PERISTIWA
Ini Alasan Pemprov Jambi Tolak Berikan Izin Lokasi Tugu Juang Buat Deklarasi KAMI
detail.id/, Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi menolak memberikan izin peminjaman lokasi monumen Tugu Juang untuk dijadikan kegiatan deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) pada 9 Oktober 2020 mendatang. Penolakan yang dilakukan Pemprov Jambi itu bukan lantaran tidak ingin meminjamkan lokasi monumen, melainkan menghindari kerumunan dan menjaga ketenangan di masa Pilkada Jambi.
“Mengingat kondisi penyebaran COVID-19 di Kota Jambi semakin meningkat pada akhir-akhir ini dan juga telah memasuki masa kampanye pemilihan kepala daerah serentak pada tahun 2020, maka permohonan KAMI Provinsi Jambi untuk menggunakan area Tugu Juang sebagai tempat deklarasi belum dapat dipertimbangkan,” begitu bunyi surat yang diberikan Pemprov Jambi kepada KAMI yang dilihat detail, Senin, 5 Oktober 2020.
Pemprov Jambi juga mencantumkan dalam surat itu bahwa kegiatan deklarasi KAMI berpotensi kerumunan orang banyak sehingga berisiko menjadi pusat penyebaran COVID-19. Tindakan penolakan pemberian izin lokasi monumen yang dilakukan Pemprov Jambi kepada KAMI juga sebagai bentuk menjaga stabilitas keamanan di masa Pilkada.
Surat penolakan itu tercantum dengan nomor 2331/ SETDA.PBMD-2.3/IX/2020, surat itu juga ditanda tangani secara langsung oleh Pj Sekda Pemprov Jambi, yakni Sudirman. Surat penolakan yang dilayangkan Pemprov Jambi itu sebagai bentuk surat balasan terhadap KAMI yang memasukkan surat permohonan permintaan izin lokasi monumen tugu juang untuk dijadikan tempat deklarasi.
Deklarasi KAMI itu rencananya juga akan dihadiri oleh beberapa toko nasional di antaranya Jendral (Purn) TNI Gatot Nurmantyo, Din Samsuddin serta Rocky Gerung.
Sebelumnya, Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) batal melakukan deklarasi pada Jumat, 9 Oktober 2020 mendatang. Pasalnya, Pemerintah Provinsi Jambi menolak meminjamkan area Tugu Juang untuk digunakan sebagai tempat deklarasi.
“Kami sudah menerima surat dari Pemerintah Provinsi Jambi. Isinya, permohonan izin peminjaman Tugu Juang untuk deklarasi ditolak,” kata Presidium KAMI Provinsi Jambi Amrizal Ali Munir pada Senin, 5 Oktober 2020.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Amrizal memperlihatkan surat yang ditandatangani Sekda Provinsi Jambi. Surat tersebut tertanggal 29 September 2020 dan diterima KAMI dua hari kemudian.
“Salah satu alasan penolakan adalah alasan keamanan. Menurut kami, alasan tersebut tidak beralasan. Gangguan keamanan apa sih yang diakibatkan dari pelaksanaan deklarasi tersebut? Kalau ada aksi penolakan, ya biarin aja, itu kan bukan gangguan keamanan,” ucapnya.
Sementara itu, Komite Eksekutif KAMI Provinsi Jambi Muhamad Usman menyebutkan pihaknya akan mencari lokasi alternatif dan menjadwalkan ulang rencana deklarasi.
“Panitia deklarasi telah merespons surat Pemprov Jambi dan langsung menggelar rapat. Hasilnya, panitia akan menjadwalkan kembali rencana deklarasi. Kami juga akan mencari tempat alternatif untuk deklarasi,” kata Muhamad Usman.
Muhamad Usman berjanji pelaksanaan deklarasi akan menerapkan protokol kesehatan, yakni mencuci tangan, menjaga jarak, dan tidak membuat kerumunan.
“KAMI juga akan melakukan deklarasi jika kondisi pandemi sudah membaik. Jika situasinya masih pandemi, kami belum akan melakukan deklarasi,” ujarnya.
Ketua Panitia Deklarasi KAMI Jamb, Ika Sonizar menyatakan pihaknya telah menggelar rapat membahas surat Pemprov Jambi.
“Kami bergerak cepat dan langsung menggelar rapat Sabtu, 3 Oktober 2020 kemarin. Kami tidak mempermasalahkan jika Pemprov Jambi menolak meminjamkan Tugu Juang untuk dijadikan lokasi deklarasi. Kami sudah mempertimbangkan sejumlah lokasi lainnya sebagai alternatif lokasi deklarasi,” kata Ika Sonizar.
Ika Sonizar mengaku tidak mempersoalkan jika deklarasi harus ditunda.
“Nggak apa-apa ditunda, apalagi sekarang situasinya pandemi COVID-19 sedang memburuk. Kan ada surat instruksi dari Wali Kota Jambi, kami akan patuhi. Kami juga tak ingin anggota KAMI ada yang terpapar COVID-19,” ujarnya.
Reporter: Nanda
PERISTIWA
Polda Jambi Dalami Kasus Meninggalnya Anggota Polres Tanjab Timur
DETAIL.ID, Jambi – Polda Jambi memberikan perhatian serius terhadap kasus meninggalnya seorang anggota Polri yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Tanjungjabung Timur. Saat ini, proses penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap secara terang fakta dan kronologis kejadian tersebut.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan bahwa atas nama pimpinan, Polda Jambi turut menyampaikan bela sungkawa dan turut prihatin atas kejadian tersebut dan mendoakan almarhum serta keluarga yang ditinggalkan.
”Atas kejadian ini, sekali lagi atas nama pimpinan Polda Jambi turut belasungkawa sungkawa dan prihatin. Kami mendoakan semoga amal ibadah almarhum diterima di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan,” ujar Kombes Pol Erlan Munaji, Rabu, 22 Juli 2026.
Ia menjelaskan, perkara tersebut menjadi perhatian Polda Jambi dan saat ini proses penyelidikan terus berjalan. Dalam penanganannya, saat ini perkara akan di tangani oleh Ditreskrimum Polda Jambi dan berkolaborasi Polres Tanjungjabung Timur.
Erlan menegaskan bahwa Polda Jambi akan melakukan tindakan tegas apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya keterkaitan maupun keterlibatan anggota Polri dalam perkara tersebut.
Namun, kata dia, kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk bersama-sama menunggu proses penyelidikan yang saat ini sedang berjalan.
Lebih lanjut, Polda Jambi akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut secara berkala setelah proses penyelidikan memperoleh fakta-fakta dan informasi yang dapat dipertanggung jawabkan.
”Untuk perkembangan selanjutnya, Polda Jambi akan menyampaikan informasi terbaru terkait perkara ini. Sedangkan mengenai kronologis kejadian, nantinya akan disampaikan berdasarkan hasil penyelidikan serta keterangan dari para saksi yang telah diperiksa,” ujarnya.
Polda Jambi memastikan proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna mengungkap secara jelas fakta-fakta di balik peristiwa tersebut.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Usai Final Piala Dunia, Fortuner Hilang Kendali Tabrak Motor di Telanaipura, Seorang Ibu Meninggal di Tempat
DETAIL.ID, Jambi – Kecelakaan lalu lintas terjadi usai laga Final Piala Dunia 2026. Sebuah mobil Toyota Fortuner bertabrakan dengan sepeda motor Honda Beat di Jalan Dr Siwabessy, tepatnya di dekat TPU Umum Kelurahan Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi pada Senin, 20 Juli 2026.
Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia. Berdasarkan data kepolisian, kecelakaan bermula saat mobil Toyota Fortuner bernomor polisi B 2921 SJA yang dikemudikan Nanda Saputra (23) melaju dari arah Simpang Buluran menuju Masjid Abu Bakar bersama seorang penumpang, Aditya Riski Ramadani (20).
”Sesampainya di dekat TPU Umum Buluran, mobil diduga hilang kendali hingga masuk ke jalur berlawanan. Pada saat bersamaan, dari arah Masjid Abu Bakar menuju Simpang Buluran melaju sepeda motor Honda Beat BH 2410 YX,” kata Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Rio Siregar.
Tabrakan pun tak dapat dihindari. Akibat benturan tersebut, pengendara sepeda motor Maria Esti (51) mengalami luka berat dan meninggal dunia.
Kasat Lantas Polresta Jambi bilang berdasarkan pemeriksaan awal menunjukkan pengemudi mobil Toyota Fortuner belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A. Sementara pengendara sepeda motor diketahui tidak memiliki SIM C.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Korban Dugaan Penipuan Oknum Guru SMKN 1 Tebo Kecewa, Laporan ke Disdik dan BKD Jambi Disebut Tak Kunjung Ditindaklanjuti
DETAIL.ID, Jambi – Seorang warga Kota Jambi, Iwan mengaku menjadi korban dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh Gusmayanti, seorang guru di SMKN 1 Tebo. Akibat peristiwa tersebut, Iwan mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Iwan mengatakan awalnya ia ditawari untuk berinvestasi dalam proyek pengadaan laptop untuk SMA dan SMK di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Tawaran tersebut, kata dia, disampaikan langsung oleh Gusmayanti dengan iming-iming keuntungan sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta untuk setiap unit laptop.
”Dia datang ke warung nasi uduk milik saya dan menawarkan kerja sama investasi proyek pengadaan laptop. Saya diyakinkan berkali-kali bahwa proyek itu legal dan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi,” ujar Iwan sambil memperlihatkan bukti percakapan yang diklaimnya dengan Gusmayanti, Rabu 15 Juli 2026.
Namun, menurut Iwan, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Uang yang telah dipinjamkan kepada Gusmayanti pun hingga kini belum dikembalikan secara utuh.
”Jangankan keuntungan proyek, uang saya saja baru dikembalikan dengan cara dicicil. Itu pun setelah saya melaporkan persoalan ini ke Bidang GTK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan BKD Provinsi Jambi,” katanya.
Iwan mengaku kecewa lantaran laporan yang disampaikannya ke dua instansi tersebut dinilai belum membuahkan tindak lanjut yang jelas. Ia juga mengklaim bukan satu-satunya korban.
”Korbannya banyak. Saya sudah berkomunikasi dengan beberapa korban lain dan mereka mengalami nasib yang sama. Saya berharap Dinas Pendidikan mempertemukan saya dengan yang bersangkutan agar persoalan ini bisa diselesaikan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala SMKN 1 Tebo, Ramayani membenarkan bahwa pihaknya pernah menerima laporan dari Iwan terkait dugaan persoalan tersebut.
Ia mengatakan telah beberapa kali memanggil Gusmayanti untuk dilakukan pembinaan secara kepegawaian, sekaligus mengingatkan agar menyelesaikan persoalan pribadi tanpa membawa nama sekolah maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
”Saya sudah berulang kali melakukan pembinaan secara lisan setelah berkomunikasi dengan Bidang GTK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan bagian Disiplin BKD Provinsi Jambi. Saya juga menasihati yang bersangkutan agar menyelesaikan persoalannya tanpa membawa nama SMKN 1 Tebo maupun Dinas Pendidikan,” kata Ramayani.
Saat ditanya mengenai adanya korban lain, Ramayani mengaku memang menerima sejumlah laporan serupa.
”Ada beberapa orang lain yang juga melapor. Saya juga sudah beberapa kali berkoordinasi dengan Plt Kepala Dinas Pendidikan, Kabid GTK, Kabid SMA, hingga bagian Disiplin BKD Provinsi Jambi terkait persoalan ini. Terakhir saya mendapat informasi dari salah seorang staf GTK bahwa persoalan ini juga sudah diperiksa oleh pihak kepolisian. Namun saya tidak mengetahui bagaimana tindak lanjutnya,” ujarnya.
Berdasarkan penelusuran rekam jejak digital, nama Gusmayanti juga pernah mencuat dalam kasus serupa. Pada 10 Juni 2013, Gusmayanti yang saat itu masih mengajar di SMP Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Satreskrim Polres Bungo dalam perkara dugaan penipuan berkedok bisnis elektronik.
Saat itu, polisi menyebut sedikitnya enam orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 563,5 juta. Modus yang digunakan adalah menawarkan investasi bisnis elektronik dengan janji keuntungan besar. Sejumlah korban diketahui berasal dari kalangan masyarakat umum hingga tenaga kesehatan.
Reporter: Juan Ambarita



