PERKARA
Niat Cari Kerja, Seorang Gadis di Jambi Diduga Dilecehkan Saat Interview
detail.id/, Jambi – Seorang Manager HRD berinisial DP di salah satu perusahaan dealer motor di kawasan Sipin, Kota Jambi diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan berinisial DT (24) warga Kabupaten Muaro Jambi, Jambi. DT diduga dilecehkan DP saat sedang diinterviu (wawancara).
DT menceritakan bahwa peristiwa pelecehan tersebut terjadi pada Selasa, 15 September 2020 lalu sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, DT berada di ruangan kerja DP. Ia diminta masuk ke ruangan DT agar dapat diinterviu DP.
Bukannya membahas pekerjaan, DT mengaku malah dilecehkan oleh DP. DT menyebut jika dirinya dilecehkan dalam bentuk kekerasan fisik.
“Di ruangan Manager HRD itu, saya hanya berdua. Saya pikir ya biasa sekadar interviu seperti biasa tetapi saya malah diraba-raba lalu dicium dengan cara dipaksa. Bukan itu saja, bagian tubuh saya juga digerayangi oleh manager itu,” kata DT ketika menceritakan kisahnya kepada wartawan, Rabu, 16 September 2020.
Hampir dua jam DT ditahan di ruangan DP. Selama dua jam itu pula, tubuh DT dipegang-pegang hingga berkali-kali dicium. Awalnya DT menolak aksi pelecehan DP namun ia sempat dicekik hingga diancam oleh DT.
“Saya dicekik dan dipaksa untuk mencium manager itu, dan tubuh saya diraba mulai wajah, punggung, dada bahkan hingga ke kemaluan saya,” ujar DT.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Usai dilecehkan, DT pun diminta oleh sang manager untuk datang kembali ke dealer dengan alasan diterima bekerja. Tak terima dilecehkan, setiba di rumah DT pun menceritakan kejadian itu kepada kedua orang tuanya.
“Sambil menangis saya langsung ceritakan kejadian tersebut kepada orang tua saya. Saya tidak terima dilakukan seperti itu, orang tua saya juga menyuruh saya untuk melaporkan kejadian itu ke polisi,” ucap DT.
Dengan didampingi temannya, DT melaporkan tindak pelecehan tersebut ke Polresta Jambi. Hanya saja di sana, laporan DT hanya berupa laporan biasa dan belum diarahkan ke unit PPA Polresta Jambi.
“Sekitar pukul 11.00 WIB pagi tadi saya melaporkan kejadian ini ke Polresta Jambi. Tetapi laporan itu hanya baru ditanya-tanya aja, dan tidak sampai dibawa ke bagian unit PPA-nya. Saya berharap agar pihak kepolisian bertindak tegas dalam menyelesaikan masalah pelecehan ini,” katanya berharap.
Menurutnya, jika laporannya belum dapat ditindaklanjuti, esok ia akan mencoba mendatangi pihak UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jambi untuk meminta pendampingan dalam membantu persoalan kasusnya.
Ia juga nantinya akan membuat laporan ke Mapolda Jambi agar kasus pelecehan terhadapnya dapat diproses. “Besok saya akan ke Unit PPA dulu lalu nanti juga akan melapor ke Mapolda Jambi,” ujar DT.
Sementara saat dikonfirmasi wartawan, DP yang merupakan Manager HRD itu membantah telah melakukan pelecehan tersebut. Bahkan dirinya kembali menanyakan informasi pelecehan tersebut kepada wartawan dari mana asalnya.
DP juga menyangkal tuduhan pelecehan itu, ia juga menyebut bahwa ia telah melakukan tugas sebagaimana mestinya.
“Saya tidak pernah melakukan hal itu, saya hanya melakukan layaknya interviu seperti biasa. Karena kan awalnya ia (DT) itu melamar kerja, lalu saya interviu. Mestinya hari ini dia masuk kerja tetapi malah tidak datang,” kata DP berkilah saat dikonfirmasi wartawan.
Terpisah, Kanit PPA Polresta Jambi, Ipda Vani ketika diminta konfirmasi mengatakan jika laporan itu belum sampai ke bagian unit PPA. Ia juga menyebutkan, laporan persoalan pelecehan itu baru bisa diterima keesokan harinya jika benar DT melaporkan kejadiannya ke polisi.
“Belum ada kita terima laporan itu. Biasanya kalau ada laporan di bagian SPKT, besoknya baru ada pemberitahuan ke bagian PPA,” ujar Vani.
Reporter: Nanda
PERKARA
SHM Palsu Jadi Dasar Penjualan Tanah, Mustar Duduk di Kursi Terdakwa
DETAIL.ID, Jambi – Mustar, seorang ASN pada Satpol PP Kota Jambi kini menjalani proses hukum terkait penggunaan sertifikat hak milik (SHM) palsu sebagai dasar penguasaan dan penjualan sejumlah bidang tanah di Kota Jambi. Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa 2 Juni 2026.
Berdasarkan surat dakwaan, terdakwa Mustar diduga menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 970/Kebun IX atas nama Usman Umar yang sebelumnya telah dinyatakan palsu melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini bermula dari kepemilikan lahan milik keluarga Gading Pardede yang diperoleh melalui jual beli pada tahun 2001. Tanah tersebut kemudian dipisahkan menjadi beberapa sertifikat, termasuk SHM Nomor 4451/Paal Merah seluas 2.996 meter persegi yang saat ini menjadi milik keluarga almarhum Gading Pardede dan berada di kawasan Jalan A. Muis, Lorong Doa, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Dalam dakwaan disebutkan, sejak tahun 2001 hingga 2002, terdakwa mulai mengklaim sebagian lahan tersebut sebagai miliknya dengan berbekal fotokopi SHM Nomor 970/Kebun IX atas nama Usman Umar. Perselisihan semakin memanas ketika keluarga Pardede berupaya memasang pagar di atas lahan tersebut pada tahun 2006, namun mendapat penolakan dari terdakwa dan keluarganya.
”Dikejar-kejar pake parang dulu itu kita sama orang-orangnya dia,” ujar Togar Pardede.
Keluarga Pardede kemudian melaporkan dugaan penyerobotan lahan tersebut ke pihak kepolisian. Perkembangan penyelidikan mengungkap bahwa SHM Nomor 970/Kebun IX yang digunakan terdakwa sebagai dasar klaim dan transaksi tanah telah dinyatakan palsu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 58/Pid.B/2002/PN.Jbi tanggal 23 Mei 2002. Putusan tersebut kemudian diperkuat hingga tingkat kasasi melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 329 K/PID/2003 tanggal 16 Maret 2006.
Meski sertifikat tersebut telah dinyatakan palsu, terdakwa diduga tetap menggunakannya sebagai dasar penjualan sejumlah bidang tanah kepada beberapa pihak, di antaranya M Jamaluddin, Zulkarnain, dan Sutardi. Transaksi dilakukan menggunakan surat pernyataan jual beli dengan dasar fotokopi SHM Nomor 970/Kebun IX.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU, Togar Pardede selaku ahli waris dari Gading Pardede, menyesalkan tindakan terdakwa Mustar. Imbas ulahnya, Togas merasakan kerugian besar lantaran tidak dapat menguasai dan memanfaatkan lahan yang mereka klaim sebagai miliknya.
”23 tahun pak tanah yang merupakan hak kami ini dikuasai dan diperjualbelikan oleh dia. Padahal itu tanah kami,” ujarnya.
Sebelumnya, terdakwa Mustar didakwa melanggar Pasal 391 Ayat 2 UU No 1 tahun 2003 terkait penggunaan dokumen palsu.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Bareskrim Polri Turun ke Tempino, Selidiki Putusnya Kabel SUTET Penyebab Blackout Jambi
DETAIL.ID, Muarojambi – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri turun langsung mengecek lokasi putusnya kabel Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) antara Tower 175 dan Tower 176 di RT 12, Kelurahan Tempino, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi pada Minggu, 24 Mei 2026.
Pengecekan dipimpin langsung oleh Dittipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni bersama tim dari Puslabfor Polri, Polda Jambi, Polres Muarojambi, Polsek Mestong, serta pihak PLN.
Dari hasil pengecekan awal, diketahui kabel SUTET tersebut putus pada bagian sambungan atau penguat kabel. Putusnya kabel itu diduga menjadi penyebab terjadinya pemadaman listrik massal (blackout) di Provinsi Jambi pada Jumat, 22 Mei 2026 lalu.
”Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, ditemukan kabel SUTET antara Tower 175 dan 176 putus pada bagian sambungan atau penguat kabel,” ujar Dir Tipidter, Brigjen Pol Dir Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni.
Selain melakukan olah lokasi, tim Bareskrim Polri juga memintai keterangan awal sejumlah saksi di sekitar lokasi, yakni Ketua RT 12 Tempino Safridal, serta dua warga setempat, Eka Dedi Setiawan dan Surmami Salupi.
Dari keterangan para saksi, pada Jumat malam sekitar pukul 23.30 WIB terdengar ledakan cukup keras dari arah lokasi kabel putus. Namun hingga kini penyebab pasti putusnya kabel tersebut masih belum diketahui.
Untuk kepentingan penyelidikan, barang bukti berupa kabel listrik SUTET beserta sambungan atau penguat kabel dibawa ke Puslabfor Bareskrim Polri guna dilakukan pemeriksaan laboratorium lebih lanjut.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dirkrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia, Kapolres Muarojambi AKBP Heri Supriawan, jajaran Tipidter Polda Jambi dan Polres Muarojambi, personel Polsek Mestong, serta pihak PLN dan masyarakat setempat.
Selanjutnya, tim Bareskrim Polri dan Polda Jambi akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi serta melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti untuk memastikan penyebab putusnya kabel SUTET yang memicu blackout di Jambi tersebut.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Terdakwa Korupsi DAK SMK Divonis 7 Tahun dan 2 Tahun
DETAIL.ID, Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada Rabu malam, 20 Mei 2026.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih berat kepada dua terdakwa utama, yakni Rudy Wage Soeparman dan Wawan Setiawan, dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Rudy Wage Soeparman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama primair penuntut umum.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan. Selain itu, Rudy juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,681 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Vonis terhadap Rudy lebih berat dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut pidana 5 tahun 6 bulan penjara. Vonis serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa Wawan Setiawan. Hakim menghukum Wawan dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 120 hari kurungan.
Wawan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,586 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara tersebut. Apabila tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Vonis terhadap Wawan juga lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut pidana 5 tahun penjara. Sementara itu, terdakwa Endah Susanti divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama 2 tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa lainnya, Zainul Havis, juga divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan. Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 205 juta.
Dalam amar putusan, majelis hakim menetapkan uang titipan sebesar Rp 110 juta yang sebelumnya diserahkan Zainul Havis kepada penuntut umum dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Usai sidang, kuasa hukum Rudy Wage Soeparman, Widarty Susy Atmanti menyatakan kecewa terhadap putusan majelis hakim. Menurutnya, sejumlah fakta persidangan tidak dipertimbangkan dalam putusan tersebut.
”Banyak fakta persidangan yang menurut kami tidak dipertimbangkan majelis hakim dalam putusan ini,” ujarnya.
Pihak terdakwa Rudy Wage Soeparman maupun Zainul Havis menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
Sikap serupa juga disampaikan tim kuasa hukum Wawan Setiawan dan Endah Susanti yang menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Reporter: Juan Ambarita



