Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Warga Tiga Desa di Kecamatan Tebo Ulu Terlibat Bentrok

DETAIL.ID

Published

on

Tiga Desa

DETAIL.ID, Tebo – Warga tiga desa di Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Jambi terlibat bentrok. Bentrokan terjadi antar warga Desa Pagar Puding dengan Desa Jambu dan Desa Teluk Kembang Jambu, sekira pukul 17.21 WIB,  di lapangan sepak bola Desa Pagar Puding, Rabu sore (27/5/2020).

Informasi yang dirangkum detail, akibat bentrokan ini dua unit sepeda motor hangus dibakar massa. Tidak itu saja, salah seorang pemuda diduga warga Desa Pagar Puding mengalami luka tikaman pada bagian punggung.

Bentrokan ini bermula saat warga Desa Pagar Puding melaksanakan pertandingan sepak bola tingkat RT di desa mereka.  Saat pertandingan berlangsung, tiba-tiba ada dua unit sepeda motor melintas di tengah lapangan.

Melihat hal itu, warga Desa Pagar Puding langsung menegur dan mengejar para pengendara sepeda motor. dan pengendara sepeda motor langsung pergi meninggalkan lapangan.

Selang beberapa lama, para pengendara sepeda motor kembali bersama rombongan massa yang diduga adalah warga Desa Jambu dan Desa Teluk Kembang Jambu. Akibatnya, perkelahian antar warga pun tak terbendung.

Akibat perkelahian ini, salah seorang warga berinisial S (19) mengalami luka tikaman pisau pada bagian punggung. Tidak itu saja, dua unit kendaraan sepeda motor yang belum diketahui pemiliknya hangus dibakar massa.

Jelang Magrib, warga kembali ke desa masing-masing untuk berkonsolidasi. Saat itu juga, warga Desa Jambu dan Desa Teluk Kembang Jambu melakukan sweeping terhadap warga Desa Pagar Puding yang melintas di desa mereka. Hasil sweeping, sekitar 15 unit sepeda motor warga Pagar Puding ditahan warga.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Sementara, warga Desa Pagar Puding tengah mengumpulkan massa untuk melakukan penyerangan apabila sepeda motor milik warganya tidak dikembalikan. Untung aparat kepolisian dari Polsek Tebo Ulu langsung melakukan pengamanan untuk mengantisipasi terjadinya bentrok susulan.

Sekira pukul 22.00 WIB, Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tebo Ulu langsung melakukan mediasi untuk mencari jalan damai setelah insiden bentrok antar warga desa tersebut. Mediasi dilaksanakan di Mapolsek Tebo Ulu hingga dini hari.

Selain dihadiri oleh Forkopimcam Tebo Ulu, mediasi dihadiri langsung oleh Kapolres Tebo, AKBP Abdul Hafizd dan ketiga Kepala Desa (Kades) yang bersangkutan yakni Husairi Kades Jambu, Azwan Kades Pagar Puding dan Syaril Lukman Kades Teluk Kembang Jambu.

Ada lima poin yang disepakati pada mediasi ini di antaranya, para Kades sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, damai, dan tidak akan melanjutkan peristiwa yang terjadi. Masing-masing Kades mendatakan warganya yang sakit dan kendaraan yang rusak.

Kemudian, masing-masing Kades menjamin warganya untuk tidak melakukan bentrokan susulan. Masing-masing Kades menjamin kendaraan warga desa lain yang berada di desanya dan bukan jadi haknya akan diserahkan ke Polsek Tebo Ulu, Kamis (28/5/2020).

Terakhir, masing-masing Kades sepakat membicarakan perdamaian selanjutnya pada Kamis ini (28/5/2020) pukul 15.00 WIB, di Polsek Tebo Ulu dan dihadiri oleh Forkopimcam Kecamatan Tebo Ulu.

Kapolres Tebo, AKBP Abdul Hafizd dikonfirmasi mengatakan jika saat ini kondisi di tiga desa yang terlibat bentrok sudah aman dan kondusif. Meski demikian, dia tetap menepatkan anggotanya untuk melakukan penjagaan.

“Alhamdulillah, mediasi selesai dan hasilnya telah disepakati. Masing-masing sepakat berdamai secara kekeluargaan,” kata Abdul Hafizd usai mengikuti mediasi.

 

Reporter: Syahrial

PERISTIWA

Cinta Polisi! GMPC Polri Demo Kasus Oknum PJU Polda Jambi di Kompolnas RI

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Skandal dugaan hubungan terlarang oknum PJU Polda Jambi dengan oknum Polwan yang dibongkar oleh sang anak, kembali disuarakan oleh Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Cinta Polri (GMPC). Kali ini GMPC Polri menggelar aksi unjuk rasa di gedung Komisi Kepolisian (Kompolnas) RI pada Senin, 1 Desember 2025.

Koorlap aksi, Syachril dalam orasinya menyorot kinerja Divisi Propam Mabes Polri, dimana sejak kasus dugaan pelanggaran etik ini dikawal oleh pihaknya kemudian dilaporkan ke Div Propam Mabes Polri. Namun seolah tak ada progres berarti.

“Hari ini kita minta Kompolnas RI, untuk turut mengawal kasus oknum PJU Polda Jambi ini, ” ujar Syachril, Senin, 1 Desember 2025.

Syahcril menyandingkan kasus dugaan pelanggaran etik oknum PJU Polda Jambi tersebut dengan kasus yang menimpa eks Kadiv Hubinter Mabes Polri, Irjen Pol Krisna Murti. Dimana Kompolnas, lewat salah satu Komisionernya sempat memberikan perhatian atas penanganan kasus itu, hingga akhirnya yang bersangkutan dimutasi dari jabatan lewat putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Dia pun lanjut menekankan, kepada Ketua Kompolnas agar memberikan rekomendasi atau atensi kepada Kapolri agar Divisi Propam Polri bekerja secara profesional dalam menangani dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Oknum PJU Polda Jambi.

Beberapa saat melakukan orasi di depan gedung Kompolnas, perwakilan massa aksi diterima oleh Kompol Nasrul selaku
Kasubag Klarifikasi dan Pengaduan Masyarakat Kompolnas. Nasrul meyakinkan bahwa aspirasi diterima dan bakal diteruskan pada pimpinan.

“Terkait hal ini kami menerima aspirasinya, kemudian nanti akan kami sampaikan pada pimpinan. Baru kita akan klarifikasi kesana,” ujar Nasrul.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Warga Binaan Perkara Narkoba Gantung Diri di Lapas Jambi, Berikut Penjelasan Pihak Lapas…

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Seorang warga binaan Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Jambi inisial HN (52) ditemukan meninggal dunia, pihak Lapas Jambi menyebut HR mengakhiri hidupnya di kamar mandi Lapas pada Minggu dini hari, 30 November 2025.

Kepala Lapas IIA Jambi, Batara Hutasoit mengonfirmasi hal tersebut. Menurut Batara, HR ditemukan sudah tak bernyawa oleh rekan-rekannya sesama warga binaan pagi tadi sekira pukul 05.00 WIB.

“Di kamar mandi, jadi teman-temannya itu curiga kenapa lama sekali. Kan terkunci tu dari dalam, didobraklah. Nah dia ditemukan sudah meninggal,” ujar Batara Hutasoit, Minggu 30 November 2025.

Terungkap bahwa sosok HR diduga mengakhiri hidupnya dengan cara gandung diri menggunakan kain-kain panjang.

“Itu semua sudah kita serahkan pada pihak Kepolisian. Karena tadi juga dari pihak keluarga tidak bersedia untuk dilakukan autopsi maka jenazah sudah diserahkan pada pihak keluarga,” ujarnya.

Sementara itu Kapolsek Kota Baru Kompol Jimi Fernando membenarkan hal tersebut. Menurut Jimi, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada jenazah yang bersangkutan.

“Tidak ada tanda tanda kekerasan dari luar pada tubuh jenazah,” kata Kompol Jimi.

Adapun HN sendiri merupakan warga komplek Bougenville, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi yang sedang menjalani pidana penjara atas perkara narkotika.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

NASIONAL

Masyarakat Demo di Kemenkeu, Minta Audit Pajak 45 IUP Batu Bara di Provinsi Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jambi melaporkan dugaan mafia batu bara Jambi ke panggung nasional. Massa Geram mendatangi Kementerian Keuangan RI untuk melaporkan dugaan kejahatan houling batu bara dan manipulasi perpajakan di Provinsi Jambi, Rabu, 19 November 2025.

Dalam aksi yang dimotori Abdullah dan Hafizi Alatas, rombongan datang membawa berkas tebal berisi pernyataan sikap, kronologi dugaan pelanggaran, hingga daftar 45 nama pemegang IUP dan perusahaan subkontraktor yang mereka minta segera diaudit pajaknya.

Di kompleks Kemenkeu, perwakilan massa akhirnya diterima oleh Heru, staf Humas Kementerian Keuangan. Di hadapan Heru, Abdullah dan Hafizi menyerahkan langsung dokumen resmi penyampaian informasi dugaan manipulasi perpajakan sektor batu bara di Provinsi Jambi.

“Jadi ini bukan sekadar demo, ini kita ada bikin laporan resmi. Ada 45 nama pemegang IUP dan subkon yang kami serahkan untuk diaudit pajaknya. Keuangan negara jangan dibiarkan terus bocor karena permainan segelintir mafia batu bara,” ujar Abdullah, usai pertemuan.

Dalam dokumen yang diserahkan, Geram Jambi memaparkan dugaan skema holding batu bara yang dijadikan kendaraan untuk menghindari kewajiban PNBP, PPN, dan royalti.

Pelaporan produksi yang lebih rendah dari kenyataan, sementara selisih produksi diduga dijual gelap memakai ‘dokumen terbang’. Manipulasi laporan saat batu bara diekspor sehingga pajak yang seharusnya masuk kas negara diduga hilang setiap tahun.

Kemudian penyalahgunaan fasilitas umum, termasuk jalan nasional untuk kepentingan angkutan batu bara yang dinilai bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

Sejumlah perusahaan di Kabupaten Batanghari termasuk PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM), masuk dalam sorotan atas dugaan tunggakan kewajiban dan praktik holding yang merugikan negara.

“Kami menegaskan, penggelapan pajak di sektor strategis seperti batu bara adalah pengkhianatan terhadap rakyat dan negara. Saat rakyat menanggung beban ekonomi, ada korporasi yang justru memperkaya diri dengan cara-cara culas,” kata Hafizi Alatas.

Geram menegaskan perjuangan mereka tidak berhenti di Kemenkeu. Besok, Kamis 20 November 2025 massa berencana mendatangi Kementerian ESDM dan Kejaksaan Agung untuk menyerahkan dokumen serupa dan mendesak penindakan.

“Kami akan kawal kasus ini sampai ada tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Kalau perlu, kami datang berkali-kali. Negara tidak boleh kalah dari mafia batu bara,” ujar Abdullah.

Adapun tuntutan Geram Jambi yakni:

  1. Mendesak KPK RI segera mengusut dugaan holding batu bara dan penggelapan pajak di Provinsi Jambi.
  2. Meminta Menteri Keuangan menginstruksikan audit pajak menyeluruh terhadap 45 pemegang IUP dan subkon yang telah diserahkan namanya.
  3. Mendorong Kejaksaan Agung dan Kementerian ESDM menindak tegas pejabat maupun pengusaha yang terbukti memainkan penerimaan negara di sektor batu bara.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs