DAERAH
Kapolres Batanghari Segera Panggil Kadinsos dan Bhabinkamtibmas
detail.id/, Batanghari – Kapolres Batanghari, AKBP Dwi Mulyanto tidak ingin ada gejolak penyaluran bantuan terhadap masyarakat terdampak pandemi COVID-19 dalam wilayah Kabupaten Batanghari, Jambi.
Ia telah menyusun antisipasi agar penyaluran bantuan COVID-19 tidak seperti yang terjadi di Kabupaten Merangin, Jambi hingga berujung pembakaran Posko COVID-19 dan perusakan Kantor Desa.
“Pelaksanaan bantuan COVID-19 ini kita harus tahu dahulu mekanismenya. Karena ada beberapa jenis bantuan. Ada namanya PKH (Program Keluarga Harapan) bantuan dari Pusat,” ucap Dwi kepada detail, Kamis (21/5/2020).
PKH merupakan program Kementerian Sosial RI bagi keluarga miskin yang telah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penerima PKH tidak bisa lagi menerima bantuan jenis lain, baik bersumber dari APBN maupun APBD.
“Seperti BLT (Bantuan Langsung Tunai) Provinsi, BLT DD (Dana Desa) Kemendes PDTT dan BBT (Bantuan Batanghari Tunai) yang merupakan program Pemkab Batanghari,” ujar mantan Kapolres Kerinci ini.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Penerima BLT Provinsi, BLT DD dan BBT, kata Dwi, masing-masing mendapat uang Rp600 ribu selama tiga bulan berturut-turut bagi masyarakat terdampak COVID-19.
“Sementara penerima PKH tetap akan mendapat bantuan meskipun tidak ada lagi bawah COVID-19,” katanya.
Menurut perwira melati dua dipundak ini, kejadian pembakaran posko COVID-19 di Kabupaten Merangin karena masih ada masyarakat belum mengetahui jenis-jenis bantuan COVID-19.
“Jadi ceritanya begini, ada dua orang bertetangga, satu di antara mereka mendapat bantuan dan seorang lagi tidak mendapat bantuan. Keduanya sama-sama terdata. Tapi warga yang tidak dapat bantuan tidak mengetahui dia terdata di BLT Provinsi atau BLT DD,” ucapnya.
Dwi telah memerintah seluruh Kapolsek dan Bhabinkamtibmas memberikan informasi cepat setiap ada pembagian bantuan. Bagian Intelijen akan membuat Kirkat (Perkiraan singkat), kejadian terakhir seperti apa, situasi Kamtibmas seperti apa, situasi masyarakat seperti apa dan sebagainya.
“Selanjutnya Bagian Ops membuat Renpam (Rencana pengamanan) lalu akan saya buat Sprinpam (Surat perintah pengamanan) dan lain sebagainya. Ini segi pengamanan,” ujarnya.
Dwi berujar bahwa ia lebih mengutamakan pendekatan secara sosial, yakni lebih kepada potensi gangguan berupa akar masalah ketidakpahaman masyarakat tentang jenis-jenis bantuan tersebut.
“Dia berpikir sama-sama di data. Tapi dia tidak tahu bantuan apa yang dia dapat dan bantuan apa yang turun saat itu. Makanya kadang ada yang protes, kok saya gak dapat, padahal saya juga di data. Padahal, dia mungkin masuk dalam daftar penerima BLT pusat,” ucapnya..
Proses penyaluran program PKH dan BST (Bantuan Sosial Tunai) Kemensos RI, kata Dwi, memang agak lama karena harus dituangkan dalam Surat Keputusan. Sedangkan kalau BBT merupakan program Kabupaten Batanghari dan mungkin lebih cepat. Sama halnya seperti BLT Provinsi dari Gubernur sesuai tahapan.
“Mungkin pendataan penerima bantuan tidak berbarengan. Ada bantuan ini, ternyata ada yang tidak terdata. Akhirnya dimasukkan bantuan yang lain saja. Jadi, waktunya memang beda. Tapi masyarakat tidak tahu jenis bantuan apa yang dia dapat,” katanya.
Menurut Dwi, pendataan berbeda waktu memicu munculnya kecemburuan antar warga. Apalagi sekarang memasuki musim politik. Sebagian penerima pendukung bakal calon A, sebagian lagi pendukung bakal calon B dan sebagian lagi pendukung C.
“Akhirnya pendataan tidak merata. Ada yang berpikir bahwa orang-orang ini aja yang dikasih, jadi salah paham,” ucapnya.
Dwi berencana segera memanggil Kepala Dinas Sosial Batanghari, seluruh Kapolsek dan Bhabinkamtibmas. Ia akan memberikan arahan agar tidak terjadi gejolak masyarakat. Mengingat, jenis-jenis bantuan COVID-19 cukup banyak.
“Ketika ada gejolak, masyarakat bisa langsung telepon ke Dinas Sosial atau Bhabinkamtibmas. Bagi masyarakat yang telah mendapatkan bantuan, saya imbau agar diperjelas jenis bantuan yang akan diterima itu apa. Tanya dengan petugas yang memberikan bantuan, ini bantuan apa,” ujarnya.
DAERAH
Praktisi Hukum Minta Penyidik Periksa Para Pihak yang Kembalikan Korban RT Cabul
DETAIL.ID, Merangin – Pengembalian korban pencabulan oleh Ketua RT di Desa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat, memicu beragam penilaian, sebab kasus tersebut masih terus berjalan dan berkasnya belum P21 ke kejaksaan.
Namun sayangnya, posisi korban sendiri sudah diambil oleh keluarga pelaku, dan beberapa pihak yang membantu agar korban bisa kembali ke Jawa Tengah sebelum kasusnya selesai, padahal keterangan korban sangat dibutuhkan baik di kejaksaan maupun di persidangan kelak.
Seperti yang disampaikan oleh Andriyanto, S.E., S.H., M.H., CLA, praktisi muda Merangin, ia meminta agar penyidik memanggil dan melakukan pemeriksaan kepada para pihak yang sudah lalai mengembalikan korban ke Jawa Tengah.
“Saya kira polisi wajib untuk memangil dan memeriksa para pihak yang sudah terlalu berani mengambil dan mengembalikan korban ke Jawa Tengah, padahal sudah jelas kasusnya masih berjalan dan belum inkrah,” kata Andriyanto pada Sabtu, 20 Juni 2026.
Menurutnya kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dijamin undang undang, sehingga semua pihak wajib menghormati proses hukum yang masih berjalan, tetapi jika kasusnya masih belum tuntas dan ada yang menghambat maka polisi wajib memeriksa para pihak yang terlibat.
“Dalam kasus ini polisi wajib memeriksa orang yang masuk dalam katagori perintangan penyidikan, di dalam perjanjian yang ditandatangani bersama, di sana yang paling bertanggung jawab adalah kades, istri pelaku dan para saksi yang menyerahkan korban kepada keluarganya, ini demi penegakan hukum,” ujarnya lagi.
Saat disinggung soal munculnya surat permohonan dari pihak keluarga kepada pemerintah desa Bukit Beringin, dan tidak melibatkan Dinsos Merangin, dipandang menyalahi prosedur.
“Bagaimana bisa Kades begitu saja melepaskan korban, sementara dalam surat perjanjian di Dinsos Merangin sudah sangat jelas jika korban selama ujian dan proses hukum berjalan korban masih bersama Kades dan itu sudah diketahui bersama dengan keluarga pelaku, tetapi sangat aneh jika muncul surat permohonan dari keluarga korban dan dibuatkan surat penyerahan korban, tanpa melibatkan UPTD PPA Dinsos Merangin, padahal korban mendapatkan pendampingan dari pengacara negara,” katanya.
Andriyanto berharap agar Polres Merangin agar segera menuntaskan perkara pencabulan anak yang menjadi perhatian publik.
“Saya sangat yakin Polres Merangin akan segera menuntaskan kasus ini, dan korban mendapatkan keadilan bagi dirinya, agar dapat kembali meneruskan kehidupan secara layak tanpa ada rasa traumatik, dan bisa meraih cita-citanya,” ucapnya.
Reporter: Daryanto
DAERAH
Pengacara UPTD PPA Dinsos Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
DETAIL.ID, Merangin – Pengacara UPTD PPA Dinsos Kabupaten Merangin, Ahmad Robi, S.H., M.H., yang turut mendampingi M, korban pencabulan yang dilakukan oleh pamannya sendiri yang tak lain adalah Ketua RT di Desa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat beberapa bulan lalu, sangat menyayangkan jika posisi korban pencabulan sudah dibawa pulang ke Jawa Tengah oleh keluarganya.
Pasalnya, proses hukum masih terus berjalan dan Dinas Sosial Kabupaten Merangin masih terus memantau dan memberikan pendampingan dan pengawasan kepada korban, namun saat keluarga pelaku yang juga keluarga korban meminta korban dibawa pulang, dan dikabulkan Kades Bukit Beringin dan tanpa memberitahu Dinas Sosial, menimbulkan kekhawatiran yang mendalam.
Ahmad Robi meminta semua pihak harusnya bisa menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menimbulkan kegaduhan di publik dengan informasi yang tidak benar.
“Perlu kami tegaskan bahwa kepulangan korban ke Jawa Tengah bukanlah alasan untuk menghentikan, menunda, ataupun melemahkan proses hukum yang sedang berjalan. Perkara dugaan pencabulan ini adalah tindak pidana yang menyangkut perlindungan terhadap korban dan kepentingan hukum masyarakat, sehingga wajib diproses secara profesional hingga tuntas,” kata Robi kepada media DETAIL.ID pada Jumat, 19 Juni 2026.
Menurutnya, sikap korban yang berani menunjukkan keberaniannya untuk bercerita kepada sahabat dan juga Bidan desa, sehingga kasus ini bisa dilaporkan ke polisi dan langsung ditindak lanjuti.
“Korban telah menunjukkan keberanian luar biasa, dengan melaporkan peristiwa yang dialaminya dan memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum. Oleh karena itu, negara melalui aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan, tanpa hambatan serta memberikan perlindungan maksimal terhadap korban,”ujarnya lagi.
Sikap tegas pengacara UPTD PPA korban pencabulan ini juga meminta agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dan tidak membangun opini yang dapat mengganggu pemulihan psikologis korban maupun jalannya perkara.
“Fokus utama saat ini adalah mengungkap kebenaran materiil dan memastikan setiap pihak mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan demi memenuhi rasa keadilan bagi korban,” tuturnya.
Dan yang terpenting menurut pengacara muda ini, pihaknya akan terus mengawal sampai dengan proses hukum mendapatkan keadilannya sendiri.
“Kami akan terus mengawal perkara ini, sampai memperoleh kepastian hukum yang adil. Korban boleh kembali ke daerah asalnya untuk melanjutkan kehidupan dan pemulihannya, tetapi perjuangan mencari keadilan tidak akan berhenti. Kami percaya bahwa hukum harus berdiri di atas fakta, keadilan harus diberikan kepada korban, dan setiap pelaku tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keadilan bagi korban bukan sekadar harapan, melainkan hak yang wajib diwujudkan,” ucapnya.
Reporter: Daryanto
DAERAH
Sosialisasi DED Digelar, Perkim Pasuruan Libatkan Warga Awasi Proyek Infrastruktur 2026
DETAIL.ID, Pasuruan – Pemerintah Kota Pasuruan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) menggelar sosialisasi Detail Engineering Design (DED) paket pekerjaan infrastruktur di Kecamatan Panggungrejo, Kamis, 18 Juni 2026.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait rencana pembangunan dan rehabilitasi jalan lingkungan, drainase, gorong-gorong, serta penerangan jalan lingkungan (PJL) yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2026.
Sosialisasi dihadiri Kepala Dinas Perkim Kota Pasuruan Akung Novajanto Sodiq Nuch, Camat Panggungrejo Imam Hidayat serta jajaran Dinas Perkim dan perwakilan masyarakat dari sejumlah kelurahan.
Dalam sambutannya, Camat Panggungrejo Imam Hidayat menyampaikan bahwa dari 13 kelurahan di wilayahnya, delapan kelurahan akan memperoleh program pembangunan infrastruktur dari Dinas Perkim.
“Kami patut bersyukur karena delapan kelurahan mendapatkan program rehabilitasi jalan lingkungan, gorong-gorong, dan pembangunan lainnya. Untuk lima kelurahan yang belum mendapatkan program, kami berharap dapat bersabar dan tetap mengusulkan kebutuhan pembangunan pada tahun berikutnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Akung Novajanto Sodiq Nuch mengatakan sosialisasi DED bertujuan meningkatkan transparansi perencanaan proyek sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kondisi anggaran pemerintah yang terbatas.
Menurutnya, pemerintah tetap berupaya mengakomodasi berbagai usulan pembangunan dari masyarakat, baik untuk peningkatan jalan, pemasangan paving, pembangunan drainase, maupun fasilitas lingkungan lainnya.
“Melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat mengetahui rencana pekerjaan yang akan dilaksanakan sehingga dapat ikut mengawasi proses pembangunan nantinya,” kata Akung.
Ia menjelaskan, pelaksanaan fisik proyek direncanakan dimulai setelah tahapan perencanaan selesai, dengan target pengerjaan berlangsung sekitar Agustus hingga September 2026.
Akung juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawal pelaksanaan proyek agar pembangunan berjalan sesuai perencanaan dan memberikan manfaat maksimal bagi warga.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat ikut mengawasi pekerjaan yang dilaksanakan di delapan kelurahan. Dengan pengawasan bersama, hasil pembangunan dapat lebih optimal dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.
Reporter: Tina



