DAERAH
RSUD Chatib Quzwain Sarolangun Uji Swab Ratusan Tenaga Kesehatan
detail.id/, Sarolangun – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof Dr H M Chatib Quzwain Sarolangun, Jambi mengambil langkah cepat dengan melakukan uji swab terhadap 434 tenaga kesehatan. Alhasil, 434 tenaga kesehatan dinyatakan negatif alias bebas dari COVID-19.
“Ini kita lakukan untuk menciptakan sterilisasi tenaga kesehatan terhadap penularan wabah Corona Virus Disease (COVID-19) dalam melayani kesehatan masyarakat,” kata Direktur RSUD Chatib Quzwain Sarolangun, dr H Bambang Hermanto, ketika dikonfirmasi, Kamis, 27 Agustus 2020.
Ia mengatakan, pengujian swab yang dilakukan terhadap 434 tenaga kesehatan tersebut dilakukan di laboratorium biomedik (Riset Terpadu) pusat diagnostik dan riset penyakit infeksi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Andalas (UNAND) Padang.
Menurut Direktur RSUD CQ Sarolangun, uji swab yang dilakukan atas arahan Bupati Sarolangun, H Cek Endra. Dalam hal ini RSUD CQ menjalin kerja sama dengan FK UNAND Padang, laboratorium biomedik (Riset Terpadu) pusat diagnostik dan riset penyakit infeksi.
“Hasil uji swab yang kami terima merujuk pada surat resmi dari FK Kedokteran UNAND Padang, yang mana pemeriksaan dilakukan pada tanggal 25 Juli 2020 dan tanggal 07 Agustus 2020 ditandatangani oleh Dekan FK UNAND, Dr dr Rika Susanti, Sp.FM(K) dan ditandatangani oleh Kepala pusat diagnostik dan riset penyakit infeksi, Dr dr Andani Eka Putra, M.Sc,” katanya.
Dijelaskan dr H Bambang Hermanto, tujuan dilakukan uji swab terhadap tenaga kesehatan RSUD CQ, yakni untuk menumbuhkan rasa kenyamanan dan kepercayaan terhadap masyarakat di Negeri Sepucuk Adat Serumpun Peseko Kabupaten Sarolangun dalam sisi pelayanan kesehatan, sehingga tidak ada keraguan dan rasa takut bagi masyarakat ketika ingin berkunjung, berobat atau menjalani proses perawatan di RSUD CQ.
“Sebagai pimpinan RSUD CQ, tentu saja tidak mau mendengar adanya isu miring yang berhembus di tengah masyarakat yang menyatakan adanya salah satu tenaga dokter yang bekerja di RSUD CQ terkonfirmasi dengan penularan wabah Covid-19, itu adalah tidak benar. Buktinya, hasil uji swab yang sudah kami terima dari FK UNAND Padang,” ujarnya.
Diakui dr Bambang, jika uji swab yang dilakukan terhadap 434 tenaga kesehatan, itu kesemuanya yang senantiasa berinteraksi langsung dengan pasien dan berkaitan dengan pelayanan masyarakat, mulai dari Dokter Umum, Dokter Spesialis, Perawat, Satpam, Cleaning Servis, medis di UGD, medis di Poli, medis pada masing-masing ruangan zaal dan lainnya.
“Memang ada pegawai yang belum dilakukan uji swab, tapi mereka itu bekerja di bagian Sekretariat dan TU, dimana mereka tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat atau risiko terhadap penularan wabah COVID-19 sangat kecil, adapun jumlahnya tinggal sedikit. Insya Allah dalam waktu dekat ini mereka tersebut juga akan dilakukan uji swab,” katanya.
Tak tanggung-tanggung, dr H Bambang Hermanto tetap optimal menekan penularan wabah COVID-19 di lingkungan RSUD, misalkan di pintu masuk Poli dan UGD telah disiapkan tenaga kesehatan melakukan skrining terhadap para pengunjung rumah sakit, mewajibkan para pengunjung rumah sakit untuk memakai masker, sebaliknya juga menyediakan air kran untuk pencuci tangan pengunjung yang disertai dengan sabun pembersih dan hand sanitizer, bahkan pada semua lini pintu masuk dan ruangan juga disediakan hand sanitizer.
“Proses skirining yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit dilakukan secara non stop satu kali 24 jam dengan menerapkan sistem pembagian shift,” ucapnya.
Di samping itu, kata Direktur RSUD setiap tenaga kesehatan yang bekerja di RSUD Sarolangun selalu dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) COVID-19 dengan mematuhi ptotokol kesehatan sesuai dengan SOP, bahkan minimal satu kali dalam seminggu di semua ruangan dilakukan penyemprotan disenfektan.
“Seluruh tenaga kesehatan di rumah sakit selalu berhati-hati dalam melaksanakan perkerjaannya, selain menggunakan APD lengkap COVID-19, tenaga kesehatan juga selalu menerapkan protokol kesehatan,” katanya.
Reporter: Warsun Arbain
DAERAH
Pengacara UPTD PPA Dinsos Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
DETAIL.ID, Merangin – Pengacara UPTD PPA Dinsos Kabupaten Merangin, Ahmad Robi, S.H., M.H., yang turut mendampingi M, korban pencabulan yang dilakukan oleh pamannya sendiri yang tak lain adalah Ketua RT di Desa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat beberapa bulan lalu, sangat menyayangkan jika posisi korban pencabulan sudah dibawa pulang ke Jawa Tengah oleh keluarganya.
Pasalnya, proses hukum masih terus berjalan dan Dinas Sosial Kabupaten Merangin masih terus memantau dan memberikan pendampingan dan pengawasan kepada korban, namun saat keluarga pelaku yang juga keluarga korban meminta korban dibawa pulang, dan dikabulkan Kades Bukit Beringin dan tanpa memberitahu Dinas Sosial, menimbulkan kekhawatiran yang mendalam.
Ahmad Robi meminta semua pihak harusnya bisa menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menimbulkan kegaduhan di publik dengan informasi yang tidak benar.
“Perlu kami tegaskan bahwa kepulangan korban ke Jawa Tengah bukanlah alasan untuk menghentikan, menunda, ataupun melemahkan proses hukum yang sedang berjalan. Perkara dugaan pencabulan ini adalah tindak pidana yang menyangkut perlindungan terhadap korban dan kepentingan hukum masyarakat, sehingga wajib diproses secara profesional hingga tuntas,” kata Robi kepada media DETAIL.ID pada Jumat, 19 Juni 2026.
Menurutnya, sikap korban yang berani menunjukkan keberaniannya untuk bercerita kepada sahabat dan juga Bidan desa, sehingga kasus ini bisa dilaporkan ke polisi dan langsung ditindak lanjuti.
“Korban telah menunjukkan keberanian luar biasa, dengan melaporkan peristiwa yang dialaminya dan memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum. Oleh karena itu, negara melalui aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan, tanpa hambatan serta memberikan perlindungan maksimal terhadap korban,”ujarnya lagi.
Sikap tegas pengacara UPTD PPA korban pencabulan ini juga meminta agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dan tidak membangun opini yang dapat mengganggu pemulihan psikologis korban maupun jalannya perkara.
“Fokus utama saat ini adalah mengungkap kebenaran materiil dan memastikan setiap pihak mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan demi memenuhi rasa keadilan bagi korban,” tuturnya.
Dan yang terpenting menurut pengacara muda ini, pihaknya akan terus mengawal sampai dengan proses hukum mendapatkan keadilannya sendiri.
“Kami akan terus mengawal perkara ini, sampai memperoleh kepastian hukum yang adil. Korban boleh kembali ke daerah asalnya untuk melanjutkan kehidupan dan pemulihannya, tetapi perjuangan mencari keadilan tidak akan berhenti. Kami percaya bahwa hukum harus berdiri di atas fakta, keadilan harus diberikan kepada korban, dan setiap pelaku tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keadilan bagi korban bukan sekadar harapan, melainkan hak yang wajib diwujudkan,” ucapnya.
Reporter: Daryanto
DAERAH
Sosialisasi DED Digelar, Perkim Pasuruan Libatkan Warga Awasi Proyek Infrastruktur 2026
DETAIL.ID, Pasuruan – Pemerintah Kota Pasuruan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) menggelar sosialisasi Detail Engineering Design (DED) paket pekerjaan infrastruktur di Kecamatan Panggungrejo, Kamis, 18 Juni 2026.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait rencana pembangunan dan rehabilitasi jalan lingkungan, drainase, gorong-gorong, serta penerangan jalan lingkungan (PJL) yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2026.
Sosialisasi dihadiri Kepala Dinas Perkim Kota Pasuruan Akung Novajanto Sodiq Nuch, Camat Panggungrejo Imam Hidayat serta jajaran Dinas Perkim dan perwakilan masyarakat dari sejumlah kelurahan.
Dalam sambutannya, Camat Panggungrejo Imam Hidayat menyampaikan bahwa dari 13 kelurahan di wilayahnya, delapan kelurahan akan memperoleh program pembangunan infrastruktur dari Dinas Perkim.
“Kami patut bersyukur karena delapan kelurahan mendapatkan program rehabilitasi jalan lingkungan, gorong-gorong, dan pembangunan lainnya. Untuk lima kelurahan yang belum mendapatkan program, kami berharap dapat bersabar dan tetap mengusulkan kebutuhan pembangunan pada tahun berikutnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Akung Novajanto Sodiq Nuch mengatakan sosialisasi DED bertujuan meningkatkan transparansi perencanaan proyek sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kondisi anggaran pemerintah yang terbatas.
Menurutnya, pemerintah tetap berupaya mengakomodasi berbagai usulan pembangunan dari masyarakat, baik untuk peningkatan jalan, pemasangan paving, pembangunan drainase, maupun fasilitas lingkungan lainnya.
“Melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat mengetahui rencana pekerjaan yang akan dilaksanakan sehingga dapat ikut mengawasi proses pembangunan nantinya,” kata Akung.
Ia menjelaskan, pelaksanaan fisik proyek direncanakan dimulai setelah tahapan perencanaan selesai, dengan target pengerjaan berlangsung sekitar Agustus hingga September 2026.
Akung juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawal pelaksanaan proyek agar pembangunan berjalan sesuai perencanaan dan memberikan manfaat maksimal bagi warga.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat ikut mengawasi pekerjaan yang dilaksanakan di delapan kelurahan. Dengan pengawasan bersama, hasil pembangunan dapat lebih optimal dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.
Reporter: Tina
DAERAH
Pemprov Jambi Raih Opini WTP ke-14 Berturut-turut, BPK Soroti Pengelolaan Aset dan Kelebihan Bayar Proyek
DETAIL.ID, Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut menjadi yang ke-14 kalinya secara berturut-turut bagi Pemprov Jambi.
Opini tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Pemprov Jambi Tahun Anggaran 2025, Kamis, 18 Juni 2026.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, Toha Arafat mengapresiasi keberhasilan Pemprov Jambi dalam menyusun laporan keuangan yang memenuhi standar akuntabilitas.
”Pencapaian ini mencerminkan kerja keras dan komitmen Pemerintah Provinsi Jambi dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan serta pelaksanaan rencana aksi tindak lanjut atas temuan tahun sebelumnya, BPK memberikan opini WTP kepada Pemprov Jambi. Namun demikian, BPK masih menemukan sejumlah permasalahan yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah.
Temuan tersebut antara lain berkaitan dengan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang dinilai belum sepenuhnya memadai. Selain itu, terdapat permasalahan dalam pengadaan bahan bangunan dan pekerjaan konstruksi pada UPTD Workshop dan Peralatan Dinas PUPR yang tidak sepenuhnya sesuai ketentuan.
BPK juga menyoroti pekerjaan pada stadion yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta pengelolaan aset tetap berupa tanah, jalan, dan mesin yang belum tertib.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Dinas PUPR untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, Sekretaris Daerah selaku pengelola barang daerah diminta melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan aset tetap tanah yang digunakan pihak lain dan melaporkannya kepada Gubernur Jambi.
Dalam kesempatan itu, BPK mengingatkan bahwa pemerintah daerah memiliki waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan.
Toha Arafat menyebutkan, hingga saat ini telah ditindaklanjuti sebanyak 1.633 dari total 2.199 rekomendasi yang diberikan BPK kepada Pemprov Jambi.
”Kami mendorong agar rekomendasi yang masih tersisa dapat segera diselesaikan,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Jambi, Al Haris, menegaskan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir dalam pengelolaan keuangan daerah.
”WTP bukanlah tujuan, tetapi cerminan kesungguhan kita dalam menata dan menjalankan keuangan daerah dengan sebaik-baiknya,” ujar Al Haris.
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan BPK harus dijadikan bahan evaluasi untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah. Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK.
”Hasil pemeriksaan ini harus menjadi wujud evaluasi untuk menciptakan tata kelola keuangan yang lebih baik. Kita harus berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita



