Connect with us
Advertisement

PERKARA

Program “POLISI MENCAIR” Kapolres Batanghari Disambut Antusias Masyarakat

Published

on

Polisi

detail.id/, Batanghari – Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto memiliki tiga jurus jitu pendekatan mencegah kejahatan. Tiga jurus jitu yang terbalut dalam program “POLISI MENCAIR” rupanya mendapat antusias masyarakat.

Jurus jitu pertama adalah pendekatan secara sosial berupa mencari akar masalah. Jurus jitu kedua adalah pendekatan secara situasional berupa dimana ada kejahatan disitu ada polisi. Jurus jitu ketiga adalah pendekatan secara kemasyarakatan yang dilakukan Bhabinkamtibmas dan Intelijen.

“Tujuannya agar masyarakat menjadi polisi bagi dirinya sendiri dan membuat pintar masyarakat. Begini tidak boleh, begitu tidak boleh. Sehingga dia bisa menjaga dirinya tidak melakukan itu dan dia bisa menjaga orang lain,” kata mantan Kapolres Kerinci ini kepada detail, Jumat (3/4/2020) diruang kerjanya.

Dwi berujar konsep “POLISI MENCAIR” ini lebih kepada pencegahan kejahatan dengan pendekatan secara sosial dan kemasyarakatan. Pencegahan mencari akar masalah sangat efektif dilakukan karena mendengar langsung keluhan dari masyarakat. Mulai masalah ideologi, politik, ekonomi sosial, budaya dan keamanan.

“Politik misalnya, ada anggota PPK yang tidak mengetahui apa-apa cuma karena keluarganya anggota KPU. Ini bisa menjadi masalah kedepannya. Karena ketika dia tidak profesional dalam menangani tugas, dia akan distir dengan yang menjadikan dia PPK. Disuruh apapun dia mau, bahkan bisa dijadikan jaringan untuk melakukan kejahatan komplotan untuk memanipulasi data,” ucap perwira melati dua ini.

Untuk dapat mencari informasi yang sebenar-benarnya, kata Dwi, polis harus egaliter. Ia selalu menyampaikan kepada masyarakat setiap pelaksanaan program “POLISI MENCAIR” bahwa kehadirannya bukan sebagai Kapolres.

“Saya datang sebagai masyarakat, kebetulan saya mejadi polisi dan saat ini saya menjabat Kapolres. Artinya apa, saya dan bapak tidak ada jarak. Bapak jangan takut menyampaikan sesuatu, sampaikan saja,” ujarnya.

Jika suatu permasalahan bisa ditangani oleh Kapolsek, Dwi akan minta Kapolsek bergerak cepat. Ia telah memberikan bekal setiap anggota dengan laporan informasi. Jadi semua keluhan masyarakat ditulis dan dikumpulkan ke Intel. Selanjutnya Intel nanti menyaring informasi apa yang didapat.

“Apabila permasalahan masyarakat tidak bisa diselesaikan polisi, maka saya selaku Kapolres nanti akan bekerjasama dengan pemerintah daerah. Apalagi itu menyangkut kebijakan pemerintah daerah,” katanya.

Dwi mencotohkan angka putus sekolah pada satu desa cukup tinggi. Kondisi ini menjadi salah satu pemicu kejahatan semakin merajalela. Berbekal informasi ini dia selaku Kapolres Batanghari akan cek ke Polsek setempat. Ternyata beberapa kali pelaku kejahatan yang ditangkap polisi orang-orang putus sekolah dan tidak mempunyai pekerjaan.

“Inilah kesempatan kami bekerjasama dengan pemerintah daerah. Disini ada nggak Balai Latihan Kerja (BLK) dengan Dinas Sosial? Kita data berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar dimasukkan ke BLK. Kita lihat dulu potensi yang bisa dimasukkan oleh tenaga kerja disini. Misalnya, ada banyak bengkel, misalnya ada banyak perusahaan yang membutuhkan satpam, misalnya ada banyak perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja di pabrik,” ucapnya.

Setelah mereka pintar dan mendapat sertifikat, kata Dwi, Pemda Batanghari bisa membantu menyalurkan. Perusahaan di panggil. Tentunya sebelum dilatih, Pemda mempunyai data ternyata di perusahaan A, B dan C itu membutuhkan apa.

“Tapi kalau kita tidak mencari informasi dari masyarakat, kita tidak tahu kita penyebab kejahatan. Setelah mendapatkan dan disalurkan, tentunya dia akan bekerja ditempat itu. Kan aman daerahnya. Dia jangankan berpikir mau mecuri, habis pulang kerja sudah capek,” katanya.

Permasalahan lapangan pekerjaan akan disampaikan Dwi melalui rapat bersama Forkompinda atau ketika dia bertemu Bupati Batanghari. Bisa juga disampaikan melalui Kominda (Komoniti Intelijen Daerah) kemudian rekomendasi disampaikan kepada Bupati.

“Kemudian Bupati akan mengajak rapat Forkompinda untuk membahas itu. Sebab agka kejahatan pencurian dan kejahatan lainnya meningkat menjelang lebaran yaitu pada saat puasa dan menjelang puasa,” ucapnya.

Kabupaten Batanghari sangat berpotensi sekali mengurangi angka kejahatan karena banyak perusahaan. Perusahaan bisa mempekerjakan masyarakat lokal dengan keahlian masing-masing.

“Kalau mau di data (perusahaan) itu gampang,” ujarnya.

Program “POLISI MENCAIR” berlangsung sejak pekan lalu. Dwi mengklaim situasi ini tepat dilakukan pasca wabah COVID-19 karena masyarakat di rumah akibat situasi mencekam. Masyarakat lebih mudah dijumpai karena mereka selalu berada dalam rumah.

“Tapi memang untuk melakukan sesuatu kita harus tahu teorinya agar praktik di lapangan terarah. Ibarat kita mau perang, kita harus tahu sifat lawan kita,” katanya.

Dwi berkata Program “POLISI MENCAIR” telah diakukan selama 2,7 tahun sewaktu dia menjabat Kapolres Kerinci. Setiap kunjungi ke rumah-rumah masyarakat dia selalu membawa oleh-oleh. Tujuannya agar masyarakat yang dikunjungi merasa tidak direpotkan oleh kehadiran Kapolres.

“Kemarin saya lakukan POLISI MENCAIR di Kecamatan Pemayung. Mereka bahkan menyampaikan selama ini belum pernah rumahnya didatangi Kapolres. Namun bagi kami tidak ada istimewanya kami. Karena kami memang harus melayani mereka, bukan kami mau dilayani,” ucapnya.

Program “POLISI MENCAIR” terfokus di tempat kerawanan agar polisi bisa segera menyelesaikan kerawanan itu dengan menggali informasi dari masyarakat. Bagi masyarakat yang rumahnya telah dikunjungi tentu akan menjadi kebanggaan terhadap Polri. 

PERKARA

Kejari Batam Benarkan Selidiki Dugaan Korupsi Aset Kemenag, Mahbub Salah Satu yang Dimintai Keterangan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam membenarkan tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan lahan atau aset milik Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam.

‎Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRIN-949/L.10.11/Fd.1/01/2026 tertanggal 28 Januari 2026.

‎Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Gustian Juanda Putramembenarkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jambi, Mahbub Dariyanto, menjadi salah satu pihak yang telah dimintai keterangan.

‎”Benar, terdapat beberapa pihak yang telah kami mintai keterangan, termasuk salah satunya Saudara Mahbub Dariyanto,” ujar Gustian dalam keterangan tertulis, Selasa kemarin, 25 Agustus 2026.

‎Menurutnya, Mahbub dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Kakanwil Kemenag Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Permintaan keterangan tersebut berkaitan dengan masa pemanfaatan aset, termasuk ketika Mahbub masih menjabat di Kepri.

‎Namun, Gustian menegaskan Mahbub belum diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi karena perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.

‎”Yang bersangkutan hanya dimintai keterangan, bukan dalam kapasitas pemeriksaan saksi,” katanya.

‎Saat ini, Tim Penyelidik Kejari Batam masih mendalami perkara tersebut untuk menentukan ada atau tidaknya peristiwa pidana, termasuk kemungkinan adanya kerugian keuangan negara.

‎Sejumlah pihak dari lingkungan Kementerian Agama maupun pihak luar juga telah dimintai keterangan. Penyelidik turut memeriksa dokumen dan surat yang berkaitan dengan objek penyelidikan.

‎Hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

‎”Proses ini masih dimaksudkan untuk menentukan apakah terdapat peristiwa pidana atau tidak. Penetapan tersangka baru dapat dilakukan pada tahap penyidikan berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” ujarnya.

‎Sebelumnya, Mahbub membenarkan dirinya pernah dimintai keterangan pada Januari 2026. Ia mengaku dimintai penjelasan terkait laporan masyarakat mengenai pengelolaan lahan dan aset Kemenag Batam.

‎Mahbub juga membantah pernah memberikan persetujuan terkait pengelolaan aset tersebut dan mengaku tidak mengetahui proses lanjutan karena telah pindah tugas ke Jambi pada Oktober 2024.

‎Sampai kini, Kejari Batam masih terus mendalami perkara tersebut.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Geram Laporkan Dugaan Penambangan Batu Bara Ilegal Pasangan Suami Istri AE dan NA di IUP BBMM

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Ada dugaan penambangan baru bara illegal yang berpraktik di wilayah Kotoboyo, Batanghari. Menariknya bisnis ekstraktif tersebut diduga dilakukan oleh pasangan suami istri.– sosok pengusaha tersohor di Provinsi Jambi yakni AE dan NA.

‎Sejumlah organ masyarakat sipil yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jambi pun menggelar aksi dan melaporkan dugaan penambangan illegal terstruktur di IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM) itu ke Ditreskrimsus Polda Jambi pada Senin, 24 Agustus 2026.

‎Geram menyoroti dugaan keterlibatan pasangan suami istri berinisial AE dan NA dalam aktivitas produksi dan penjualan batu bara yang diduga tidak memiliki dasar dokumen produksi yang sah.

‎Geram menduga kegiatan penambangan tersebut berlangsung setidaknya sekitar 4 bulan, sejak April hingga Agustus 2026. Berdasarkan temuan investigasi lapangan Tim Geram, aktivitas pengangkutan batu bara mencapai sekitar 200 hingga 300 unit dump truck per hari dengan volume produksi mencapai sekitar 2.500 ton per hari atau total sekitar 300.000 ton dalam waktu tersebut.

‎”Pasangan AE dan NA diduga mengoordinasikan kegiatan produksi batu bara di lokasi IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri. Aktivitas tersebut kami duga dilakukan tanpa RKAB yang sah,” kata salah satu orator Tim Geram.

‎Tak cuma dugaan penambangan tanpa RKAB, Geram juga melaporkan adanya dugaan penggunaan dokumen milik perusahaan lain atau yang disebut sebagai modus dokumen terbang.

‎Menurut laporan tersebut, batu bara yang diduga berasal dari lokasi IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri disebut tidak menggunakan dokumen perusahaan asal, melainkan diduga memakai Delivery Order milik PT Kurnia Alam Investama serta surat jalan PT Anugerah Muda Berkarya.

‎Batu bara itu kemudian diduga diangkut menuju sejumlah stockpile dan jetty di kawasan Talang Duku, Kabupaten Muarojambi. Selanjutnya batu bara tersebut masuk ke jaringan perdagangan PT Kasih Coal Resources yang digunakan oleh Satria untuk menyuplai baru bara PLN. Dengan menggunakan dokumen perusahaan lain macam PT Asia Multi Investama Coal Mine dan PT Daya Bambu Sejahtera.

‎Tim Geram menilai terdapat ketidaksesuaian antara volume produksi riil perusahaan pemilik dokumen dengan volume batu bara yang diduga beredar dan dikapalkan.

‎Atas dugaan tersebut, massa Geram meminta Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap AE dan NA beserta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai produksi, pengangkutan, penampungan hingga perdagangan batu bara.

‎Mereka juga meminta penyidik memeriksa dokumen RKAB PT Bumi Bara Makmur Mandiri tahun 2024 hingga 2026, memeriksa sejumlah stockpile dan jetty yang disebut dalam laporan, serta menelusuri dugaan penggunaan dokumen perusahaan lain.

‎Bahkan, Tim Geram meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan aliran dana dalam transaksi batu bara tersebut dan mendalami kemungkinan tindak pidana lain apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

‎Perkiraan potensi kerugian negara dari dugaan praktik tersebut bukan main.  Dengan asumsi harga batu bara Rp 1 juta per ton dan estimasi volume 300.000 ton, potensi royalti yang tidak tersetorkan dapat mencapai sekitar Rp 30 miliar. Hal itu belum lagi dengan kerugian kerusakan lingkungan atas lubang tambang yang dibiarkan jadi danau tambang.

‎Sementara itu pihak Sub Dit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi yang menerima laporan massa Geram, menyampaikan bahwa kepolisian bakal berkoordinasi lebih dulu dengan instansi terkait lainnya.

‎”Atas laporan ini kedepan kami akan koordinasi dulu dengan inspektur tambang. Saya laporkan ke pimpinan, kita tindak lanjuti,” ujar pihak Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, yang menerima perwakilan massa geram. (*)

Continue Reading

PERKARA

Dipanggil Kejari Batam Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Lahan, Mahbub: Saya Hanya Dimintai Keterangan

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan aset milik Kementerian Agama di Kota Batam tengah diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

‎Dalam proses penyelidikan tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Jambi Mahbub Dariyanto, dikabarkan telah dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan.

‎Pemanggilan itu tercantum dalam surat yang ditujukan kepada Mahbub Dariyanto selaku Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jambi.

‎Berdasarkan dokumen yang diperoleh, perkara yang kini digatap Kejari Batam berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor PRIN-949/L.10.11/Fd.1/01/2026, tertanggal 28 Januari 2026.

‎Berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan lahan milik Kementerian Agama Kota Batam oleh Koperasi Konsumen Syariah Tanjak Ikhlas Beramal Kota Batam.

‎Pemanggilan Mahbub menjadi perhatian lantaran perkara tersebut berkaitan dengan aset berupa lahan yang berada dalam lingkungan Kementerian Agama.

‎Mahbub sendiri sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) semasa 2020-2024, sebelum kemudian dipercaya sebagai Kanwil Kemenag Provinsi Jambi.

‎Ketika dikonfirmasi soal ini, Mahbub mengakui kabar yang beredar. Namun menurutnya pemanggilan tersebut sudah lama berlangsung.

‎”Saya hanya dimintakan keterangan karena ada laporan masyarakat tentang pengelolalaan lahan dan aset di Kemenag Batam. Itu pun sudah lama pada bulan Januari 2026 yang lalu,” ujar Mahbub, lewat pesan WhatsApp pada Kamis malam, 20 Agustus 2026.

‎Disinggung soal pejabat yang memberikan persetujuan dalam pengelolaan lahan Kemenag Batam oleh Koperasi Konsumen Syariah Tanjak Ikhlas Beramal, Mahbub membantah.

‎”Saya tidak pernah mengeluarkan persetujuan,” ujar dia.

‎Menurutnya, awalnya pihak koperasi mengajukan izin pemanfaatan aset kepada Kemenag Batam lantaran asset memang dicatat di Kemenag Batam. Namun menurut Mahbub, pada proses pengajuan sewa dirinya sudah pindah tugas ke Jambi tepatnya pada Oktober 2024 lalu.

‎”Jadi proses selanjutnya saya tidak banyak tahu,” katanya.

‎Soal pemanggilan oleh penyidik, dia tak ambil pusing. Kalau kata Mahbub, sebagai warga negara yang taat hukum wajib memberi keterangan yang dibutuhkan.

‎Kini kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh Kejari Batam tampak masih menggantung. Penyelidikan yang dilakukan Kejari Batam diharapkan dapat mengungkap secara terang bagaimana status, penguasaan, pemanfaatan, serta mekanisme pengelolaan lahan milik Kementerian Agama tersebut.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs