ADVERTORIAL
Bupati Safrial Hadiri Paripurna Kedua Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi
detail.id/, Tanjung Jabung Barat – Pada Senin, 20 Juli 2020, Bupati Dr. Ir. H. Safrial MS menghadiri rapat paripurna kedua yang mengagendakan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRD) Tanjung Jabung Barat atas Raperda tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 yang disampaikan Bupati Safrial pada rapat paripurna pertama beberapa waktu lalu.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mulyani Siregar ini, juga turut diikuti oleh Wakil Ketua DPRD, H. Muh Sjafril Simamora dan Ahmad Jahfar SH serta 24 Anggota Dewan, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD dan Kepala Bagian di lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Dalam pandangan umum Fraksi PDIP, Satria Tubagus mewakili fraksi PDIP menyampaikan setuju atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019 untuk dibawa ke tahap pembahasan selanjutnya. Ia mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi perolehan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi.
Fraksi PDIP menyarankan agar mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta belanja daerah di bidang pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan diutamakan demi kepentingan masyarakat.
Fraksi Golkar melalui Khariri mengatakan pada prinsipnya Fraksi Golkar setuju atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019 untuk dibawa ke tahap selanjutnya. Namun menurutnya ada beberapa hal yang menjadi perhatian fraksi Golkar, terkait perolehan opini WTP BPK Perwakilan Jambi, Fraksi Golkar berharap ke depan untuk dapat dipertahankan, serta target PAD harus sesuai dengan potensi yang ada dan kegiatan pembangunan harus terkontrol dengan baik sehingga masyarakat dapat merasakan dampak dari pembangunan.
Melalui Muhammad Zaki ST, Fraksi PKB menyatakan setuju untuk dibawa ke tahap pembahasan selanjutnya. Pencapaian opini WTP yang diraih Tanjung Jabung Barat, Fraksi PKB merasa bangga. Ia berharap hal-hal kecil yang menjadi catatan BPK Perwakilan Jambi untuk dapat segera ditindak lanjuti sehingga ke depan WTP ini dapat dipertahankan.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Fraksi PAN melalui Nova Anggun Sari menyampaikan apresiasi tentang Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2019 serta menyetujui untuk pembahasan ke tahap selanjutnya. Dengan diperolehnya opini WTP dari BPK Perwakilan Jambi, Fraksi PAN mengucapkan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Ia berharap Kabupaten Tanjung Jabung Barat semakin maju dan sejahtera serta belanja untuk kepentingan masyarakat harus didahulukan terutama di bidang pendidikan dan kesehatan dan pembangunan untuk dapat dikontrol dengan baik sehingga tidak ada terjadi polemik di masyarakat.
Sementara itu, Sutejo dari Partai Gerindra menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat karena telah meraih WTP dari audit BPK Perwakilan Jambi serta memberikan saran dengan masih bergantungnya bantuan dari dana hasil dari pusat diharapkan kepada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk dapat memanfaatkan sumber daya asli daerah terutama di bidang pariwisata.
Fraksi Tanjung Jabung Barat Bersatu melalui Mariatul Kiftiah menyampaikan apresiasi atas penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2019 serta apresiasi dan penghargaan yang tinggi atas pencapaian opini WTP dari BPK Perwakilan Jambi serta memberikan saran tentang BUMD semisal Bank Tanggo Rajo dan PDAM harus dapat ditingkatkan sehingga PAD bisa meningkat.
Fraksi Nasdem PPP, melalui Rayon Nainggolan dalam pemandangan umumnya mengatakan mengapresiasi dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2019 untuk dibahas di tingkat selanjutnya. (Advertorial)
ADVERTORIAL
Pemkab Jember Sukses Pertahankan Predikat WTP
DETAIL.ID, Jember – Pemerintah Kabupaten Jember kembali membuktikan akuntabilitasnya dengan sukses mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut dilaksanakan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada Jumat, 29 Mei 2026.
Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, hadir secara langsung dan mengapresiasi ketelitian tim pemeriksa BPK serta kerja keras seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemkab Jember.
“Kami sangat mengapresiasi koreksi, masukan, serta rekomendasi konstruktif yang diberikan oleh tim BPK selama proses pemeriksaan. Kerja keras ini menuntut profesionalisme dan ketelitian yang luar biasa,” ujar Gus Fawait.
Menurutnya, opini WTP yang diraih secara beruntun ini merupakan cerminan dari komitmen nyata seluruh elemen daerah dalam mengelola keuangan negara, bukan sekadar mengejar piala formalitas.
“Ini buah dari kerja keras, kecerdasan, dan keikhlasan seluruh elemen penatausahaan keuangan daerah. Capaian ini juga menunjukkan bahwa komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas di Jember telah membumi, bukan lagi sekadar jargon politik,” ucapnya.
Gus Fawait mengimbau jajarannya untuk tetap mengevaluasi catatan kecil yang ada demi menyempurnakan laporan ke depan. Ia mengingatkan bahwa substansi dari pengelolaan anggaran adalah dampak nyata yang dirasakan masyarakat.
“Tujuan akhir kita yang paling hakiki adalah memastikan setiap rupiah dalam APBD Jember benar-benar mengalir dan memberikan dampak konkret bagi pembangunan, kemakmuran, serta kesejahteraan seluruh masyarakat Jember,” tuturnya.
ADVERTORIAL
Tanahmu Belum Terpetakan? Manfaatkan Fitur Swaplotting di Aplikasi Sentuh Tanahku
DETAIL.ID, Jakarta – Dalam aplikasi Sentuh Tanahku terdapat satu fitur yang dapat digunakan masyarakat untuk melakukan plotting bidang tanah secara mandiri melalui smartphone. Plotting yang dimaksud dalam hal ini adalah proses penetapan bidang tanah ke dalam peta digital berdasarkan koordinat (GPS) yang akurat. Jadi, tak hanya dapat mengurus langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah), masyarakat yang bidang tanahnya belum terpetakan kini bisa lebih mudah menyampaikannya secara online.
“Pemilik tanah bisa mengajukan titik lokasi lewat fitur Swaplotting di Sentuh Tanahku. Dari data yang masuk, nanti Kantah setempat akan verifikasi sesuai dengan catatan kita di Kementerian ATR/BPN, benar tidaknya tanah tersebut letaknya di situ. Kalau benar, nanti akan di-plotting dalam peta digital oleh teman-teman di Kantah,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, Selasa, 26 Mei 2026.
Menurutnya, fitur Swaplotting dihadirkan untuk membantu pemetaan bidang tanah yang belum terdata ke dalam sistem digital Kementerian ATR/BPN. Fitur ini diperlukan bagi para pemilik tanah yang belum memiliki sertipikat serta pemilik tanah dengan sertipikat analog. Kehadiran fitur ini membuka ruang partisipasi publik dalam mendukung pemutakhiran data pertanahan secara lebih akurat dan partisipatif.
“Tanah yang sudah diverifikasi nantinya akan semakin terintegrasi dengan data keseluruhan bidang. Tujuannya adalah menciptakan kepastian lokasi dan mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendaftaran tanah,” ujar I Gede Ketut Ary Sucaya.
Fitur Swaplotting dapat diakses melalui menu utama Sentuh Tanahku yang tersedia dalam perangkat dengan sistem operasi Android maupun iOS. Untuk menggunakan fitur tersebut, pengguna perlu memberikan izin akses lokasi agar sistem Kementerian ATR/BPN dapat mengidentifikasi posisi secara akurat.
Bagi pemilik sertipikat analog, saat menggunakan Swaplotting bisa memilih opsi “Bersertipikat”. Kemudian, lanjut melengkapi identitas pemegang hak serta informasi yang tercantum pada sertipikat, seperti nomor hak, luas tanah, dan letak bidang. Selanjutnya, pengguna diminta mengunggah foto dokumen sertipikat sebagai data pendukung untuk proses verifikasi oleh Kantah setempat.
Sementara bagi masyarakat yang bidang tanahnya belum bersertipikat, dapat memilih opsi “Belum Sertipikat”. Mereka kemudian perlu melengkapi identitas diri, lokasi bidang tanah, alas hak yang dimiliki, serta bukti pembayaran pajak sebagai dokumen pendukung.
Setelah seluruh data dan dokumen pendukung dikirim, sistem Sentuh Tanahku akan meneruskan informasi tersebut kepada Kantah setempat untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut sebelum data digunakan dalam proses pemutakhiran peta bidang tanah. (*)
ADVERTORIAL
Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga
DETAIL.ID, Jawa Tengah – Sengketa tanah bisa bermula karena hal yang tampak sepele, seperti tidak adanya batas tanah yang jelas. Keadaan itu bisa sewaktu-waktu berkembang menjadi perselisihan atau bahkan konflik antartetangga yang berujung pada proses hukum.
Untuk mencegah konflik dan menjaga keamanan tanah, ada langkah sederhana yang bisa dilakukan oleh masyarakat, yaitu memasang patok tanda batas tanah. Nyatanya, langkah sederhana ini masih sering diabaikan oleh para pemilik tanah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam berbagai kesempatan juga mengingatkan pentingnya keberadaan tanda batas tanah.
“Dengan pemasangan tanda batas, tanahnya tambah aman. Dengan memasang patok, tidak ada cekcok dan tidak ada tanahnya dicaplok oleh tetangganya maupun orang lain,” ujar Menteri Nusron saat acara Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Purworejo, Jawa Tengah.
Proses pemasangan patok harus disaksikan juga oleh pemilik tanah yang berbatasan langsung. Dengan begitu, semua pihak bisa melihat dan menyetujui langsung posisi patok dan potensi perselisihan soal batas tanah di kemudian hari dapat diminimalisir.
“Yang punya tanah diharapkan dapat memasang patok di tapal batas tanahnya masing-masing dengan terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik tanah di sampingnya supaya terjadi kesepakatan mengenai batas tanah tersebut,” kata Menteri Nusron.
Langkah sederhana ini lebih mudah dan murah dibanding harus menyelesaikan sengketa di pengadilan. Bukan hanya bisa rugi materiel, konflik batas tanah yang membesar juga bisa merusak hubungan sosial antartetangga.
Tanda batas tanah baiknya dipasang dengan tanda yang paten. Hindari penggunaan tanda alami, seperti pohon, batu, atau gundukan tanah karena tanda itu bisa berubah seiring waktu. Kementerian ATR/BPN memiliki kriteria tanda batas tanah yang bisa diikuti oleh masyarakat, yakni panjang minimal patok di 50 cm, dengan 40 cm tertanam di dalam tanah dan 10 cm sisanya terlihat di permukaan tanah.
“Boleh patoknya berupa kayu, beton, atau besi. Intinya, batas tanah masing-masing harus diberi tanda yang jelas,” ucap Menteri Nusron.
Di tengah meningkatnya nilai tanah dan semakin padatnya permukiman, kejelasan batas tanah menjadi hal yang tidak bisa diabaikan. Patok-patok di sudut tanah mungkin terlihat sederhana, tetapi keberadaannya dapat menjaga hak pemilik tanah sekaligus menjaga hubungan baik dengan tetangga sekitar. (*)



