ADVERTORIAL
Zakaria Anshori Dilantik Jadi Ketua Pengadilan Agama Kualatungkal
detail.id/, Tanjung Jabung Barat – Bupati Dr. Ir. H. Safrial MS menghadiri sidang istimewa pelantikan sekaligus pengambilan Sumpah Jabatan Ketua Pengadilan Agama Kualatungkal.
Kegiatan yang diselenggarakan di Balai Pertemuan Kantor Bupati ini juga sekaligus Pengantar Tugas Kepala Pengadilan Agama yang lama, Imam Masduqi, S. Ag, SH, M.Hes yang dipromosikan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Rembang Kelas 1B Jawa Tengah.
Acara prosesi pelantikan dipimpin oleh Kepala Pengadilan Tinggi Agama Jambi Dr. Drs. H. Busri Harun SH, M. Ag. Dalam sambutannya, dia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bupati dan Pemerintah Daerah Tanjung Jabung Barat atas partisipasi bantuan kepada Pengadilan Agama Kualatungkal dalam rangka pembinaan fisik dan mental.
Busri Harun juga berharap kerja sama yang terbina selama ini antara Pengadilan Agama Kualatungkal dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dapat menjadi inspirasi dan pengalaman yang positif dalam memberikan sumbangsih dan ikut memajukan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kualatungkal yang baru Zakaria Ansori SHI, MH. Didampingi Istrinya Siti Suryani, dalam sambutannya Zakaria Ansori menyampaikan terima kasih atas amanah yang diberikan kepadanya. Ia juga berharap dapat melanjutkan prestasi baik Ketua Pengadilan Agama terdahulu.
“Sekali lagi saya mohon doa dan dukungan. Ini amanah semoga saya mampu mengembannya,” ujarnya.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Dalam salam perpisahannya, Imam Masduqi S.Ag, SH, M.HES mengatakan selama bekerja menjadi Ketua Pengadilan Agama di Kualatungkal mengucapkan telah mengambil pelajaran yang banyak bersama Pemkab Tanjung Jabung Barat dan dirinya mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Tanjung Jabung Barat atas bimbingan dan kerja samanya selama bertugas di Kualatungkal.
Sementara itu, Bupati Dr. Ir. H. Safrial MS atas nama Pemkab Tanjung Jabung Barat menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan Zakaria Ansori SH. I, MH sebagai Ketua Pengadilan Agama Kualatungkal. Safrial meyakini Zakaria Anshori yang merupakan putra daerah, dapat bersinergi dengan Pemkab dalam membangun Tanjung Jabung Barat.
“Saya yakin dan percaya, sebagai putra asli daerah, tentunya memiliki tekad yang kuat untuk bersinergi dengan membantu pemerintah daerah dalam upaya mewujudkan Tanjung Jabung Barat yang maju, adil, bermartabat dan berkualitas,” ujarnya.
Tak lupa, Bupati Safrial juga menyampaikan terima kasih serta penghargaan yang tinggi atas pengabdian, dedikasi dan kerja sama Ketua Pengadilan Agama yang lama, Imam Masduqi.
“Semua ini adalah merupakan sumbangsih mulia dalam rangka mewujudkan kemajuan di Bumi Serengkuh Dayung Serentak ke tujuan,” ujar Safrial.
Ia berharap kebersamaan yang telah kita bina dapat menjadi inspirasi motivasi atau semangat pengalaman positif yang berharga, serta bakal berguna dalam menunaikan tugas, memberikan pengayoman dan mencari solusi baik dari aspek hukum, keagamaan sosial budaya, ekonomi serta aspek lainya yang berkaitan.
Turut Hadir dalam Acara ini, Hakim Tinggi Jambi, Sekretaris Pengadilan Agama Jambi, Unsur Forkompimda, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri, Sekda, Staf Ahli, para Kepala OPD, Para Kabag di lingkup sekretariat Daerah, Ketua Dharma Wanita, serta tamu undangan lain. (advertorial)
ADVERTORIAL
Bermasalah! Pemkab Jember Minta SPPG Al Mubarok dan Sumbersari 2 Ditutup
DETAIL.ID, Jember – Pemerintah Kabupaten Jember merekomendasikan penghentian operasional dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayahnya, yaitu SPPG Al Mubarok Kaliwates dan SPPG Sumbersari 2.
Rekomendasi tersebut disampaikan langsung melalui surat resmi Bupati Jember, Gus Fawait, kepada Badan Gizi Nasional menyusul hasil evaluasi lapangan dan aduan masyarakat melalui kanal “Wadul Guse”.
Menurut PJ Sekretaris Daerah Jember sekaligus Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG), Achmad Imam Fauzi, surat tersebut dikirimkan pada 22 Mei 2026.
Langkah ini diambil setelah ditemukan berbagai masalah fatal terkait standar kebersihan, pengelolaan makanan, hingga keamanan kerja di kedua dapur tersebut.
Masalah serius terjadi di SPPG Al Mubarok Kaliwates yang diduga kuat menjadi penyebab keracunan makanan pada sejumlah anak PAUD dan TK.
Selain itu, petugas menemukan pelanggaran fatal berupa peletakan tabung gas di ruang tertutup yang mengancam keselamatan.
“Faktanya ada korban. Itu menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Keselamatan penerima manfaat program harus menjadi prioritas utama,” ujar Fauzi.
Di sisi lain, SPPG Sumbersari 2 juga dinilai bermasalah setelah sempat mengalami kebakaran akibat kebocoran gas di ruang oven pengering.
Kondisi ini diperparah dengan lokasi bangunan yang berada di dekat saluran irigasi besar dan rawan terjangkit banjir.
Pemkab Jember menegaskan tidak akan main-main dengan Program MBG karena menyangkut kesehatan anak-anak.
Seluruh mitra pun diwajibkan memenuhi standar operasional yang ketat.
Walau demikian, nasib akhir dari operasional kedua SPPG ini kini sepenuhnya berada di tangan keputusan Badan Gizi Nasional.
ADVERTORIAL
Bupati Jember Lantik 734 Kepala Sekolah, Beri Waktu Evaluasi 6 Bulan
DETAIL.ID, Jember – Pemerintah Kabupaten Jember mencetak sejarah baru dengan menggelar pelantikan terbesar sepanjang sejarah daerah tersebut.
Sebanyak 734 kepala sekolah jenjang SD dan SMP resmi dilantik oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait, di SMP Negeri 7 Jember pada Sabtu, 23 Mei 2026.
Dalam arahannya, bupati yang akrab disapa Gus Fawait ini menegaskan bahwa jabatan baru ini datang dengan tanggung jawab besar.
Ia memberikan tenggat waktu yang singkat bagi para kepala sekolah untuk langsung tancap gas membuat terobosan di instansi masing-masing.
“Karena setiap 6 bulan akan kami evaluasi,” kata Gus Fawait.
Langkah tegas ini diambil karena sektor pendidikan menjadi salah satu pilar utama Pemkab Jember dalam misi pengentasan kemiskinan jangka panjang.
Selain dituntut memajukan prestasi siswa, para kepala sekolah juga diwajibkan membantu menyosialisasikan program strategis pemerintah, seperti Makanan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, dan Universal Health Coverage (UHC).
Gus Fawait mengingatkan bahwa membangun daerah membutuhkan kerja sama lintas sektor yang solid.
Terkait sisa posisi kepala sekolah yang masih kosong, ia memastikan pelantikan susulan akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
“Mudah-mudahan sisa posisi yang ada, terutama untuk posisi Pelaksana Tugas (Plt), bisa segera disusul pelantikannya,” tuturnya.
ADVERTORIAL
Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang
DETAIL.ID, Jakarta – Memiliki rumah bukan hanya soal kenyamanan, tetapi tentang memastikan aset yang dimiliki punya landasan hukum yang kuat sehingga bisa tinggal dengan aman. Bagi masyarakat yang saat ini memegang Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk rumah tinggal, ada langkah sederhana yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kepastian hukum atas tanah, yakni dengan mengubah status hak menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).
Perubahan status dari HGB ke SHM ini menjadi bentuk penguatan legalitas kepemilikan tanah sekaligus memberi rasa aman bagi pemilik rumah dalam jangka panjang. Dengan status SHM, pemilik tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak, sebagaimana yang berlaku pada HGB.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengajak masyarakat yang memiliki rumah tinggal dengan status HGB untuk memanfaatkan layanan perubahan hak ini.
“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek, di perumahan, bisa coba daftarin perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian.
Menurutnya, proses perubahan hak dirancang mudah dan terjangkau agar semakin banyak masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut.
“Persyaratannya gampang banget. Yang pertama, lampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal, kedua, SPPT PBB yang menerangkan bahwa terdapat bumi dan bangunan, artinya bukan tanah kosong, dan terakhir, yakni formulir perubahan hak dari kantor pertanahan,” ucap Shamy Ardian.
Selain prosesnya mudah, biaya yang dikenakan juga relatif terjangkau. “Perlu diketahui, biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50.000 dan prosesnya hanya lima hari kerja,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol.
Di tengah bertambahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas aset, peningkatan status HGB menjadi HM menjadi langkah strategis yang patut dipertimbangkan. Bukan hanya memperkuat kepastian hukum atas tanah, tetapi juga memastikan aset keluarga memiliki nilai perlindungan yang lebih tinggi untuk masa depan.
Saat prosesnya mudah, biayanya ringan, dan manfaatnya besar, mengubah HGB menjadi SHM adalah keputusan yang layak segera diwujudkan.
“Banyak manfaat yang kita bisa rasakan dari perubahan hak ini. Di antaranya, kita tidak perlu lagi mikirin perpanjangan hak karena sekarang sudah jadi SHM,” tutur Shamy Ardian. (*)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000



