PERKARA
Program “POLISI MENCAIR” Kapolres Batanghari Disambut Antusias Masyarakat
detail.id/, Batanghari – Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto memiliki tiga jurus jitu pendekatan mencegah kejahatan. Tiga jurus jitu yang terbalut dalam program “POLISI MENCAIR” rupanya mendapat antusias masyarakat.
Jurus jitu pertama adalah pendekatan secara sosial berupa mencari akar masalah. Jurus jitu kedua adalah pendekatan secara situasional berupa dimana ada kejahatan disitu ada polisi. Jurus jitu ketiga adalah pendekatan secara kemasyarakatan yang dilakukan Bhabinkamtibmas dan Intelijen.
“Tujuannya agar masyarakat menjadi polisi bagi dirinya sendiri dan membuat pintar masyarakat. Begini tidak boleh, begitu tidak boleh. Sehingga dia bisa menjaga dirinya tidak melakukan itu dan dia bisa menjaga orang lain,” kata mantan Kapolres Kerinci ini kepada detail, Jumat (3/4/2020) diruang kerjanya.
Dwi berujar konsep “POLISI MENCAIR” ini lebih kepada pencegahan kejahatan dengan pendekatan secara sosial dan kemasyarakatan. Pencegahan mencari akar masalah sangat efektif dilakukan karena mendengar langsung keluhan dari masyarakat. Mulai masalah ideologi, politik, ekonomi sosial, budaya dan keamanan.
“Politik misalnya, ada anggota PPK yang tidak mengetahui apa-apa cuma karena keluarganya anggota KPU. Ini bisa menjadi masalah kedepannya. Karena ketika dia tidak profesional dalam menangani tugas, dia akan distir dengan yang menjadikan dia PPK. Disuruh apapun dia mau, bahkan bisa dijadikan jaringan untuk melakukan kejahatan komplotan untuk memanipulasi data,” ucap perwira melati dua ini.
Untuk dapat mencari informasi yang sebenar-benarnya, kata Dwi, polis harus egaliter. Ia selalu menyampaikan kepada masyarakat setiap pelaksanaan program “POLISI MENCAIR” bahwa kehadirannya bukan sebagai Kapolres.
“Saya datang sebagai masyarakat, kebetulan saya mejadi polisi dan saat ini saya menjabat Kapolres. Artinya apa, saya dan bapak tidak ada jarak. Bapak jangan takut menyampaikan sesuatu, sampaikan saja,” ujarnya.
Jika suatu permasalahan bisa ditangani oleh Kapolsek, Dwi akan minta Kapolsek bergerak cepat. Ia telah memberikan bekal setiap anggota dengan laporan informasi. Jadi semua keluhan masyarakat ditulis dan dikumpulkan ke Intel. Selanjutnya Intel nanti menyaring informasi apa yang didapat.
“Apabila permasalahan masyarakat tidak bisa diselesaikan polisi, maka saya selaku Kapolres nanti akan bekerjasama dengan pemerintah daerah. Apalagi itu menyangkut kebijakan pemerintah daerah,” katanya.
Dwi mencotohkan angka putus sekolah pada satu desa cukup tinggi. Kondisi ini menjadi salah satu pemicu kejahatan semakin merajalela. Berbekal informasi ini dia selaku Kapolres Batanghari akan cek ke Polsek setempat. Ternyata beberapa kali pelaku kejahatan yang ditangkap polisi orang-orang putus sekolah dan tidak mempunyai pekerjaan.
“Inilah kesempatan kami bekerjasama dengan pemerintah daerah. Disini ada nggak Balai Latihan Kerja (BLK) dengan Dinas Sosial? Kita data berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar dimasukkan ke BLK. Kita lihat dulu potensi yang bisa dimasukkan oleh tenaga kerja disini. Misalnya, ada banyak bengkel, misalnya ada banyak perusahaan yang membutuhkan satpam, misalnya ada banyak perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja di pabrik,” ucapnya.
Setelah mereka pintar dan mendapat sertifikat, kata Dwi, Pemda Batanghari bisa membantu menyalurkan. Perusahaan di panggil. Tentunya sebelum dilatih, Pemda mempunyai data ternyata di perusahaan A, B dan C itu membutuhkan apa.
“Tapi kalau kita tidak mencari informasi dari masyarakat, kita tidak tahu kita penyebab kejahatan. Setelah mendapatkan dan disalurkan, tentunya dia akan bekerja ditempat itu. Kan aman daerahnya. Dia jangankan berpikir mau mecuri, habis pulang kerja sudah capek,” katanya.
Permasalahan lapangan pekerjaan akan disampaikan Dwi melalui rapat bersama Forkompinda atau ketika dia bertemu Bupati Batanghari. Bisa juga disampaikan melalui Kominda (Komoniti Intelijen Daerah) kemudian rekomendasi disampaikan kepada Bupati.
“Kemudian Bupati akan mengajak rapat Forkompinda untuk membahas itu. Sebab agka kejahatan pencurian dan kejahatan lainnya meningkat menjelang lebaran yaitu pada saat puasa dan menjelang puasa,” ucapnya.
Kabupaten Batanghari sangat berpotensi sekali mengurangi angka kejahatan karena banyak perusahaan. Perusahaan bisa mempekerjakan masyarakat lokal dengan keahlian masing-masing.
“Kalau mau di data (perusahaan) itu gampang,” ujarnya.
Program “POLISI MENCAIR” berlangsung sejak pekan lalu. Dwi mengklaim situasi ini tepat dilakukan pasca wabah COVID-19 karena masyarakat di rumah akibat situasi mencekam. Masyarakat lebih mudah dijumpai karena mereka selalu berada dalam rumah.
“Tapi memang untuk melakukan sesuatu kita harus tahu teorinya agar praktik di lapangan terarah. Ibarat kita mau perang, kita harus tahu sifat lawan kita,” katanya.
Dwi berkata Program “POLISI MENCAIR” telah diakukan selama 2,7 tahun sewaktu dia menjabat Kapolres Kerinci. Setiap kunjungi ke rumah-rumah masyarakat dia selalu membawa oleh-oleh. Tujuannya agar masyarakat yang dikunjungi merasa tidak direpotkan oleh kehadiran Kapolres.
“Kemarin saya lakukan POLISI MENCAIR di Kecamatan Pemayung. Mereka bahkan menyampaikan selama ini belum pernah rumahnya didatangi Kapolres. Namun bagi kami tidak ada istimewanya kami. Karena kami memang harus melayani mereka, bukan kami mau dilayani,” ucapnya.
Program “POLISI MENCAIR” terfokus di tempat kerawanan agar polisi bisa segera menyelesaikan kerawanan itu dengan menggali informasi dari masyarakat. Bagi masyarakat yang rumahnya telah dikunjungi tentu akan menjadi kebanggaan terhadap Polri.
PERKARA
Golkar Jambi Siapkan Pendampingan Hukum Untuk Ketua Golkar Merangin yang Ditahan Kejati
DETAIL.ID, Jambi – DPD Partai Golkar Provinsi Jambi akan menyiapkan pendampingan hukum bagi Herman Efendi alias Fendi atau Abong Fendi, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Merangin, yang ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dalam perkara dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin.
Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Jambi, Ivan Wirata mengatakan pendampingan hukum tersebut merupakan bentuk perhatian partai terhadap kader yang tengah menjalani proses hukum.
”Kami mengenal Fendi sebagai sosok yang cukup baik dan loyal terhadap partai. Kami akan menyiapkan penasihat hukum untuk mendampingi beliau dalam menghadapi proses hukum ini,” kata Ivan pada Senin kemarin, 12 Oktober 2026.
Ivan menyatakan keprihatinannya atas kasus yang menimpa Fendi. Namun ia menegaskan bahwa Golkar tetap menghormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.
Menurutnya, pendampingan hukum diperlukan untuk memastikan hak-hak Fendi sebagai pihak yang berstatus tersangka tetap terpenuhi selama proses penyidikan hingga tahapan hukum berikutnya.
Ia menepis anggapan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk intervensi terhadap penanganan perkara. Ivan menegaskan, proses hukum harus berjalan secara independen, profesional, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.
”Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kita serahkan proses ini kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ivan berharap penyidik dapat mengungkap perkara tersebut secara objektif dan transparan. Ia juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum agar tidak berkembang spekulasi yang dapat memengaruhi persepsi publik terhadap perkara tersebut.
Menurut Ivan, status tersangka dan penahanan tidak serta-merta menjadi penentu kesalahan seseorang. Penilaian mengenai terbukti atau tidaknya tindak pidana harus didasarkan pada proses pembuktian di pengadilan.
Sementara itu, perkara dugaan korupsi yang menjerat Fendi berkaitan dengan pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin periode 2019–2024. Dalam kasus tersebut, Kejati Jambi menetapkan 6 orang sebagai tersangka pada Senin kemarin 12 Oktober 2026, dengan 5 orang di antaranya langsung ditahan.
Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin.
Ivan menegaskan, Golkar akan memberikan pendampingan hukum kepada kadernya tanpa mengesampingkan supremasi hukum. Ia berharap seluruh proses berjalan sesuai peraturan perundang-undangan hingga diperoleh kepastian hukum melalui mekanisme peradilan.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Lima Tahun Anggaran Setwan DPRD Merangin Berujung Kasus Korupsi Rp19,5 Miliar, Kejati Jambi Tahan 5 Tersangka
DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pada Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Merangin tahun anggaran 2019–2024. Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp19,5 Miliar, Senin, 12 Oktober 2026.
Keenam tersangka tersebut masing-masing F (Fauziah), HE (Herman Efendi), Y (Yusmarni), RA (Razali Azhari), I (Ismail), dan Z (Zaidan Ismail). Mereka terdiri atas mantan pejabat pengelola anggaran Setwan DPRD Merangin, pimpinan DPRD, bendahara pengeluaran, serta pihak swasta.
Adapun F, ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Pengguna Anggaran pada Setwan DPRD Merangin periode 2019 hingga Juni 2023.
Kemudian HE merupakan Ketua DPRD Merangin periode 2019 hingga Agustus 2024. Sementara itu, Y menjabat Bendahara Pengeluaran Setwan DPRD Merangin pada 2019 hingga April 2024.
Selanjutnya, RA merupakan Pengguna Anggaran pada Setwan DPRD Merangin periode Juli 2023 hingga November 2024. Tersangka I menjabat sebagai Direktur CV Berkah Bersama. Dan tersangka Z, yang merupakan Wakil Ketua DPRD Merangin periode 2019 hingga Agustus 2024.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Kejati Jambi menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Setwan DPRD Merangin selama 6 tahun anggaran.
Penyidik menemukan adanya pencairan anggaran yang dilakukan tanpa pengajuan dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Bahkan sejumlah PPTK disebut tidak mengetahui adanya pencairan anggaran pada kegiatan yang menjadi tanggung jawab mereka.
”Terdapat pencairan anggaran pembayaran kepada pihak ketiga yang fiktif,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya dalam siaran pers, Senin, 12 Oktober 2026.
Tak berhenti disitu, penyidik Kejati juga mengklaim menemukan transfer uang dari rekening pengeluaran Setwan ke rekening pribadi yang tidak sesuai ketentuan, serta pengeluaran tanpa dokumen pertanggungjawaban.
Penyidik juga menemukan dokumen pertanggungjawaban yang sengaja dikosongkan atau tidak mencantumkan jenis dan jumlah pengeluaran. Dokumen tersebut diduga digunakan untuk menutupi besaran anggaran yang dicairkan sehingga PPTK tidak mengetahui secara pasti jumlah dana yang telah dikeluarkan.
Penyimpangan lainnya berkaitan dengan pembayaran biaya perjalanan dinas yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejati Jambi menyatakan telah mengantongi sedikitnya 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka sesuai dengan peran masing-masing.
Berdasarkan keterangan dalam siaran pers Kejati Jambi, 5 tersangka menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 12 hingga 31 Oktober 2026. 3 tersangka ditempatkan di Rutan Kelas IIA Jambi, sedangkan 2 tersangka lainnya ditahan di Rutan Perempuan Jambi.
Sementara itu, tersangka Z belum menjalani pemeriksaan karena tidak hadir dengan alasan sakit. Z dilaporkan menjalani rawat inap di Rumah Sakit Pramita Laboratorium Medis di Bukittinggi sejak 5 Oktober 2026 dengan diagnosis cerebral infarction atau stroke iskemik dan hemiplegia atau kelumpuhan pada satu sisi tubuh.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta ketentuan penyertaan dan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam peraturan terkait.
Adapun sangkaan subsidair menggunakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam KUHP dan peraturan penyesuaian pidana.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Sengketa Lahan 12 Hektare di Tanjabtim, Kuasa Hukum Layangkan Somasi ke PT MPG
DETAIl.ID, Tanjungjabung Timur – Sengketa lahan seluas sekitar 12 hektare di Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi, memasuki babak baru. Kuasa hukum Sunanto dan kawan-kawan melayangkan somasi pertama kepada pimpinan PT Mitra Prima Gitaabadi (MPG) terkait dugaan penguasaan lahan yang diklaim sebagai tanah warisan kliennya.
Somasi tersebut dilayangkan oleh Kantor Advokat Saiful Kipli & Associates pada 10 Oktober 2026. Dalam penanganan perkara ini, Saiful Kipli juga dibantu Organisasi Rakyat Indonesia (ORI) yang dipimpin Ali Abdullah.
Dalam surat somasi itu, kuasa hukum menyebut lahan tersebut merupakan tanah warisan dari Mat Arab, orang tua klien mereka. Asalnya tanah itu diklaim dibeli dari seseorang bernama Tlepong pada 1998.
”Bahwa sebelumnya tanah tersebut terbagi untuk tujuh orang anak sebagaimana tercantum dalam Surat Kuasa Khusus,” kata Syaiful Kipli.
Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya menyelesaikan sengketa melalui jalur mediasi. Pada 22 Januari 2025, klien mereka disebut mengajukan surat kepada Camat Mendahara Ulu. Namun, upaya mediasi tersebut diklaim tidak membuahkan kesepakatan.
Selain itu pihak klien menuding PT MPG pernah melakukan pengukuran dan memasang patok batas lahan pada 2022. Akan tetapi menurut keterangan dalam somasi, patok tersebut kini telah hilang.
Kuasa hukum menilai penguasaan dan penanaman kelapa sawit di atas lahan yang diklaim kliennya telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil.
Melalui somasi pertama tersebut, pihak PT MPG diminta menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dalam waktu 7 x 24 jam sejak surat diterima.
”Apabila saudara tidak mengindahkan Somasi I ini, maka kami akan melakukan langkah-langkah hukum,” ujarnya.
Jika tidak tercapai penyelesaian, kuasa hukum menyatakan akan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Muara Sabak serta melaporkan perkara tersebut kepada Polda Jambi, Polres Tanjungjabung Timur, atau Polsek Mendahara Ulu.
Dalam surat itu, kuasa hukum juga mencantumkan dugaan pelanggaran sejumlah pasal dalam KUHP baru, yakni Pasal 502, Pasal 257, dan Pasal 505. Penerapan pasal-pasal tersebut nantinya bergantung pada fakta dan hasil penilaian aparat penegak hukum.
Selain menempuh jalur hukum, surat somasi tersebut turut memuat rencana pendudukan lahan dengan mengerahkan massa apabila persoalan tidak diselesaikan.
Sementara itu hingga berita ini terbit, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT MPG mengenai somasi dan klaim kepemilikan lahan tersebut.
Reporter: Juan Ambarita



