untuk mengurus perizinan sebelum melakukan pemasangan kabel.

“Tim lapangan akan melanjutkan penertiban secara bertahap dari wilayah kota menuju wilayah lain di Kabupaten Jember,” tuturnya.

Reporter: Zainul Hasan

Continue Reading

DAERAH

Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, BPJS Kesehatan Jelaskan Mekanisme Pengaktifan Ulang

DETAIL.ID

Published

on

BPJS Kesehatan melayani peserta JKN. (Foto: Dok/Humas BPJS Pamekasan)

DETAIL.ID, Jakarta – Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan penonaktifan sejumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang berlaku sejak 1 Februari 2026 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, Rabu, 4 Februari 2026.

Rizzky menyebutkan penyesuaian tersebut dilakukan melalui pembaruan data PBI JK oleh Kementerian Sosial, dengan skema penggantian peserta lama yang dinonaktifkan dengan peserta baru, sehingga jumlah total peserta PBI JK tetap sama seperti bulan sebelumnya.

“Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran. Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria,” ujar Rizzky.

Ia menguraikan tiga kriteria peserta PBI JK yang dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya, yakni peserta yang termasuk daftar penonaktifan Januari 2026, peserta yang berdasarkan verifikasi lapangan masuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin, serta peserta yang mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan. Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” kata Rizzky.

Rizzky juga menjelaskan sejumlah kanal untuk pengecekan status kepesertaan JKN, mulai dari layanan PANDAWA melalui WhatsApp, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, hingga kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Selain itu, peserta JKN yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit dapat menghubungi petugas BPJS SATU atau Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang tersedia di rumah sakit.

“Sekali lagi kami imbau kepada masyarakat, selagi masih sehat harap meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN-nya. Jika ternyata masuk ke dalam peserta yang dinonaktifkan, supaya bisa segera melakukan pengaktifan kembali. Jadi harapannya tidak terkendala jika mendadak perlu JKN untuk berobat,” tutur Rizzky.

Reporter: Zainul Hasan

Continue Reading

DAERAH

Revolusi Dimulai dari Ranting: Musyran IPM Kauman Galang Kader Mandiri dan Kreatif

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Padang Panjang – Ruang Aula AR ST Mansur di Pesantren Kauman Muhammadiyah Padang Panjang hari ini, Rabu, 4 Februari 2026, menjadi saksi digelarnya acara pembukaan Musyawarah Ranting (Musyran) LVIII periode 2025/2026. Acara yang mengusung tema “Revolusi Kepemimpinan, Menuju Kader yang Lebih Mandiri dan Kreatif” ini dihadiri secara khidmat oleh seluruh santri Pesantren Kauman.

Musyran kali ini dibuka dengan penuh hikmat, dihadiri oleh sejumlah tokoh penting. Turut hadir memberikan dukungan dan arahan, Wakil Mudir Bidang Pengasuhan, Ustadz Insan Adha Hasibuan, yang mewakili Mudir Pesantren.

Hadir pula Kepala MAS Kulliyatul Muballighien Kauman Muhammadiyah Padang Panjang, Kepala MTs Kauman Muhammadiyah Padang Panjang, serta Ketua PR IPM periode 2025/2026, Muhammad Nur Hakim. Dari tingkat Pimpinan Daerah, Bendahara PD IPM Pabasko, Sdr. Keyzha, hadir memberikan legitimasi dan pengawasan terhadap jalannya musyawarah.

Dalam sambutannya, Ketua PR IPM Pesantren Kauman Muhammadiyah Padang Panjang, Muhammad Nur Hakim, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya musyawarah ini.

“Musyran adalah ruang demokrasi dan muhasabah tertinggi di tingkat ranting. Ini adalah momentum untuk mengevaluasi setiap langkah kita di periode lalu, serta merancang peta perjalanan yang lebih baik dan relevan bagi pelajar di pesantren ini ke depannya. Mari kita gunakan forum ini dengan penuh tanggung jawab, kejujuran, dan semangat untuk membangun IPM Pesantren Kauman yang progresif dan bermanfaat,” ucapnya.

Acara pembukaan secara resmi ditandai dengan pemukulan palu oleh perwakilan Pimpinan Daerah IPM Pabasko, Keyzha. Sebelum rangkaian inti musyawarah dimulai, Wakil Mudir Bidang Pengasuhan, Ustadz Insan Adha Hasibuan, memberikan pesan khusus kepada seluruh santri. Dia menekankan pentingnya partisipasi aktif dan bijak dalam proses demokrasi internal organisasi.

“Kepada seluruh santri, gunakan hak pilih Anda dengan sebaik-baiknya. Pilihlah calon pemimpin yang tidak hanya cakap, tetapi juga memiliki integritas dan visi yang jelas untuk kemajuan IPM dan pesantren. Pilihan yang tepat hari ini akan sangat menentukan arah dan nasib gerakan IPM Pesantren Kauman Muhammadiyah ke depan,” katanya.

Setelah pembukaan resmi dan penyampaian pesan, acara dilanjutkan dengan agenda inti Musyran. Tahap pertama adalah pembacaan laporan pertanggungjawaban dari masing-masing seksi atau bidang di bawah struktur PR IPM periode 2025/2026. Laporan-laporan ini menjadi bahan evaluasi bersama sebelum masuk ke sesi pleno, dimana para peserta musyawarah akan berdiskusi, memberikan masukan, dan merumuskan keputusan-keputusan strategis untuk periode kepengurusan berikutnya, 2026/2027.

Dengan semangat kebersamaan dan tanggung jawab, Musyran PR IPM Pesantren Kauman Muhammadiyah Padang Panjang diharapkan dapat melahirkan rekomendasi dan keputusan yang berkualitas, serta memilih pimpinan baru yang siap mengemban amanah untuk memajukan organisasi dan kehidupan santri.

Reporter: Dion

Continue Reading

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs