DAERAH
Bersama Temenggung SAD, Bupati Tebo Tanam Pohon Buah Hutan yang Sudah Langka
detail.id/, Tebo – Buah-buahan hutan yang sudah langka perlu dibudidayakan agar anak keturunan kita nanti dapat menikmatinya. Ini dikatakan Bupati Tebo, Sukandar saat menanam bibit buah-buahan hutan di taman komplek perkantoran Seentak Galah Serengkuh Dayung, Jum’at (17/07).
“Ada bibit pohon Tampoi nasi, Tampoi Kuning, Tampoi rimba, Tempunek, siuo dan lainnya. Ini perlu kita budidayakan agar anak cucu kita nantinya bisa menikmati rasanya buah hutan,” kata Sukandar.
Dikatakan Sukandar, bibit buah-buahan hutan ini nantinya akan dilakukan sertifikasi oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.
Pasalnya, dari informasi yang diterima, pembibitan pohon buah-buahan hutan ini yang pertama kali dilakukan di Jambi bahkan di Indonesia,” Jadi biarlah sumber bibit atau pohon induknya berada di kawasan hutan SAD, namun bibit-bibitnya kita tanam disekitar Tebo. Kapan perlu ditanam juga di luar Tebo,” kata Sukandar.
Diketahui, kegiatan penanaman bibit pohon buah-buahan hutan ini diinisiasi oleh Organisasi Orang Rimbo Kito (ORIK) bekerja sama dengan Pemerintah Tebo.
Selain dihadiri Forkompinda para OPD dan sejumlah komunitas lingkungan, penanam bibit pohon ini dihadiri langsung oleh pimpinan Suku Anak Dalam (SAD), Tumenggung Ngadap dari Desa Tanah Garo Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo, Jambi.
Kegiatan ini juga dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Se Dunia dan Siaga Karhutla. Bibit pohon buah-buahan hutan yang ditanam diantaranya, Tampoi, Kuduk Kuyak, Tempunek, dan Siuo yang buahnya saat ini sudah sangat sulit didapat atau sudah langka.
Pimpinan kelompok SAD Tanah Garo, Temenggung Ngadap mengatakan, bibit buah-buahan hutan yang ditanam hari ini berasal dari kawasan hutan tempat kelompok dia hidup dan berkehidupan yakni Sungkai Lubuk Dalam, Desa Tanah Garo Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo, Jambi.
Dia berkata, saat ini ada puluhan jenis buah-buahan hutan yang pohonnya tumbuh dan masih terjaga dikawasan hutan mereka.
Puncak musim buah diperkirakan sekitar bulan Februari hingga Maret,” Kalau jumlah pohonnya ada ratusan batang. Kalau benar-benar di hitung, kemungkinan seribu batang lebih,” ujar dia.
Dengan penanam bibit pohon buah-buahan hutan ini, Temenggung Ngadap berharap agar pemerintah dan seluruh yang hadir ikut berpartisipasi menjaga dan merawat hutan tempat kelompoknya hidup dan berkehidupan.
“Ada puluhan ribu bibit pohon buah-buahan yang sengaja dan sudah kita bibitkan. Tujuannya agar semua tahu jika sumber bibit ini berasal dari hutan kami, dengan harapan hutan kami sama-sama dijaga dan dilestarikan,” kata Temenggung.
Ketua Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK), Ahmad Firdaus mengatakan, pihaknya bersama SAD dan masyarakat Desa Tanah Garo telah melakukan pembibitan sejak Maret 2020.
Pembibitan tersebut sengaja difokuskan pada buah-buahan hutan yang sudah langka,” Mudah-mudahan setelah penanaman ini ada tindak lanjutnya dari pemerintah dalam hal ini Pemkab Tebo,” katanya.
Reporter: Syahrial
DAERAH
Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin Sosialisasikan Implementasi Perintis 10 Hari untuk Mendorong Pelayanan Peralihan Hak yang Lebih Efektif
DETAIL.ID, Merangin – Pada Kamis, 8 Oktober 2026, bertempat di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Implementasi Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis) 10 Hari sebagai bagian dari upaya mendorong peningkatan kualitas pelayanan pertanahan yang lebih efektif, terintegrasi, transparan, dan berorientasi pada kepastian layanan bagi masyarakat.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin, Nur Adi Kusno, S.T., M.Eng. Dalam kesempatan tersebut, beliau menekankan pentingnya penguatan komitmen dan sinergi seluruh pihak dalam mendukung implementasi Perintis 10 Hari guna mewujudkan pelayanan peralihan hak yang lebih efektif, terukur, dan memberikan kepastian layanan kepada masyarakat.
Selanjutnya, pemaparan mengenai layanan Perintis 10 Hari disampaikan oleh Pelaksana Kelompok Substansi Pemeliharaan Data Hak Tanah dan Pembinaan PPAT, Dewi Sartika, A.Md. Penjelasan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai mekanisme pelaksanaan layanan, alur pelayanan, serta pentingnya koordinasi dan pemenuhan ketentuan yang berlaku dalam proses peralihan hak atas tanah.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pemahaman mengenai implementasi Perintis 10 Hari, sekaligus menyelaraskan pelaksanaan layanan peralihan hak agar berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Melalui implementasi layanan yang terintegrasi, diharapkan proses peralihan hak atas tanah dapat dilaksanakan secara lebih terarah, dengan koordinasi yang baik, alur pelayanan yang jelas, serta komitmen bersama dalam menjaga ketepatan waktu dan kualitas pelayanan.
Lebih dari sekadar sosialisasi, kegiatan ini merupakan langkah untuk membangun kesamaan pemahaman dan memperkuat komitmen seluruh pihak dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin terus berupaya mendorong transformasi pelayanan publik melalui penguatan tata kelola, peningkatan profesionalisme, dan inovasi pelayanan. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat memperoleh layanan pertanahan yang semakin mudah dipahami, terukur, dan memberikan kepastian sesuai ketentuan yang berlaku.
Perintis 10 Hari: memperkuat integrasi, mendorong efektivitas, dan menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin pasti bagi masyarakat. (*)
DAERAH
Pemerintah Bahas Kelembagaan BRAN, Perjelas Peran dan Pembagian Kewenangan dalam Reforma Agraria
DETAIL.ID, Jakarta – Pemerintah mengadakan pertemuan untuk mematangkan kelembagaan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), yang baru dibentuk sebagai tindak lanjut Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria. Rapat yang digelar di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta pada Jumat, 9 Oktober 2026, ini melibatkan kementerian yang memiliki kewenangan terkait Reforma Agraria, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Rapat ini membahas penataan organisasi dan kewenangan BRAN, termasuk koordinasinya dengan Kementerian ATR/BPN, untuk memperjelas pembagian tugas, menghindari tumpang tindih kewenangan, serta memperkuat efektivitas pelaksanaan Reforma Agraria,” ujar Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan dalam keterangannya.
Berdasarkan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria, BRAN bertugas untuk mengurai kebuntuan hukum dalam penyelesaian konflik agraria. BRAN nantinya dapat melakukan perencanaan, menyusun peta jalan, menetapkan lokasi prioritas Reforma Agraria, serta melakukan verifikasi terhadap objek dan subjek yang berkaitan dengan konflik agraria.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini kali ini, dibuka pembahasan mengenai sumber daya manusia, tugas pokok dan fungsi, serta tujuan dari BRAN, termasuk koordinasinya dengan Kementerian ATR/BPN. Kejelasan hubungan kerja diperlukan agar pelaksanaan Reforma Agraria dapat berjalan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing lembaga.
Pembahasan kelembagaan ini menjadi bagian dari penyelarasan peran pemerintah dalam pelaksanaan Reforma Agraria. Dengan mematangkan pembagian peran, diharapkan koordinasi antara BRAN dan kementerian terkait dapat berjalan lebih terarah.
Selain Wamen ATR/Waka BPN, dalam rapat ini turut hadir Kepala BRAN, Dedi Prasetyo; Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto; serta Deputi Bidang Perundang-Undangan dan Administrasi Hukum, Lydia S. Djaman.
Wamen Ossy menghadiri rapat ini dengan didampingi oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan; Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari; serta Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, beserta jajaran. (*)
DAERAH
ATR/BPN Dekat Permudah Akses Masyarakat Dapatkan Layanan Pertanahan
DETAIL.ID, Cianjur – ATR/BPN Dekat mengubah pengalaman masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan. Program tersebut menghadirkan layanan pertanahan menggunakan mobil keliling yang dibuka di tengah masyarakat, termasuk di kantor-kantor desa. Dengan ATR/BPN Dekat, masyarakat bisa berinteraksi langsung dengan petugas dan memperoleh informasi maupun layanan pertanahan tanpa harus selalu datang ke Kantor Pertanahan (Kantah).
“Saya warga Desa Sukasari, alhamdulillah dengan program ini sangat terbantu jadi saya tahu informasi perubahan HGB ke SHM, jadi membuat kita semakin dekat ke BPN. Yang tadinya agak takut kalau datang ke kantor, sekarang alhamdulillah sudah dekat jadi sudah tahu,” ujar Parlan, saat memanfaatkan ATR/BPN Dekat di Kabupaten Cianjur.
Kehadiran ATR/BPN Dekat di Kantor Desa Sukasari, Kabupaten Cianjur, membuat Parlan bisa mengenal lebih jauh soal urusan pertanahan. Terlebih layanan itu bisa didapatkannya lebih dekat daripada harus bolak-balik ke Kantah. “Ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, saya harapkan ini berkelanjutan. Terima kasih banyak,” kata Parlan.
Layanan pertanahan yang semakin mudah dijangkau masyarakat juga dimanfaatkan oleh Rahmat Setiawan. Setelah melihat informasi dari akun Instagram Kantah Kota Magelang bahwa layanan ATR/BPN Dekat tersedia di desanya, ia langsung memutuskan mendatangi layanan yang tersedia di depan Kantor Kecamatan Magelang Tengah tersebut.
“Saya mau urus balik nama sertipikat. Alhamdulillahnya berjalan dengan baik dan layanannya pun terasa lebih efisien. Menurut saya ini cukup diterima masyarakat, apalagi tidak perlu datang ke Kantah, cukup di depan Kantor Kecamatan Magelang Tengah. Ini juga memberikan kemudahan bagi masyarakat agar dapat mengurus sertipikat dengan mudah karena lebih dekat,” ujar Rahmat.
Pengalamannya yang lebih mudah untuk mengurus urusan tanahnya mendorong Rahmat untuk mengenalkan ATR/BPN Dekat kepada orang-orang di sekitarnya. Ia berharap, pengembangan program ATR/BPN ke depan dapat menjangkau kebutuhan layanan yang lebih beragam.
“Semoga ATR/BPN Dekat ini bisa berlanjut ke depannya dengan layanan yang lebih banyak lagi. Semoga dengan adanya layanan ini lebih maju dan dekat dengan masyarakat,” tutur Rahmat. (*)



