Connect with us
Advertisement

TEMUAN

Aparat Gabungan Bakar Perkampungan Tambang Emas Ilegal di Sungai Sipa

DETAIL.ID

Published

on

PETI

DETAIL.ID, Sarolangun – Aparat gabungan dari TNI/Polri, Polisi Kehutanan serta masyarakat Desa Lubuk Bedorong, Kecamatan Limun melakukan penindakan terhadap aktivitas para pelaku perambahan hutan lindung dan perkampungan penambangan emas tanpa izin (PETI) Sungai Sipa yang berada di wilayah Desa Lubuk Bedorong.

Kegiatan itu dilakukan pada Senin (13/7/2020) lalu, yang dipimpin langsung Wakapolres Sarolangun, Kompol Husni Thamrin bersama jajarannya.

Hadir pula Pabung Kodim 0420/Sarko Mayor Chb Mentomeri, beserta anggota, dan polisi kehutanan, serta Kepala desa Lubuk Bedorong, Bayu Yustino serta elemen masyarakat setempat.

Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto, S.Ik, M.Si mengatakan penindakan tersebut mengerahkan tim gabungan sebanyak 110 orang, dengan rincian 60 orang tim gabungan TNI/Polri dan Polisi Kehutanan serta 50 orang masyarakat desa Lubuk Bedorong.

“Sebelum berangkat menuju lokasi, kita lakukan apel gabungan terlebih dahulu. Sekira pukul 10.00 WIB, Tim Gabungan TNI, Polri dan Polhut tiba di Desa Lubuk Bedorong dan disambut oleh Kades Lubuk Bedorong, Sekdes Lubuk Bedorong, BPD Lubuk Bedorong, serta masyarakat Desa Lubuk Bedorong lebih kurang 50 orang,” kata Deny Heryanto, Rabu (15/7/2020).

Setelah sampai ke Desa Lubuk Bedorong yang menempuh perjalanan selama dua jam dengan menggunakan kendaraan, kemudian dilanjutkan dengan berjalan kaki dengan melewati bukit selama lebih kurang dua jam perjalanan.

“Menuju TKP berjalan kaki dua jam dan total empat jam perjalanan. Sampai di TKP sekitar pukul 13.00 WIB,” katanya.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” include_category=”9″]

Hanya saja, ketika tiba di lokasi perambahan hutan lindung Desa Lubuk Bedorong, tim gabungan menemukan lokasi kawasan hutan lindung Desa Lubuk Bedorong yang sudah dirambah menjadi lokasi aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Namun sayang, para pelaku sudah meninggalkan lokasi, yang diduga sebelumnya kedatangan tim gabungan telah diketahui.

“Tidak ada aktivitas. Masyarakat yang diduga dari wilayah Sumatra Selatan sudah kabur. Bisa jadi bocor karena ke sana itu satu jalur, berbukit-bukit juga sehingga inilah menyebabkan mereka tidak terawasi dalam melakukan aktivitasnya,” ujarnya.

Bakar 50 Camp dan 30 Unit Mesin Robin Pelaku PETI

Meski demikian, tim gabungan melakukan pemusnahan dengan membakar Camp (pondok) para pelaku PETI serta mesin Robin yang digunakan para pelaku dalam melakukan penambangan emas ilegal tersebut.

“Dilakukan penyisiran di seputar Kawasan Hutan Lindung yang dijadikan lokasi PETI dan dilakukan tindakan dengan cara melakukan perusakan atau pembakaran terhadap 50 Camp pelaku PETI dan 30 set mesin Robin,” katanya.

Menurut Deny Heryanto, pada saat penindakan tersebut, pihaknya juga mengamankan satu orang yang diduga sebagai orang yang menyuruh dalam melakukan penindakan perambahan hutan lindung tersebut.

“Namun setelah di dalam dan alat bukti kurang, yang bersangkutan dilepas kembali. Yang jelas kita sudah melakukan penindakan dan pembakaran 30 set mesin Robin, yang digunakan untuk aktivitas PETI,” katanya.

Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB, kegiatan penindakan di lokasi perambahan hutan lindung yang digunakan untuk aktivitas PETI selesai dilaksanakan dan dilanjutkan dengan apel konsolidasi di lokasi sebelum pulang ke Desa Lubuk Bedorong atau titik kumpul awal.

Sekitar pukul 18.00 WIB, personel gabungan TNI, Polri, dan Polhut serta masyarakat Desa Lubuk Bedorong tiba di Desa Lubuk Bedorong atau titik kumpul awal. Selanjutnya personel gabungan TNI, Polri dan Polhut kembali menuju ke Sarolangun.

“Selama kegiatan berlangsung berjalan dengan tertib dan lancar, situasi dalam keadaan aman dan kondusif. Tidak ada perlawanan serta hal-hal yang tidak menimbulkan konflik, karena mungkin sudah informasi kita mau masuk. Itu pun hanya ditemukan orang yang menjual makanan dan minuman,” katanya.

Ia mengatakan para pelaku melakukan PETI secara manual biasa untuk mencari emas di sana. “Alat-alat memang tidak kita bawa ke sini, tapi langsung kita musnahkan di tempat, dengan maksud agar mereka tidak melakukan kegiatan PETI lagi,” ucapnya.

Reporter: Warsun Arbain

TEMUAN

Diduga Tak Penuhi Syarat! Peserta PPPK Paruh Waktu di Bungo Tetap Lolos, Kepala BPBD Kesbangpol dan Kepala BKD Saling Lempar Tanggung Jawab

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Bungo – Ada yang janggal dengan proses pengusulan PPPK paruh waktu di lingkup Pemerintah Kabupaten Bungo. Salah satu peserta seleksi yang disinyalir tak memenuhi kriteria, malah diusulkan dan diloloskan. Temuan ini terjadi pada salah satu peserta di BPBD Kesbangpol Bungo.

Informasi dihimpun bahwa peserta atas nama Budiman yang diloloskan pada jabatan Operator Layanan Operasional sebagaimana pengumuman Pansel BKD tentang Daftar Peserta Alokasi Paruh Waktu yang dikeluarkan 10 September lalu.

Budiman sebenarnya tak dapat lolos jika mengikuti ketentuan yang berlaku. Sebab Budiman disebut-sebut sudah berhenti pada 2023 lalu sebagai honorer BPBD Kesbangpol Bungo. Namun Budiman disinyalir mendapat pengusulan dari BPBD Kesbangpol Bungo untuk PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2025, sekalipun tidak melaksanakan tugas selama 2 tahun secara terus-menerus, sebagaimana kriteria.

Soal ini Kepala BPBD Kesbangpol Bungo, Zainadi membantah bahwa dirinya ada mengusulkan Budiman. Dia lempar tangan pada Pansel BKD. Sekalipun kewenangan untuk pengusulan calon tenaga PPPK paruh waktu ada padanya selaku kepala OPD.

“Enggak mungkin saya yang mecat dia, terus saya mengusulkan dia lagi. Saya enggak tahu juga, mungkin itu di BKD panselnya. Kalau saya mecat dia terus mengulkan dia lagi, perlu dipertanyakan juga kebijakan saya kan,” ujar Zainadi pada Jumat kemarin, 24 Oktober 2025.

Sementara itu, Kepala BKD Kabupaten Bungo, R Wahyu Sarjono kembali mengarahkan ke OPD terkait yakni BPBD Kesbangpol Bungo, sebab pengusulan dilakukan oleh OPD terkait.

“Konfirmasi ke OPD-nya, karena kami proses ke paruh waktu berdasar surat pertanggungjawaban dari OPD masing-masing,” kata Wahyu.

Sikap saling lempar tangan antar kedua OPD tersebut kian menguatkan dugaan akan proses bermasalah dalam pengusulan dan penetapan alokasi dalam seleksi PPPK paruh waktu di lingkup Pemkab Bungo. Hingga berita ini terbit, awak media masih berupaya menghimpun infomasi lebih lanjut kepada pihak terkait.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

Dugaan Bagi-Bagi Jatah Program P3-TGAI di BWSS VI Jambi, Tani Merdeka Indonesia Ungkap Keterlibatan 2 Dewan Ini…

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di lingkungan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI Jambi diduga sarat praktik bagi-bagi jatah. Informasi ini mencuat setelah Kepala BWSS VI Jambi, Joni Raslansyah disebut mengakui bahwa penentuan kelompok tani penerima program harus melalui dua politisi asal Jambi yakni H Bakri dan Edi Purwanto.

Keterangan tersebut disampaikan oleh sumber yang mendengar langsung pernyataan Kepala BWSS VI Jambi. Dalam pernyataan itu, Joni diduga mengatakan bahwa setiap kelompok tani yang ingin mendapatkan program P3A-TGAI wajib terlebih dahulu melapor kepada kedua politisi tersebut.

“Kalau ingin mendapatkan program P3A, mesti lapor dulu ke H Bakri dan Edi Purwanto. Karena itu pikir mereka,” ujar sumber menirukan pernyataan Joni Raslansyah.

Pernyataan ini menimbulkan kejanggalan karena program pemerintah seharusnya dijalankan secara profesional dan tidak diintervensi oleh pihak di luar struktur birokrasi. Sebagai pimpinan balai, Joni Raslansyah dinilai semestinya dapat memastikan pelaksanaan program secara adil dan merata di seluruh wilayah Jambi.

Ketua DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Jambi, Candra Andika turut menyoroti permasalahan tersebut. Ia menyebut banyak kejanggalan dalam pelaksanaan proyek irigasi P3-TGAI, termasuk buruknya kualitas hasil pekerjaan di lapangan.

“Kami memegang bukti buruknya kinerja Kepala BWSS VI Jambi, Joni Raslansyah. Jika sistem yang janggal ini tidak diperbaiki, kami akan menugaskan LBH Tani Merdeka Provinsi Jambi untuk melaporkan dugaan pelanggaran ini ke aparat penegak hukum,” kata Candra.

Candra juga menyebut pihaknya siap mengerahkan kelompok tani binaan untuk melakukan aksi serentak di seluruh kabupaten di Provinsi Jambi sebagai bentuk protes terhadap dugaan penyimpangan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak BWSS VI Jambi, H Bakri, dan Edi Purwanto belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam penentuan penerima program P3-TGAI. (*)

Continue Reading

TEMUAN

Soal Dugaan Pemalsuan Data Sespri Untuk PPPK, Pejabat BNN RI Bilang Begini…

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini, Kepala BNN Kabupaten Tanjungjabung Timur, Emanuel Hendri Wijaya, yang tengah diterpa isu tak sedap terkait dugaan pemalsuan data pegawai honor dalam pengajuan PPPK TA 2025 ke BKN RI, masih jadi perbincangan menarik.

Namun pejabat BNN yang dalam waktu dekat bakal menduduki jabatan baru sebagai Kepala Bagian Umum BNN Provinsi Jambi tersebut, tampak tidak merespons sama sekali upaya konfirmasi yang dilayangkan awak media lewat WhatsApp.

Sementara itu Plt Kabiro SDM dan Organisasi BNN RI, Brigjen Pol Deni Dharmapala hanya merespons singkat terkait dugaan kasus pemalsuan yang menyeret nama Emanuel Hendri.

“Terima kasih, akan ditindaklanjuti,” kata Brigjen Pol Deni lewat pesan WhatsApp pada Kamis, 25 September 2025.

Emanuel Hendri Wijaya menarik perhatian lantaran diduga memalsukan dokumen masa kerja sekretaris pribadi/ajudan nya untuk PPPK TA 2025 ke BKN RI. Informasi dihimpun bahwa NN, sosok ajudan Hendri sebenarnya baru bekerja hitungan bulan sebagai tenaga honor di BNNK Tanjabtim.

Namun oleh Hendri, dibuatkan seolah-olah sudah bekerja selama 2 tahun agar syarat mutlak minimal telah bekerja terpenuhi. Hal itupun tampak miris, sebab masih dalam lingkup BNNP Jambi yakni BNNK Jambi dan Batanghari terdapat honorer atau PPNPN yang tidak dapat diajukan menjadi PPPK lantaran belum mencapai masa kerja minimal 2 tahun.

Hal tersebut juga menunjukkan bahwa sosok Kepala BNNK di wilayah tersebut benar-benar mempedomani aturan yang disyaratkan okeh BKN RI.

Sementara Emanuel Hendri Wijaya sendiri dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada Rabu 24 September lalu, memilih untuk tidak merespons.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs