DETAIL.ID, Jambi – Bawaslu Kota Sungaipenuh membenarkan adanya perbedaan suara untuk Pilgub Jambi dari hasil perhitungan Situng KPU dan hasil pleno kecamatan di Koto Baru.
“Kami dari Bawaslu memerintahkan buka kotak, dan menyesuaikan dengan hasil Situng melalui C salinan yang dibuka agar jelas. Hasilnya di pleno Sungaipenuh untuk Kecamatan Koto Baru mengikuti hasil Situng KPU dan C salinan,” kata Ketua Bawaslu Kota Sungaipenuh, Jumiral, Kamis, 17 Desember 2020.
Ditanyakan bagaimana tindakan selanjutnya untuk PPK Koto Baru yang menyebabkan perbedaan suara ini, Jumiral mengatakan jika laporan terkait hal itu masih diproses.
“Laporan di KPU juga masih berproses, saat ini masih dalam kajian untuk menentukan arahnya. Kalau ada terpenuhi unsur pidana akan ditindak lanjuti oleh Gakkumdu,” ujarnya.
Sebelumnya, Fanda Yosepta saksi Paslon Al Haris-Sani mengatakan, bahwa hasil dari pleno PPK ini berbeda jauh dengan C1 hasil yang dimilikinya. “Alhamdulillah, akhirnya 2.000 suara yang dialihkan kini kembali sesuai dengan C1 hasil yang kami miliki,” kata Yosepta, Rabu malam, 16 Desember 2020.
Karena kelabakan, PPK Koto Baru berdalih kalau suara yang beralih disebabkan data software excelnya error. “Kata PPK data excelnya error, tapi setelah dibuka kembali dari 18 TPS yang kami protes akhirnya suara tersebut sudah cocok kembali dengan C1,” ujarnya.
Soal ini, secara terpisah Ketua Rumah Perjuangan Fachrori-Syafril, Miftahul Ikhlas mengatakan bahwa terbukti suara mereka berkurang di Sungaipenuh dan dialihkan ke Cek Endra-Ratu.
“Suara yang berkurang sudah kembali, kecurangan tersebut terbukti di pleno Kota Sungaipenuh,” katanya. (*)
Discussion about this post