DETAIL.ID, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif meneken Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Permen ini hasil dari Ratas 18 Maret 2020.
Ratas tersebut memutuskan, penyesuaian harga gas untuk Industri termasuk kebutuhan PLN menjadi US$ 6 per Millions British Thermal Units (MMBTU). Berdasarkan pasal 3 ayat 1 regulasi itu, harga gas bumi ditetapkan sebesar US$ 6 per MMBTU.
Di mana harga gas ini diperuntukan bagi tujuh golongan industri yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan beleid ini merupakan hasil koordinasi dengan berbagai pihak termasuk mendapatkan masukan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian.
“Dalam Permen ini juga diatur kriteria industri yang mendapat gas tertentu. Industri yang selama ini mendapat harga tinggi diturunkan menuju atau mendekati US$ 6 tergantung seberapa besar kemampuan penyesuaian harga hulu dan biaya transportasinya, tapi industri yang sudah mendapat harga di bawah US$ 6 tetap berlaku dan tidak harus naik,” kata Agung melalui keterangan resminya, Seperti dilansir CNBC Indonesia, Selasa (14/04/2020).
Penurunan harga gas industri ini akan berdampak pada turunnya penerimaan negara, di samping itu penyesuaian tarif pengangkutan juga akan turut membantu penyesuaian harga gas tertentu industri.
Berdasarkan pasal 5 ayat 2, dalam menetapkan harga gas bumi tertentu, Menteri mempertimbangkan rekomendasi penyesuaian perhitungan harga gas bumi dari SKK Migas atau BPMA dan penyesuaian perhitungan tarif penyaluran gas bumi dari Badan Pengatur.
Sementara itu, Permen ESDM 8/2020 juga mengatur terkait kewajiban Badan Usaha penyaluran gas dalam mengangkut gas tertentu, demikian juga ada kewajiban bagi para industri.
“Para industri pengguna gas menggunakan gastertentu ini secara bertanggung jawab dan wajib berkontribusi kepada negara dengan patuh pada peraturan termasuk membayar pajak,” ujar Agung.
Menanggapi hal ini Sekretaris Perusahaan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) Rachmat Hutama mengatakan PGN berupaya untuk tetap menjaga kemampuannya dalam melaksanakan operasi bisnisnya secara prudent, safety, dan berkelanjutan.
“PGN akan melakukan penyesuaian harga jual gas bumi kepada pelanggan industri yang telah ditetapkan oleh Menteri ESDM sesuai dengan besaran penyesuaian harga gas bumi dari kontraktor K3S,” ujarnya.
Discussion about this post