Connect with us
Advertisement

DAERAH

RSUD Chatib Quzwain Sarolangun Uji Swab Ratusan Tenaga Kesehatan

Published

on

Uji Swab

detail.id/, Sarolangun – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof Dr H M Chatib Quzwain Sarolangun, Jambi mengambil langkah cepat dengan melakukan uji swab terhadap 434 tenaga kesehatan. Alhasil, 434 tenaga kesehatan dinyatakan negatif alias bebas dari COVID-19.

“Ini kita lakukan untuk menciptakan sterilisasi tenaga kesehatan terhadap penularan wabah Corona Virus Disease (COVID-19) dalam melayani kesehatan masyarakat,” kata Direktur RSUD Chatib Quzwain Sarolangun, dr H Bambang Hermanto, ketika dikonfirmasi, Kamis, 27 Agustus 2020.

Ia mengatakan, pengujian swab yang dilakukan terhadap 434 tenaga kesehatan tersebut dilakukan di laboratorium biomedik (Riset Terpadu) pusat diagnostik dan riset penyakit infeksi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Andalas (UNAND) Padang.

Menurut Direktur RSUD CQ Sarolangun, uji swab yang dilakukan atas arahan Bupati Sarolangun, H Cek Endra. Dalam hal ini RSUD CQ menjalin kerja sama dengan FK UNAND Padang, laboratorium biomedik (Riset Terpadu) pusat diagnostik dan riset penyakit infeksi.

“Hasil uji swab yang kami terima merujuk pada surat resmi dari FK Kedokteran UNAND Padang, yang mana pemeriksaan dilakukan pada tanggal 25 Juli 2020 dan tanggal 07 Agustus 2020 ditandatangani oleh Dekan FK UNAND, Dr dr Rika Susanti, Sp.FM(K) dan ditandatangani oleh Kepala pusat diagnostik dan riset penyakit infeksi, Dr dr Andani Eka Putra, M.Sc,” katanya.

Dijelaskan dr H Bambang Hermanto, tujuan dilakukan uji swab terhadap tenaga kesehatan RSUD CQ, yakni untuk menumbuhkan rasa kenyamanan dan kepercayaan terhadap masyarakat di Negeri Sepucuk Adat Serumpun Peseko Kabupaten Sarolangun dalam sisi pelayanan kesehatan, sehingga tidak ada keraguan dan rasa takut bagi masyarakat ketika ingin berkunjung, berobat atau menjalani proses perawatan di RSUD CQ.

“Sebagai pimpinan RSUD CQ, tentu saja tidak mau mendengar adanya isu miring yang berhembus di tengah masyarakat yang menyatakan adanya salah satu tenaga dokter yang bekerja di RSUD CQ terkonfirmasi dengan penularan wabah Covid-19, itu adalah tidak benar. Buktinya, hasil uji swab yang sudah kami terima dari FK UNAND Padang,” ujarnya.

Diakui dr Bambang, jika uji swab yang dilakukan terhadap 434 tenaga kesehatan, itu kesemuanya yang senantiasa berinteraksi langsung dengan pasien dan berkaitan dengan pelayanan masyarakat, mulai dari Dokter Umum, Dokter Spesialis, Perawat, Satpam, Cleaning Servis, medis di UGD, medis di Poli, medis pada masing-masing ruangan zaal dan lainnya.

“Memang ada pegawai yang belum dilakukan uji swab, tapi mereka itu bekerja di bagian Sekretariat dan TU, dimana mereka tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat atau risiko terhadap penularan wabah COVID-19 sangat kecil, adapun jumlahnya tinggal sedikit. Insya Allah dalam waktu dekat ini mereka tersebut juga akan dilakukan uji swab,” katanya.    

Tak tanggung-tanggung, dr H Bambang Hermanto tetap optimal menekan penularan wabah COVID-19 di lingkungan RSUD, misalkan di pintu masuk Poli dan UGD telah disiapkan tenaga kesehatan melakukan skrining terhadap para pengunjung rumah sakit, mewajibkan para pengunjung rumah sakit untuk memakai masker, sebaliknya juga menyediakan air kran untuk pencuci tangan pengunjung yang disertai dengan sabun pembersih dan hand sanitizer, bahkan pada semua lini pintu masuk dan ruangan juga disediakan hand sanitizer.

“Proses skirining yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit dilakukan secara non stop satu kali 24 jam dengan menerapkan sistem pembagian shift,” ucapnya.

Di samping itu, kata Direktur RSUD setiap tenaga kesehatan yang bekerja di RSUD Sarolangun selalu dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) COVID-19 dengan mematuhi ptotokol kesehatan sesuai dengan SOP, bahkan minimal satu kali dalam seminggu di semua ruangan dilakukan penyemprotan disenfektan.

“Seluruh tenaga kesehatan di rumah sakit selalu berhati-hati dalam melaksanakan perkerjaannya, selain menggunakan APD lengkap COVID-19, tenaga kesehatan juga selalu menerapkan protokol kesehatan,” katanya.

Reporter: Warsun Arbain

DAERAH

Korban Pencabulan “Dititipkan”, Siapa yang Jamin Keamanan dan Psikologinya?

DETAIL.ID

Published

on

Keluarga pelaku dan pelapor saat berada di Unit PPA Dinsos Merangin. (ist)

DETAIL.ID, Merangin – Baru-baru ini publik dikejutkan dengan korban pencabulan ketua RT di Desa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat. Keluarga dengan suka rela menyerahkan hak asuh korban kepada pihak yang tidak memiliki kapasitas untuk menjamin keamanan dan pendampingan psikolog.

Padahal pemulihan psikologi terhadap korban anak-anak sangat penting dan sangat diperlukan demi memunculkan semangat baru pasca jadi korban pencabulan.

Seperti yang disampaikan oleh Zulmaheti, Kabid UPTD PPA Dinsos Merangin bahwa hak penitipan anak yang lebih baik adalah di rumah aman, sebab hanya petugas dan korban saja yang mengetahuinya, jika dititipkan ke pihak lain mestinya harus ditinjau dahulu bagaimana jaminan keamanan dan keselamatan korban serta pemulihan psikologi harus terjamin.

“Kalau keluarga atau waris dari korban yang menitipkan silakan saja, tetapi perlu didalami apakah benar menyerahkan secara sukarela atau karena ada sesuatu, sebab kita juga punya rumah aman yang menjamin keamanan dan keselamatan korban apalagi dalam posisi ini korban juga akan menjadi saksi pada kasusnya,” ucap Zulmaheti pada Kamis, 23 Juli 2026

Sementara terkait pemberitaan di media online tentang hak pengasuhan kepada orang lain, sangat disayangkan sebab korban masih membutuhkan pendampingan dari psikolog agar secara psikologis korban makin kuat dan percaya diri bisa kembali semangat seperti dulu sebelum jadi korban pencabulan.

“Korban masih sangat membutuhkan pendampingan psikolog, dan kemarin saat ketemu dengan korban di Kejaksaan, saya melihat perubahan sikap yang berbeda saat masih mendapatkan pendampingan dari psikolog, wajahnya selalu menunduk seperti ada sesuatu, apalagi korban masih anak-anak tentunya harus mendapatkan hak pemulihan demi kebaikan korban,” ujarnya.

Zulmaheti menyebutkan pihaknya akan terus terbuka jika korban membutuhkan pendampingan psikolog.

“Kita sangat terbuka membantu korban jika diperlukan, sebenarnya korban belum tuntas mendapatkan pendampingan dari psikolog,” ucapnya.

Sementara itu, Ahmad Robi, S.H., M.H, pengacara negara yang mendampingi korban memberikan pandangan berbeda terkait penyerahan hak asuh korban kepada pihak lain, selain keluarga kandung atau hak waris.

“Saya menyoroti dari beberapa aspek saja, tugas jurnalis memiliki dasar hukumnya antara lain:
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
‘Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara’. Ketentuan ini menjamin kebebasan pers, tetapi bukan berarti memberikan kewenangan penegakan hukum atau kewenangan negara kepada wartawan.
Pasal 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Fungsi pers adalah:
memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
menegakkan nilai demokrasi;
melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Fungsi tersebut adalah fungsi kontrol sosial, bukan fungsi penyidikan, penuntutan, atau mengadili.
Pasal 7 ayat (2) UU Pers,” ucap Ahmad Robi.

Selain itu wartawan juga dibekali dengan menaati kode etik jurnalistik.

“Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik, artinya wartawan harus bekerja sesuai kode etik, tidak boleh menyalahgunakan profesinya, menghakimi seseorang, memaksa, mengancam, atau bertindak di luar kewenangannya,” ujarnya lagi.

Sementara itu dari sisi Analisis Hukum
dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kewenangan negara dibagi kepada lembaga-lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD 1945 dan undang-undang.

“Ada empat institusi yang memiliki kewenangan negara berdasarkan UU, Kepolisian berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan, Kejaksaan berwenang melakukan penuntutan, Pengadilan berwenang mengadili dan memutus perkara. Wartawan tidak mempunyai kewenangan untuk:
memanggil seseorang seperti penyidik;
menyita barang bukti;
memaksa seseorang memberikan keterangan;
menyatakan seseorang bersalah;
menghentikan atau memerintahkan proses hukum. Apabila seorang wartawan bertindak seolah-olah memiliki kewenangan tersebut, tindakannya dapat dinilai melampaui fungsi pers dan, tergantung perbuatannya, dapat menimbulkan konsekuensi hukum, baik perdata maupun pidana,” katanya tegas.

Pengacara muda yang juga seorang dosen itu mengatakan bahwa kapasitas wartawan tidak boleh melebihi kewenangan lembaga negara. Pers memiliki kedudukan sebagai pilar demokrasi dan menjalankan fungsi kontrol sosial, sedangkan kewenangan negara tetap berada pada lembaga yang diberi kewenangan oleh konstitusi dan undang-undang.

“Kebebasan pers bukanlah dasar, untuk mengambil alih atau menjalankan kewenangan aparat penegak hukum maupun lembaga negara lainnya,” tuturnya.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

DAERAH

Kasus RT Cabul Masuk Tahap Dua, Jaksa Siapkan Tuntutan Maksimal

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Kejaksaan Negeri Merangin akhirnya menerima pelimpahan tahap dua berkas tersangka AS, Ketua RT cabul yang selama ini kasusnya menyita perhatian publik beberapa waktu lalu.

Tersangka Ketua RT cabul dibawa ke Kejaksaan bersama dengan barang bukti kejahatannya. Selain itu pada tahap dua yang dilakukan penyidik juga turut serta membawa korban ke Kejaksaan.

Kajari Merangin, Yusmanely melalui Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Merangin, Hakim mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan kasus dari Polres Merangin.

“Hari ini kita sudah menerima tahap dua atas nama tersangka AS, dengan barang bukti kejahatannya. Selain itu penyidik juga menghadirkan korban,” ucap Hakim pada Senin, 20 Juli 2026.

Hakim juga mengatakan bahwa setelah tahap dua pihaknya akan menyiapkan tuntutan terhadap kasus pencabulan yang diserahkan Polres Merangin ke tahap persidangan.

“Untuk melengkapi berkas sampai ke persidangan, kita segera menyusun tuntutan, tentu dengan sejumlah barang bukti dan juga BAP yang diterima, kita akan tuntut tersangka dengan tuntutan yang maksimal, sebab korbannya masih anak-anak dan menyita perhatian publik,” katanya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan yang menimpa korban terjadi sejak korban masih duduk di kelas IV sekolah dasar.

Selama ini tersangka diketahui memiliki kelakuan bejad dan sangat keji, sebab pelaku melakukannya secara berulang kali, selain melakukan pelecehan terhadap korban di dapur rumahnya, pelaku juga sering mendatangi kamar korban saat korban tengah tertidur pulas, pelaku sering menggerayangi tubuh korban dan menciumi alat vital korban hingga pelaku puas.

Terpisah, Ahmad Robi, S.H., M.H, selaku pengacara negara yang mendampingi korban berharap jaksa penuntut umum bisa menegakkan keadilan seadil-adilnya bagi korban.

“Saya berharap jaksa bisa memberikan tuntutan yang maksimal dan hakim juga agar bisa memutuskan keadilan bagi korban yang masih anak-anak dan perbuatan tersangka sangat biadab sebab dilakukan sejak korban masih kelas 4 SD sampai kelas 6 SD dan kasus ini jadi perhatian publik,” ucapnya.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

DAERAH

Lantik 78 Pejabat Struktural, Wamen Ossy: Rotasi dan Promosi Jabatan Bentuk Birokrat yang Adaptif

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, melantik 78 pegawai dalam Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pejabat Struktural, di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026. Pelantikan ini merupakan bagian dari reformasi sumber daya manusia (SDM) yang dijalankan melalui tiga pendekatan utama, yaitu tour of duty atau rotasi jabatan, tour of area atau rotasi wilayah penugasan, dan tour of time atau pembatasan masa jabatan.

“Rotasi dan promosi jabatan secara berkala tidak hanya menjamin profesionalisme berbasis sistem, tetapi juga menjadi sarana pengembangan kompetensi dan karier ASN. Hal ini penting untuk membentuk profil birokrat yang adaptif, kaya pengalaman lapangan, dan mampu melihat persoalan publik dari sudut pandang yang lebih holistik,” ujar Wamen Ossy.

Kepada ke-78 pejabat terlantik yang terdiri atas 8 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan 70 Pejabat Administrator, Wamen Ossy mengingatkan soal tantangan yang dihadapi birokrasi saat ini. Menurutnya, birokrasi kini semakin dinamis sehingga seluruh pejabat dituntut untuk terus beradaptasi dan menghadirkan kinerja terbaik.

“Perubahan yang berlangsung cepat tidak dapat direspons dengan cara kerja yang biasa, melainkan membutuhkan semangat baru, kompetensi yang terus berkembang, serta kemampuan mengambil keputusan secara profesional,” kata Wamen Ossy.

Sebagai pejabat publik, jajaran Kementerian ATR/BPN diminta untuk menjaga integritas dalam menjalankan amanah jabatan. Integritas, dedikasi, dan kejujuran perlu menjadi fondasi utama dalam setiap proses pengambilan keputusan setiap aparatur sipil negara (ASN).

“Pergunakan kompetensi, semangat, profesionalisme, dan energi baru yang Saudara miliki untuk membawa organisasi ini melangkah lebih jauh serta memberikan kontribusi nyata bagi bangsa dan masyarakat,” ucap Wamen ATR/Waka BPN.

Dalam kesempatan ini, mewakili pejabat terlantik lainnya untuk membacakan pakta integritas, yaitu Muhamad Irdian selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat. Prosesi pelantikan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan. Bertindak sebagai saksi, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan, Awaluddin serta Kepala Biro Hukum, Ahmad Suhaimi. Turut hadir, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs