Connect with us

PERISTIWA

Aliansi Gestur Jambi Gelar Aksi Tolak RUU Cipta Kerja

DETAIL.ID

Published

on

Aliansi Gestur Jambi

DETAIL.ID, Jambi – GEMA PETANI Jambi menyatakan sikap menolak RUU Cipta Kerja yang mencakup 11 kluster dan 1.244 pasal karena bertentangan dengan pelaksanaan reforma agraria, kedaulatan pangan, serta mengancam pembangunan pertanian, pedesaan, dan penegakan hak asasi petani di Indonesia.

Menurut GEMA TANI Jambi, kluster kemudahan investasi bahkan membahas mengenai impor pangan yang berisiko makin mempersulit kehidupan petani.

Aksi bersama penolakan RUU Cipta Kerja dilakukan GESTUR (Gerakan Suara Tuntutan Rakyat) Jambi yang terdiri dari KPA Jambi, SP Danamon, SP Demokratik, PPJ, STT, WALHI Jambi, Grindsick, GMNI Fisipol UNJA dan GEMA PETANI Jambi. Mereka mendatangi Kantor DPRD Provinsi Jambi pada Jumat, 14 Agustus 2020.

Tidak hanya mengancam jalannya reforma agraria di Indonesia, Ketua GEMA PETANI Jambi, Yoggy E. Sikumbang mengatakan bahwa RUU Cipta Kerja juga memuat pasal-pasal yang mengancam tegaknya kedaulatan pangan di Indonesia. Dia mengungkapkan RUU Cipta Kerja akan berimplikasi pada rusaknya fondasi kedaulatan pangan di Indonesia.

“Ketentuan-ketentuan yang memproteksi produk petani dalam negeri, seperti dalam UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, UU Nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, dan UU Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, akan diubah agar lebih mengakomodir pasar, dalam konteks ini adalah impor pangan,” katanya.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Selain mengubah ketentuan mengenai impor pangan di Indonesia, RUU Cipta Kerja juga menghapus pasal 63 di dalam UU Hortikultura, yang mengatur tentang penggunaan benih produksi dalam negeri.

Yoggy menjelaskan dalam hal ini RUU Cipta Kerja justru akan semakin menyulitkan upaya pemerintah Indonesia tentang ‘1000 Desa Mandiri Benih’ yang telah ditargetkan sejak tahun 2014 lalu.

“Hal ini juga menunjukkan abainya RUU Cipta Kerja terhadap realitas petani Indonesia yang mampu memproduksi benih secara mandiri. Dengan dihapuskannya ketentuan mengenai pengutamaan benih produksi dalam negeri, hal ini dikhawatirkan akan menggerus eksistensi benih lokal di Indonesia, kedaulatan petani dalam memproduksi benih terancam,” ujarnya.

Brama Ale, Ketua DPC GEMA PETANI UNJA menambahkan bahwa selain ancaman kedaulatan pangan akan diperkosa, dampak dari OMNIBUS LAW adalah makin leluasanya penindasan kepada petani.

Omnibus Law belum disahkan saja, petani Jambi sudah banyak yang dikriminalisasi, salah satunya Junawal yang mengalami kriminalisasi. Junawal yang mempertahankan haknya atas tanah di Kabupaten Tebo berjuang melawan perampasan tanah oleh PT Lestari Asri Jaya (LAJ), anak perusahaan PT Barito Pasifik yang dibeking oleh perusahaan transnasional Michelin asal Perancis

“Jadi kita sedari awal sampai detik ini akan tetap menolak Omnibus Law,” katanya.

Aksi ditutup dengan penandatanganan tuntutan aksi oleh Edi Purwanto selaku Ketua DPRD Provinsi Jambi dan siap mendukung tuntutan dari Aliansi GESTUR Jambi.

PERISTIWA

Gudang Diduga Tempat Penimbunan BBM Ilegal Terbakar di Payo Selincah, Api Baru Padam Setelah 1 Jam 45 Menit

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kebakaran hebat melanda sebuah gudang yang diduga menimbun bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Jalan Baru RT 27, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, pada Jumat pagi, 16 Mei 2025.

Api berhasil dipadamkan oleh tim Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) Kota Jambi dalam waktu 1 jam 45 menit setelah laporan diterima.

Peristiwa ini pertama kali dilaporkan oleh seorang warga melalui layanan WhatsApp Damkar pada pukul 09.14 WIB. Tim Damkar bergerak cepat dan tiba di lokasi pada pukul 09.28 WIB, dengan waktu respons 14 menit dari Posyankar Jambi Timur.

Sebanyak 70 personel dari berbagai pos pemadam dikerahkan, didukung 9 unit armada dan sejumlah peralatan, termasuk fire blanket dan cairan pemadam (liquid foam). Pemadaman dilakukan secara intensif karena api membakar bahan bakar minyak, yang tergolong kebakaran kelas B.

“Kami mengerahkan semua sumber daya yang ada karena yang terbakar merupakan bahan mudah meledak. Api berhasil dipadamkan tanpa adanya korban jiwa,” ujar Kadis Damkar Kota Jambi, Mustari yang memimpin langsung operasi pemadaman.

Petugas sempat menghadapi kendala berupa kemacetan akses jalan dan tingginya kepadatan kendaraan di sekitar lokasi kejadian. Total air yang digunakan untuk pemadaman mencapai 120.000 liter, ditambah 120 liter cairan pemadam khusus (liquid foam).

Hingga berita ini diturunkan, penyebab kebakaran dan total kerugian belum dapat dipastikan. Tidak ada korban luka maupun korban jiwa dalam insiden ini.

Sebelumnya, sempat terdengar suara ledakan yang diduga berasal dari kendaraan tangki berisi BBM di dalam area gudang. Ledakan tersebut menyambar sejumlah drum dan kendaraan lainnya di sekitar lokasi.

Salah seorang warga juga menyebutkan bahwa gudang tersebut telah beroperasi selama hampir lima tahun. “Itu punya bos Agus, Bang. Kalau bisa, semua gudang minyak ilegal di sini ditindak,” ujarnya.

Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi yang diberikan oleh pihak kepolisian terkait peristiwa ini.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Gudang Minyak Terbakar, Warga Dengar Dentuman Keras

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sebuah gudang yang diduga menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di RT 27 kawasan Jalan Baru, Jambi Timur Kota Jambi terbakar sejak Jumat pagi, 16 Mei 2025.

Insiden kebakaran ini diperkirakan terjadi sejak jam 7 pagi. “Terdengar dentuman mobil meledak, diduga berasal dari mobil tangki minyak yang ada di dalamnya,” kata salah seorang warga yang enggan menyebutkan namanya.

Warga itu menyebutkan gudang tersebut telah beroperasi tersebut hampir lima tahun. “Yang punya bos Agus, Bang. Kalau bisa ditindak semua gudang minyak yang ada di sini, Bang,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, petugas Pemadam Kebakaran masih berusaha memadamkan api. Media ini juga masih serang mengonfirmasi pihak kepolisian.

Continue Reading

PERISTIWA

Polda Jambi Ringkus 32 Preman Sepanjang Operasi Pekat II Siginjai

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Polda Jambi menggelar ungkap kasus hasil Operasi Pekat II Siginjai yang menargetkan kasus premanisme yang berlangsung sepanjang 1 Mei hingga 15 Mei 2025.

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar yang memimpin langsung jumpa pers menyampaikan bahwa dalam kurun waktu 14 hari ini pihaknya telah berhasil menindak sejumlah kasus premanisme.

“Yang kami jadikan laporan polisi itu 10, dan 32 tersangka dari semua TKP di wilayah hukum Polda Jambi,” kata Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H Siregar.

Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari Polres Jajaran Polda Jambi. Menurut Kapolda operasi ini merupakan perintah langsung dari pimpinan, karena sudah sangat meresahkan.

“Investasi yang dibutuhkan akan terganggu dengan aksi premanisme. Oleh karena itu saya sudah memerintahkan kepada seluruh untuk memberikan respon cepat. Kalau ada masyarakat melaporkan aksi premanisme,” ujarnya.

Kapolda Jambi juga menegaskan bahwa pihaknya bakal memberikan asistensi tergantung daripada situasi dilapangan.

“Jadi itu adalah bentuk komitmen kami untuk memberantas, meniadakan premanisme di wilayah hukum Polda Jambi,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads