NIAGA
AS Sita Bitcoin Rp14 Triliun!
detail.id/, Saham – Pemerintah Amerika Serikat menyita bitcoin senilai US$ 1 miliar atau setara Rp14 triliun (kurs Rp14.350/US$) di pasar kriminal Silk Road. Bitcoin itu disita oleh Departemen Kehakiman AS dan dinyatakan sebagai penyitaan uang digital atau cryptocurrency terbesar dalam sejarah.
“Silk Road adalah pasar kriminal online paling terkenal pada masanya,” kata Pengacara AS David Anderson dari Distrik Utara California, dikutip dari CNBC, Jumat 6 November 2020.
Silk Road merupakan pasar jual beli obat-obatan dan barang ilegal. Di sana transaksinya menggunakan bitcoin dan secara anonim. Pasar penjualan ilegal itu ditutup oleh otoritas federal AS pada 2013. Pendirinya, Ross Ulbricht telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 2015.
Bitcoin sejak saat itu menjadi sarana investasi utama dalam beberapa tahun terakhir. Harganya kini naik di atas US$ 15 ribu dan menjadi tertinggi sejak 2018. Cryptocurrency telah meningkat lebih dari dua kali lipat dari tahun ke tahun.
Penyitaan bitcoin itu berasal tadi laporan Analisis blockchain yang berbasis di London, Elliptic yang menyatakan adanya 69.369 bitcoin senilai sekitar US$ 1 miliar telah dipindahkan dari dompet bitcoin, yang memiliki saldo tertinggi keempat di dunia.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ number_post=”7″ include_author=”16″]
Salah Satu Pendiri dan Kepala Ilmuwan Elliptic, Tom Robinson, mengatakan pergerakan bitcoin mungkin mewakili Ulbricht atau vendor Silk Road yang memindahkan dana tersebut. Namun Robinson menjelaskan bahwa itu tidak mungkin bisa terjadi, pasalnya pendiri Ulbricht tengah berada di penjara.
Agensi AS pun melacak dana terlarang tersebut melalui unit Internal Revenue Service (IRS). Menurut pengaduan terdapat 54 transaksi bitcoin baru yang dilakukan oleh Silk Road, yang tampaknya merupakan hasil dari beberapa aktivitas ilegal.
Dalam laporan itu juga menjelaskan, memang sejak dulu Silk Road beroperasi dengan ribuan pengedar narkoba dan penjual ilegal lainnya untuk mendistribusikan obat-obatan terlarang, barang dan jasa yang melanggar hukum kepada lebih dari 100.000 pembeli.
Silk Road memiliki hampir 13.000 daftar untuk obat-obatan terlarang dan lebih banyak yang menawarkan layanan ilegal seperti peretasan komputer dan pembunuhan untuk disewa. Dengan kinerja ilegal itu penjualan total Silk Road mencapai 9,5 juta bitcoin.
Namun, penyitaan itu bisa bersifat sementara. AS masih perlu membuktikan kasusnya di hadapan hakim sebelum dapat menyita dana bitcoin itu untuk selamanya.
NIAGA
Mentan Ultimatum Perusahaan Sawit, Disbun Jambi Tetapkan Harga TBS Tembus Rp 3.700 per Kilogram
DETAIL.ID, Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Perkebunan kembali menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit periode 12 hingga 18 Juni 2026. Penetapan harga periode kali ini berdekatan dengan instruksi Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman yang meminta perusahaan sawit tidak lagi membeli TBS di bawah ketentuan harga.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Hendrizal mengatakan pihaknya telah mengikuti rapat bersama Menteri Pertanian di Jakarta yang dihadiri perwakilan dari 25 provinsi sentra sawit.
“Perintah Pak Menteri jelas, jangan ada lagi alasan harga sawit turun. Bahkan beliau meminta harga TBS petani dinaikkan lebih dari 10 persen ke depan,” kata Hendrizal pada Kamis, 11 Juni 2026.
Berdasarkan hasil rapat Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Provinsi Jambi yang digelar pada Kamis 11 Juni 2026 harga TBS untuk tanaman umur 10 hingga 20 tahun ditetapkan sebesar Rp 3.593 per kilogram.
Sementara harga tertinggi tercatat pada kelompok umur 21 hingga 24 tahun, yakni Rp 3.706 per kilogram. Adapun rincian harga TBS yang berlaku untuk periode 12-18 Juni 2026 adalah:
- Umur 3 tahun: Rp 2.888/kg
- Umur 4 tahun: Rp 3.089/k
- Umur 5 tahun: Rp 3.231/kg
- Umur 6 tahun: Rp 3.365/k
- Umur 7 tahun: Rp 3.450/k
- Umur 8 tahun: Rp 3.524/kg
- Umur 9 tahun: Rp 3.593/k
- Umur 10–20 tahun: Rp 3.593/kg
- Umur 21–24 tahun: Rp 3.706/kg
- Umur 25 tahun: Rp 3.595/kg
Dalam penetapan tersebut, harga rata-rata Crude Palm Oil (CPO) tercatat sebesar Rp 14.873 per kilogram, sedangkan harga rata-rata inti sawit (kernel) sebesar Rp 12.556 per kilogram dengan Indeks K yang digunakan dalam perhitungan mencapai 94,64 persen.
Hendrizal tak menampik jika kondisi di lapangan saat ini menunjukkan masih adanya penurunan harga yang diterima petani swadaya atau nonmitra. Sebaliknya, petani yang bermitra dengan perusahaan menurut dia umumnya masih memperoleh harga sesuai ketetapan pemerintah.
“Petani yang bermitra masih mengikuti harga yang telah ditetapkan pemerintah. Yang penurunan drastis itu terjadi di petani nonmitra yang cukup signifikan,” ujarnya.
Ia menegaskan Menteri Pertanian menginginkan tidak ada lagi perbedaan harga antara petani mitra dan nonmitra. Perusahaan pengolahan kelapa sawit diminta membeli TBS petani sesuai harga yang ditetapkan pemerintah daerah.
Saat ini terdapat sekitar 98 PKS di Provinsi Jambi. Namun hanya sekitar 25 perusahaan yang disebut aktif mengikuti rapat penetapan harga TBS yang digelar Dinas Perkebunan Provinsi Jambi setiap pekan.
“Karena itu kami terus mendorong petani membangun kemitraan dengan perusahaan agar memperoleh kepastian harga sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengeluarkan ultimatum kepada ratusan perusahaan sawit yang diduga belum menyesuaikan harga pembelian TBS petani meskipun harga CPO dunia dan nilai tukar dolar AS mengalami kenaikan.
Pemerintah bersama Satgas Pangan Polri disebut akan memeriksa sekitar 270 hingga 300 perusahaan yang diduga masih menahan kenaikan harga TBS di tingkat petani.
Keputusan tersebut dihasilkan dalam Rapat Koordinasi Pengembangan dan Stabilisasi Harga TBS Kelapa Sawit yang dipimpin langsung Menteri Pertanian di Jakarta pada 8 Juni 2026 dan dihadiri asosiasi petani, pelaku usaha, eksportir, perusahaan refinery, Satgas Pangan Polri, serta jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus dari 25 provinsi sentra sawit di Indonesia.
Reporter: Juan Ambarita
NIAGA
RUKOST, Salah Satu Investasi Cerdas dan Modern di Kota Jambi
DETAIL.ID, Jambi – Bicara investasi di suatu daerah tidak terlepas dari pertumbuhan ekonomi di suatu daerah. Semakin banyak investasi yang masuk di suatu kota, maka tentunya akan meningkatkan pertumbuhan ekonominya.
Untuk kota Jambi sampai tahun ini pertumbuhan ekonominya di 2025 angka 4,55 % year on year bila dibandingkan tahun 2024 (sumber: https://jambi.bps.go.id/id/pressrelease/2025/05/05/781/ekonomi-jambi-triwulan-i-2025-terhadap-triwulan-i-2024-mengalami-pertumbuhan-sebesar-4-55-persen–y-on-y-.html)
PT CBHP kini menghadirkan produk investasi di bidang properti di Kota Jambi bernama: RUKOST (rumah kost). Investasi modern yang pertama dan satu-satunya di Kota Jambi.
Dengan mengusung konsep 2 in 1, bisa sebagai rumah tinggal, bisa juga sebagai rumah kost dengan memiliki 6 kamar dan dikelola oleh manajemen profesional sehingga memberikan keuntungan maksimal bagi para investor.
Tersedia di berbagai lokasi di Kota Jambi: dekat bandara, Pasir Putih, Pal Merah, Beringin Thehok, Mayang. Berbagai pilihan cara pembelian dari RUKOST seperti cash keras, cash bertahap 6x, serta KPR bisa sampai dengan jangka waktu 15 tahun. Kami memastikan juga dengan para pembeli RUKOST tidak perlu khawatir, karena RUKOST-nya akan dikelola oleh grup kami secara profesional dan transparan, sehingga para konsumen, tidak perlu repot-repot mengurusi kost ke depannya cukup menerima hasil bersih dari pengelolaan RUKOST-nya saja.
Untuk harga perdana yang di tawarkan mulai Rp 850 juta, tergantung pilihan lokasinya.
Untuk pembelian RUKOST mulai dari 2 unit di satu lokasi promo pembelian sampai akhir tahun 2025 ini, berhadiah paket wisata ke Bali / Singapura – Malaysia / Thailand untuk 2 orang.
Untuk konsultasi/pembelian RUKOST boleh menghubungi marketing pemasaran PT CBHP atau WA di 0811 744 8152. (*)
“RUKOST JAMBI, investasi cerdas dan modern di Kota Jambi
DAERAH
DBH Sawit Bagi Provinsi Jambi Alami Tren Penurunan Sejak 2023
DETAIL.ID, Jambi – Alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat bagi Provinsi Jambi tercatat mengalami tren penurunan sejak 2023 lalu.
Berdasarkan penjelasan Kadis Perkebunan Provinsi Jambi, Hendrizal, alokasi DBH Sawit untuk Provinsi Jambi senilai Rp 23 M untuk tahun 2025. Lebih kecil dari tahun sebelumnya yakni Rp 33 M. Padahal awalnya di 2023 alokasi dana mencapai Rp 38 M.
Menurut Hendrizal, pasca ditransfer ke kas daerah atau BPKPD duit DBH tersebut bakal diperuntukkan bagi pendataan, rencana aksi daerah tentang kelapa sawit berkelanjutan, hingga jaminan sosial bagi buruh tani sawit.
“Sejauh ini porsinya sesuai PMK 91, porsi maksimal 20% di bidang perkebunan. 80% untuk infrastruktur,” ujar Hendrizal, Selasa, 24 Juni 2025.
Dia pun menyoal porsi dana yang bersumber dari Pungutan Ekspor CPO yang ditetapkan oleh pusat tersebut. Sebab menurutnya jika peruntukan dana lebih difokuskan spesifik pada infratruktur semacam jalan usaha tani, tentu bakal lebih menopang produktivitas hasil perkebunan rakyat.
Sementara itu terkait program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), dimana insentif dana peremajaan sawit kini menjadi Rp 60 per hektar sejak September 2024 lalu. Kadis Perkebunan Provinsi Jambi tersebut menilai belum berdampak signifikan terhadap animo petani untuk ikut PSR.
“Kondisi di daerah beda-beda ya. Untuk petani yang lahannya cuman sedikit, misal cuman 2 ha dia ga akan mau. Karna ketika ditebang mau makan apa sampai 5 tahun. Beda dengan yang punya lahan luas,” katanya.
Adapun untuk tahun 2025, Disbun Provinsi Jambi menargetkan PSR seluas 14.100 hektar. Sebelumnya di tahun 2023 lalu, dari 10 ribu ha target PSR, terealisasi seluas 7800 ha atau sekitar 70% dari target.
“2025 target 14.100. Mestinya tercapai inikan masih proses. Yang lama itu tadi penyiapan status tanah. Itukan minimal 50 ha, anggota kelompok minimal 20. Kita optimislah, kalaupun tidak 100%, 70% mungkin terkejar,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita



