PERISTIWA
Sebanyak 1,8 Juta Vaksin Covid-19 Asal China Sampai ke Indonesia Besok
DETAIL.ID, Jakarta – Sebanyak 1,8 juta dosis vaksin Sinovac gelombang kedua akan tiba di Indonesia pada Kamis 31 Desember 2020 besok.
“Insya Allah besok akan tiba kembali vaksin Sinovac sebanyak 1,8 juta,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Rabu 30 Desember 2020.
Menteri Retno juga menegaskan bahwa pemerintah Indonesia terus melakukan komunikasi dengan berbagai pihak, terutama produsen vaksin yang telah teruji untuk memenuhi kebutuhan vaksinasi di dalam negeri.
“Diplomasi kita terus membuka akses kerja sama dengan berbagai pihak. Tentunya nanti Pak Menkes yang memiliki kewenangan sejauh mana komitmen pengadaan vaksin sudah kita peroleh,” katanya.
Sebelumnya, ekonom senior dari Indef, Faisal Basri menyoroti langkah pemerintah yang memborong jutaan vaksin buatan perusahaan farmasi asal China Sinovac.
Belum Teruji
Pasalnya kata Faisal, keefektivitasan vaksin tersebut belum teruji.
“Uji klinis tahap III saja belum, Sinovac sendiri belum mengumumkan efektivitasan vaksinnya, jadi kita seolah beli kucing dalam karung,” kata Faisal dalam sebuah diskusi virtual, Rabu 23 Desember 2020 dilansir suara.
Menurut Faisal Sinovac memberikan pernyataan terbaru mengenai efektivitas vaksin buatan perusahaan tersebut, dimana pernyataan tersebut untuk menanggapi PT Bio Farma yang menyebut vaksin Sinovac 97 persen efektif dalam uji tahap awal melawan Covid-19.
Namun pernyataan ini langsung dibantah oleh Sinovac sendiri, menurut juru bicaranya kata Faisal hingga saat ini belum diketahui kemanjuran dari vaksin tersebut.
“Jadi inilah kenapa banyak turis yang enggan datang ke Indonesia, angkanya terus melorot, bahkan di Oktober terus melorot. Jadi yang terpenting bukan vaksinya tapi menanggulangi virusnya tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, sebanyak 1,2 juta dosis Vaksin Sinovac untuk penanggulangan Covid-19 tiba di Jakarta beberapa waktu lalu.
Kedatangan antigenik yang digunakan untuk menghasilkan kekebalan terhadap Virus Corona itu disambut antusias pemerintah.
Namun sebelum disuntikkan kepada masyarakat, vaksin ini akan terlebih dahulu melewati tahap uji klinis.
PERISTIWA
Empat Poin Penting yang Dibawa Bupati H M Syukur Setelah Bertemu Menteri Maruarar Sirait
DETAIL.ID, Jakarta – Ada empat poin penting yang diboyong Bupati H M Syukur ke Merangin, setelah bertemu Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait di Ruang Rapat Lantai 21 Wisma Mandiri Kebon Sirih Menteng Jakarta pada Senin, 23 Februari 2026.
Keempat poin tersebut, pertama Pemberdayaan Ekonomi Rumah Tangga, dengan menggandeng PNM Mekaar, agar rumah yang direnovasi juga menjadi tempat usaha yang produktif.
Kedua, Penataan Kawasan Kumuh, berkomitmen mengubah kawasan kumuh menjadi pemukiman sehat. Ketiga, BSPS (Bedah Rumah): Memastikan semua kabupaten/kota di Jambi mendapatkan jatah program rumah swadaya.
“Sedangkan poin keempat, kita akan menyederhanakan subsidi rumah, dengan mempermudah akses KPR Tapak dan Rusun bagi masyarakat Kabupaten Merangin yang berpenghasilan rendah,” ujar Bupati.
Empat poin kebijakan tersebut jelas bupati, akan segera direalisasikan di Kabupaten Merangin, sehingga tidak ada lagi masyarakat Bumi Tali Undang Tambang Teliti yang kesulitan dalam mencicil rumah.
Terpisah, Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan, akan melakukan terobosan besar, untuk menuntaskan permasalahan perumahan masyarakat tersebut, termasuk masyarakat Kabupaten Merangin.
“Saya sudah membuat proposal untuk mengurangi bunga menjadi 5% bagi 16 juta nasabah, terutama untuk ibu-ibu yang berusaha di rumah,” ujar Menteri Ara — panggilan akrab Maruarar Sirait.
Untuk memastikan kebijakan atau program tersebut berjalan sesuai rencana, Menteri PKP usai Lebaran Idul Fitri 1447 H, berencana berkunjung ke Provinsi Jambi, bertemu sejumlah perwakilan masyarakat Jambi, termasuk Merangin. (*)
PERISTIWA
Temui Menteri Perumahan, Bupati M. Syukur Perjuangkan Hunian Layak Bagi Masyarakat
DETAIL.ID, Jakarta – Pemerintah Kabupaten Merangin terus berupaya mempercepat pembangunan infrastruktur kerakyatan.
Bupati Merangin, M. Syukur, mendampingi Gubernur Jambi beserta sejumlah kepala daerah melakukan audiensi dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI, Maruarar Sirait di Wisma Mandiri, Jakarta pada Senin, 24 Februari 2026.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Menteri lantai 21 tersebut fokus pada sinkronisasi program pusat dan daerah, terutama dalam penyediaan hunian layak serta penataan kawasan permukiman berkelanjutan di Provinsi Jambi.
Bupati Merangin, M. Syukur menyampaikan bahwa kehadiran para pimpinan daerah ini bertujuan membangun jembatan komunikasi yang solid dengan pemerintah pusat.
Sinergi ini dinilai sebagai kunci agar kebijakan nasional dapat berjalan tepat sasaran di tingkat kabupaten.
“Pertemuan ini sangat penting untuk memperkuat sinergi dalam mendukung program pembangunan perumahan serta penataan pemukiman di Provinsi Jambi, khususnya di Kabupaten Merangin,” ujar Bupati M. Syukur.
Ia mengungkapkan komitmen Pemkab Merangin dalam mendukung kebijakan pusat guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui lingkungan tempat tinggal yang lebih sehat dan teratur.
Menteri PKP RI, Maruarar Sirait, menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan penyediaan hunian di Jambi.
Menteri yang akrab disapa Ara ini menekankan bahwa penanganan kemiskinan dan penataan kawasan kumuh harus dilakukan secara terintegrasi, bukan parsial.
Ia mendorong Jambi menjadi salah satu wilayah percontohan program kolaboratif yang menggabungkan berbagai sumber pendanaan.
”Kita harus menyiapkan program ini sebagai sebuah kolaborasi besar. Tidak hanya mengandalkan APBN atau APBD, tetapi melibatkan CSR perusahaan, Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), hingga skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan,” kata Maruarar.
Selain perbaikan fisik, Menteri Ara mengungkapkan visi besar untuk melibatkan sektor perbankan dan Permodalan Nasional Madani (PNM).
Program ini nantinya juga akan melibatkan praktisi perbankan untuk memberikan pembinaan ekonomi kepada masyarakat.
“Tujuannya bukan hanya memperbaiki fisik lingkungan, tetapi juga memperkuat kemandirian ekonomi warga dan melahirkan wirausaha lokal baru,” ujarnya.
Melalui audiensi ini, Pemkab Merangin berharap usulan strategis seperti program bedah rumah, pembangunan rumah susun, hingga penataan kawasan permukiman dapat segera terealisasi melalui dukungan APBN. (*)
PERISTIWA
Sidang Korupsi Kredit Rp 105 M, Saksi Ngaku Setor Rp 400 Juta Biar Izin Terbit
DETAIL.ID, Jambi – Sidang lanjutan dugaan korupsi fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja PT PAL, dengan terdakwa Bengawan Kamto selaku Komisaris Utama, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Senin, 23 Februari 2026.
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 2 saksi yakni Edi Erianto dan Nasiruddin. Keduanya merupakan manajemen PT PAL saat perusahaan masih dimiliki terdakwa Wendy, sebelum diambil alih Bengawan Kamto.
Di hadapan majelis hakim, Edi mengungkap proses awal pengurusan izin perusahaan. Ia menjelaskan, perusahaan tersebut semula bernama PT Cross Impact, kemudian berubah menjadi PT Cross Impact Agro Lestari (PAL).
Menurut Edi, izin operasional PT PAL sempat tidak disetujui dan tidak ditandatangani oleh Kepala Dinas Perkebunan karena perusahaan dinilai tidak memiliki lahan kelapa sawit yang memadai untuk produksi.
Edi mengaku kemudian menyerahkan uang Rp 400 juta agar izin tetap terbit melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Muarojambi, meski tanpa tandatangan Kepala Dinas Perkebunan setempat. “Pada akhirnya izin keluar melalui PTSP,” ujarnya.
Setelah izin terbit, produksi berjalan lancar selama 6 bulan pertama dengan kapasitas sekitar 600 ton sawit per hari. Bahan baku diperoleh dari KUD yang menghimpun hasil panen petani.
Namun memasuki bulan ketujuh, pasokan mulai tersendat. Produksi merosot menjadi sekitar 200 ton dan hanya beroperasi dua hari sekali hingga akhirnya perusahaan diambil alih oleh Bengawan Kamto.
Saksi Nasiruddin yang saat itu menjabat Manajer Kemitraan PT PAL menyebut penurunan pasokan terjadi akibat pembayaran ke petani yang macet.
”KUD tidak mau lagi menyuplai karena pembayaran macet,” katanya.
Kuasa hukum Bengawan, Ilham menegaskan bahwa proses perizinan dan penyerahan uang Rp 400 juta itu terjadi sebelum kliennya membeli atau mengambil alih PT PAL.
Saksi Edi membenarkan hal tersebut. Ia juga mengaku tidak ada penjelasan dari direksi lama mengenai kondisi keuangan perusahaan saat proses take over berlangsung.
Dalam perkara ini, Bengawan Kamto dan terdakwa Arif didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Reporter: Juan Ambarita


