DETAIL.ID, Merangin – Setelah Bupati Merangin, Al Haris mengumumkan ada 10 warga Merangin yang positif COVID-19, Pemerintah Kabupaten Merangin hendak memberlakukan jam malam. Usaha baik di bidang kuliner maupun usaha lain yang buka hingga larut malam, diwajibkan tutup pada pukul 22.00 WIB.
Pernyataan Al Haris tersebut langsung direspons oleh penegak hukum. Polres Merangin akan menyosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat terkait pemberlakuan jam malam.
Kapolres Merangin AKBP M. Lutfi melalui Kabag Ops Kompol Pamenan menjelaskan bahwa jam malam belum sepenuhnya dilakukan. “Untuk jam malam belum kita lakukan. Kita masih menunggu surat dari Pemerintah Kabupaten Merangin dalam pemberlakuan jam malam,” kata Pamenan, Senin (27/4/2020).
Menurut, setelah surat edaran dari Pemerintah Kabupaten Merangin diterima, terlebih dahulu Polres Merangin akan mengimbau bagi pemilik usaha yang buka hingga tengah malam untuk menutup hingga pukul 22.00 WIB.
“Kita imbau dulu hingga tiga kali. Jika tidak mengindahkan imbauan, baru kita tutup dengan cara paksa. Pemberlakuan jam malam ini guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kabupaten Merangin,” ujarnya.
Reporter: Daryanto
Discussion about this post