DAERAH
Kapolres Batanghari Segera Panggil Kadinsos dan Bhabinkamtibmas
detail.id/, Batanghari – Kapolres Batanghari, AKBP Dwi Mulyanto tidak ingin ada gejolak penyaluran bantuan terhadap masyarakat terdampak pandemi COVID-19 dalam wilayah Kabupaten Batanghari, Jambi.
Ia telah menyusun antisipasi agar penyaluran bantuan COVID-19 tidak seperti yang terjadi di Kabupaten Merangin, Jambi hingga berujung pembakaran Posko COVID-19 dan perusakan Kantor Desa.
“Pelaksanaan bantuan COVID-19 ini kita harus tahu dahulu mekanismenya. Karena ada beberapa jenis bantuan. Ada namanya PKH (Program Keluarga Harapan) bantuan dari Pusat,” ucap Dwi kepada detail, Kamis (21/5/2020).
PKH merupakan program Kementerian Sosial RI bagi keluarga miskin yang telah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penerima PKH tidak bisa lagi menerima bantuan jenis lain, baik bersumber dari APBN maupun APBD.
“Seperti BLT (Bantuan Langsung Tunai) Provinsi, BLT DD (Dana Desa) Kemendes PDTT dan BBT (Bantuan Batanghari Tunai) yang merupakan program Pemkab Batanghari,” ujar mantan Kapolres Kerinci ini.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Penerima BLT Provinsi, BLT DD dan BBT, kata Dwi, masing-masing mendapat uang Rp600 ribu selama tiga bulan berturut-turut bagi masyarakat terdampak COVID-19.
“Sementara penerima PKH tetap akan mendapat bantuan meskipun tidak ada lagi bawah COVID-19,” katanya.
Menurut perwira melati dua dipundak ini, kejadian pembakaran posko COVID-19 di Kabupaten Merangin karena masih ada masyarakat belum mengetahui jenis-jenis bantuan COVID-19.
“Jadi ceritanya begini, ada dua orang bertetangga, satu di antara mereka mendapat bantuan dan seorang lagi tidak mendapat bantuan. Keduanya sama-sama terdata. Tapi warga yang tidak dapat bantuan tidak mengetahui dia terdata di BLT Provinsi atau BLT DD,” ucapnya.
Dwi telah memerintah seluruh Kapolsek dan Bhabinkamtibmas memberikan informasi cepat setiap ada pembagian bantuan. Bagian Intelijen akan membuat Kirkat (Perkiraan singkat), kejadian terakhir seperti apa, situasi Kamtibmas seperti apa, situasi masyarakat seperti apa dan sebagainya.
“Selanjutnya Bagian Ops membuat Renpam (Rencana pengamanan) lalu akan saya buat Sprinpam (Surat perintah pengamanan) dan lain sebagainya. Ini segi pengamanan,” ujarnya.
Dwi berujar bahwa ia lebih mengutamakan pendekatan secara sosial, yakni lebih kepada potensi gangguan berupa akar masalah ketidakpahaman masyarakat tentang jenis-jenis bantuan tersebut.
“Dia berpikir sama-sama di data. Tapi dia tidak tahu bantuan apa yang dia dapat dan bantuan apa yang turun saat itu. Makanya kadang ada yang protes, kok saya gak dapat, padahal saya juga di data. Padahal, dia mungkin masuk dalam daftar penerima BLT pusat,” ucapnya..
Proses penyaluran program PKH dan BST (Bantuan Sosial Tunai) Kemensos RI, kata Dwi, memang agak lama karena harus dituangkan dalam Surat Keputusan. Sedangkan kalau BBT merupakan program Kabupaten Batanghari dan mungkin lebih cepat. Sama halnya seperti BLT Provinsi dari Gubernur sesuai tahapan.
“Mungkin pendataan penerima bantuan tidak berbarengan. Ada bantuan ini, ternyata ada yang tidak terdata. Akhirnya dimasukkan bantuan yang lain saja. Jadi, waktunya memang beda. Tapi masyarakat tidak tahu jenis bantuan apa yang dia dapat,” katanya.
Menurut Dwi, pendataan berbeda waktu memicu munculnya kecemburuan antar warga. Apalagi sekarang memasuki musim politik. Sebagian penerima pendukung bakal calon A, sebagian lagi pendukung bakal calon B dan sebagian lagi pendukung C.
“Akhirnya pendataan tidak merata. Ada yang berpikir bahwa orang-orang ini aja yang dikasih, jadi salah paham,” ucapnya.
Dwi berencana segera memanggil Kepala Dinas Sosial Batanghari, seluruh Kapolsek dan Bhabinkamtibmas. Ia akan memberikan arahan agar tidak terjadi gejolak masyarakat. Mengingat, jenis-jenis bantuan COVID-19 cukup banyak.
“Ketika ada gejolak, masyarakat bisa langsung telepon ke Dinas Sosial atau Bhabinkamtibmas. Bagi masyarakat yang telah mendapatkan bantuan, saya imbau agar diperjelas jenis bantuan yang akan diterima itu apa. Tanya dengan petugas yang memberikan bantuan, ini bantuan apa,” ujarnya.
DAERAH
Menteri ATR/Kepala BPN Tetapkan Standar Waktu Layanan untuk Pengukuran Tanah dan Peralihan Hak
DETAIL.ID, Semarang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menetapkan percepatan standar waktu pelayanan sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan. Kebijakan tersebut salah satunya dilakukan dengan penerapan sistem Pengukuran Terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan yang dimulai pada 17 Agustus 2026 mendatang.
“Nanti masa tunggu pengukurannya maksimal tujuh hari. Ada kepastian kapan diukurnya, jangan sampai tidak ada kepastian. Gunakan pendekatan first in, first out, yang datang duluan diukur duluan dan masa tunggunya tujuh hari,” ujar Menteri Nusron saat memberikan pengarahan kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah, di Semarang, Jumat, 31 Juli 2026.
Dengan sistem Pengukuran Terjadwal, masyarakat yang mendaftarkan permohonan di Kantor Pertanahan akan memperoleh jadwal pelayanan pengukuran dengan masa tunggu paling lama 7 (tujuh) hari. Durasi penyelesaian pekerjaan setelah pengukuran maksimal 5 (lima) hari hingga menghasilkan Peta Bidang
Tanah (PBT). Sejak permohonan diajukan hingga PBT diterbitkan, total waktu pelayanan maksimal adalah 12 hari.
Dengan begitu, alur pelayanan menjadi lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian untuk masyarakat. Bagi yang membutuhkan waktu penyelesaian pengukuran lebih cepat, Kementerian ATR/BPN juga menyiapkan layanan premium dengan tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan.
Transformasi layanan pertanahan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN tidak hanya dalam sistem pengukuran. Standar waktu penyelesaian layanan Peralihan Hak juga dipercepat. Menteri Nusron menetapkan target penyelesaian Peralihan Hak rampung dalam 10 hari kerja, yang dimulai terhitung setelah proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Layanan Peralihan Hak diproyeksikan berjalan mulai dari verifikasi BPHTB selesai dalam 3 hari, proses pembuatan akta jual beli oleh PPAT selesai dalam 2 hari, serta tahap pemenuhan seluruh persyaratan sekaligus pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dan PNBP oleh pemohon dalam 5 hari.
Menteri Nusron mengatakan, apabila masyarakat mendapati kendala dalam proses verifikasi BPHTB, Kementerian ATR/BPN akan mendorong proses tersebut dengan membuat Surat Edaran Bersama antara Menteri Dalam Negeri.
“Kalau pemerintah daerah lama, kita akan membuat Surat Edaran Bersama antara Menteri Dalam Negeri dengan Menteri ATR/Kepala BPN,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, ia menginstruksikan setelah Surat Edaran ditandatangani, seluruh Kantor Pertanahan segera menyusun Perjanjian Kerja Sama dengan pemerintah daerah. Hal tersebut untuk mempercepat verifikasi BPHTB sekaligus mengintegrasikan data Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB).
Di hadapan jajaran Kanwil BPN Provinsi D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah, Menteri Nusron mengingatkan bahwa keberhasilan transformasi pelayanan bergantung pada komitmen seluruh jajaran.
“Bapak/Ibu sekalian, transformasi layanan menjadi nomor satu dan kata kuncinya hanya satu, yaitu permudah layanan buat masyarakat. Jangan dipersulit. Sekali lagi, permudah layanan,” ucap Menteri Nusron.
Pada kegiatan pembinaan ini, turut hadir Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko, Einstein Al Makarima Mohammad; Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Sri Pranoto beserta jajaran; serta Kepala Kanwil BPN Provinsi D.I. Yogyakarta, Sepyo Achanto dan jajaran.
DAERAH
Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Top Public Service App Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang mengembangkan aplikasi Sentuh Tanahku meraih penghargaan Top Public Service App kategori Kementerian pada ajang Digital Excellence Awards 2026 yang diselenggarakan oleh JawaPos.com, Kamis, 30 Juli 2026. Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan inovasi layanan pertanahan berbasis digital yang semakin mudah diakses masyarakat.
“Penghargaan ini memacu kami untuk selalu menjadikan Sentuh Tanahku terus mendekatkan kepada masyarakat. Mudah-mudahan dengan apresiasi dari JawaPos.com ini menambah semangat kami untuk memberikan layanan kepada masyarakat, khususnya layanan digital pertanahan,” ujar Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng, usai menerima penghargaan mewakili Kementerian ATR/BPN.
Aplikasi Sentuh Tanahku berhasil meraih nominasi berdasarkan survei yang dilakukan JawaPos.com dan Lembaga Survei Infovesta 20 Provinsi di Indonesia dengan total responden mencapai 19.000 orang, untuk mengukur persepsi masyarakat terkait produk aplikasi. Indikator utama penilaian mengacu pada top of mind awareness, brand pertama yang dipikirkan, serta brand yang paling dipercaya. Aplikasi Sentuh Tanahku memenuhi kriteria kelayakan yang diseleksi berdasarkan rekam jejak testimoni masyarakat, inovasi produk, kualitas layanan, serta persepsi publik.
“Melihat aplikasi Sentuh Tanahku ini sudah bagus dan tentunya inovasi ini tak akan berhenti. Kita berupaya mengembangkan aplikasi dan layanan kita untuk memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat,” kata Andi Tenri Abeng.
Andi Tenri Abeng menilai, keberhasilan inovasi digital juga harus diimbangi dengan komunikasi publik yang kuat. Ke depan, ia berharap Sentuh Tanahku bisa lebih dikenal sehingga banyak masyarakat makin memanfaatkan layanan digital yang telah disediakan Kementerian ATR/BPN.
“Aplikasi Sentuh Tanahku ini terus dan selalu kami sosialisasikan kepada masyarakat untuk semakin mendekatkan ATR/BPN dengan masyarakat. Semua informasi terkait syarat, biaya, waktu, proses permohonan, bisa dilakukan dengan Sentuh Tanahku. Apa yang seringkali masyarakat keluhkan, tanyakan, dan dianggap rumit, semuanya ada di sana,” ujar Andi Tenri Abeng.
JawaPos.com Digital Excellence Awards 2026 adalah ajang penghargaan bagi perusahaan, institusi, dan organisasi yang sukses melakukan inovasi digital dan akselerasi ekonomi digital. Kementerian ATR/BPN menjadi salah satu pemenang nominasi bersama dengan kementerian/lembaga lain, di antaranya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Dalam Negeri.
DAERAH
BPJS Kesehatan Pamekasan Dorong Peserta JKN Manfaatkan Layanan Digital
DETAIL.ID, Pamekasan – BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan terus mendorong peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memanfaatkan berbagai layanan digital yang telah disediakan.
Inovasi tersebut dihadirkan agar masyarakat dapat mengurus administrasi kepesertaan dengan lebih mudah, cepat, dan tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Galih Anjung Sari, mengatakan peserta JKN tidak hanya memperoleh perlindungan pembiayaan kesehatan, tetapi juga kemudahan dalam mengakses layanan administrasi melalui berbagai kanal digital.
“Selain memberikan perlindungan biaya kesehatan, kami juga terus mempermudah akses layanan administrasi bagi peserta. Saat ini hampir seluruh layanan sudah dapat diakses secara online tanpa perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan,” ujar Galih.
Menurut Galih, peserta kini dapat memanfaatkan Aplikasi Mobile JKN untuk mengecek status kepesertaan, mengubah data, pindah fasilitas kesehatan tingkat pertama, mengambil antrean online, hingga mengakses berbagai informasi lainnya.
Selain itu, layanan administrasi juga tersedia melalui layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165 dan Care Center 165.
Ia berharap pemanfaatan layanan digital terus meningkat karena dinilai mampu menghemat waktu sekaligus mempermudah peserta dalam mengurus kebutuhan administrasi JKN tanpa mengganggu aktivitas sehari-hari.
Manfaat Program JKN juga dirasakan Kuswadi, peserta asal Kabupaten Sampang yang mendampingi istrinya menjalani perawatan di RS Sukma Wijaya Sampang.
Ia menuturkan, istrinya sempat mengalami benjolan di leher sebelah kanan.
Setelah menjalani pemeriksaan dokter dan USG, benjolan tersebut didiagnosis sebagai kelenjar tiroid yang memerlukan tindakan operasi.
Seluruh rangkaian pelayanan hingga proses operasi, kata Kuswadi, berjalan lancar dengan pembiayaan ditanggung Program JKN.
Ia juga mengapresiasi pelayanan yang diberikan tenaga kesehatan selama istrinya menjalani perawatan.
“Alhamdulillah, operasi istri saya berjalan lancar dan tidak dipungut biaya sama sekali karena menggunakan JKN. Petugas rumah sakit juga sangat ramah serta membantu menjelaskan setiap proses pelayanan yang dijalani istri saya,” kata Kuswadi.



