Connect with us

PERISTIWA

Pendataan Bantuan Corona Lambat, Hasbi: Karena Dilakukan Timses

DETAIL.ID

Published

on

Hasbi Anshory

DETAIL.ID, Batanghari – Pendataan penerima bantuan corona virus disease 2019 (COVID-19) menurut anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai NasDem, Hasbi Anshory, lambat karena dilakukan tim sukses.

“Pendataan ini agak lambat karena dilakukan tim sukses. Saya tidak tahu tim sukses siapa, tapi yang jelas ada kepentingan,” kata Hasbi kepada detail, Sabtu (16/5/2020).

Menurut Hasbi, sebenarnya kalau ada niat baik, persoalan bantuan bisa selesai dengan cepat. Seluruh Camat panggil pihak Kelurahan, Desa dan RT. Minta data apa adanya agar bantuan tepat sasaran.

“Sebenarnya kalau boleh jujur, penerima yang bukan hak sama saja dengan dia berdoa miskin. Makanya ada beberapa daerah bantuan sembako saya khusus bagi janda-janda tua. Kalau ada yang minta, saya katakan silahkan ambil asal siap jadi janda,” ujarnya.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” number_post=”10″]

Bagi para Camat, Lurah, Kepala Desa dan RT, Hasbi mengimbau agar benar-benar melakukan pendataan sesuai dengan hak penerima. Jika ini tidak dilaksanakan sama saja menzolimi hak penerima.

“Pilihan boleh berbeda, tapi hak-hak mereka dari pemerintah harus diterima dengan baik. Kalau program BBT (Bantuan Batanghari Tunai), merupakan kewenangan pemerintah Kabupaten. Tapi tetap harus menyasar bagi yang berhak,” ucapnya.

Ia berujar Komisi XI DPR RI telah menggelar rapat dengan Menteri Keuangan dan sepakat menganggarkan Rp110 triliun sosial safety bagi seluruh Indonesia.

“Karena ini bukan uang Bupati, melainkan uang Pemkab Batanghari. Kalau hari ini saya menyalurkan bantuan sembako adalah hak pribadi saya. Mau saya bagikan siapapun itu merupakan hak saya,” ucapnya.

Hasbi minta semua kepala daerah mensosialisasikan semua jenis bantuan, siapa yang berhak menerima dan mekanisme penyaluran bantuan. Jika perlu umumkan daftar penerima di Balai Desa maupun Kantor Kelurahan.

“Misalnya, penerima BLT DD ini orangnya, penerima PKH ini daftar orang-orangnya, bantuan provinsi ini orangnya dan bantuan pusat sebesar Rp600 syarat-syarat apa saja,” ujarnya.

Bagi masyarakat kurang mampu namun tidak menerima bantuan pemerintah daerah dan desa, bisa kirimkan surat ke Bupati Batanghari. Tembusan surat ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Batanghari, Gubernur Jambi, Ketua DPD Partai NasDem Provinsi Jambi.

“Masukkan juga nama saya dalam tembusan selaku anggota DPR RI daerah pemilihan Provinsi Jambi. Cuma harus bantuan yang bersumber dari dana pusat, seperti Kementerian Sosial RI,” katanya.

PERISTIWA

Minim Peminat, SMPN 23 Kota Jambi Hanya Terima 17 Siswa Baru

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – SMP Negeri 23 Kota Jambi yang terletak di Jalan Raden Fatah, Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur hanya menerima 17 siswa baru pada tahun ajaran 2025/2026. Padahal, sekolah ini menyediakan kuota sebanyak 256 siswa.

Akibat rendahnya jumlah pendaftar, dari delapan ruang kelas yang tersedia, hanya satu kelas yang terisi. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMPN 23, Fery bilang bahwa idealnya satu kelas diisi minimal 20 siswa.

“Saat ini baru ada 17 siswa. Itu baru cukup untuk satu kelas. Idealnya minimal 20 siswa per kelas,” kata Fery pada Selasa, 15 Juli 2025.

Menurut Fery, penurunan jumlah peserta didik baru sudah terjadi dalam tiga tahun terakhir. Lokasi sekolah yang kurang strategis serta minimnya jumlah sekolah dasar di sekitar kawasan disinyalir jadi penyebab utama rendahnya pendaftar ke SMPN 23.

Meski demikian, proses belajar mengajar tetap berjalan lancar pada hari pertama sekolah. Para siswa tampak antusias dan guru tetap menjalankan tugas mengajar secara optimal.

Pihak sekolah berharap Pemerintah Kota Jambi dapat memberikan perhatian serius terhadap kondisi ini, serta mencarikan solusi agar SMPN 23 tetap dapat beroperasi dan memberikan layanan pendidikan bagi masyarakat.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Kepala BKD Klaim Timsus Bakal Dibentuk Tindaklanjuti Nonjob 13 ASN, Ceritanya Begini…

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Peristiwa Nonjob 13 orang ASN Pemprov Jambi masih terus menuai perbincangan, belakangan beredar informasi bahwa ke-13 ASN Eselon 3 dan 4 tersebut diduga dipalsukan surat pengunduran dirinya, lalu diinput ke dalam sistem BKN RI.

Setelah riak-riak mulai muncul belakangan, mereka lantas dipanggil menghadiri pertemuan dengan Sekda lengkap dengan Kepala BKD Provinsi Jambi. Semua kemudian berujung pada munculnya 2 versi surat berita acara kesepakatan. Ada yang pada poinnya menerima SK terkait Nonjob, kemudian surat versi lainnya menahan diri untuk tidak membawa ke ranah hukum.

Belakangan Kepala BKD Provinsi Jambi, Sulaiman buka suara, namun ia terkesan tidak merespons dengan gamblang. Sulaiman tak menampik isu yang beredar. Namun menurutnya isu munculnya surat palsu pengunduran diri yang mengiringi nonjob 13 ASN tersebut masih sebatas praduga.

“Ini kan proses sudah selesai, sudah dinaikkan rekomendasinya ke Kemendagri dan BKN, bahkan sudah dilakukan penonjoban tetapi dalam hal ini ada praduga kesalahan,” ujar Sulaiman pada Senin, 14 Juli 2025.

Kepala BKD tersebut mengklaim bahwa pihaknya dalam hal manajemen aparatur sipil tentu mematuhi UU Nomor 20 tahun 2003. Namun seiring dengan isu beredar adanya oknum ASN BKD yang diduga dengan sengaja memalsukan surat pengunduran diri lengkap beserta tanda tangan sejumlah ASN.

Sulaiman mengaku ke depan pihaknya bakal bersurat pada Gubernur Jambi, menyarankan agar dibentuk tim khusus guna menindaklannuti permasalahan ini.

“Jadi BKD dalam hal ini Pemda akan membentuk tim khusus, kita belum tahu siapa oknum BKD yang melaksanakan hal (pemalsuan) tersebut. Tim khusus ini akan dibentuk, itu yang akan menyelidiki siapa oknumnya,” ujarnya.

Disinggung soal tindak pidana dalam dugaan pemalsuan tersebut, Sulaiman berpandangan bahwa dalam hal ini masih dalam lingkup administrasi pemerintahan, sebagaimana UU Nomor 30 tahun 2014.

“Undang-undang ini kan kalau dilanggar tentu ada sanksi, masih pada ranah itu. Belum sampai ke ranah pidana. Karena dia masih dalam rangka aparatur sipil negara,” katanya.

Jika nantinya terbukti adanya kesalahan dalam proses nonjob 13 ASN tersebut. Sulaiman yakin Gubernur bakal menindaklanjuti.

Begini dia bilang. “Bisa jadi alternatif mengembalikan jabatan ke semula, bisa juga hal lain. Itu nanti (tergantung) Pak Gubernur. Karena keuangan, kepegawaian itu hak prerogatif Gubernur,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Mutasi Pejabat Kejaksaan: Kajari Jambi Berganti, Abdi Reza Fachlewi Junus Jabat Posisi Baru

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Gerbong mutasi kembali bergulir di tubuh Kejaksaan Republik Indonesia. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jambi, M N Ingratubun, akan menempati jabatan baru sebagai Kepala Subdirektorat (Kasubdit) III pada Direktorat III Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) di Kejaksaan Agung RI.

Sebagai pengganti, posisi Kajari Jambi akan diisi oleh Abdi Reza Fachlewi Junus yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Perpindahan posisi ini juga memunculkan rotasi lanjutan. Jabatan Aspidsus yang ditinggalkan Abdi Reza, akan diisi oleh Adam Ohoiled, yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Kota Tual, Provinsi Maluku.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, membenarkan adanya rotasi pejabat eselon III di lingkungan Kejaksaan Agung RI.

“Pak Kajari Jambi pindah ke Kejagung, dan digantikan Aspidsus Pak Reza. Sementara Aspidsus diisi oleh Kajari Tual, Maluku,” ujar Noly, pada Rabu, 9 Juli 2025.

Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil Kejaksaan RI tersebut ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada tanggal 4 Juli 2025.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs