No Result
View All Result
KONTAK
Bicara Apa Adanya
REDAKSI
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
No Result
View All Result
Bicara Apa Adanya
Home DAERAH

Pemberlakuan Jam Malam, Polres Merangin Menunggu Surat Edaran Bupati

JOGI by JOGI
April 27, 2020
Surat Edaran Bupati

Suasana taman PKK yang masih buka, sebelum diberlakukan jam malam. (DETAIL/Daryanto)

33
VIEWS
ShareTweetSend

DETAIL.ID, Merangin – Setelah Bupati Merangin, Al Haris mengumumkan ada 10 warga Merangin yang positif COVID-19, Pemerintah Kabupaten Merangin hendak memberlakukan jam malam. Usaha baik di bidang kuliner maupun usaha lain yang buka hingga larut malam, diwajibkan tutup pada pukul 22.00 WIB.

ArtikelTerkait

Polisi Sarolangun Ajak Seluruh Instansi Pemerintah Terlibat Pencegahan Karhutla

Polisi Sarolangun Ajak Seluruh Instansi Pemerintah Terlibat Pencegahan Karhutla

March 5, 2021
Petani Kopi Pemayungan

Hasil Panen Petani Desa Pemayungan Cukup Menggiurkan

March 4, 2021
Tak Bayar Tunggakan 20 Maret, PLN Cabut Meteran Kantor Bupati

Tak Bayar Tunggakan 20 Maret, PLN Cabut Meteran Kantor Bupati

March 4, 2021
Bahas Orang Asing, Kesbangpol se-Provinsi Jambi Rapat Kerja di Sarolangun

Bahas Orang Asing, Kesbangpol se-Provinsi Jambi Rapat Kerja di Sarolangun

March 4, 2021

Pernyataan Al Haris tersebut langsung direspons oleh penegak hukum. Polres Merangin akan menyosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat terkait pemberlakuan jam malam.

  Baca Juga
Sri Mulyani Menang di PTUN, Kemenkeu Akan Tagih Utang Bambang Trihatmodjo March 5, 2021
Polisi Sarolangun Ajak Seluruh Instansi Pemerintah Terlibat Pencegahan Karhutla March 5, 2021
Interpol Bongkar Sindikat Pemasok Vaksin COVID-19 Palsu di China March 5, 2021
Tottenham, Everton dan Chelsea Kompak Menang 1-0 di Kandang Lawan March 5, 2021
Inter Mampu Mengatasi Parma, Melebarkan Jarak Sebagai Puncak Klasemen Sementara March 5, 2021
Next
Prev

Kapolres Merangin AKBP M. Lutfi melalui Kabag Ops Kompol Pamenan menjelaskan bahwa jam malam belum sepenuhnya dilakukan. “Untuk jam malam belum kita lakukan. Kita masih menunggu surat dari Pemerintah Kabupaten Merangin dalam pemberlakuan jam malam,” kata Pamenan, Senin (27/4/2020).

Menurut, setelah surat edaran dari Pemerintah Kabupaten Merangin diterima, terlebih dahulu Polres Merangin akan mengimbau bagi pemilik usaha yang buka hingga tengah malam untuk menutup hingga pukul 22.00 WIB.

“Kita imbau dulu hingga tiga kali. Jika tidak mengindahkan imbauan, baru kita tutup dengan cara paksa. Pemberlakuan jam malam ini guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kabupaten Merangin,” ujarnya.

 

Reporter: Daryanto

Next Post
Alat Tes Swab PCR

Dilengkapi Alat Tes Swab PCR Terbaru, RSUD Abundjani Jadi Rujukan

Pasien Positif COVID-19 Pertama Sarolangun Seorang PNS

Pasien Positif COVID-19 Pertama Sarolangun Seorang PNS

ODP COVID-19

Enam Kecamatan Nihil, ODP COVID-19 Batanghari Tinggal Empat

Orang Kontak Erat Pasien

Orang Kontak Erat Pasien Positif COVID-19 Batanghari Terlacak, Elfi: Jumlahnya Puluhan

Update Corona RI 28 April: 9511 Positif Corona, 773 Meninggal, 1254 Sembuh

Update Corona RI 28 April: 9.511 Positif Corona, 773 Meninggal, 1.254 Sembuh

Discussion about this post

Bicara Apa Adanya

PT MOKSHA MULTI MEDIA

© 2020 Alamat Kantor Detail di Jalan Guru Muchtar, No. 26, RT 09, Kebun Handil, Jelutung, Kota Jambi. Kode pos 36137. Developed by Ara.

  • Detail
  • Hubungi Kami
  • Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Company Profile

Media Sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN

PT MOKSHA MULTI MEDIA