Bersama ini saya menyampaikan HAK JAWAB sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab, bahwa apa yang saudara sampaikan dan diterbitkan itu TIDAK BENAR, berikut narasinya:
Proyek Paket 16 bersumber dari APBD Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2018. Nilai paket ini mencapai angka Rp4,873 miliar. Wakil rakyat akrab disapa Iday tiba di Polda Jambi sekira pukul 10.00 WIB, Selasa, 21 Juli 2020. Dia baru terlihat keluar dari ruang penyidik sekira pukul 16.00 WIB.
Baca Juga:Â Usai Diperiksa Polda Jambi, Wakil Ketua DPRD Tebo Bungkam
Faktanya: Padahal saya datang pukul 14.30 WIB bukan 10.00 WIB. Saya berasumsi bahwa konotasi pembaca bahwasanya saya diperiksa lama. Mengenai tidak menjawabnya saya karena saya belum mengetahui identitas dari Wartawan tersebut. Alangkah baiknya ketika meliput dan mempertanyakan tentang pemberitaan agar menunjukkan kartu identitas dan asal media. Insya Allah apabila waktu tepat akan saya jawab sesuai dengan kapasitas saya.
Di samping itu, saya kooperatif terhadap proses hukum dan saya hanya dimintai klarifikasi dalam penyidikan tersebut. Dan saya tekankan, saya tidak tahu menahu soal proyek tersebut dan tidak ada keterlibatan saya.
Saya meminta terhadap media detail.id agar memuat isi dari hak jawab dan keseluruhan penjelasan yang saya susun ini tanpa ada proses editing terutama penambahan kalimat yang tidak saya tulis.
Demikian surat ini disampaikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Muara Tebo, 21 November 2020
Hormat saya
Syamsu Rizal SE MSi
Terima kasih atas tanggapan dari Saudara Syamsu Rizal. Dengan dimuatnya hak jawab ini, dengan porsi yang sama, kami telah menunaikan kewajiban kami untuk memenuhi hak jawab saudara Syamsu Rizal. Terima kasih.
Redaksi detail.id
Discussion about this post