Connect with us

PERISTIWA

Warga Petamburan Tiap Hari Urus SIKM Lokal Jakarta

DETAIL.ID

Published

on

SIKM Lokal

DETAIL.ID, Jakarta – Sejumlah warga RT 06/ RW 02 Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat diwajibkan menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) lokal oleh pengurus kelurahan setempat.

Mereka merupakan warga yang kediamannya dekat dengan 10 rumah, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai episentrum zona merah virus corona (covid-19) di RT 6/RW 02.

“Dari kantor saya minta surat izin buat kerja, biar RT/RW sama warga lain tahu, makanya saya minta surat izin buat keluar wilayah zona merah,” ujar salah seorang warga, Dimas Akbar dikutip dari siaran CNNIndonesia TV, Minggu (7/6/2020).

Dimas setiap hari harus menunjukkan SIKM Lokal yang telah distempel dan divalidasi oleh pihak pengurus RT 06/ RW 02 setempat. Meskipun patuh, namun Dimas mengaku kerepotan perihal prosedur kebijakan itu. Pasalnya ia cukup sering keluar masuk Kelurahan karena kantor kerjanya terletak di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

“Saya kan ikuti aturan pemerintah saja, cuma di sisi lain kan saya punya kesibukan sendiri, yaitu kerja kan,” ujarnya.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” include_category=”3″]

RW 02 Petamburan merupakan salah satu RW yang diharuskan melaksanakan pembatasan sosial berskala lokal (PSBL) oleh Pemprov DKI Jakarta.

Pihak pengurus RW setempat telah menutup akses pintu keluar masuk dengan plang kayu bertempelkan poster tulisan larangan warga non-lokal memasuki area RW 02 Petamburan.

Beberapa wastafel darurat turut disediakan di beberapa titik untuk keperluan warga setempat. Selain itu, setiap warga diwajibkan memakai masker selama keluar rumah.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan saat ini ada 66 RW di Ibu Kota yang masih dikategorikan sebagai zona merah penyebaran virus corona (Covid-19).

Anies menjelaskan, ke-66 RW ini tersebar 15 RW di Jakarta Barat, 15 RW di Jakarta Pusat, 3 RW di Jakarta Selatan, 15 RW di Jakarta Utara, 15 RW di Jakarta Timur, dan Kepulauan Seribu 3 RW yang berada di 2 pulau.

Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu juga telah memutuskan untuk memperpanjang PSBB di DKI Jakarta yang telah berjalan sejak 10 April lalu. Anies mengatakan dengan perpanjangan PSBB ini Jakarta akan memasuki fase transisi selama bulan Juni.

Kebijakan itu tertuang dalam Pergub Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif yang diteken Anies pada Kamis (4/6/2020) lalu. 

PERISTIWA

Masyarakat Lima Desa di Jambi Geruduk Kanwil ATR/BPN, Tuntut Penyelesaian Konflik Agraria

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Ratusan warga dari lima desa di Provinsi Jambi mendatangi Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jambi untuk menuntut penyelesaian konflik agraria yang berlarut-larut.

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes karena surat permohonan audiensi mereka tidak direspons oleh Kepala Kanwil ATR/BPN Jambi yang baru, Drs. Agustin Samosir, M.Eng.Sc. Warga didampingi oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi serta jaringan advokasi lainnya dalam perjuangan mendapatkan hak atas tanah mereka.

Salah satu desa yang mengalami konflik agraria adalah Desa Pandan Sejahtera, di mana penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) PT Indonusa Agromulia diduga dilakukan tanpa pengecekan lapangan yang memadai. Akibatnya, terjadi tumpang tindih dengan lahan masyarakat yang telah lama menggarap tanah tersebut, sehingga menimbulkan ketidakpastian dan ancaman terhadap kehidupan mereka.

Di Desa Gambut Jaya, warga menghadapi masalah serius karena tanah mereka di kawasan permukiman Trans Swakarsa Mandiri diduga telah dikuasai oleh mafia tanah. Dugaan kuat mengarah pada keterlibatan BPN Muarojambi dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dianggap tidak sah. Hal ini membuat masyarakat kehilangan akses terhadap tanah yang seharusnya menjadi hak mereka.

Sementara itu, warga Desa Mekar Sari menghadapi situasi di mana mereka memiliki SHM atas lahan usaha transmigrasi mereka, tetapi tanah tersebut telah beralih ke pihak lain yang diduga merupakan mafia tanah. Meski memiliki bukti legal kepemilikan, masyarakat tetap tidak bisa menggunakan tanah mereka, sehingga menimbulkan keresahan dan ketidakadilan yang berkepanjangan.

Di Desa Tebing Tinggi, warga mendesak Kanwil BPN Jambi untuk melakukan pengecekan ulang dan menetapkan koordinat lahan usaha mereka. Langkah ini dianggap penting untuk mencegah konflik kepemilikan tanah di masa depan dan memastikan hak-hak masyarakat tidak terusik oleh klaim pihak lain yang tidak bertanggung jawab.

Sedangkan di Desa Rawa Mekar, yang merupakan kawasan eks-transmigrasi, masyarakat menuntut realisasi hak atas tanah yang seharusnya diberikan oleh negara. Sesuai dengan ketentuan, setiap kepala keluarga berhak mendapatkan lahan seluas 2 hektare, tetapi hingga kini hak tersebut belum dipenuhi. Warga merasa diabaikan dan meminta kejelasan dari pemerintah terkait hak mereka yang telah lama tertunda.

Direktur Walhi Jambi, Abdullah, menegaskan bahwa konflik agraria yang terjadi ini merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Ia menilai negara telah melakukan pembiaran dan penghilangan hak atas tanah yang seharusnya menjadi milik masyarakat. “Negara seharusnya hadir untuk melindungi hak rakyat, bukan justru membiarkan mereka kehilangan tanah akibat permainan para pemodal dan mafia tanah,” katanya.

Abdullah juga mengkritik peran BPN yang seharusnya bertanggung jawab dalam memastikan kejelasan lokasi lahan transmigrasi. Namun, dalam praktiknya, BPN justru diduga mengalihkan lahan untuk kepentingan pihak lain, yang semakin memperparah konflik agraria. Ia menilai lembaga ini gagal menjalankan tugasnya secara transparan dan justru menjadi bagian dari masalah yang dihadapi masyarakat.

Masyarakat bersama Walhi Jambi menuntut Kanwil ATR/BPN Jambi segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan konflik agraria ini. Mereka mendesak agar hak atas tanah masyarakat dikembalikan secara adil dan transparan, serta meminta pemerintah pusat turun tangan jika permasalahan ini terus diabaikan. Aksi ini menegaskan bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam hingga hak mereka benar-benar dipenuhi oleh negara.

Reporter: Andrey

Continue Reading

PERISTIWA

Forum Pemuda Batin IX Ilir Pertanyakan Dana CSR, Manajemen PT KDA Tak Bisa Ditemui

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Keterbukaan pengelolaan dana CSR dipertanyakan Forum Pemuda Batin IX Ilir Pamenang. Pasalnya selama ini masyarakat belum merasakan kehadiran perusahaan atas pemberdayaan masyarakat, baik pendidikan ekonomi dan kesehatan.

Namun sayangnya tiga kali bersurat kepada manajemen PT KDA, belum satupun yang ditanggapi. Bahkan saat Ketua Forum Pemuda Batin IX Ilir Pamenang, Mahyudin mendatangi pabrik PT KDA yang berada di Desa Langling tapi tak satupun pihak manajemen PT KDA yang bisa ditemui.

“Jujur saja kami kecewa terhadap perilaku yang ditunjukkan oleh petinggi di PT Kresna Duta Agroindo (KDA) Langling, padahal sudah tiga kali bersurat untuk beraudensi dengan kami,” kata Mahyudin pada Selasa, 18 Februari 2025.

Menurutnya selama ini mereka hanya ingin mengetahui, pengelolaan CSR terhadap desa desa sekitar perusahaan.

“Kami ingin mengetahui pengelolaan dana CSR, bagi warga desa di seputaran perusahaan, jangan mereka malah seperti takut menemui kami,” ujarnya.

Terkait dengan tidak diresponsnya surat dan kedatangan Forum Pemuda Batin IX Ilir Pamenang, Mahyudin menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan aksi di kantor KDA Langling.

“Mereka sudah tidak menghargai cara-cara kami yang prosedural, dan saya pastikan akan membuat aksi di kantor KDA,” tuturnya.

Sementara itu Ibnu, Humas PT KDA saat dikonfirmasi mengaku tidak berada di tempat, sementara RC PT KDA juga masih cuti.

“Saya lagi tidak di tempat, dan Pak RC masih cuti,” kata Ibnu.

Forum Pemuda Batin IX Ilir Pamenang sudah berkumpul sesuai dengan surat mereka pukul 10.00 WIB untuk melakukan audiensi tetapi gagal sebab tidak satupun manajemen yang menemui mereka,bahkan sebelum pulang mereka sempat melakukan orasi di pintu masuk pabrik PT KDA.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

PERISTIWA

Ketua DPRD Kota Jambi Apresiasi Pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa, Sorot Upaya Kejaksaan Dalam Pelayanan Kesehatan

DETAIL.ID

Published

on

Jambi – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly mengapresiasi pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa Jambi dan peresmian gedung Sentra Diklat Kejaksaan Tinggi Jambi, Senin 17 Februari 2025.

Kemas Faried Alfarelly, menilai pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa Jambi menjadi kebanggaan karena merupakan rumah sakit Adhyaksa pertama di Sumatera dan keempat di Indonesia. Dan yang terpenting menurut Kemas yaitu upaya Kejaksaan dalam meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kota dan Provinsi Jambi.

“Saya mendengarkan secara langsung penyampaian Jaksa Agung, ini membanggakan. Ini pertama di Sumatera, dan keempat di Indonesia,” kata Kemas, saat menghadiri acara di gedung Sentra Diklat Kejaksaan Tinggi Jambi, Senin 17 Februari 2025.

Menurut Ketua DPRD Kota Jambi tersebut, kehadiran RS Adhyaksa di Kota Jambi bakal berperan penting dalam pelayanan kesehatan masyarakat Jambi. Terlebih lagi, mengurangi jumlah masyarakat yang harus berobat keluar Jambi, bahkan hingga ke luar negeri.

“Cukup di Jambi saja, di Kota Jambi dan seberang Kota Jambi. Saya rasa ini perlu diapresiasi dan didukung baik oleh Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kota,” katanya.

Continue Reading
Advertisement