PERISTIWA
Jerinx Dipolisikan Warga Bali Akibat Unggahan ‘Tua Bego’ di Instagram
detail.id/, Jakarta – Drummer Superman Is Dead, Jerinx kembali dilaporkan ke Polda Bali. Pelaporan ini juga berawal dari unggahan Jerinx di media sosial Instragram-nya.
Jerinx dilaporkan oleh warga Kuta bernama I Made Supatra Karang. Terlapor tak terima dengan tulisan tua bego yang diunggah Jerinx menanggapi peristiwa pelarangan minum alkohol di Pantai Kuta.
Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana menjelaskan alasan kliennya menulis tua bego. Kata dia, Jerinx hanya protes kepada Made Karang karena saat ini seolah-olah Pantai Kuta bukan tempat untuk publik lagi.
“Soal laporan Pak Made Karang, yang pertama pantai itu milik publik. Pantai itu milik masyarakat secara bebas sehingga tidak ada yang bisa menghalangi masyarakat menggunakan pantai. Jadi Jerinx protes soal itu,” kata Gendo saat mendampingi Jerinx memenuhi panggilan Polda Bali dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap IDI, Kamis 6 agustus 2020.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” include_category=”3″]
Gendo menjelaskan Jerinx bermaksud mengundang Made Karang untuk bertemu. Hal ini semata unuk berdialog meluruskan permasalahan.
“Klien saya bermaksud mengundang, baik Made Karang yang datang ke Twice Bar atau sebaliknya Jerinx yang datang ke bungalo milik Made Karang. Itu soal berdialog,” ujar Gendo.
Gendo menjelaskan soal kata ‘Tua Bego’ yang ditulis Jerinx.
“Bahwa ada kata-kata soal sudah tua masih bego, tua itu kan fakta. Nah kalau bego kan hanya istilah. Dalam video itu harusnya tersinggung kan pantai, karena pantai milik publik seolah diklaim milik pribadi.
“Terus bilang gak boleh minum alkohol di pantai, lah selama ini ada berbagai acara di pantai. Pak made juga terlibat di situ, orang-orang juga minum alkohol di pantai,” jelas Gendo.
“Dalam berbagai acara di pantai Kuta, orang-orang selama ini juga minun di pantai. Dan sekarang seolah-olah orang ulang tahun gak boleh minum alkohol di pantai,” sambungnya.
Sambil berkelakar Gendo mengatakan yang harusnya merasa tercemar adalah merek minuman.
“Kemudian yang terhina lagi harusnya beacukai karena minuman yang legal tidak diakui kelegalannya oleh Made Karang,” kata Gendo.
Lebih lanjut kata Gendo, yang harus merasa tersinggung adalah warga yang dilarang merayakan ulang tahun di pantai padahal pantai milik publik. Selain itu mereka juga direkam tanpa izin.
“Rangkaian-rangkaian itu yang buat Jerinx bilang, pintar dikit lah. Artinya kalau dia tidak pintar, apa sih tidak pintar padanan katanya?,” jelas Gendo.
Meski demikian, Gendo menegaskan tetap membuka jalur mediasi. Bagi dia, jalur damai adalah prioritas.
“Karena prinsip kami, hukum pidana adalah jalan terakhir,” tandasnya.
Made Supatra Karang melaporkan Jerinx ke Polda Bali lantaran unggahan di akun instagram Jerinx yang menyebutnya ‘tua bego’. Polda Bali membenarkan telah menerima laporan tersebut.
“Iya benar, kami sudah terima laporannya,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho.
PERISTIWA
Lima Polisi di Jambi Dipecat Terkait Kasus Kematian Anggota Polres Tanjabtim
DETAIL.ID, Jambi – Polda Jambi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 5 anggota Polri yang dinyatakan melanggar kode etik terkait kasus meninggalnya Brigadir EWS, anggota Polres Tanjungjabung Timur.
Kelima personel tersebut yakni Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD. Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, keputusan tersebut diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Bidpropam Polda Jambi pada 6–7 Agustus 2026.
Dalam sidang, kelima personel dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 dan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
”Mereka dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH,” kata Erlan dalam konferensi pers, Jumat malam, 7 Agustus 2026.
Menurut Erlan, keputusan tersebut menjadi bentuk komitmen Polda Jambi dalam menindak tegas setiap personel yang terbukti melanggar aturan.
”Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan personel,” ujarnya.
Meski begitu Polda Jambi juga mengimbau masyarakat tetap menghormati proses hukum yang masih berjalan, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi Jambi.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Kejati Jambi Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan Catut Nama Kajati, Asintel, dan Kasi Penkum
DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan yang mencatut nama pejabat Kejati Jambi, mulai dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Asisten Intelijen (Asintel), hingga Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum).
Imbauan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan mengenai oknum yang menggunakan nama, foto, jabatan, hingga identitas pejabat Kejati Jambi melalui aplikasi WhatsApp, telepon, maupun media komunikasi lainnya untuk menghubungi masyarakat, instansi pemerintah, pelaku usaha, dan berbagai pihak.
Dalam aksinya, pelaku diduga meminta sejumlah uang, bantuan, transfer dana, maupun kepentingan pribadi lainnya dengan mengatasnamakan pejabat Kejaksaan.
Kejati Jambi menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan murni penipuan dan tidak memiliki hubungan apa pun dengan institusi Kejaksaan. Seluruh pejabat maupun pegawai Kejati Jambi dipastikan tidak pernah meminta uang, hadiah, bantuan, transfer dana, ataupun keuntungan pribadi melalui media komunikasi pribadi.
”Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan Kajati Jambi, Asintel Kejati Jambi maupun Kasi Penkum. Apabila menerima pesan atau telepon yang mencurigakan, segera lakukan konfirmasi melalui kanal resmi Kejaksaan Tinggi Jambi dan jangan memenuhi permintaan dalam bentuk apa pun. Mari bersama-sama kita cegah agar tidak ada masyarakat yang menjadi korban penipuan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi.
Kejati Jambi meminta masyarakat tidak mudah mempercayai pesan, telepon, atau akun WhatsApp yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan. Masyarakat juga diminta tidak memberikan data pribadi, informasi perbankan, kode OTP, maupun melakukan transfer dana kepada pihak yang mengaku sebagai pejabat Kejaksaan.
Selain itu, masyarakat diimbau selalu melakukan konfirmasi melalui kanal resmi Kejati Jambi apabila menerima permintaan yang mencurigakan, serta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum apabila menemukan atau menjadi korban modus penipuan tersebut.
Kejati Jambi menyatakan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti setiap laporan dan mengusut pihak-pihak yang menyalahgunakan nama baik institusi Kejaksaan dalam melakukan tindak pidana penipuan. (*)
PERISTIWA
Delapan Asrama Polisi di Belakang Polda Jambi Hangus Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
DETAIL.ID, Jambi – Kebakaran menghanguskan delapan unit asrama polisi yang berada di belakang Markas Polda Jambi pada Kamis, 30 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, sementara nilai kerugian material masih dalam pendataan.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jambi, Mustari Affandi mengatakan pihaknya menerima laporan kebakaran sekitar pukul 11.00 WIB. Seluruh armada yang berada di markas langsung dikerahkan ke lokasi untuk memadamkan api.
”Sebanyak delapan unit asrama terbakar. Saat kejadian, asrama dalam keadaan kosong sehingga tidak ada korban jiwa,” ujar Mustari.
Ia menjelaskan, proses pemadaman sempat terkendala tebalnya asap yang memenuhi lokasi. Sejumlah personel pemadam bahkan harus menggunakan alat bantu pernapasan (SCBA) saat melakukan pemadaman. Api baru berhasil dijinakkan setelah lebih dari satu jam.
”Untuk penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan pihak kepolisian,” katanya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Jimmy Christian Samma, bilang bahwa polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap penyebab kebakaran.
”Saat ini penyebabnya masih dalam proses penyelidikan dan perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” ujarnya.
Salah seorang warga di sekitar lokasi mengatakan sebelum api membesar ia melihat kepulan asap hitam keluar dari salah satu bangunan asrama. Tak lama kemudian, kobaran api dengan cepat membesar dan merambat ke bangunan lainnya.
”Awalnya terlihat asap hitam, lalu muncul api besar. Karena angin cukup kencang, api cepat menyebar ke asrama lainnya,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita



